Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan dan Menstruasi : Ironi Sampah Produk Menstruasi Sekali Pakai

Sudah saatnya masyarakat perempuan untuk beralih ke produk menstruasi ramah lingkungan karena pertimbangan kerusakan lingkungan

Layyin Lala by Layyin Lala
6 Oktober 2022
in Personal
A A
0
Produk Menstruasi

Produk Menstruasi

12
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rasanya, persoalan sampah produk menstruasi menjadi persoalan yang tidak kunjung menemui titik akhir penyelesaian. Penumpukan sampah dari hari ke hari hanya menambah volume sampah pembalut tanpa ada pengelolaan sampah yang lebih lanjut. Dampaknya, lingkungan tercemar yang dapat menyebabkan rusaknya sanitasi hingga munculnya penyakit-penyakit yang dapat menyerang manusia seperti demam berdarah.

Persoalan ini saya temui saat saya kebagian piket kamar mandi di dalam pondok. Ada dua kamar mandi yang digunakan, di dalamnya tersedia tempat sampah berkantung plastik untuk membuang pembalut menstruasi. Dalam 3 hari, tempat sampah tersebut penuh dengan pembalut yang tidak kita bersihkan dan memiliki genangan air. Pembalut yang tidak dibersihkan berhasil mengundang lalat yang saya sendiri tidak tahu darimana mereka datang. Saya bergidik ngeri, ada 3 kantong kresek besar berisi sampah pembalut yang harus saya buang.

Pembalut yang tidak kita bersihkan sebelum kita buang dapat membahayakan lingkungan hingga kerusakan sanitasi. Hal ini berpotensi menjadi penyebab menularnya penyakit seksual karena tercemarnya lingkungan oleh pembalut yang kotor. Lagipula, pembalut sekali pakai terbuat dari plastik juga yang artinya pembalut-pembalut ini tidak akan terurai dalam kurun waktu yang sangat lama sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan baik pada tanah, air, dan udara.

Produk Menstruasi Sekali Pakai

Produk pembalut sekali pakai contohnya, membutuhkan waktu sekitar 200-800 tahun untuk terdegradasi. Belum lagi sampah-sampah seperti ini bercampur oleh sampah lainnya yang akan membentuk gas metana sehingga akan menyebabkan pembentukan mikroplastik.

Apabila mikroplastik ini terbawa oleh air maka dapat mencemari lingkungan, tanah, udara hingga hewan-hewan yang ikut terdampak seperti ikan-ikanan. Tidak hanya lingkungan, manusia akan ikut terdampak mikroplastik yang membahayakan tubuh karena bahan konsumsi pangan yang telah tercemar mikroplastik. Dalam hal ini, satu sampah saja sebenarnya sangat berdamak pada segala aspek lingkungan hidup yang ujungnya juga hanya membawa banyak kerugian.

Segala bentuk kerusakan lingkungan akibat manusia sangat ditentang keras oleh agama termasuk Islam sendiri. Dari hasil bahtsul masail Muktamar NU yang ke-29 di Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat tahun 1994, diputuskan bahwa hukum mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dharar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan jinayat atau kriminal.

Berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 85 yang berarti “Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika betul kalian orang yang beriman”. Islam begitu menaruh perhatian besar pada lingkungan hidup. Islam tidak membenarkan perilaku yang dapat merusak lingkungan.

Penggunaan pembalut sekali pakai hendaknya kita gunakan pada saat-saat darurat dan tertentu saja. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi sampah pembalut sekali pakai. Akan lebih bagus lagi jika perempuan-perempuan yang sedang mengalami siklus menstruasi menggunakan produk menstruasi yang ramah lingkungan seperti pembalut kain atau menstrual cup.

Produk Menstruasi Ramah Lingkungan

Saat ini, inovasi produk menstruasi yang ramah lingkungan sangat mudah ditemukan dari produk pembalut kain, pantyliner kain, menstrual cup hingga celana menstruasi kain. Penggunaan produk menstruasi ramah lingkungan dapat kita gunakan hingga 2-3 tahun lamanya. Selain ramah lingkungan, produk menstruasi ramah lingkungan dapat menghemat pengeluaran untuk pembelian produk menstruasi tiap bulannya.

Beralih dari produk menstruasi sekali pakai ke produk menstruasi ramah lingkungan memang tidak begitu mudah karena belum terbiasa sebelumnya. Hal ini dapat kita antisipasi dengan memilih produk menstruasi ramah lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan tubuh perempuan.

Penggunaan produk pembalut ramah lingkungan dapat kita niatkan untuk menjaga lingkungan ciptaan Allah dan sebagai ikhtiar untuk mengurangi sampah plastik yang dapat merusak lingkungan. Apabila kesadaran masyarakat perempuan tentang produk menstruasi ramah lingkungan meningkat, maka angka permasalahan sampah pembalut sekali pakai atau produk menstruasi sekali pakai juga dapat kita tekan.

Sudah saatnya masyarakat perempuan untuk beralih ke produk menstruasi ramah lingkungan karena pertimbangan kerusakan lingkungan dan dampak negatif lain yang muncul. Kita berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat untuk kehidupan yang berkelanjutan. Masyarakat perempuan memiliki andil yang sangat besar terhadap sampah pembalut sekali pakai demi terwujudnya keadilan ekologi. []

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanIsu LingkunganKeadilan EkologiMenstruasiPengelolaan SampahperempuanPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Berhak Memilih Pasangan Nikah

Next Post

Qosidah Sidnan Nabi; Ilmu dan Adab Harta Kebanggaan Perempuan

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Qosidah Sidnan Nabi; Ilmu dan Adab Kebanggaan Perempuan

Qosidah Sidnan Nabi; Ilmu dan Adab Harta Kebanggaan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0