Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Perempuan dan Tugas Melayani

One shoot. Cerita pendek, refleksi kehidupan perempuan di sekitar kita.

Yunka by Yunka
17 September 2020
in Pernak-pernik, Sastra
A A
0
Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda
5
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rahmi menumpahkan kopi panas untuk kedua kalinya pagi ini. Pada kali ke dua ini bahkan bukan segelas yang ditumpahkannya, tapi dua. Punya bapaknya dan punya Mas Tata, tetangga sebelah yang sedang ngopi di teras rumah setelah meminta tolong bapak menyembelih dua belas ekor ayam sekaligus.

Lelaki hampir setengah abad yang bersikukuh meminta dipanggil Mas–katanya–agar tetap memiliki jiwa muda ini hendak merayakan ulang tahun anak semata wayangnya yang berusia 12 tahun. Menjelang masuk SMP katanya harus lebih istimewa karena dia dan teman-temannya yang kini beranjak remaja sudah semakin bisa memberi nilai pada sebuah perayaan.

“Tanganmu itu sakit atau bagaimana sih, Nak? Kok lagi-lagi kamu tumpahkan kopinya,” tanya Ibu pada Rahmi yang kini tengah mengelap meja basah di hadapannya. Tangannya yang terasa panas tidak menjadi prioritas utamanya kali ini, yang ada di kepalanya kini hanyalah perkataan Pak Haji Nana kemarin sore.

“Bu, apa aku ini memang cocok jadi pelayan?” tanya gadis lima belas tahun yang minggu depan baru akan membayar daftar ulang untuk memasuki sebuah sekolah menengah negeri favorit di kotanya itu.

Ibu yang sedang mengiris tempe untuk digoreng seketika terhenti dari pekerjaannya. “Bukannya cita-cita kamu itu jadi dokter hewan?”

Rahmi terdiam sebentar sambil kembali menuangkan bubuk kopi dan gula pada gelas baru. “Tapi Pak Haji Nana kemarin bilang aku sudah cocok untuk melayani suami saat aku menyuguhkan kopi buat beliau dan bapak.”

Mendengarnya, seketika ibu tertawa. “Oalah Nak.. kalau itu ya beda lagi. Bukan cocok jadi pelayan maksudnya, tapi melayani suami. Mengabdi kepada suami. Berarti kamu dianggap sudah dewasa dan tumbuh menjadi perempuan baik. Itu pujian,” sahut ibu. “Harusnya kamu seneng dibilang gitu.. bukannya bingung. Apalagi Pak Haji Nana punya anak lelaki yang nggak jauh beda usianya sama kamu. Jangan-jangan kamu mau dijadikan mantu.” Suara tawa ibu membesar mengakhiri kalimatnya.

“Apa bedanya? Bukannya dua-duanya tetap saja pelayan?” Rahmi masih mempertanyakan. “Bedanya cuma soal majikan saja. Gina, misalnya, anak Pak RT itu, bekerja sebagai pelayan di toko baju. Majikannya katanya seorang Tionghoa ramah yang dermawan. Lalu anak perempuan lainnya, termasuk aku, yang kata ibu sudah dewasa dan tumbuh menjadi perempuan yang baik majikannya adalah suami.”

“Suami itu bukan majikan, Nak…” nada suara ibu melembut.

“Itu maksudku, Bu. Lalu kenapa aku dibilang sudah pantas melayani suami oleh Pak Haji Nana? Maksudku, Bu… kalau istri memberikan kebahagiaan untuk suaminya, misalnya dengan menyeduhkan kopi atau memasak, itu bukan soal istri harus melayani suami, melainkan bentuk kasih sayangnya. Suami pun tentu boleh menunjukkan bentuk kasih sayangnya kepada istrinya dengan cara lain, misalnya memijit badan istri atau mencuci baju di rumah. Atau memasak dan mencuci piring.”

Ibu mengerutkan dahi. “Suami kan kepala keluarga, Nak.”

“Maksudnya kepala keluarga itu majikan?”

“Maksudnya, kepala keluarga itu bekerja.”

“Setiap hari aku melihat ibu tak henti-henti bekerja dari mulai segala hal di dapur sampai pintu depan rumah. Apa itu tidak dihitung bekerja? Aku juga akan bekerja. Ibu sendiri yang bilang tadi kalau cita-citaku ingin menjadi dokter hewan. Berarti nanti aku adalah kepala keluarga?”

“Bukan begitu, Nak… Suami itu kan pemimpin keluarga. Dalam sebuah perkumpulan harus ada seorang pemimpin agar tidak terjadi kekacauan,” ibu mulai terdengar seperti biasanya ia mengajar di kelas.

“Pemimpin berarti majikan?” tanya Rahmi kembali.

“Bukan begitu,” kali ini nada suara ibu tiba-tiba terdengar agak sedikit naik.

“Lalu bagaimana? Kok bukan terus?”

Kali ini ibu menarik napas panjang. Ia seolah mengulang kembali memori masa kecil Rahmi. Kini ibu menyadari ternyata Rahmi kini masihlah Rahmi yang dulu, Rahmi kecil sang lautan pertanyaan. Tidak pernah berubah. Hanya dirinya saja yang berubah perhatiannya sehingga Rahmi dianggap sudah berubah. Padahal yang terjadi hanyalah gaya penyampaian Rahmi kini yang jauh lebih tenang dibandingkan Rahmi yang kanak-kanak. Sedangkan lautan pertanyaannya tidak pernah surut bahkan setetes pun. “Pemimpin di keluarga itu wajib dihormati,” ucap ibu akhirnya.

Rahmi yang mendengar jawaban ibu malah ikut menarik napas panjang sambil mengucek-ngucek dua cangkir kopi di hadapannya. “Membuat kepala keluarga mencuci, memasak, dan menyediakan kopi itu artinya tidak menghormati, Bu? Sebuah penghinaan? Lalu aku tidak apa-apa melakukan pekerjaan yang menghinakan itu?” Rahmi terdiam sebentar. “Karena aku pelayan? Aku, ibu, dan perempuan lainnya yang telah dan akan menjadi istri adalah pelayan? Ibu hanya berputar-putar namun ujungnya tetap kembali menegaskan kalau perempuan itu pelayan.”

Kali ini Ibu bangkit berdiri menghadap Rahmi. “Lalu bagaimana menurutmu, Nak? Apa kamu tidak akan memiliki suami hingga tua nanti? Begitu?”

Rahmi meletakkan sendok bekas mengucek kopi di sebuah gelas kosong bekasnya meminum susu bubuk rasa alpukat. “Lho kok jadi suami? Dari tadi kan kita sepakat kalau suami itu bukan majikan.” Rahmi menyeduh kembali segelas kopi, kali ini untuk dirinya. “Aku tidak mau punya majikan, Bu. Kalau suami… Boleh deh. Lihat saja nanti, apa aku akan jatuh cinta pada seseorang atau ada seseorang mengasihiku sehingga aku membalas cintanya dan kami saling menyeduhkan kopi di pagi hari?”

Rahmi kini menyeruput kopi miliknya kemudian mengantar kopi untuk bapak dan Mas Tata. Dalam hatinya ia berkata: Dua gelas kopi pada nampan di tangannya ini adalah bentuk kasih sayangnya sebagai anak kepada bapaknya serta bentuk rasa hormat tuan rumah kepada tamunya. Jika ada yang mengatakan kembali bahwa Rahmi sudah siap melayani, Rahmi akan bilang bahwa dia selamanya tidak akan pernah mau punya majikan. []

Tags: anakcerpenorang tuaperempuansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar dari Perempuan Mandiri di Tengah Pandemi : Refleksi Bersama Liziqi dan Dianxi

Next Post

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Kitab Turast Nusantara

Yunka

Yunka

Banyak hal di kepala yang harus dituangkan. Sebagian saya tuangkan di sini. Semoga ada maknanya. Instagram: @yunkaaa__

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Hikmah Tahun Baru 1442 H : Spirit Literasi untuk Pemberdayaan Negeri

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Kitab Turast Nusantara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0