Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Perempuan dan Tugas Melayani

One shoot. Cerita pendek, refleksi kehidupan perempuan di sekitar kita.

Yunka Yunka
17 September 2020
in Pernak-pernik, Sastra
0
Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rahmi menumpahkan kopi panas untuk kedua kalinya pagi ini. Pada kali ke dua ini bahkan bukan segelas yang ditumpahkannya, tapi dua. Punya bapaknya dan punya Mas Tata, tetangga sebelah yang sedang ngopi di teras rumah setelah meminta tolong bapak menyembelih dua belas ekor ayam sekaligus.

Lelaki hampir setengah abad yang bersikukuh meminta dipanggil Mas–katanya–agar tetap memiliki jiwa muda ini hendak merayakan ulang tahun anak semata wayangnya yang berusia 12 tahun. Menjelang masuk SMP katanya harus lebih istimewa karena dia dan teman-temannya yang kini beranjak remaja sudah semakin bisa memberi nilai pada sebuah perayaan.

“Tanganmu itu sakit atau bagaimana sih, Nak? Kok lagi-lagi kamu tumpahkan kopinya,” tanya Ibu pada Rahmi yang kini tengah mengelap meja basah di hadapannya. Tangannya yang terasa panas tidak menjadi prioritas utamanya kali ini, yang ada di kepalanya kini hanyalah perkataan Pak Haji Nana kemarin sore.

“Bu, apa aku ini memang cocok jadi pelayan?” tanya gadis lima belas tahun yang minggu depan baru akan membayar daftar ulang untuk memasuki sebuah sekolah menengah negeri favorit di kotanya itu.

Ibu yang sedang mengiris tempe untuk digoreng seketika terhenti dari pekerjaannya. “Bukannya cita-cita kamu itu jadi dokter hewan?”

Rahmi terdiam sebentar sambil kembali menuangkan bubuk kopi dan gula pada gelas baru. “Tapi Pak Haji Nana kemarin bilang aku sudah cocok untuk melayani suami saat aku menyuguhkan kopi buat beliau dan bapak.”

Mendengarnya, seketika ibu tertawa. “Oalah Nak.. kalau itu ya beda lagi. Bukan cocok jadi pelayan maksudnya, tapi melayani suami. Mengabdi kepada suami. Berarti kamu dianggap sudah dewasa dan tumbuh menjadi perempuan baik. Itu pujian,” sahut ibu. “Harusnya kamu seneng dibilang gitu.. bukannya bingung. Apalagi Pak Haji Nana punya anak lelaki yang nggak jauh beda usianya sama kamu. Jangan-jangan kamu mau dijadikan mantu.” Suara tawa ibu membesar mengakhiri kalimatnya.

“Apa bedanya? Bukannya dua-duanya tetap saja pelayan?” Rahmi masih mempertanyakan. “Bedanya cuma soal majikan saja. Gina, misalnya, anak Pak RT itu, bekerja sebagai pelayan di toko baju. Majikannya katanya seorang Tionghoa ramah yang dermawan. Lalu anak perempuan lainnya, termasuk aku, yang kata ibu sudah dewasa dan tumbuh menjadi perempuan yang baik majikannya adalah suami.”

“Suami itu bukan majikan, Nak…” nada suara ibu melembut.

“Itu maksudku, Bu. Lalu kenapa aku dibilang sudah pantas melayani suami oleh Pak Haji Nana? Maksudku, Bu… kalau istri memberikan kebahagiaan untuk suaminya, misalnya dengan menyeduhkan kopi atau memasak, itu bukan soal istri harus melayani suami, melainkan bentuk kasih sayangnya. Suami pun tentu boleh menunjukkan bentuk kasih sayangnya kepada istrinya dengan cara lain, misalnya memijit badan istri atau mencuci baju di rumah. Atau memasak dan mencuci piring.”

Ibu mengerutkan dahi. “Suami kan kepala keluarga, Nak.”

“Maksudnya kepala keluarga itu majikan?”

“Maksudnya, kepala keluarga itu bekerja.”

“Setiap hari aku melihat ibu tak henti-henti bekerja dari mulai segala hal di dapur sampai pintu depan rumah. Apa itu tidak dihitung bekerja? Aku juga akan bekerja. Ibu sendiri yang bilang tadi kalau cita-citaku ingin menjadi dokter hewan. Berarti nanti aku adalah kepala keluarga?”

“Bukan begitu, Nak… Suami itu kan pemimpin keluarga. Dalam sebuah perkumpulan harus ada seorang pemimpin agar tidak terjadi kekacauan,” ibu mulai terdengar seperti biasanya ia mengajar di kelas.

“Pemimpin berarti majikan?” tanya Rahmi kembali.

“Bukan begitu,” kali ini nada suara ibu tiba-tiba terdengar agak sedikit naik.

“Lalu bagaimana? Kok bukan terus?”

Kali ini ibu menarik napas panjang. Ia seolah mengulang kembali memori masa kecil Rahmi. Kini ibu menyadari ternyata Rahmi kini masihlah Rahmi yang dulu, Rahmi kecil sang lautan pertanyaan. Tidak pernah berubah. Hanya dirinya saja yang berubah perhatiannya sehingga Rahmi dianggap sudah berubah. Padahal yang terjadi hanyalah gaya penyampaian Rahmi kini yang jauh lebih tenang dibandingkan Rahmi yang kanak-kanak. Sedangkan lautan pertanyaannya tidak pernah surut bahkan setetes pun. “Pemimpin di keluarga itu wajib dihormati,” ucap ibu akhirnya.

Rahmi yang mendengar jawaban ibu malah ikut menarik napas panjang sambil mengucek-ngucek dua cangkir kopi di hadapannya. “Membuat kepala keluarga mencuci, memasak, dan menyediakan kopi itu artinya tidak menghormati, Bu? Sebuah penghinaan? Lalu aku tidak apa-apa melakukan pekerjaan yang menghinakan itu?” Rahmi terdiam sebentar. “Karena aku pelayan? Aku, ibu, dan perempuan lainnya yang telah dan akan menjadi istri adalah pelayan? Ibu hanya berputar-putar namun ujungnya tetap kembali menegaskan kalau perempuan itu pelayan.”

Kali ini Ibu bangkit berdiri menghadap Rahmi. “Lalu bagaimana menurutmu, Nak? Apa kamu tidak akan memiliki suami hingga tua nanti? Begitu?”

Rahmi meletakkan sendok bekas mengucek kopi di sebuah gelas kosong bekasnya meminum susu bubuk rasa alpukat. “Lho kok jadi suami? Dari tadi kan kita sepakat kalau suami itu bukan majikan.” Rahmi menyeduh kembali segelas kopi, kali ini untuk dirinya. “Aku tidak mau punya majikan, Bu. Kalau suami… Boleh deh. Lihat saja nanti, apa aku akan jatuh cinta pada seseorang atau ada seseorang mengasihiku sehingga aku membalas cintanya dan kami saling menyeduhkan kopi di pagi hari?”

Rahmi kini menyeruput kopi miliknya kemudian mengantar kopi untuk bapak dan Mas Tata. Dalam hatinya ia berkata: Dua gelas kopi pada nampan di tangannya ini adalah bentuk kasih sayangnya sebagai anak kepada bapaknya serta bentuk rasa hormat tuan rumah kepada tamunya. Jika ada yang mengatakan kembali bahwa Rahmi sudah siap melayani, Rahmi akan bilang bahwa dia selamanya tidak akan pernah mau punya majikan. []

Tags: anakcerpenorang tuaperempuansuami
Yunka

Yunka

Banyak hal di kepala yang harus dituangkan. Sebagian saya tuangkan di sini. Semoga ada maknanya. Instagram: @yunkaaa__

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID