Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perempuan Disebutkan dalam Fatwa Resolusi Jihad

Ruang-ruang publik memang tidak menyoroti soal kiprah perempuan dalam peristiwa 22 Oktober 1945 tersebut, namun lagi-lagi fardu ‘ain yang dimaksud di sini pastilah juga merujuk pada perempuan muslimah pada saat itu

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
6 Oktober 2024
in Aktual, Featured
A A
0
Hari Santri dan Kekerasan Seksual di Pesantren
4
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hari yang amat bersejarah bagi kalangan santri yaitu Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober dan ditetapkan terhitung sejak tahun 2015. Penetapan Hari Santri Nasional merupakan pengakuan besar atas buah perjuangan para santri dan kyai, dalam upaya mempertahankan kemerdekaan yang terus mendapatkan ancaman dan upaya perebutan kemerdekaan Indonesia kembali oleh para imperialis, beberapa saat setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.

Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tidak serta merta menjadi bangsa yang berdaulat dan aman dari segala bentuk serangan. Hal ini ditandai dengan ancaman dari pasukan Belanda di Surabaya yang menebarkan teror dan menuntut agar kendali penguasaan kota dikembalikan kepada mereka.

Selain itu, pada tanggal 31 Agustus 1945 Belanda mengajukan permintaan kepada pimpinan Surabaya untuk mengibarkan bendera tiga Tri-warna (bendera Belanda) untuk merayakan hari kelahiran Ratu Belanda, Wilhelmina. Selain untuk memperingati hari kelahiran Ratu Belanda, pengibaran bendera Tri-warna ini bermaksud untuk mengejek kemerdekaan Indonesia yang baru seumur jagung.

Di sisi lain, pihak Belanda juga membonceng bantuan kepada AFNEI (Allied Forces Netherland East Indies) Inggris. Karenanya, ketika terdengar kabar bahwa pasukan Inggris telah mendarat, penduduk Surbaya dan kota lainnya merasa akan terjadi huru-hara yang tujuan utamanya adalah merampas kembali kemerdekaan. Hal tersebut terbukti dengan adanya insiden pada 19 September 1945 di Hotel Oranje yaitu berupa baku tembak antara pasukan Belanda dengan para pemuda.

Pada huru hara di Hotel Oranje, tercatat kader Ansor NU, Cak Asy’ari menaiki tiang bendera dan merobek warna biru sehingga yang tertinggal hanyalah merah putih. Aksi heroik ini diabadikan sejarah dan juga ditayangkan dalam film Sang Kyai yang ditayangkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Resolusi Jihad

Menyadari kenyataan adanya ancaman dan serangan-serangan, maka para pemuda dan pejuang di Kota Surabaya dan sekitarnya tidak tinggal diam. Selain menghimpun kekuatan militer para laskar Hizbullah dan Sabilillah, sebuah fatwa juga dicetuskan oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, founder dari jam’iyah Nahdaltul Ulama.

Fatwa ini ditanda tangani oleh KH. Hasyim Asyari pada tanggal 17 September 1945, fatwa tersebut diantaranya berbunyi: (1) hukumnya memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardu ‘ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin meskipun bagi orang fakir; (2) hukumnya orang yang meninggal dalam peperangan melawan NICA serta komplotan-kompoltannya adalah mati syahid; (3) hukumnya orang yang memecah persatuan kita sekarang ini wajib dibunuh.

Berdasarkan Fatwa Jihad ini, maka pada tanggal 21-22 Oktober 1945 dikukuhkan dalam sebuah rapat para kyai perwakilan Nahdlatul Ulama se-Jawa dan Madura. Para perwakilan dari berbagai daerah ini berkumpul di Kantor Hofdsbestuur Nahdlatul Ulama atau HBNU (sekarang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jalan Bubutan VI no 2 Surabaya).

Di tempat inilah para kiai berkesempatan membahas segala hal mengenai perjuangan dan upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Di akhir pertemuan tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan sebuah Resolusi Jihad sekaligus menguatkan Fatwa Jihad Rais Akbar NU, yaitu KH Hasyim Asy’ari.

Dengan dicetuskannya Fatwa Jihad tersebut, menurut Martin Van Bruinessen, NU sebagai sebuah organisasi yang moderat dan kompromistis seketika bertransformasi menjadi sebuah organisasi yang revolusioner. Resolusi Jihad yang dicetuskan ini sebagai upaya urun rembuk NU untuk membebaskan Indonesia dari imperialisme bangsa asing.

Pasca dicetuskannya Fatwa Jihad, Situasi Surabaya mengalami ketegangan, sesekali diwarnai dengan baku tembak antara para pejuang yang terdiri dari laskar-laskar Hizbullah dan Sabilillah dengan tentara Inggris. Tercetusnya resolusi jihad menjadi bahan bakar baru bagi para pejuang karena dengan demikian perjuangan yang dilakukannya serupa dengan jihad atau perang suci.

Berjuang melawan imperialis Belanda yang dibantu Inggris bukan hanya semata untuk menjadi tanah air yang merdeka dan bangsa yang berdaulat. Namun lebih dari itu, yaitu untuk membela agama Allah. Karenanya, resolusi jihad sarat akan nuansa perang suci, seolah sedang melakukan jihad untuk menegakkan agama Allah dan meruntuhkan tirani agama lain. Perlawanan atas mempertahankan kemerdekaan bermuara paa 10 November 1945.

Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa lensa kamera atas perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh para laskar pasca tercetusnya resolusi jihad, lagi-lagi membidik para laskar laki-laki dan tanpa pernah menyebutkan apakah ada laskar-laskar perempuan terlibat di dalamnya?

Fatwa Jihad bagi Perempuan

Mari kita amati bersama. Jika di dalam Fatwa Jihad dituliskan bahwa melakukan perlawanan adalah fardu ‘ain. Maka dapat kita pahami bahwa hal ini berlaku bagi setiap umat Islam yang masih benyawa dalam kondisi apapun. Baik laki-laki atau perempuan, selama ia Islam, maka fardu ‘ain hukumnya untuk menabuh genderang perang.

Memang, tidak banyak diketahui dan ditulis apa yang dilakukan oleh para perempuan kala itu, namun dengan pernyataan fardu ‘ain dalam resolusi jihad tersebut, tentu sang pencetus yaitu Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dengan sadar mengakui perlawanan akan semakin kuat jika semua umat Islam saat itu turun gunung untuk berjihad mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Selain itu, ruang-ruang publik memang tidak menyoroti soal kiprah perempuan dalam peristiwa 22 Oktober 1945 tersebut. Namun lagi-lagi fardu ‘ain yang dimaksud di sini pastilah juga merujuk pada perempuan muslimah pada saat itu.

Jika pun perempuan muslimah tidak turut serta mengangkat senjata, pastilah ada peran lain yang dilakukannya. Bagaimana tidak ada partisipasi didalamnya, padahal pernyataan fardu ‘ain dalam resolusi jihad ini adalah wajib bagi tiap-tiap individu.

Dengan demikian, melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari. Artinya mengajak semua umat Islam agar memiliki dan melakukan peran dan fungsinya masing-masing, sesuai dengan kadar dan kemampuannya.

Hal ini mencerminkan bahwa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia tidak hanya dilakukan oleh sekelompok atau segelintir orang saja. Melainkan keseluruhan, tanpa terkecuali, baik laki-laki atau perempuan, dan juga tanpa mendiskriminasi kelas sosial dan golongan tertentu. Sekali lagi, Perempuan juga disebut dalam Resolusi Jihad. []

Tags: Hari Santri NasionalIndonesiakemerdekaanNahdlatul UlamaResolusi Jihad
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Yusan Yeblo, Perempuan Gigih dari Tanah Migani

Next Post

Meneropong Hukum Keluarga dengan Lensa Gender

Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Next Post
RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender

Meneropong Hukum Keluarga dengan Lensa Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0