Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perempuan Disebutkan dalam Fatwa Resolusi Jihad

Ruang-ruang publik memang tidak menyoroti soal kiprah perempuan dalam peristiwa 22 Oktober 1945 tersebut, namun lagi-lagi fardu ‘ain yang dimaksud di sini pastilah juga merujuk pada perempuan muslimah pada saat itu

Sofwatul Ummah Sofwatul Ummah
6 Oktober 2024
in Aktual, Featured
0
Hari Santri dan Kekerasan Seksual di Pesantren
175
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hari yang amat bersejarah bagi kalangan santri yaitu Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober dan ditetapkan terhitung sejak tahun 2015. Penetapan Hari Santri Nasional merupakan pengakuan besar atas buah perjuangan para santri dan kyai, dalam upaya mempertahankan kemerdekaan yang terus mendapatkan ancaman dan upaya perebutan kemerdekaan Indonesia kembali oleh para imperialis, beberapa saat setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.

Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tidak serta merta menjadi bangsa yang berdaulat dan aman dari segala bentuk serangan. Hal ini ditandai dengan ancaman dari pasukan Belanda di Surabaya yang menebarkan teror dan menuntut agar kendali penguasaan kota dikembalikan kepada mereka.

Selain itu, pada tanggal 31 Agustus 1945 Belanda mengajukan permintaan kepada pimpinan Surabaya untuk mengibarkan bendera tiga Tri-warna (bendera Belanda) untuk merayakan hari kelahiran Ratu Belanda, Wilhelmina. Selain untuk memperingati hari kelahiran Ratu Belanda, pengibaran bendera Tri-warna ini bermaksud untuk mengejek kemerdekaan Indonesia yang baru seumur jagung.

Di sisi lain, pihak Belanda juga membonceng bantuan kepada AFNEI (Allied Forces Netherland East Indies) Inggris. Karenanya, ketika terdengar kabar bahwa pasukan Inggris telah mendarat, penduduk Surbaya dan kota lainnya merasa akan terjadi huru-hara yang tujuan utamanya adalah merampas kembali kemerdekaan. Hal tersebut terbukti dengan adanya insiden pada 19 September 1945 di Hotel Oranje yaitu berupa baku tembak antara pasukan Belanda dengan para pemuda.

Pada huru hara di Hotel Oranje, tercatat kader Ansor NU, Cak Asy’ari menaiki tiang bendera dan merobek warna biru sehingga yang tertinggal hanyalah merah putih. Aksi heroik ini diabadikan sejarah dan juga ditayangkan dalam film Sang Kyai yang ditayangkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Resolusi Jihad

Menyadari kenyataan adanya ancaman dan serangan-serangan, maka para pemuda dan pejuang di Kota Surabaya dan sekitarnya tidak tinggal diam. Selain menghimpun kekuatan militer para laskar Hizbullah dan Sabilillah, sebuah fatwa juga dicetuskan oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, founder dari jam’iyah Nahdaltul Ulama.

Fatwa ini ditanda tangani oleh KH. Hasyim Asyari pada tanggal 17 September 1945, fatwa tersebut diantaranya berbunyi: (1) hukumnya memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardu ‘ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin meskipun bagi orang fakir; (2) hukumnya orang yang meninggal dalam peperangan melawan NICA serta komplotan-kompoltannya adalah mati syahid; (3) hukumnya orang yang memecah persatuan kita sekarang ini wajib dibunuh.

Berdasarkan Fatwa Jihad ini, maka pada tanggal 21-22 Oktober 1945 dikukuhkan dalam sebuah rapat para kyai perwakilan Nahdlatul Ulama se-Jawa dan Madura. Para perwakilan dari berbagai daerah ini berkumpul di Kantor Hofdsbestuur Nahdlatul Ulama atau HBNU (sekarang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jalan Bubutan VI no 2 Surabaya).

Di tempat inilah para kiai berkesempatan membahas segala hal mengenai perjuangan dan upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Di akhir pertemuan tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan sebuah Resolusi Jihad sekaligus menguatkan Fatwa Jihad Rais Akbar NU, yaitu KH Hasyim Asy’ari.

Dengan dicetuskannya Fatwa Jihad tersebut, menurut Martin Van Bruinessen, NU sebagai sebuah organisasi yang moderat dan kompromistis seketika bertransformasi menjadi sebuah organisasi yang revolusioner. Resolusi Jihad yang dicetuskan ini sebagai upaya urun rembuk NU untuk membebaskan Indonesia dari imperialisme bangsa asing.

Pasca dicetuskannya Fatwa Jihad, Situasi Surabaya mengalami ketegangan, sesekali diwarnai dengan baku tembak antara para pejuang yang terdiri dari laskar-laskar Hizbullah dan Sabilillah dengan tentara Inggris. Tercetusnya resolusi jihad menjadi bahan bakar baru bagi para pejuang karena dengan demikian perjuangan yang dilakukannya serupa dengan jihad atau perang suci.

Berjuang melawan imperialis Belanda yang dibantu Inggris bukan hanya semata untuk menjadi tanah air yang merdeka dan bangsa yang berdaulat. Namun lebih dari itu, yaitu untuk membela agama Allah. Karenanya, resolusi jihad sarat akan nuansa perang suci, seolah sedang melakukan jihad untuk menegakkan agama Allah dan meruntuhkan tirani agama lain. Perlawanan atas mempertahankan kemerdekaan bermuara paa 10 November 1945.

Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa lensa kamera atas perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh para laskar pasca tercetusnya resolusi jihad, lagi-lagi membidik para laskar laki-laki dan tanpa pernah menyebutkan apakah ada laskar-laskar perempuan terlibat di dalamnya?

Fatwa Jihad bagi Perempuan

Mari kita amati bersama. Jika di dalam Fatwa Jihad dituliskan bahwa melakukan perlawanan adalah fardu ‘ain. Maka dapat kita pahami bahwa hal ini berlaku bagi setiap umat Islam yang masih benyawa dalam kondisi apapun. Baik laki-laki atau perempuan, selama ia Islam, maka fardu ‘ain hukumnya untuk menabuh genderang perang.

Memang, tidak banyak diketahui dan ditulis apa yang dilakukan oleh para perempuan kala itu, namun dengan pernyataan fardu ‘ain dalam resolusi jihad tersebut, tentu sang pencetus yaitu Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dengan sadar mengakui perlawanan akan semakin kuat jika semua umat Islam saat itu turun gunung untuk berjihad mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Selain itu, ruang-ruang publik memang tidak menyoroti soal kiprah perempuan dalam peristiwa 22 Oktober 1945 tersebut. Namun lagi-lagi fardu ‘ain yang dimaksud di sini pastilah juga merujuk pada perempuan muslimah pada saat itu.

Jika pun perempuan muslimah tidak turut serta mengangkat senjata, pastilah ada peran lain yang dilakukannya. Bagaimana tidak ada partisipasi didalamnya, padahal pernyataan fardu ‘ain dalam resolusi jihad ini adalah wajib bagi tiap-tiap individu.

Dengan demikian, melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari. Artinya mengajak semua umat Islam agar memiliki dan melakukan peran dan fungsinya masing-masing, sesuai dengan kadar dan kemampuannya.

Hal ini mencerminkan bahwa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia tidak hanya dilakukan oleh sekelompok atau segelintir orang saja. Melainkan keseluruhan, tanpa terkecuali, baik laki-laki atau perempuan, dan juga tanpa mendiskriminasi kelas sosial dan golongan tertentu. Sekali lagi, Perempuan juga disebut dalam Resolusi Jihad. []

Tags: Hari Santri NasionalIndonesiakemerdekaanNahdlatul UlamaResolusi Jihad
Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID