Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Perempuan Laut dan Ahli Kenegaraan : Meneladani Perjuangan Laksamana Keumala Hayati

Muallifah by Muallifah
17 Agustus 2020
in Figur, Profil, Publik
A A
0
Perempuan Laut dan Ahli Kenegaraan : Meneladani Perjuangan Laksamana Keumala Hayati
5
SHARES
263
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam sepak terjang perjuangan kemerdekaan Indonesia, perempuan turut andil memberikan kontribusinya di berbagai daerah. Banyak tokoh perempuan yang bisa diteladani perjuangannya untuk masa kini. Mereka berjuang dari berbagai sudut tempat melawan penjajah untuk masyarakat di sekitar. Hal tersebut salah satunya dilakukan oleh Laksamana Keumala Hayati atau yang lebih dikenal dengan Malahayati.

Tokoh yang berasal dari Aceh ini bisa dikatakan dengan sebutan “ perempuan laut” serta menjelma sebagai perempuan yang berbeda pada zamannya. Perjuangannya dalam bidang kelautan serta kecerdasan ilmunya untuk mengusir penjajah begitu luar biasa untuk diapresiasi.

Sebagai bentuk penghargaan, ia mendapat gelar pahlawan pada peringatan hari pahlawan 10 November 2017 oleh Presiden Joko Widodo. Malahayati adalah puteri Laksamana Mahmud Syah, kakeknya bernama Said Syah, seorang laksamana pada angkatan laut kerajaan Aceh. Ia lahir pada tahun 1560, pada masa Sultan Alaudin Riayat Syah Al Qahar memerintah kerajaan Aceh. Tidak hanya itu, dalam lingkungan keluarga ia dididik dengan ilmu keagamaan yang kuat serta belajar fiqih, akidah, dan bahasa arab sejak kecil.

Kedalaman ilmu pengetahuannya membuat ia dipercaya oleh kerajaan Aceh untuk mengurus persoalan kenegaraan. Dalam buku yang ditulis oleh Adi Pwara yang berjudul “Malahayati”, selain ahli mengatur siasat dalam bertempur, Malahayati juga seorang ahli kenegaraan. Ia menguasai bahasa Inggris, Perancis, Belanda dan juga bahasa Spanyol.

Oleh karena itulah Sultan Aceh mengangkatnya pula sebagai pejabat yang mengurus perutusan-perutusan baik di dalam negeri maupun yang keluar negeri. Berkenaan dengan tugas itulah, maka jika ada utusan dari negeri lain yang datang ke Aceh, maka sebelum menghadap Sultan Aceh utusan itu harus terlebih dahulu menemui Malahayati. Sultan Aceh bahkan sering meminta pendapat Malahayati sebelum mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan hubungan negeri lain.

Kejadian yang menimpa Cornelis de Houtman beserta anak buahnya di Aceh, amat menggemparkan kerajaan Belanda. Prins Mauris, raja kerajaan Belanda pada masa itu langsung mengadakan sidang kerajaan untuk membicarakan peristiwa tersebut. Dalam sidang kerajaan yang dilaksanakan itu, sedikit terjadi silang pendapat. Ada pihak yang mengusulkan agar kerajaan mengirimkan prajurit dan armadanya untuk menggempur Aceh. Namun di pihak lain, menyatakan ketidaksetujuannya.

Alasannya, jika Belanda menyerang Aceh, pastilah pihak Aceh akan menutup perairan Selat Malaka bagi pelayaran kapal-kapal Belanda. Jika hal itu terjadi, kerajaan Belanda akan menanggung kerugian yang besar. Akhirnya diputuskan, bahwa satu-satunya jalan yang terbaik ialah meminta maaf kepada kerajaan Aceh di samping memohon agar para tawanan yang telah dihukum di Aceh dapat dibebaskan dari hukuman.

Prins Mauris segera mengutus Laksamana Laurens Bicker ke Aceh. Utusan itu membawa surat khusus dari raja Belanda untuk Sultan Aceh. Di samping itu utusan itu juga membawa hadiah-hadiah untuk kerajaan Aceh sebagai tanda persahabatan. Ketika utusan Belanda yang terdiri dari empat kapal itu sampai di perairan Aceh, kapal-kapal itu segera saja dikepung oleh armada Aceh. Armada Aceh tidak menginginkan kejadian yang menimpa
Cornelis de Houtman terulang lagi.

Oleh karena itu setiap kapal Belanda yang datang, perlu dicurigai. Laksamana Lauren Bicker beserta lima pembantunya terpaksa turun ke darat dengan pengawalan yang ketat. Mereka dibawa menghadap Laksamana Malahayati. Tamu asing itu diterima dengan senang hati oleh Malahayati. Apalagi ketika tamu asing itu menyatakan maksud damai dan melupakan kejadian yang dialami Cornelis de Houtman. Atas saran Laksamana Malahayati, Sultan Aceh bersedia menerima ajakan damai kerajaan Belanda. Di samping itu, kapal-kapal Belanda diperbolehkan pula berdagang dengan orang-orang Aceh.

Pengikut Cornelis de Houtman yang dihukum di Aceh juga diberikan keringanan dengan membebaskan mereka dari hukuman. Dengan demikian, mereka dapat ikut kembali ke negeri Belanda bersama Laksamana Lauren Bicker. Ketika itu, di samping menjalin kerjasama dan persahabatan dengan kerajaan Belanda, Aceh juga menjalin hal yang sama dengan negara lain seperti Inggris yang ketika itu diperintah oleh Ratu Elizabeth I.

Demikian pula halnya dengan negeri Cina, Burma, Siam, Jepang, India serta Turki, kerajaan Aceh menjalin persahabatan yang saling menguntungkan. Dalam hal-hal seperti itulah, peranan Laksamana Malahayati amat besar dan menentukan. Di bidang kelautan, namanya diabadikan sebagai nama kapal perang jajaran angkatan laut Republik Indonesia yaitu KRI Malahayati.

Perjuangan Malahayati menjadi titik tolak besar bagi perempuan untuk menjadikan sosok perempuan sebagai manusia yang sempurna. Menjadi perempuan bukanlah sebuah alasan untuk melakukan yang biasa dilakukan oleh laki-laki. Bahkan sejauh ini, perjuangan Malahayati bisa dikatakan sebagai arah gerak juang laki-laki. Akan tetapi, berkat kegigihan dan semangat belajar, ia bisa melakukan hal tersebut dengan menorehkan catatan sejarah yang begitu luar biasa. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melawan Ketidakadilan Demi Cita-Cita Kemerdekaan

Next Post

Mengenal Pahlawan Perempuan di Masa Nabi

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Next Post
Mengenal Pahlawan Perempuan di Masa Nabi

Mengenal Pahlawan Perempuan di Masa Nabi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0