Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    Fatwa KUPI

    KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    Fatwa KUPI sebagai

    Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    Fatwa KUPI

    KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    Fatwa KUPI sebagai

    Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perempuan Pencari Nafkah, Kenapa Nggak?

Sejumlah pandangan keagamaan yang menyatakan bahwa suami adalah kepala rumah tangga yang wajib menafkahi istri dan keluarganya, seringkali berhadap-hadapan dengan realitas yang kompleks.

Sari Narulita Sari Narulita
21 Januari 2021
in Keluarga, Kolom
0
Perempuan

Perempuan

215
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Dulu, saya cerai karena suami suka pergi ke dukun. Keuangan susah sampai harus sibuk jualan. Tapi begitu dapat suami paham agama, seorang ustadz yang cinta sunnah, saya tetap kerja juga kok. Dan itu terpaksa saya lakukan karena kebutuhan dapur nggak nyukup,” keluh Mak Arni suatu ketika kepada saya.

Perempuan yang hampir menginjak usia paruh baya itu bercerita panjang lebar tentang pengalaman menikahnya yang sudah gagal empat kali. Gambaran tentang sosok suami yang akan menafkahi dan memenuhi semua kebutuhan hidupnya, hilang lenyap.

Bukan tanpa usaha, tetangga saya ini ingin diperistri seorang suami idaman. Katanya, mendambakan sosok suami shalih yang mendalami syariat. Suami yang mengerti betul bahwa kewajibannya adalah menafkahi istrinya. Sehingga nantinya tak mungkin ia akan dibiarkan lagi bekerja untuk mencari tambahan uang. Maka begitu seorang ustadz melamar Mak Arni, kontan ia terima dengan sepenuh harapan.

Tapi malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Kendati bersuamikan seorang penceramah agama dan rajin mengisi berbagai kajian keislaman, nyatanya Mak Arni lagi-lagi tetap harus turun tangan mencari tambahan biaya dapur yang tak bisa ditutup. Kamus hidup hemat secara ketat sepertinya sudah tak mempan lagi dilakoni. Jatah bulanan yang ia terima selama ini pun rupanya tidak sepadan dengan ongkos kebutuhan hidupnya sekeluarga.

“Istri tuh kalau sudah punya suami, harusnya nggak boleh kerja. Suami aja yang cari nafkah,” ujar perempuan yang sudah dikaruniai dua anak dari hasil perkawinan pertamanya. Bagi Mak Arni, pantang seorang istri bekerja bilamana sudah memiliki suami. Dalam berbagai ta’lim yang ia ikuti, ia selalu disodori dalil-dalil agama yang menyatakan bahwa suami bertugas mencari nafkah.

Sehingga bilamana ia berprinsip bahwa ia tidak mau lagi bekerja jika sudah punya suami, tentu bukanlah keputusan yang salah. Oleh karena itu, saat ia mendapati suaminya masih membiarkannya bekerja membantu keuangan keluarga, rasanya tak ada alasan lagi baginya untuk bertahan.

Sosok Mak Arni yang tinggal di Timur Jakarta itu pastinya bukanlah realitas tunggal. Tidak sulit menemukan pasangan bercerai disebabkan alasan ekonomi. Kalaupun ada yang masih bertahan di tengah himpitan keuangan, niscaya butuh kerja sama yang kuat antar pasutri. Kerja sama menutupi kebutuhan dapur, mengurus rumah dan anak, serta banyak hal lainnya terkait urusan berumahtangga. Karena bila tidak demikian, ritme kehidupan rumah tangga tidak akan berjalan normal.

Secara nyata hal tersebut dibuktikan Mak Firli dan suami yang kompak berbagi peran domestik dan publik. Sejak suaminya kena PHK di usia yang tak lagi muda, sulit baginya mendapatkan pekerjaan. Keadaan memaksa Mak Firli memutar otak untuk mengais rejeki dengan cara membuka catering di sekolah anaknya.

Seiring waktu berjalan, usahanya lancar dan orderan terus merangkak naik. Kalau bukan suaminya yang sigap membantu, pastilah ia sudah kewalahan. Kerjasama keduanya malah membuahkan hasil sebuah Toko Sembako di samping rumah.

Fenomena Mak Arni dan Mak Firli ini menyiratkan pesan kuat bahwa realitas kehidupan seringkali tak seiring sejalan dengan teori. Sejumlah pandangan keagamaan yang menyatakan bahwa suami adalah kepala rumah tangga yang wajib menafkahi istri dan keluarganya, seringkali berhadap-hadapan dengan realitas yang kompleks.

Suami pengangguran, gaji kecil, sakit-sakitan, atau terpaksa harus juga menafkahi keluarga besarnya, memaksa pasutri berhadapan dengan opsi bertahan dalam kondisi pelik atau trengginas menyikapi realitas supaya tidak digilas persoalan.

Perempuan pencari nafkah bahkan menjadi kepala rumah tangga, bukanlah aib yang harus dipersoalkan. Sulit kita menampik fakta yang disodorkan data BPS Tahun 2018 yang dikutip dari Harian Kompas edisi 3 Agustus 2020, bahwa tercatat ada 10,3 juta rumah tangga dengan 15,7% perempuan sebagai kepala keluarga. Data di atas kertas itu pun sangat mungkin berubah seiring dengan realita kehidupan keluarga yang kompleks. Karena dalam tataran realitas, tak sedikit keluarga yang kehilangan peran suami sebagai pencari nafkah.

Pada zaman Nabi saw bahkan telah ada perempuan yang menjadi kepala keluarga. Sebagaimana dikutip dari hadits yang diriwayatkan Ibnu Sa’d, sahabat perempuan bernama Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud pernah mendatangi Nabi dan menceritakan persoalan yang dihadapinya.

Rithah bercerita bahwa ia adalah perempuan pekerja, pencari nafkah untuk keluarganya. Ia menjual hasil pekerjaannya untuk menyambung kebutuhan hidup, untuk suami dan anak-anaknya, karena mereka benar-benar tak lagi memiliki harta. Atas upayanya menafkahi suami dan anak-anaknya, Nabi berujar, “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka.”

Respon Nabi pada persoalan Rithah adalah cara beliau menyikapi realitas yang terjadi pada saat itu, yang tanpa dinyana selalu muncul persoalan-persoalan serupa Rithah di tengah-tengah kehidupan kita hingga hari ini.  Karenanya sangat disayangkan bila ada orang yang menganggap aneh melihat perempuan mengambil peran sebagai pencari nafkah bahkan menjadi kepala keluarga.

Dan kalau saja Mak Arni tahu kisah tentang Rithah, mungkin kegusarannya tentang status suami adalah pencari nafkah dan istri hanya di rumah saja, akan bisa hilang. Atau mungkin bila Mak Arni mengabaikan apa yang dialami Mak Firli yang masih tetangganya itu, rasanya ia perlu juga mengingat bagaimana Fatimah, putri tercinta Nabi, harus bekerja keras untuk menyukupi kebutuhannya sehari-hari. Tak semata-mata mengandalkan jerih-payah suami. []

Tags: istrikeluargaKesalinganperempuan bekerjaperempuan kepala keluargaperkawinansuami
Sari Narulita

Sari Narulita

Staff Program Alimat Jakarta

Terkait Posts

Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Nikah Sirri
Publik

7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

10 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?
  • KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID