Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Penghayat; Pelestari Pengetahuan Lokal dan Spiritual

Peran perempuan penghayat menjadi salah satu agen pemilik dan pelestari pengetahuan lokal yang berkaitan dengan tradisi, spiritualitas, dan kekuatan merawat kehidupan masyarakat

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
9 Agustus 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Penghayat

Perempuan Penghayat

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita semua meyakini bahwa perempuan identik dalam urusan pelestarian keberlangsungan kehidupan. Umat penghayat dalam pelaksanaan keagamaannya terhubung dengan tradisi dan kearifan lokal yang menjadi ikon Nusantara yang sangat lekat akan keberagamannya.

7Di Indonesia, peran perempuan penghayat menjadi salah satu agen pemilik dan pelestari pengetahuan lokal yang berkaitan dengan tradisi, spiritualitas, dan kekuatan merawat kehidupan masyarakat.

Dari upaya perempuan penghayat dalam pelestarian pengetahuan lokal yang sentral dan penting, kita perlu menyoroti lebih jauh peran penting perempuan penghayat dalam pelestarian tradisi kearifan lokal. Selain itu kita juga dapat belajar bagaimana mereka menjaga peran pentingnya merawat kearifan lokal tersebut di tengah gempuran gejolak modernisasi.

Peran Sentral Perempuan dalam Melestarikan Pengetahuan

Berbicara pengembangan ilmu tentu tidak lepas dari geliat perempuan yang berpikiran maju dalam  proses anak tumbuh menjadi dewasa. Peran sentral orang tua termasuk ibu memiliki pengaruh besar dalam pembentukan watak dan kepribadian seseorang. Ini yang menjadi titik awal pentingnya pendidikan keluarga yang mengharapkan tanggung jawab dan kerja sama dari kedua orang tua mendidik anaknya.

Dalam melestarikan pengetahuan, perempuan terlebih dahulu terdidik sebelum mendidik masyarakat. Perempuan juga perlu kita dukung untuk mendapatkan kesempatan belajar dan berpartisipasi. Sehingga perempuan nanti semakin mendapat momentumnya melalui indikator Gender Development Index (GDI) yaitu kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam usia harapan hidup, pendidikan, dan jumlah pendapatan.

Dalam masyarakat kita famliar dengan istilah, “al ummu madrasatul ula”, yakni, ibu adalah institusi pertama. Pemaknaan dalam istilah ini tidak bisa kita maknai tekstual saja. Sebab seakan hanya ibu yang memiliki peran penuh dalam pendidikan anak.

Supaya mendapatkan pemahaman yang ma’ruf, kita bisa menggunakan perspektif mubadalah dalam memaknai istilah tersebut. Dalam perspektif mubadalah, usaha mengembangkan ilmu pengetahuan bisa dilakukan oleh siapa saja.

Baik laki-laki dan perempuan, atau suami maupun istri. Keduanya memiliki tanggung jawab bersama dalam mendidik. Maka, al ummu bukan hanya merujuk pada ibu atau perempuan saja. Akan tetapi, bisa kita maknai sebagai keluarga atau orang tua.

Dengan pemahaman di atas, perempuan harus terdidik dulu untuk menyiapkan sekaligus mentransfer pengetahuan kepada anak-anaknya. Meskipun perempuan diyakini memiliki peran sentral dalam pengasuhan dan pengembangan pengetahuan, peran pendidikan tetap harus kita komunikasikan, dan kita kerjakan bersama.

Maka, dengan adanya peran kesalingan dari laki-laki dan perempuan, anak bisa kita pastikan terjamin psikis dan intelektualnya tumbuh dengan baik.

Berkaca dari Perempuan Lokal Kanada dan Perempuan Kendeng

Perempuan penghayat atau perempuan lokal dalam ranah kebudayaan menjadi agensi penting menjaga dan mewariskan pengetahuan leluhur dan nilai spiritual. Dari nilai-nilai budaya tersebut mengandung pengetahuan lokal yang tercurah dalam seni lokal sebagai warisan pendahulunya.

Peran sentral perempuan dalam meneruskan pengetahuan, menjaga generasi nilai-nilai kelokalan, menunjukkan eksistensi kebermanfaatan laku perempuan penghayat.

Perempuan lokal seyogyanya memahami keterlibatan dalam urusan biologis, spiritual, dan sosial. Perempuan lokal Kanada telah mendedikasikan hidupnya untuk terhubung dengan tanah, tradisi, budaya, keluarga, serta komunitas.

Dalam aktivitasnya, perempuan lokal Kanada terlibat penanaman jagung dengan iringan lagu-lagu tradisional. Aksi yang perempuan Kanada lakukan tersebut dalam merawat tanaman sama dengan merawat kehidupan.

Pengalaman ini sama seperti perjuangan perempuan Kendeng, Jawa Tengah, yang tergambar dalam film Our Mother Land (Tanah Ibu Kami). Dalam film tersebut menggambarkan perempuan Kendeng menyanyikan lagu  yang kerap mereka nyanyikan Sedulur Sikep.

Sedulur Sikep kita maknai sebagai ibu bumi atau alam telah banyak memberikansumber penghidupan manusia. Tetapi jika terus kita sakiti, alam akan  mengadili manusia. Lirik lagu tembang Sedulur Sikep di film tersebut tergambar dalam alunan lirik, “ibu bumi wis maringi, ibu bumi dilarani, ibu bumi kang ngadili”.  

Tembang; Lagu Kesenian Lokal yang Sarat Nilai Kehidupan

Perjuangan perempuan penghayat tersebut merupakan pelestarian ilmu pengetahuan melalui ekspresi kesenian lokal. Sebagaimana tembang yang merupakan nyanyian prosa yang dinyanyikan untuk pertemuan adat dan biasa dinyanyikan oleh anak-anak dalam laku keseharian.

Tembang memberikan nilai moral yang berasal dari pengalaman individu dalam rangka menghayati spiritualitasnya. Salah satunya yakni Tembang Matjapat yang menjadi salah satu media untuk meditasi (religi), anak-anak, dan sebagai sarana menyalurkan nilai-nilai moralitas.

Tembang lain yang kita tidak asing seperti Sluku-sluku Bathok, Ilir-ilir, dan Padhang Bulan. Makna dari tembang-tembang tersebut berkaitan dengan nasihat, hubungan, serta pengajaran manusia dengan alam. Alam banyak memberikan manusia ketenangan hati.

Tembang biasanya juga menjadi unsur yang pelengkap dan tidak bisa lepas dari rangkaian tradisi. Dalam aktivitas sehari-hari, tembang dinyanyikan dan diajarkan kepada anak-anak hingga mereka familiar dengan tembang-tembang tersebut.

Kerja Kesalingan Tanggung Jawab Bersama

Maka sebetulnya perjuangan perempuan penghayat dalam memajukan pengetahuan lokal perlu didorong oleh semua pihak. Laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban untuk bekerja sama dalam ikhtiar memajukan pengetahuan lokal dan penguatan tradisi.

Karena kerja kesalingan sebagai upaya merawat tradisi di lingkungan lokal agar tetap lestari. Selain itu, perempuan penghayat perlu kita pastikan dapat memperoleh kesempatan untuk mengaktualisasikan diri, melestarikan pengetahuan, menguatkan, dan mengembangkan nilai tradisi. []

 

 

Tags: kearifan lokalKesalinganpengetahuan lokalperempuan penghayatSpiritualTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalam Islam, Semua Perbuatan yang Medatangkan Kebaikan adalah Ibadah

Next Post

Aktivitas Seksual Suami Istri Bisa Menjadi Media untuk Amal yang Mubadalah

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Next Post
Aktivitas Seksual

Aktivitas Seksual Suami Istri Bisa Menjadi Media untuk Amal yang Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0