Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan Perlu Belajar Literasi Finansial

Banyak sekali cerita tangguh perempuan single parent yang mampu membiayai anaknya seorang diri. Atau para istri yang menjadi tulang punggung keluarga. Lajang, dan punya banyak uang, itu adalah mimpi perempuan modern saat ini.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
19 Juni 2021
in Personal
A A
0
Perempuan

Perempuan

5
SHARES
257
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu saya membuat sebuah quisioner di Quora, salah satu flatform tanya jawab online. Pertanyaannya adalah : Fitnah atau fakta? Perempuan zaman sekarang lebih khawatir masalah keuangan daripada pasangan. Dan semuanya merespon hal tersebut adalah fakta. Bahwa perempuan zaman sekarang sudah memiliki pemikiran yang terbuka. Tak lagi ingin menggantungkan diri pada pasangan sepenuhnya. Hal ini sejalan dengan dengan tingkat pendidikan, dan daya berpikir kritis yang berkembang. Perempuan lebih realistis lagi, jika di zaman sekarang penting memiliki kemampuan literasi finansial.

Bicara tentang finansial, selalu berkaitan dengan nafkah yang menjadi kewajiban suami. Anak laki-laki biasanya dididik sejak kecil untuk memiliki sifat tanggung jawab. Diajari dan dibekali berbagai ilmu dengan dalih bahwa ia adalah anak laki-laki yang kelak harus menafkahi istri dan keluarganya. Dan anak perempuan lebih diarahkan supaya terampil membersihkan rumah, memasak, dan mengurus diri. Karena nanti ia harus mengurus suami, mengurus keluarga. Begitulah budaya patriarki membentuk kebiasaan dan pola pikir di setiap generasi.

Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi serta begitu cepat dan mudahnya kita mengakses informasi. Sedikit demi sedikit mindset kita bergeser. Bahwa keuangan bukan hanya tanggung jawab laki-laki sebagai suami. Tapi berlaku juga bagi perempuan, walaupun ia adalah seorang istri yang notabenenya menjadi tanggungan suami, kita memiliki beban tanggung jawab yang sama. Ditambah dengan realita bahwa semakin hari biaya kehidupan kita semakin tinggi. Biaya pendidikan, biaya kesehatan serta gaya hidup, menunjukan grafik yang selalu naik setiap tahunnya.

Saya pernah menonton sebuah video yang berisi nasihat seorang ayah kepada anak perempuannya. Ia berkata “Bukan uangnya yang penting, kamu harus punya pekerjaan yang bisa kamu banggakan. Dahulu wanita bisa hidup dari uang yang dihasilkan suaminya. Tapi, kini dunia berbeda. Entah menikah atau tidak, kamu harus bisa menafkahi dirimu sendiri. Ini hidupmu, jadi jangan menunggu diselamatkan dan bertanggung jawablah atas hidupmu.”

Dan saya setuju, entah menikah atau tidak. Perempuan punya tanggung jawab hidupnya sendiri. Begitupula laki-laki. Zaman modern seperti ini, sudah banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Para istri yang tak ragu bekerja guna membantu suami meringankan beban finansial keluarga. Atau suami yang tak merasa kalah dengan pencapaian karier pasangannya. Sejalan dengan prinsip kesalingan relasi antara laki-laki dan perempuan.

Sekarang, tidak ada alasan untuk berdiam diri. Jika kita bukan lulusan perguruan tinggi, sudah banyak workshop yang mengajarkan berbagai keahlian. Tutorial gratis yang bisa kita akses dengan mudah. Entah menjahit, menjadi konten kreator hingga berbagai jenis resep masakan sudah tersedia di internet. Berbagai komunitas bahkan siap membantu kita kaum perempuan untuk bisa berdaya.

Bicara tentang finansial tak hanya sekedar teori bagaimana kita mendapatkan uang dengan bekerja. Bagaimana kita mengembangkan keterampilan yang mampu memberikan penghasilan. Bagaimana kita berusaha mengejar passion kita supaya bisa mendapatkan pekerjaan yang di inginkan. Bukan, bukan hanya itu saja. Itu hanya sebagiannya menurut saya. Ada yang tak kalah penting daripada itu, yaitu bagaimana cara kita bisa mengelola keuangan dengan baik dan bijak.

Lalu bagaimana kita mengalokasikan uang yang dimiliki pada hal-hal yang memang penting. Mungkin kita sering mendengar bahwa bertambahnya penghasilan seringkali sejalan dengan perubahan gaya hidup. Seperti pada beberapa tayangan yang menampilkan gaya hedonis perempuan, di mana begitu mudahnya kaum perempuan menghamburkan uang, juga serangkaian sikap materialistis yang menjatuhkan citra perempuan itu sendiri.

Mandiri secara finansial adalah salah satu kemerdekaan yang ingin diraih oleh kaum perempuan. Tujuannya adalah meraih kebebasan finansial. Saat kita masih melajang, dengan kemandirian finansial yang kita miliki, maka kita bebas membeli apa yang kita butuhkan dan inginkan. Bebas dalam membantu keuangan orang tua. Sekaligus menjadi ajang belajar mengelola keuangan, apalagi banyak produk investasi yang mudah dipelajari oleh pemula.

Investasi, selain membuat kita memiliki kebiasaan menabung secara rutin juga membantu kita mewujudkan cita-cita keuangan masa depan dengan menyisihkan uang yang dimiliki sejak saat ini. Wow, menggiurkan bukan? Asal jangan keseringan check out online shop saat promo kita bisa belajar mengatur keuangan sedini mungkin.

Perempuan setelah menikah juga demikian, penting untuk menyiapkan dana darurat lebih banyak dari pada saat melajang. Sekaligus mengelola keuangan keluarga. Gak papa sekali-kali belanja, asal jangan sampai lupa diri. Dengan ikut bekerja, atau memiliki keterampilan yang dapat menghasilkan bisa menjadi bekal untuk kita di masa depan.

Selain ikut meringankan beban keuangan, juga sebagai jaminan apabila suatu saat ada hal hal yang tidak di inginkan. Banyak sekali cerita tangguh perempuan single parent yang mampu membiayai anaknya seorang diri. Atau para istri yang menjadi tulang punggung keluarga. Lajang, dan punya banyak uang, itu adalah mimpi perempuan modern saat ini. []

 

Tags: InvestasiKebebasan FinansialKeuangan keluargaLajangLiterasi Finansialperempuanperempuan bekerjaPerempuan Mandiri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibu Shinta: Perempuan Pesantren Harus Berani Menerima Tantangan!

Next Post

Hak Anak dalam Perspektif Hadits

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Hak Anak

Hak Anak dalam Perspektif Hadits

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0