Mubadalah.id – Al-Qur’an dan al-Hadis mempunyai pandangan yang positif terhadap perempuan yang sedang haid, nifas dan istihadlah. Tidak ada satupun teks yang menganggap perempuan yang sedang menjalani proses reproduksinya ini sebagai orang yang kotor dan harus dijauhi.
Demikian juga fikih secara substansial tidak memandang negatif proses reproduksi perempuan ini. Meskipun dalam beberapa produk hukum tertentu fikih tidak mencerminkan sensitifitas gender.
Mengingat haid, nifas, dan istihadlah tidak hanya berkaitan dengan masalah ibadah dan hubungan suami-istri. Melainkan berkaitan langsung dengan persoalan kesehatan reproduksi perempuan. Maka kondisi riil perempuan sudah seharusnya menjadi acuan utama dalam seluruh produk hukum dan ketentuan yang menyangkut masalah haid, nifas dan istihadlah ini.
Dewasa ini banyak variabel yang berkaitan erat dengan soal haid, nifas dan istihadlah ini seperti penggunaan alat kontrasepsi, obatobatan, polusi lingkungan, tuntutan hidup yang mengharuskan perempuan mencari nafkah, dan sebagainya, yang harus dipertimbangkan dalam proses perumusan hukum tentang haid, nifas dan istihidlah.
Oleh karena itu, pendekatan yang semata-mata normatif tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan. Harus ada pendekatan interdisipliner agar hukum yang fikih hasilkan betul-betul menjamin perlindungan hak-hak reproduksi perempuan.
Ilmu kedokteran mesti ikut ambil bagian dalam, misalnya, rumusan hukum tentang boleh tidaknya seorang suami berhubungan badan dengan istri yang sedang istihadlah atau habis melahirkan tapi tidak mengalami nifas, yang dalam fikih konvensional hubungan seperti ini diperbolehkan.
Hukum positif juga harus berbicara untuk memperjuangakan terjaminnya hak-hak reproduksi perempuan di lingkungan kerja, dan lingkungan sosial yang lebih luas. Demikian juga ilmu-ilmu lain yang sekiranya relevan.
Rumusan hukum dan kebijakanyang menyangkut haid, nifas dan istihadlah dan hak-hak reproduksi lainnya. Yang lebih luas seharusnya mengacu pada nilai moral-ideal al-Qur’an yang dengan berani menentang praktik diskriminatif terhadap perempuan yang sedang menjalani siklus reproduksinya.
Demikian juga semangat mempertimbangkan kondisi perempuan sebagaimana terdapat dalam hadis harus menjadi dasar kebijakan setiap produk hukum yang diperuntukkan bagi perempuan.
Demikianlah hak-hak reproduksi perempuan memang seharusnya terjamin dalam setiap formulasi hukum. Sebab menjamin hak-hak reproduksi perempuan sama dengan menjaga kelangsungan kehidupan manusia dan keturunannya (hifdz an-nasl) yang tidak lain merupakan salah satu tujuan syari’ah Islam (maqashid asy-syari’ah). []