Mubadalah.id – Manusia Tuhan ciptakan dengan kecenderungan alamiahnya terhadap lawan jenis. Sehingga Islam datang dengan konsep pernikahan atau perkawinan. Dalam prosesnya, ada pergeseran makna khitbah sebelum pernikahan berlangsung. Mungkin ini adalah salah satu cara bagi seseorang, baik laki-laki maupun perempuan merasa dihargai, disayangi dan dilindungi, juga saling berbagi dan memberi. Yakni dengan mendapatkan hak-haknya dan tidak enggan menjalankan kewajibannya.
Tujuan dari pernikahan adalah ketenangan (sakinah) yang suami maupun istri rasakan, dengan pondasi rasa dan sikap cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah). Maka, seseorang yang akan menikah memiliki harapan agar rumah tangganya sakinah mawaddah warahmah, yang artinya tentram, penuh rasa kasih dan sayang.
Konsep Khitbah Masa Kini
Di era ini, praktik pernikahan semakin beragam berdasarkan tradisi atau adat masing-masing daerah. Sebelum melangkah ke proses pernikahan, terlebih dahulu calon mempelai laki-laki dan perempuan harus saling mengenal. Proses ini dalam Islam bernama khitbah dan masa ta’aruf setelah adanya perjanjian sebelum menikah (pertunangan).
Setiap orang pasti memiliki berbagai perspektif dalam praktik ta’aruf. Pasangan yang memilih ta’aruf tanpa hubungan ikatan apa pun sebelum menikah. Karena lebih ingin menjaga diri demi iffah (kehormatan) ataupun pergaulan yang menyimpang dari agama Islam. Sedangkan pasangan yang memilih ikatan dengan prosesi pertunangan (tukar cincin). Karena sebagai bentuk komitmen kesungguhan laki-laki terhadap perempuan untuk menuju jenjang pernikahan.
Islam menjadikan peminangan atau pertunangan sebagai jalan untuk mengenal sifat-sifat lahir perempuan dan laki-laki. Di mana laki-laki dan perempuan, calon pasangannya agar merasa tentram dengan sifat-sifat itu. Jika kesempatan ini tidak mereka gunakan untuk mengetahui sifat-sifat lahir indrawi dan maknawi calon pasangannya, maka jangan terkejut jika dalam rumah tangga dia akan mengalami kesusahan dan kehidupan yang tidak menyenangkan.
Dalam proses khitbah ini, jika kedua belah pihak sepakat dan bersedia menerima pinangan, maka tahap selanjutnya diadakan perjanjian kedua belah pihak untuk melakukan akad nikah. Seperti rentang waktu masa pertunangan ataupun beberapa perjanjian yang harus terpenuhi oleh kedua belah pihak jika sudah menikah nantinya. Perjanjian ini kita sebut dengan masa khitbah atau masa pertunangan.
Pergeseran Makna Khitbah
Pada era kini terdapat beberapa alasan seseorang memilih untuk bertunangan terlebih dahulu dan menjalani masa ta’aruf. Berdasarkan fenomena yang terjadi ada beberapa yang memilih dengan bertunangan, karena sebagai bentuk komitmen dan saling menjaga perasaan atau hati masing-masing. Adapun alasan lainnya, seperti salah satu darinya ada yang sedang fokus menyelesaikan pendidikan, mengembangkan karir, bekerja maupun tanggung jawab lainnya yang belum selesai.
Dalam masa tunangan, masing-masing pasangan saling berkomitmen untuk membuat perencanaan masa depan. Untuk masa tunangan dapat ditentukan oleh dua pihak, biasanya masa pertunangan hingga menikah diukur berdasarkan kepentingan pribadi masing-masing yang belum diselesaikan. Masa menunggu pernikahan digunakan masing-masing pihak untuk memanfaatkan waktu agar saling mengenal satu sama lain.
Pada era kini, praktik tunangan sudah bervariasi dan mulai bergeser fungsinya seiring bergantinya zaman. Mayoritas orang lebih memilih tunangan dari pada ta’aruf tanpa ikatan apa pun. Jika dikaitkan dengan kondisi masa kini, konsep yang paling ideal diterapkan adalah praktik tunangan sebagai ikatan. Namun dalam pergaulan antar laki-laki dan perempuan tetap terjaga sesuai dengan etika agama Islam.
Pelaksanaan tunangan mereka simbolkan dengan tukar cincin dan ada publikasi di masyarakat luas sebagai kabar baik. Hal inii maksudnya untuk menjaga agar tidak ada pihak lain yang meng-khitbah. Selain itu, berdasarkan realitasnya praktik tunangan dapat menjaga hubungan hingga ke jenjang pernikahan. Dengan demikian, praktik tunangan boleh asalkan tetap memperhatikan etika pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islam. []