Mubadalah.id – Islam menaruh perhatian yang besar terhadap anak, bahkan sewaktu ia masih menjadi janin. Dalam kitab-kitab fikih klasik, janin diistilahkan atau didefinisikan oleh ulama fikih sebagai anak dalam kandungan (al-walad fi al-bathn).
Yang menarik dari istilah yang dibuat para ulama fikih ini adalah mengapa janin disebutnya sebagai anak, tidak disebut sebagai embrio seperti istilah para ilmuwan dan ahli kedokteran.
Hal itu karena Islam sangat menghormati keberadaan anak. Meski ia masih berada dalam kandungan, Islam memberikan hak-hak yang wajib kedua orang tua penuhi.
Bentuk dosa orangtua terhadap anaknya, menurut Khalifah Umar bin Khaththab r.a., apabila orang tua tidak menunaikan hakhak anaknya.
Sesuai sabda Rasulullah Saw., ada tiga hak anak yang harus ditunaikan oleh orang tuanya, yaitu dipilihkan ibu yang salehah, diberi nama yang baik, dan diajarkan kepadanya al-Qur’an.
Namun, dalam Islam hak-hak tersebut juga kita iringi dengan hak-hak lainnya sebagaimana yang dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Berikut adalah hak anak yang harus orang tua penuhi, antara lain:
Hak Anak untuk Hidup
Anak sejak dalam kandungan ibunya hingga terlahir ke dunia memiliki hak untuk hidup. Bahkan, Islam melarang pelaksanaan hukuman, baik hukuman qishash maupun had atas perempuan yang sedang hamil.
Karena hal itu akan membunuh janin yang berada dalam kandungannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw., “Apabila seorang perempuan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja, janganlah dia dihukum qishash sampai melahirkan, dan sampai selesai menyapih anaknya.”
Kisah tadi mengingatkan kepada kita bahwa bayi dalam kandungan itu memiliki hak untuk hidup dan eksistensinya harus kita hormati, meskipun kehadirannya tidak kita sukai.
Kita juga wajib memberikan kasih sayang terhadap bayi, walaupun ia berasal dari hubungan di luar nikah. Kita wajib menyayangi dan merawatnya dengan baik karena dia tidak bersalah. []