Mubadalah.id – Secara lebih khusus, perhatian Islam terhadap masalah kesehatan reproduksi ternyata memang sedemikian rupa besarnya.
Bahkan mungkin oleh sebagian orang dapat dikesankan sebagai berlebihan. Misalnya, Islam melarang perempuan dan laki-laki berduaan di tempat yang sepi, kecuali bersama mahram.
Dari Abdullah bin Abbas Ra. bahwa ia mendengar baginda Nabi Saw. berkhutbah dan berkata: “Janganlah sekali-kali seorang lelai berduaan dengan seorang perempuan di tempat sepi, kecuali ada mahram baginya (perempuan), (HR. Bukhari).
Larangan Nabi Saw. tersebut tidak lain merupakan tindakan preventif bagi terjadinya perbuatan lain yang sangat terlarang, yaitu suatu hubungan seksual di luar pernikahan atau perzinaan.
Di sisi lain, Islam menganjurkan mereka untuk segera kawin jika memang sudah menginginkannya. Terhadap laki-laki muda, misalnya, dalam hadits Nabi Saw menyebutkan:
“Hai kaum muda, jika di antara kamu sudah ada kesiapan untuk kawin, maka kawinlah. Karena itu dapat menundukkan pandangan matamu dan lebih dapat menjaga alat reproduksimu (agar sehat)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kepada Perempuan
Terhadap perempuan, Nabi Saw. mengatakan:
“Jika ada orang (laki-laki) yang kamu senang atas agama dan akhlaknya datang melamar (anak perempuanmu), maka kawinkanlah. Jika tidak. Maka yang kita khawatirkan akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.” (HR. Tirmidzi).
Kita tak dapat menutup mata bahwa, dewasa ini, perhatian masyarakat terhadap aspek prevensi tersebut semakin hari kian longgar, bahkan mengarah pada sikap permisif.
Pergaulan pemuda-pemudi terasa semakin bebas, baik dalam bercinta maupun dalam melakukan hubungan seksual.
Oleh karena itu, dampak-dampak yang ditimbulkannya juga semakin luas, beberapa di antaranya ialah kehamilan yang tidak dikehendaki (unwanted pregnancy). Kemudian, aborsi, dan timbulnya berbagai macam penyakit kelamin, bahkan belakangan tengah berkembang HIV/AIDS.
Melihat itu semua, maka menjadi kewajiban semua pihak untuk memberikan perhatian secara lebih serius terhadap persoalan ini, guna melindungi kesehatan reproduksi perempuan secara lebih dini.
Kesehatan yang dijaga secara baik sejak orang menginjak masa remaja, akan memungkinkannya untuk dapat menjalankan fungsi reproduksi secara sehat dan bertanggung jawab. []