Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perihal Menyusui: Apakah Hak Anak atau Kewajiban Ibu?

Apapun kondisi perempuan saat menjalani masa menyusui juga menjadi tanggung jawab pasangan dan keluarga dekatnya.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Menyusui

Menyusui

5
SHARES
228
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memutuskan menikah berarti harus siap dengan segala peran yang akan dijalani setelahnya, seperti mendidik keturunan dan segala hal yang terkait dengannya. Setelah menikah, selain kerja-kerja produktif, perempuan sebagai istri akan mengalami fase reproduksi yang panjang, dimulai dari hamil, melahirkan, nifas, menyusui dan berulang.

Tak sedikit perempuan setelah menikah pun tetap menjalani profesi dan karirnya, tentu saja ini merupakan pilihan. Namun adakalanya mereka akan dihadapkan pada posisi dilematis, seperti yang dialami oleh salah satu temanku yang ingin menyusui secara penuh tetapi juga harus disibukkan dengan berbagai aktivitas yang harus dijalani.

Sebenarnya untuk saat ini, pumping ASI bisa menjadi salah satu alternatif tetap menyusui di tengah-tengah kesibukan seorang ibu. Namun kerap kali berbagai stigma pun tetap menimpa para perempuan saat masa menyusui ini. Seperti anggapan tidak sempurna dan tidak bertanggungjawab jika tidak bisa memberi ASI dengan penuh.

Lantas muncullah pertanyaan dalam benak temanku ini. Menyusui itu hak anak atau kewajiban ibu? Dan bagaimana peran suami? Apakah menyusui adalah kodrat perempuan?

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ASI merupakan makanan dan minuman pokok bagi seorang bayi yang baru lahir. Hal ini sudah terbukti secara medis bahwa hanya ASI yang memiliki komposisi paling sempurna dibanding makanan pengganti lainnya. Bukan hanya sebagai kebutuhan pokok, ASI juga dapat meningkatkan perkembangan otak anak, menurunkan resiko infeksi, juga membangun kasih sayang antara anak dan ibu.

Bukan hanya bagi anak, proses menyusui juga memiliki banyak fungsi bagi sang ibu. Menyusui dapat menurunkan resiko pendarahan, kanker payudara, dan kanker ovarium. Dengan banyaknya manfaat dalam masa ini, bahkan pemerintahpun selalu mempromosikan pemberian ASI eklusif sampai enam bulan pertama.

Namun karena proses ini terjadi berabad-abad lamanya. Muncullah anggapan di tengah-tengah masyarakat bahwa menyusui adalah kewajiban seorang perempuan. Dalam pemahaman seperti ini, perempuan dinggap paling bertanggungjawab secara penuh dalam proses menyusui, tanpa mempertimbangkan kondisi fisik maupun sosial dari mereka.

Hal ini menjadi sebab mengapa perempuan selalu merasa bersalah dan diberi sanksi sosial oleh masyarakat saat tidak bisa menjalani prosesnya dengan sempurna. Khususnya menimpa para perempuan yang tidak bisa menyusui dengan sempurna karena kondisi fisik dan ASI tak lancar, juga menimpa perempuan yang harus bekerja di luar rumah karena situasi dan kondisi yang diperlukan.

Sebenarnya jika kita mengkaji hukum Islam, maka persoalan menyusui sudah dibahas dalam QS al-Baqarah ayat 233:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran yang patut. Bertakwalah kepada Allah swt dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Dalam ayat tersebut setidaknya ada empat poin yang harus diingat. Pertama, anjuran pada ibu untuk menyusui anaknya sampai usia dua tahun. Kedua, kewajiban ayah untuk memenuhi nafkah anak dan istri. Ketiga, pembolehan menyapih sebelum genap dua tahun sesuai kesepakatan bersama. Keempat, kebolehan menyusui anak melalui perempuan lain (ibu susuan).

Ayat tersebut dengan detail telah menjelaskan bahwa menyusui bukan hanya tanggung jawab ibu, akan tetapi juga ayahnya. Dan untuk perempuan single mom, juga menjadi tanggungjawab keluarga dan kerabatnya dalam membantu masa menyusui ini.

Untuk mengulik apakah menyusui merupakan hak anak atau kewajiban ibu? Sebenarnya telah banyak ahli fikih seperti Ahmad Musthafa al-Maraghy dalam kitab tafsir Al-Maraghi (Juz 1 hlm 185) mengatakan bahwa menyusui dalam pandangan agama hukumnya wajib bagi ibu kandung dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Sementara Wahbah Az-Zuhaily mengatakan bahwa kewajiban menyusui ini berlaku bagi ibu yang masih menjadi istri maupun yang tertalak dan menjalani masa iddah. Hal ini juga disampaikan oleh Ibnu Abi Hatim dan Sa’id ibn Jubair.

Adapun dalam pandangan Jumhur ulama, kewajiban menyusui anak bagi seorang ibu lebih merupakan kewajiabn moral kemanusiaan (diyanatun) ketimbang legal formal (qadha). Ini berarti jika memang seorang ibu memilih untuk tidak menyusui, maka suami atau pun pengadilan tidak bisa menuntut dan memaksanya untuk menyusui.

Dalam pandangan jumhur ini, QS al-Baqarah ayat 233 mengandung makna perintah anjuran (mandub), bukan wajib. Hal ini berarti bahwa menyusui merupakan hak ibu juga hak anak untuk memperoleh susuan yang memadai. Ini juga telah dijelaskan dalam QS at-Thalaq ayat 6:

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.      

Dalam ayat ini dijelaskan bagaimana solusi jika memang menemui kesulitan dalam proses menyusui. Ayat tersebut juga menjelaskan tradisi Arab kala itu tentang jasa penyusuan, maka jika disesuaikan dengan kondisi tempat kita saat ini, bisa juga dimaknai dengan pemberian susu formula (sufor) sesuai dengan kesepakatan keduanya.

Dengan demikian, apapun kondisi perempuan saat menjalani masa menyusui juga menjadi tanggung jawab pasangan dan keluarga dekatnya. Hal terpentingnya adalah adanya musyawarah, kesepakatan, dan kerelaan antar pasangan dalam menjalaninya. []

Tags: ASIBayiFiqih PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanHukum SyariatIbumenyusuiPengalaman biologis perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kita Punya Kemanusiaan yang Sama

Next Post

Tujuan Keluarga Berencana Menurut Islam

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
ibu susuan
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

30 Januari 2026
peran menyusui
Pernak-pernik

Menghormati Peran Ibu Menyusui

2 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Next Post
tujuan keluarga berencana

Tujuan Keluarga Berencana Menurut Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0