Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perihal Menyusui: Apakah Hak Anak atau Kewajiban Ibu?

Apapun kondisi perempuan saat menjalani masa menyusui juga menjadi tanggung jawab pasangan dan keluarga dekatnya.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
29 Mei 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Menyusui

Menyusui

222
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memutuskan menikah berarti harus siap dengan segala peran yang akan dijalani setelahnya, seperti mendidik keturunan dan segala hal yang terkait dengannya. Setelah menikah, selain kerja-kerja produktif, perempuan sebagai istri akan mengalami fase reproduksi yang panjang, dimulai dari hamil, melahirkan, nifas, menyusui dan berulang.

Tak sedikit perempuan setelah menikah pun tetap menjalani profesi dan karirnya, tentu saja ini merupakan pilihan. Namun adakalanya mereka akan dihadapkan pada posisi dilematis, seperti yang dialami oleh salah satu temanku yang ingin menyusui secara penuh tetapi juga harus disibukkan dengan berbagai aktivitas yang harus dijalani.

Sebenarnya untuk saat ini, pumping ASI bisa menjadi salah satu alternatif tetap menyusui di tengah-tengah kesibukan seorang ibu. Namun kerap kali berbagai stigma pun tetap menimpa para perempuan saat masa menyusui ini. Seperti anggapan tidak sempurna dan tidak bertanggungjawab jika tidak bisa memberi ASI dengan penuh.

Lantas muncullah pertanyaan dalam benak temanku ini. Menyusui itu hak anak atau kewajiban ibu? Dan bagaimana peran suami? Apakah menyusui adalah kodrat perempuan?

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ASI merupakan makanan dan minuman pokok bagi seorang bayi yang baru lahir. Hal ini sudah terbukti secara medis bahwa hanya ASI yang memiliki komposisi paling sempurna dibanding makanan pengganti lainnya. Bukan hanya sebagai kebutuhan pokok, ASI juga dapat meningkatkan perkembangan otak anak, menurunkan resiko infeksi, juga membangun kasih sayang antara anak dan ibu.

Bukan hanya bagi anak, proses menyusui juga memiliki banyak fungsi bagi sang ibu. Menyusui dapat menurunkan resiko pendarahan, kanker payudara, dan kanker ovarium. Dengan banyaknya manfaat dalam masa ini, bahkan pemerintahpun selalu mempromosikan pemberian ASI eklusif sampai enam bulan pertama.

Namun karena proses ini terjadi berabad-abad lamanya. Muncullah anggapan di tengah-tengah masyarakat bahwa menyusui adalah kewajiban seorang perempuan. Dalam pemahaman seperti ini, perempuan dinggap paling bertanggungjawab secara penuh dalam proses menyusui, tanpa mempertimbangkan kondisi fisik maupun sosial dari mereka.

Hal ini menjadi sebab mengapa perempuan selalu merasa bersalah dan diberi sanksi sosial oleh masyarakat saat tidak bisa menjalani prosesnya dengan sempurna. Khususnya menimpa para perempuan yang tidak bisa menyusui dengan sempurna karena kondisi fisik dan ASI tak lancar, juga menimpa perempuan yang harus bekerja di luar rumah karena situasi dan kondisi yang diperlukan.

Sebenarnya jika kita mengkaji hukum Islam, maka persoalan menyusui sudah dibahas dalam QS al-Baqarah ayat 233:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran yang patut. Bertakwalah kepada Allah swt dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Dalam ayat tersebut setidaknya ada empat poin yang harus diingat. Pertama, anjuran pada ibu untuk menyusui anaknya sampai usia dua tahun. Kedua, kewajiban ayah untuk memenuhi nafkah anak dan istri. Ketiga, pembolehan menyapih sebelum genap dua tahun sesuai kesepakatan bersama. Keempat, kebolehan menyusui anak melalui perempuan lain (ibu susuan).

Ayat tersebut dengan detail telah menjelaskan bahwa menyusui bukan hanya tanggung jawab ibu, akan tetapi juga ayahnya. Dan untuk perempuan single mom, juga menjadi tanggungjawab keluarga dan kerabatnya dalam membantu masa menyusui ini.

Untuk mengulik apakah menyusui merupakan hak anak atau kewajiban ibu? Sebenarnya telah banyak ahli fikih seperti Ahmad Musthafa al-Maraghy dalam kitab tafsir Al-Maraghi (Juz 1 hlm 185) mengatakan bahwa menyusui dalam pandangan agama hukumnya wajib bagi ibu kandung dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Sementara Wahbah Az-Zuhaily mengatakan bahwa kewajiban menyusui ini berlaku bagi ibu yang masih menjadi istri maupun yang tertalak dan menjalani masa iddah. Hal ini juga disampaikan oleh Ibnu Abi Hatim dan Sa’id ibn Jubair.

Adapun dalam pandangan Jumhur ulama, kewajiban menyusui anak bagi seorang ibu lebih merupakan kewajiabn moral kemanusiaan (diyanatun) ketimbang legal formal (qadha). Ini berarti jika memang seorang ibu memilih untuk tidak menyusui, maka suami atau pun pengadilan tidak bisa menuntut dan memaksanya untuk menyusui.

Dalam pandangan jumhur ini, QS al-Baqarah ayat 233 mengandung makna perintah anjuran (mandub), bukan wajib. Hal ini berarti bahwa menyusui merupakan hak ibu juga hak anak untuk memperoleh susuan yang memadai. Ini juga telah dijelaskan dalam QS at-Thalaq ayat 6:

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.      

Dalam ayat ini dijelaskan bagaimana solusi jika memang menemui kesulitan dalam proses menyusui. Ayat tersebut juga menjelaskan tradisi Arab kala itu tentang jasa penyusuan, maka jika disesuaikan dengan kondisi tempat kita saat ini, bisa juga dimaknai dengan pemberian susu formula (sufor) sesuai dengan kesepakatan keduanya.

Dengan demikian, apapun kondisi perempuan saat menjalani masa menyusui juga menjadi tanggung jawab pasangan dan keluarga dekatnya. Hal terpentingnya adalah adanya musyawarah, kesepakatan, dan kerelaan antar pasangan dalam menjalaninya. []

Tags: ASIBayiFiqih PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanHukum SyariatIbumenyusuiPengalaman biologis perempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Film Pangku
Film

Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna

14 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
ASI Ibu
Keluarga

Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

11 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
ASI yang
Keluarga

Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan
  • Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID