Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Peristiwa Hijrah: Perwujudan Masyarakat Madani dan Kesetaraan Manusia

Dapat kita pastikan bahwa peristiwa hijrah Rasulullah, sekaligus misi kerasulan tersebut bertujuan untuk menjaga keimanan kaum muslimin

Siti Aminah by Siti Aminah
2 Juli 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
Peristiwa Hijrah

Peristiwa Hijrah

17
SHARES
842
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tepat tiga hari yang lalu, 19 Juli 2023 bertepatan dengan tahun baru Hijriah, 1 Muharram 1445 H. Peringatan tahun baru ini mengingatkan kita pada peristiwa bersejarah hijrahnya Rasulullah saw dari Mekkah ke Madinah. Peristiwa ribuan tahun silam itu akan terus terekam di catatan seluruh dunia, baik karena secara personalia Rasulullah, misi kenabian, maupun konsep masyarakat yang terbangun atau yang lebih terkenal dengan masyarakat madani.

Pemaknaan Kata Hijrah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hijrah kita artikan sebagai: pertama, perpindahan Nabi Muhammad saw. bersama sebagian pengikutnya dari Makkah ke Madinah. Yakni untuk menyelamatkan diri dan sebagainya dari tekanan kaum kafir Quraisy.

Kedua, berpindah atau menyingkir untuk sementara waktu dari suatu tempat ke tempat lain yang lebih baik dengan alasan tertentu (keselamatan, kebaikan, dan sebagainya). Ketiga, perubahan (sikap, tingkah laku, dan sebagainya) ke arah yang lebih baik.

Sedangkan M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, beliau memaknai hijrah dengan makna meninggalkan. Yakni meninggalkan karena kebencian terhadapnya. Sehingga, Nabi saw. dan para sahabat mengambil keputusan besar untuk meninggalkan Makkah karena kebencian mereka terhadap kerusakan moral, kekufuran, kezhaliman, dan kesombongan atas stratifikasi sosial yang berlebihan pada kaum kafir Quraisy.

Latar Belakang Peristiwa Hijrah

Ada beberapa hal yang melatar belakangi peristiwa hijrah Rasulullah saw dari Mekkah ke Madinah. Yaitu ancaman pembunuhan terhadap Rasulullah saw dan penyiksaan kafir Quraisy terhadap kaum muslimin. Perintah dakwah secara terang-terangan menjadi titik awal hijrah kenabian. Hal ini Allah swt sebutkan dalam Q.S al-Hijr (15): 94.

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَاَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya: “Maka, sampaikanlah (Nabi Muhammad) secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.”

Syarif & Saifuddin Zuhri dalam tulisannya Memahami Hijrah Dalam Realitas Alquran dan Hadis Nabi Muhammad menyebutkan bahwa para kaum kafir Quraisy dengan segala cara ingin menggagalkan upaya dakwah Rasulullah. Mereka bersepakat mengumpulkan seluruh pemuda paling perkasa di setiap kabilah untuk membunuh Rasulullah.

Tetapi usaha tersebut gagal karena diketahui oleh Rasulullah, sehingga beliau memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk mengganti posisi beliau di tempat tidurnya. Sehingga Ali bin abi Thalib yang terseret dan mereka siksa di Masjidil Haram. Hal ini tergambarkan dalam Q.S al-Anfal (8):30

وَاِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِيُثْبِتُوْكَ اَوْ يَقْتُلُوْكَ اَوْ يُخْرِجُوْكَۗ وَيَمْكُرُوْنَ وَيَمْكُرُ اللّٰهُ ۗوَاللّٰهُ خَيْرُ الْمٰكِرِيْنَ

Artinya: “(Ingatlah) ketika orang-orang yang kufur merencanakan tipu daya terhadapmu (Nabi Muhammad) untuk menahan, membunuh, atau mengusirmu. Mereka membuat tipu daya dan Allah membalas tipu daya itu. Allah adalah sebaik-baik pembalas tipu daya.”

Sedangkan al-Qurtūbī dalam kitabnya al-Jami’ li Ahkam al-Quran mengutip riwayat Ammar bin Yasir dan keluarganya, ayah dan ibunya, Shuhaib, Bilāl dan lainnya, mereka telah mengalami penyiksaan yang sadis dan biadab dari orang-orang kafir, sehingga turunlah perintah untuk hijrah demi menjaga keimanan umat Islam.

Konsep Masyarakat Madani dan Kesetaraan Manusia

Masyarakat Madani dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya sebagai masyarakat. Yakni masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban.

Aceng Kosasih dalam tulisannya Konsep Masyarakat Madani menyebutkan ciri masyarakat madani, yaitu beriman dan menegakkan amr ma’ruf nahi mungkar. Kaum yang beriman tergambarkan oleh Allah swt sebagai kaum yang paling ideal dalam sejarah manusia. konsep keimanan yang Islam ajarkan meliputi keimanan kepada: Allah swt, para malaikat, kitab-kitab Allah, nabi dan rasul, hari kiamat, dan qadha serta qadarullah.

Di antara bentuk keimanan tersebut adalah meyakini dan mengamalkan sepenuh hati ajaran-ajaran Islam yang dibawa melalui misi profetik, yaitu ajaran tauhid (monoteisme).

Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan menjelaskan bahwa konsep monoteisme yang dibawa Nabi Muhammad saw dan para Rasul pendahulu selalu hadir di tengah-tengah kerusakan moralitas yang telah mandarah daging dalam masyarakat.

Hal ini tertandai dengan pelecehan dan pengabaian terhadap kemanusiaan. Konteks ini sejalan dengan hadits Rasulullah yang berbunyi:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ

Artinya: “Aku diutus Tuhan hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang luhur”(H.R. Imam Malik bin Anas)

Keadilan Universal

Salah satu bentuk kebiadaban dan kerusakan moralitas kemanusiaan yang terreduksi oleh Rasulullah adalah yang tindakan sadis mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang tidak berdosa pada zaman Jahiliyah. Hal tersebut tergambarkan dalam al-qur’an Surah an-Nahl (16):58-59

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

Artinya: “(Padahal,) apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah (sedih dan malu). Dia bersembunyi dari orang banyak karena kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah, alangkah buruk (putusan) yang mereka tetapkan itu!”

Dengan demikian, masyarakat madani atau ideal adalah mereka yang mampu menegakkan moralitas yang luhur pada diri manusia. Yakni untuk terciptanya keadilan yang universal (humanisme universal) bagi setiap makhluk tanpa terkecuali.

Kondisi tersebut tergambarkan dengan upaya penegakan keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan penghargaan terhadap hak-hak orang lain tanpa ada unsur deskriminasi baik berbasis jenis kelamin, suku, ras, dan agama.

Misi Kerasulan dalam Peristiwa Hijrah Nabi

Ciri masyarakat madani yang kedua adalah menegakkan amr ma’ruf nahi mungkar, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan. Hal ini sejalan dengan dicetusnya piagam Madinah oleh Rasulullah saw.

Beliau memberlakukan regulasi dalam piagam Madinah semata-mata dengan tujuan untuk menjaga perdamaian. Selain itu memberikan kesetaraan hak dan kewajiban antar umat manusia, baik Yahudi, Nasrani, maupun Muslim.

Karena sejatinya pluralitas manusia dimaksudkan untuk saling mengenal satu sama lain, tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, dan agama. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Qur’an Surah al-Hujurat (49):13

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Dengan demikian, dapat kita pastikan bahwa peristiwa hijrah Rasulullah, sekaligus misi kerasulan tersebut bertujuan untuk menjaga keimanan kaum muslimin. Selain itu menjunjung tinggi kesetaraan manusia guna terwujudnya peradaban yang berkeadilan. []

 

 

 

Tags: Hijrah NabiislamKesetaraanMasyarakat MadaniPersitiwa Hijrahsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kenapa Praktik Khitan Perempuan Marak Terjadi di sebagian Masyarakat?

Next Post

PLTSa: Solusi Menyelesaikan Persoalan Sampah

Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
Persoalan Sampah

PLTSa: Solusi Menyelesaikan Persoalan Sampah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0