Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perkawinan Anak: Salah Kaprah atau Berkah?

Normalisasi yang mereka lakukan di medsos senyatanya jelas mencederai laku perjuangan Ibu Rasminah, Endang Wasrinah, dan Maryanti.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
29 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

11
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan kerap terartikan sebagai akad antara suami dan istri untuk memenuhi hajat keduanya (hubungan seksual). Sejalan dengan itu, maka salah satu tujuannya ialah untuk memperoleh turunan yang sah. Tak heran dalam hadis Rasulullah saw. berkata, an-nikahu sunnati faman rogiba ‘an sunnati falaysa minni (nikah adalah sunahku, siapa yang mengingkari sunahku maka ia bukan dari golonganku).

Menyitir definisi tadi, bahwa memang perkawinan tak melulu soal ijab-kabul, memiliki keturunan, dsb. Terdapat sekian penjelasan yang luput terungkapkan. Padahal, kita ambil contoh sederhana, perkawinan menurut mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam (ahwalu syakhshiyyah) misalnya, tak seenteng yang terbayangkan.

Kedua calon mempelai bukan saja mesti saling cinta, hapal ucapan kabul, dsb. Mereka seminimalnya mengkhatamkan buku Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak (2015) karya Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.

Buku wajib terpegang mahasiswa HKI guna menggeluti rumpun keilmuannya dalam hukum Islam. Di sana terjelaskan bagaimana kedua mempelai mesti mengerti hak dan kewajibannya masing-masing. Lalu masih banyak lagi syarat-syarat seseorang agar teranggap sah dan pantas untuk menikah.

Pada konsep lain pun perkawinan memiliki relasi dengan aspek sosial, ekonomi, dan psikologi. Bagaimana jati diri kedua mempelai siap memikul tanggung jawab bahtera rurmah tangga mereka. Bayangkan jika posisi mempelai belum kuat secara aspek-aspek tersebutkan tadi. Kita bisa membayangkan keberlangsungan rumah tangga mereka semakin harmonis atau malah di ambang keretakan?

Melangkahi Hukum

Sementara menyikapi fenomena perkawinan anak (baca: perkawinan usia anak), meminjam istilah Poppy R. Dihardjo (Pegiat Isu Hak Perempuan) untuk tak menyebut perkawinan dini, mutakhir ramai terbicarakan. Perkawinan terjadi antara Z dan S. S adalah pengantin perempuan masih berusia 17 tahun.

Mereka menikah, resmi (sesuai aturan pemerintah) atau tidaknya belum terketahui. Semisal menikah resmi, mereka kudu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat. Jika terkabulkan surat dispensasi terbawa ke KUA sebagai loket perkawinan mereka.

Terlepas dikabulkan atau tidak, sah atau tidaknya, cara-cara Z dan S mengekspos perkawinan mereka sunggah tak elok. Mereka serasa tak terbebani. Tak merasa salah. Meminjam akronim sering terungkapkan masyarakat Sunda yakni watados (wajah tanpa dosa). Kita sejenak membatasi urusan perkawinan bukan hanya soal sunah nabi tetapi ada sisi lain perlu diperhatikan sebagai warga negara yang baik.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terjelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) bahwa laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan perkawinan jika sudah berusia 19 tahun. Sementara usia di bawah 19 tahun masih teranggap usia anak, artinya secara hukum belum bisa melakukan perkawinan.

Menikah itu Tak Mudah

Memang di usia anak (produktif) itulah seseorang—baik perempuan atau lelaki—sewajarnya menempuh pendidikan, membentangkan karir, mengembangkan skil, dlsb. Jangan gegara kebelet menikah itu semua terkorbankan. Eman-eman. Perkawinan terlalu sempit dan remeh jika hanya melihatnya dari satu sudut semata.

Mahmud Junus dalam buku Hukum Perkawinan dalam Islam (1960) menulis, “Allah mendjadikan machlukNja berpasang-pasang, mendjadikan manusia laki-laki perempuan. Hikmahnja ialah supaja manusia itu hidup berpasang-pasang, hidup dua sedjoli, hidup laki-isteri, membangunkan rumah tangga jang damai dan teratur.”

Dalam frasa terakhir untuk mewujudkan rumah tangga damai dan teratur tak cukup hanya dengan modal cinta semata. Perlu ada kekompakan, skil, kerja sama, dan kesepapahan keduanya. Lalu apakah calon mempelai usia anak sudah memiliki itu semua?

Dengan begitu, mereka yang terburu-buru menikah di usia muda (apalagi di bawah batas usia perkawinan yang berlaku), mestilah berpikir panjang. Tak ada salahnya fokus sejenak pada kualitas dan pengembangan diri sendiri sebelum akhirnya berproses bersama pasangan. Perbaiki segala kualitas diri sendiri sampai menurut kadar kemantapan masing-masing. Jangan lagi tergiur-goda oleh figur publik yang mengglorifikasi sesuatu yang berpotensi merugikan.

Salah Kaprah

Hanya karena melihat glamoritas kehidupan Z dan S pascaperkawinan, pengikutnya berkesimpulan menikah muda itu menyenangkan. Segala biaya ditanggung orang tua, misalnya. Ini kesalahkaprahan berpikir seorang pengikut figur publik dengan memukul rata latar belakang sosial dan finansial seseorang.

Orang tua Z dan S secara finansial mungki teranggap mampu menggelar pesta pernikahan mewah dan membiayai kehidupan perkawinan mereka. Sementara belum tentu dengan keadaan finasial keluarga para pengikutnya.

Dugaan saya terbawa bahwa Z atau S tak paham soal batas usia perkawinan tertera dalam UU. Poin pokok di pasal itu terlahir dari perjuangan ketiga ibu rumah tangga yang menggugat perkawinan anak. Mereka adalah Rasminah, Endang Wasrinah, dan Maryanti menggugat Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal itu mensyaratkan perkawinan bisa terlaksana jika pria sudah berusia 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun. Ada perbedaan angka signifikan antara lelaki dan perempuan. Banyak persoalan menguar dari aturan problematik. Itu terbukti-rasakan secara de facto oleh mereka bertiga. Mereka salah tiganya telah menjadi korban peraturan timpang ini.

Perjuangan Menggugat

Pada 2017, mereka bertiga mengajukan judisial review atas pasal tadi dengan tuntutan utama mengubah (menaikkan) batas usia perkawinan perempuan ke Mahkamah Konstitusi. Alhamdulillah, gugatan terkabulkan melalui Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang inti amar putusannya ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Artinya memuat kebijakan diskriminatif dan membuka ruang terjadinya perkawinan anak.

Lewat amar tadi, MK memerintahkan kepada pembuat undang-undang (DPR) agar merevisi pasal terkait sekurang-kurangnya tiga tahun dari waktu putusan diterbitkan. Maka pada dua tahun setelahnya, DPR RI mengesahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan mengganti batas usia perkawinan perempuan dari 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun, atau disamakan dengan laki-laki.

Kalau saja Z dan S membaca dengan rijit perjuangan ketiga ibu rumah tangga tadi, mereka apakah akan tetap sesumbar memamerkan pengisahan perkawinan mereka? Normalisasi yang mereka lakukan di medsos senyatanya jelas mencederai laku perjuangan Ibu Rasminah, Endang Wasrinah, dan Maryanti.

Z dan S seolah tak peduli akan perkawinannya yang mengundang gemuruh pembicaraan massa. Mereka terlihat bodo amat dan terkesan pede saja mengglorifikasi perkawinan anak. Kalau masih bisa berpikir semestinya mereka berpikir dua kali, kecuali jika sudah tak sanggup. Entahlah. []

Tags: Dispensasi PerkawinanDispensasi PernikahanPencegahan Perkawinan Anakperkawinan anakStop Perkawinan Anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Related Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Praktik Perkawinan Anak
Publik

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

7 Januari 2025
Perkawinan Anak
Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

7 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0