Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perkawinan Anak: Salah Kaprah atau Berkah?

Normalisasi yang mereka lakukan di medsos senyatanya jelas mencederai laku perjuangan Ibu Rasminah, Endang Wasrinah, dan Maryanti.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
29 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan kerap terartikan sebagai akad antara suami dan istri untuk memenuhi hajat keduanya (hubungan seksual). Sejalan dengan itu, maka salah satu tujuannya ialah untuk memperoleh turunan yang sah. Tak heran dalam hadis Rasulullah saw. berkata, an-nikahu sunnati faman rogiba ‘an sunnati falaysa minni (nikah adalah sunahku, siapa yang mengingkari sunahku maka ia bukan dari golonganku).

Menyitir definisi tadi, bahwa memang perkawinan tak melulu soal ijab-kabul, memiliki keturunan, dsb. Terdapat sekian penjelasan yang luput terungkapkan. Padahal, kita ambil contoh sederhana, perkawinan menurut mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam (ahwalu syakhshiyyah) misalnya, tak seenteng yang terbayangkan.

Kedua calon mempelai bukan saja mesti saling cinta, hapal ucapan kabul, dsb. Mereka seminimalnya mengkhatamkan buku Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak (2015) karya Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.

Buku wajib terpegang mahasiswa HKI guna menggeluti rumpun keilmuannya dalam hukum Islam. Di sana terjelaskan bagaimana kedua mempelai mesti mengerti hak dan kewajibannya masing-masing. Lalu masih banyak lagi syarat-syarat seseorang agar teranggap sah dan pantas untuk menikah.

Pada konsep lain pun perkawinan memiliki relasi dengan aspek sosial, ekonomi, dan psikologi. Bagaimana jati diri kedua mempelai siap memikul tanggung jawab bahtera rurmah tangga mereka. Bayangkan jika posisi mempelai belum kuat secara aspek-aspek tersebutkan tadi. Kita bisa membayangkan keberlangsungan rumah tangga mereka semakin harmonis atau malah di ambang keretakan?

Melangkahi Hukum

Sementara menyikapi fenomena perkawinan anak (baca: perkawinan usia anak), meminjam istilah Poppy R. Dihardjo (Pegiat Isu Hak Perempuan) untuk tak menyebut perkawinan dini, mutakhir ramai terbicarakan. Perkawinan terjadi antara Z dan S. S adalah pengantin perempuan masih berusia 17 tahun.

Mereka menikah, resmi (sesuai aturan pemerintah) atau tidaknya belum terketahui. Semisal menikah resmi, mereka kudu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat. Jika terkabulkan surat dispensasi terbawa ke KUA sebagai loket perkawinan mereka.

Terlepas dikabulkan atau tidak, sah atau tidaknya, cara-cara Z dan S mengekspos perkawinan mereka sunggah tak elok. Mereka serasa tak terbebani. Tak merasa salah. Meminjam akronim sering terungkapkan masyarakat Sunda yakni watados (wajah tanpa dosa). Kita sejenak membatasi urusan perkawinan bukan hanya soal sunah nabi tetapi ada sisi lain perlu diperhatikan sebagai warga negara yang baik.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terjelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) bahwa laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan perkawinan jika sudah berusia 19 tahun. Sementara usia di bawah 19 tahun masih teranggap usia anak, artinya secara hukum belum bisa melakukan perkawinan.

Menikah itu Tak Mudah

Memang di usia anak (produktif) itulah seseorang—baik perempuan atau lelaki—sewajarnya menempuh pendidikan, membentangkan karir, mengembangkan skil, dlsb. Jangan gegara kebelet menikah itu semua terkorbankan. Eman-eman. Perkawinan terlalu sempit dan remeh jika hanya melihatnya dari satu sudut semata.

Mahmud Junus dalam buku Hukum Perkawinan dalam Islam (1960) menulis, “Allah mendjadikan machlukNja berpasang-pasang, mendjadikan manusia laki-laki perempuan. Hikmahnja ialah supaja manusia itu hidup berpasang-pasang, hidup dua sedjoli, hidup laki-isteri, membangunkan rumah tangga jang damai dan teratur.”

Dalam frasa terakhir untuk mewujudkan rumah tangga damai dan teratur tak cukup hanya dengan modal cinta semata. Perlu ada kekompakan, skil, kerja sama, dan kesepapahan keduanya. Lalu apakah calon mempelai usia anak sudah memiliki itu semua?

Dengan begitu, mereka yang terburu-buru menikah di usia muda (apalagi di bawah batas usia perkawinan yang berlaku), mestilah berpikir panjang. Tak ada salahnya fokus sejenak pada kualitas dan pengembangan diri sendiri sebelum akhirnya berproses bersama pasangan. Perbaiki segala kualitas diri sendiri sampai menurut kadar kemantapan masing-masing. Jangan lagi tergiur-goda oleh figur publik yang mengglorifikasi sesuatu yang berpotensi merugikan.

Salah Kaprah

Hanya karena melihat glamoritas kehidupan Z dan S pascaperkawinan, pengikutnya berkesimpulan menikah muda itu menyenangkan. Segala biaya ditanggung orang tua, misalnya. Ini kesalahkaprahan berpikir seorang pengikut figur publik dengan memukul rata latar belakang sosial dan finansial seseorang.

Orang tua Z dan S secara finansial mungki teranggap mampu menggelar pesta pernikahan mewah dan membiayai kehidupan perkawinan mereka. Sementara belum tentu dengan keadaan finasial keluarga para pengikutnya.

Dugaan saya terbawa bahwa Z atau S tak paham soal batas usia perkawinan tertera dalam UU. Poin pokok di pasal itu terlahir dari perjuangan ketiga ibu rumah tangga yang menggugat perkawinan anak. Mereka adalah Rasminah, Endang Wasrinah, dan Maryanti menggugat Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal itu mensyaratkan perkawinan bisa terlaksana jika pria sudah berusia 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun. Ada perbedaan angka signifikan antara lelaki dan perempuan. Banyak persoalan menguar dari aturan problematik. Itu terbukti-rasakan secara de facto oleh mereka bertiga. Mereka salah tiganya telah menjadi korban peraturan timpang ini.

Perjuangan Menggugat

Pada 2017, mereka bertiga mengajukan judisial review atas pasal tadi dengan tuntutan utama mengubah (menaikkan) batas usia perkawinan perempuan ke Mahkamah Konstitusi. Alhamdulillah, gugatan terkabulkan melalui Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang inti amar putusannya ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Artinya memuat kebijakan diskriminatif dan membuka ruang terjadinya perkawinan anak.

Lewat amar tadi, MK memerintahkan kepada pembuat undang-undang (DPR) agar merevisi pasal terkait sekurang-kurangnya tiga tahun dari waktu putusan diterbitkan. Maka pada dua tahun setelahnya, DPR RI mengesahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan mengganti batas usia perkawinan perempuan dari 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun, atau disamakan dengan laki-laki.

Kalau saja Z dan S membaca dengan rijit perjuangan ketiga ibu rumah tangga tadi, mereka apakah akan tetap sesumbar memamerkan pengisahan perkawinan mereka? Normalisasi yang mereka lakukan di medsos senyatanya jelas mencederai laku perjuangan Ibu Rasminah, Endang Wasrinah, dan Maryanti.

Z dan S seolah tak peduli akan perkawinannya yang mengundang gemuruh pembicaraan massa. Mereka terlihat bodo amat dan terkesan pede saja mengglorifikasi perkawinan anak. Kalau masih bisa berpikir semestinya mereka berpikir dua kali, kecuali jika sudah tak sanggup. Entahlah. []

Tags: Dispensasi PerkawinanDispensasi PernikahanPencegahan Perkawinan Anakperkawinan anakStop Perkawinan Anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku Perempuan Penggerak Perdamaian: Perjuangan Alifatul Arifiati Menanamkan Isu Perdamaian untuk Anak Muda

Next Post

Membangun Transformasi dan Membaca Realitas

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Perkawinan Anak
Publik

Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

10 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

25 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Praktik Perkawinan Anak
Publik

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

7 Januari 2025
Next Post
Transformasi

Membangun Transformasi dan Membaca Realitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0