Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan Seharusnya Menjadi Cara Reproduksi yang Sehat

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
18 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
cara reproduksi yang sehat
2
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perkawinan yang dianjurkan oleh Islam ialah pernikahan yang memperlakukan pasangan dengan cara yang baik, sehat dan penuh tanggungjawab, bukan dengan pemaksaan apalagi kekerasan. Sehingga cita-cita menumbuhkan cinta dan kasih antara laki-laki dan perempuan dapat tercapai.

Hal ini berlaku juga pada relasi hubungan seksual, Perkawinan antara laki-laki maupun perempuan seharusnya menjadi cara reproduksi yang sehat. Tetapi dalam melakukan hal tersebut, tidak boleh dengan cara memaksa apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap pasangannya.

Seperti kasus seorang perempuan yang meninggal akibat perlakuan kejam seuaminya. Kejadian mengerikan ini diberitakan oleh media jambi.tribunnews.com pada Rabu tanggal 14 November 2018. Dan akhir-akhir ini cerita tersebut kembali  ramai diperbincangkan di media sosial, tentu itu hal baik, karena bisa jadi counter narasi terhadap narasi-narasi yang menyebutkan  marital rape (perkosaan dalam perkawinan) itu hanya mitos.

Cerita ini dikisahkan oleh  Indah Hazrila pada halaman facebooknya. Indah menyampaikan, ada seorang pasien di ruang gawat darurat, yaitu seorang ibu muda dan baru empat hari melahirkan. Keadaannya cukup memprihatinkan, wajah pucat, bibir kebiruan, bibirnya berbusa, tubuhnya kaku dan dingin. Menurut keterangan suaminya, si ibu itu tiba-tiba jatuh saat tidur, serta mengalami pendarahan secara bersamaan.

Setelah dokter bekerja keras, nyawa pasien tidak tertolong karena  kehilangan darah yang berlebihan dan kegagalan organ dalam tubuhnya.

Sebenarnya ada satu hal yang dirasa janggal oleh staf medis di rumah sakit, pendarahan  berlebihan yang dialami oleh  pasien tersebut disebabkan oleh Episiotomi perutnya terbuka, sehingga benang jahitan divaginya robek kemudian mengeluarkan darah yang cukup banyak. Dan hal itu  tidak mungkin terjadi hanya karena jatuh dari tempat tidur.

Setelah mengajukan beberapa pertanyaan, si suami mengaku bahwa ia telah memaksa istrinya untuk berhubungan seksual, padahal pada saat itu istrinya baru selesai melahirkan. Beberapa waktu kemudian setelah berhubungan seksual, istrinya ditemukan dalam keadaan pingsan serta kejang-kejang.

Kabar pilu di atas mungkin memang sudah cukup lama, namun kita tidak bisa menutup mata bahwa kekerasan seksual dalam pernikahan itu memang ada. Mari kita lihat data dari buku Ragam Kajian Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ditulis oleh teman-teman dari Fahmina Institute dan Institut Studi Islam Fahmina Cirebon, mereka menyebutkan bahwa  satu dari tiga istri di seluruh belahan dunia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk kekerasan seksual. Pantas saja Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2017, terdapat 259 ribu laporan kasus KDRT, dan untuk marital rape, terjadi peningkatan 14% pada tahun 2018. Itu artinya kasus KDRT  masih banyak terjadi, dan bukan mitos.

Namun, dikalangan masyarakat umum KDRT masih dianggap sebagai kasus yang tidak mungkin terjadi di Indonesia, jikapun terjadi pasti dilakukan oleh orang yang tidak berpendidikan, pelakunya sudah biasa berperilaku kasar terhadap orang lain, atau karena istrinya pembangkang, maka suaminya berhak untuk melakukan kekerasan.

Apakah benar begitu?

Saya  ingin menegaskan, berdasarkan hasil penelitian pak Sadari dalam buku yang sudah disebut di atas, ternyata kekerasan terhadap istri, pelakunya banyak dari kalangan pendidikan tinggi, secara ekonomi ia termasuk golongan kelas menengah keatas dan cara berinteraksi dengan orang lain senantiasa santun, ramah dan baik.

Lalu bagaimana dengan  korbannya?  Banyak perempuan yang  baik dan selalu nurut kepada suaminya, justru menjadi  korban kekerasan.

Jadi sangat jelas kekerasan itu bisa terjadi karena relasi yang timpang, relasi yang menganggap seks hanya boleh dinikmati oleh laki-laki. Istri bertugas untuk melayani kebutuhan seks suaminya. Sehingga ketika suami meminta, istri tidak boleh menolak. Kalau terjadi penolakan suami mempunyai hak untuk memaksa, atau memintanya dengan cara apapun termasuk dengan cara kekerasan. Astagfirullah

Padahal Islam sama sekali tidak membenarkan segala tindakan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual menjadi bukti kalau ada kalanya cara reproduksi yang sehat tidak terjadi dalam perkawinan.

Dalam pembahasan hubungan seksual antara suami dan istri, Nabi saw telah bersabda dalam sebuah hadis yang kerapkali dipahami oleh sebagian orang sebagai kewajiban perempuan yang sudah menikah untuk melayani keinginan seksual suaminya, dimanapun dan dalam keadaan apapun, istri tidak boleh menolak.

Sebab, penolakan istri akan dipandang sebagai nusyuz  atau kedurhakaan yang akan mendatangkan laknat dari malaikat. Bahkan dalam fiqh hukuman bagi istri yang menolak ajakan suaminya untuk urusan ranjang, ia tidak berhak menerima nafkah dari suaminya selama masa penolakan dan suami juga boleh memukulnya. Bayangkan, betapa kejamnya, sudah tidak diberi nafkah, dilaknat oleh malaikat, dan boleh disakiti.

Hadist populer tersebut berbunyi :

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya,  tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.´Riwayat al-Bukhuri

KH. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan menjelaskan, hadits ini tidak bisa dipahami apa adanya, sebab ada beberapa pensyarah hadis yang menjelaskan bahwa kewajiban istri memenuhi keinginan seksual suaminya ditujukan kepada istri yang memang tidak mempunyai alasan apapun untuk menolaknya. Bahkan menurut Wahbah al-Zuhayli  penolakan istri  bisa dibenarkan apabila dia merasa akan didzalimi oleh suaminya.

Bisa kita tarik kesimpulan bahwa perkawinan memang seharusnya menjadi cara reproduksi yang sehat bagi perempuan, dan bagi suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seksual, tanpa memperhatikan kondisi istrinya, sama sekali tidak bisa dibenarkan walaupun memakai dalil-dalil keagamaan. Karena agama Islam menolak kekerasan.

Ketika seorang istri menolak untuk melayani suaminya dengan alasan-alasan yang jelas, seperti sedang tidak mood karena capek kerja, sedang sakit haid, kondisi tubuhnya sedang tidak fit, atau baru saja melahirkan seperti kasus di atas, menurut saya itu sah-sah saja. Dan tidak boleh dihukum dengan menggugurkan haknya menerima nafkah sambil dilaknat oleh malaikat dan berhak dipukul oleh suaminya.  Itu cara pandang yang kejam sekali.

Meskipun laki-laki dan perempuan yang sudah terikat dalam sebuah perkawinan, tidak dilarang untuk berhubungan seksual. Bahkan relasi seksual pada pernikahan harus menjadi cara reproduksi yang sehat. Relasi seksual bahkan bisa bernilai ibadah, tetapi bila dilakukan dengan cara yang tidak baik apalagi sampai harus ada yang kehilangan nyawanya, itu bertentangan dengan ajaran Islam.

Islam selalu mengajarkan untuk memperlakukan orang lain dengan cara yang baik, penuh kasih sayang dan cinta, termasuk dalam relasi seksual. Istri dan suami seharusnya saling memberi dan menerima, saling mengasihi, tidak saling menyakiti dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak serta kewajiban.

Senada dengan itu, slogan orang Sunda juga menyebutkan setidaknya harus ada tiga hal yang harus tertanam dalam setiap diri manusia. yaitu“ silih asah, silih asuh dan silih asih”. Artinya, dalam relasi kehidupan, baik kehidupan ber-negara maupun ber-rumahtangga, kita harus silih asah (saling mengingatkan dan berpikiran terbuka), silih asuh (saling membimbing) dan silih asih (saling menyanyangi).[]

Tags: FemisidaKekerasan seksualkekerasan seksual pada perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Setelah Perubahan UU Perkawinan

Next Post

Laki-laki Boleh Menangis

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Next Post
Laki-laki Boleh Menangis

Laki-laki Boleh Menangis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0