• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perlukah Peninjauan Kembali Kasus Sianida Jessica?

Pentingnya edukasi terhadap pemahaman hukum juga seharusnya mulai menjadi perhatian bersama, terutama di tengah semakin cepatnya akses informasi.

Indah Fatmawati Indah Fatmawati
11/10/2023
in Publik
0
Kasus Sianida

Kasus Sianida

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini masyarakat kembali ramai memperbincangkan tayangan Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Tayangan tersebut seakan membuka kembali kasus Sianida Jessica Kumala Wongso yang sudah mendapatkan putusan Pengadilan tujuh tahun lalu.

Banyak masyarakat yang percaya bahwa Jessica bukan pelaku sebenarnya dan menuntut kembali adanya penegakan keadilan atas kasus yang menjadi sorotan tersebut. Kecurigaan dan spekulasi atas penegakan dalam kasus tersebut semakin bermunculan dan tak bisa terbendung dari berbagai kalangan.

Mulai dari tuntutan peninjauan kembali (PK), pengajuan grasi serta pertanyaan-pertanyaan mengenai siapa pelaku pembunuhan yang sesungguhnya terhadap almarhumah Wayan Mirna Salihin menjadi diskursus dimana-mana. Tak pelak semua kalangan dari praktisi hukum, akademisi sampai pada masyarakat awam berusaha memecahkan teka-teki tersebut.

Benarkah Penjatuhan Putusan Kepada Jessica?

Kembali pada ingatan tahun 2016. Jessica mendapatkan putusan majelis hakim yang bunyinya menetapkan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes sebagai terpidana dengan hukuman 20 tahun penjara. Dakwaan atas pembunuhan berencana terhadap temannya Wayan Mirna Salihin, bertempat di cafe Olivier Jakarta.

Sebelumnya, putusan Hakim Mahkamah Agung akhirnya meneguhkan putusan pengadilan tingkat bawah. Putusan tersebut incracht dan akhirnya Jessica mejalani hukuman. Tidak berhenti di situ, Pengacara Jessica, Otto Hasibuan terus melakukan pembelaan terhadap prinsipalnya tersebut hingga tingkat kasasi. Upaya selanjutnya ialah PK yang menjadi upaya terakhir setelah Kasasi.

Baca Juga:

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Masyarakat yang menyoroti perkara tersebut seakan merasa puas dengan putusan Hakim Kasasi. Lambat laun melupakan kasus tersebut. Namun akhirnya pada 2023 ini, perkara tersebut menyita perhatian publik kembali.

Perlukah Dilakukan Peninjauan Kembali?

Melalui salah satu acara yang tayang di TV One. Otto Hasibuan sebagai penasehat hukum Jessica memaparkan beberapa kejanggalan saat pemeriksaan perkara kasus sianida tersebut.

Otto memberikan kerterangan jika polemik ini muncul kembali adalah sebagai anugerah Tuhan, yang mana menjadi suatu kesempatan untuk menjalankan amanah profesi, yakni penegakan hukum dan keadilan. Dalam wawancara tersebut, Otto juga menyampaikan hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahamah Agung atas putusan Jessica.

Hal demikian karena Otto berkeyakinan bahwa Jessica bukan 100% pelakunya. Tindakan Otto tidaklah salah. Mengingat UU Advokat memang mengamanahkan demikian. Melakukan upaya hukum untuk melindungi kepentingan klien, apalagi jika terbukti klien mengalami ketidakadilan dalam menjalani proses hukum. Maka hak-haknya sebagai terdakwa juga harus diperjuangkan.

Pada waktu yang berbeda, ayah korban yang bernama Edi Darmawan Salihin juga turut diwawancarai dalam acara yang sama di TV One. Edi sebagai ayah Mirna memberikan bantahan-bantahan terhadap kejanggalan yang Otto sampaikan sebelumnya.

Haruskah Kembali Menaruh Percaya Kepada Lembaga Pengadilan?

Tayangan-tayangan tersebut seakan menjadikan media sebagai ajang pembuktian kepada publik terhadap kasus yang sudah mendapatkan putusan. Hal ini menimbulkan fenomena baru yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Apakah masyarakat lebih mempercayai penegakan hukum oleh media atau pengadilan sebagai lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman. Tentu ini menjadi koreksi.

Masyarakat harus bijak menyikapi. Tidak mudah mencerna setiap informasi, melakukan penghakiman serta provokasi. Pentingnya edukasi terhadap pemahaman hukum juga seharusnya mulai menjadi perhatian bersama, terutama di tengah semakin cepatnya akses informasi. Khususnya bagi masyarakat yang hanya mengakses penggalan informasi tanpa menelisik informasi yang ada secara utuh.

Selain menyoroti dari sisi penegakan hukumya. Perlu juga menyoroti mencuatnya kasus tersebut dari sudut pandang yang lain. Apakah kasus tersebut murni menuntut tegaknya hukum dan keadilan? Atau hanya tujuan komersil dari industri perfilman?

Kebijaksanaan antara lembaga kehakiman dalam hal ini Mahkamah Agung, pemerintah dan masyarakat sebagai pengawal jalannya konstitusi dan penegakan hukum, tentu harus terus sama-sama sejalan.

Kezaliman yang mengenyampingkan rasa kemanusiaan dan keadilan tentu harus dihapuskan. Hakim dan penegak hukum lainya harus benar-benar menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Sehingga tidak ada lagi keraguan masyarakat terhadap institusi hukum, dan ke depan tidak muncul polemik baru setelah kasus sudah putus di meja Pengadilan. []

Tags: hukumIndonesiaJessica WongsoKasus Kopi SianidaMirna Salihin
Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Raja Ampat

Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

5 Juni 2025
Ibadah Kurban

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

4 Juni 2025
Mitos Israel

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

4 Juni 2025
Trans Jogja

Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

3 Juni 2025
Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual

    Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID