Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pernikahan Anak, Tanggung Jawab Siapa?

Mencegah pernikahan anak tentu tidak cukup dengan mengeluarkan kebijakan, seperti pembatasan umur nikah atau larangan pacaran bagi anak

Suci Wulandari by Suci Wulandari
17 November 2023
in Publik
A A
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

17
SHARES
837
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Masih Anak Jangan Punya Anak” adalah salah satu jargon kampanye menolak pernikahan anak yang dilakukan oleh siswa-siswi di salah satu lembaga pendidikan di lingkungan saya pada perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-78.

Mencegah pernikahan anak tentu tidak cukup dengan mengeluarkan kebijakan, seperti pembatasan umur nikah atau larangan pacaran bagi anak. Namun juga perlu sinergi yang kuat antara anak, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara.

Rendahnya Pemahaman tentang Hak Kesehatan Reproduksi

Di Nusa Tenggara Barat, angka kasus pernikahan anak masih tergolong tinggi. Di antara faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, media sosial, rendahnya pengetahuan tentang hak kesehatan reproduksi, dan interpretasi ajaran agama yang bias patriarkhi. Faktor-faktor ini saling berkelindan dan tidak terpisahkan.

Beberapa waktu lalu, ada tiga pelajar di pelosok Lombok Timur memutuskan berhenti sekolah untuk menikah. Usia mereka terbilang muda, sekitar 16 tahun. Baru lulus jenjang SMP.

Usia pasangannya hampir sama. Mirisnya, di antara mereka ada yang terpaksa menikah karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). Mereka pun masuk dalam kategori ‘anak menikahi anak’.

Tentu saja, kedua pihak sama-sama merugi. Mereka kehilangan akses belajar, hak bermain, dan hak-hak lainnya, karena ada tanggung jawab baru sebagai suami istri.

Namun, di antara sekian kerugian itu, pihak yang paling dirugikan adalah perempuan. Sudah pernikahannya tidak tercatat, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, pernikahan anak berpotensi mengganggu kesehatan reproduksi perempuan.

Kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi juga membuat mereka tidak berpikir panjang saat akan melakukan hubungan seksual, baik sebelum atau sesudah menikah.

Padahal di usia anak, perempuan terutama, organ reproduksinya dalam masa perkembangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks, apalagi sampai hamil dan melahirkan. Bahkan, hamil di bawah usia 19 tahun beresiko kematian, pendarahan, dan keguguran bagi mereka.

Anak Menikahi Anak; Belum Memahami Penuh Tanggung Jawab Suami Istri

Tentu saja, anak menikahi anak rentan menimbulkan problem yang berkelanjutan. Baik suami maupun istri yang masih dalam usia anak belum memahami penuh tanggung jawab masing-masing. Mereka belum memiliki bekal yang cukup untuk membentuk rumah tangga yang baik.

Seringkali pasangan seperti ini memahami tanggung jawab suami istri mengikuti budaya setempat. Jika di daerah tersebut, budaya yang berlaku patriarkhi, maka relasi pasangan anak bisa berbentuk superioritas suami dan inferioritas perempuan.

Berbagai problem rumah tangga, seperti masalah finansial, sosial, perselisihan dengan anggota keluarga, dan bahkan ketidaksiapan dalam mendidik anak, bisa mengganggu kesehatan mental masing-masing.

Kondisi ini bisa menciptakan kekerasan dalam rumah tangga, bahkan dalam kasus tertentu sampai menyebabkan pasangan meninggal dunia.

Kebebasan remaja pun terenggut karena mereka menanggung tanggung jawab sebelum waktunya. Jika berlangsung terus-menerus, tanpa ada komunikasi yang bagus, relasi yang terbentuk menjadi tidak sehat dan bisa berujung pada perpisahan, yang lagi-lagi akan merugikan perempuan.

Kampanye “Stop Pernikahan Anak” dengan Melibatkan Anak

Menghentikan pernikahan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua. Keluarga, masyarakat, pemerintah, Negara, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan bahkan “anak” mempunyai kewajiban untuk bersinergi menghentikan praktek pernikahan anak.

Harus ada tindakan preventif dari semua lapisan. Pemerintah harus gencar memberikan sosialisasi dan edukasi yang berkesinambungan pada orang tua dan anak tentang bahaya pernikahan anak, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Sehingga, akan terbentuk mindset bersama bahwa “pernikahan anak tidak boleh terjadi”.

Lembaga keagamaan juga bisa menguatkan edukasi ini dengan mempertegas bahwa Islam tidak membolehkan pernikahan anak karena lebih banyak mendatangkan kemadharatan.

Negara, selain menetapkan batas minimal usia pernikahan, juga harus gencar membatasi atau bahkan menghapus sama sekali berbagai konten pornografi yang berpotensi meningkatkan angka pernikahan di bawah umur.

Selain itu, masyarakat dan pemerintah setempat juga perlu bersinergi untuk mensterilkan tempat-tempat yang memungkinkan tindakan-tindakan yang mengarah pada pernikahan anak (tempat sepi yang rawan digunakan sebagai tempat asusila).

Lembaga pendidikan juga perlu aktif mengidentifikasi anak didiknya yang menunjukkan gejala indisipliner dan perkembangan akademis yang terganggu, dan segera mengkomunikasikannya dengan keluarga dan anak.

Terkait tindakan preventif ini, Dikbud NTB menerapkan sekolah ramah anak (SRA) yang salah satu aturannya adalah melarang siswa pacaran. Program ini mungkin bisa maksimal ketika di sekolah, tapi di luar sekolah, tidak ada jaminan. Untuk itu, penting adanya komunikasi intensif antara sekolah dan keluarga terkait perkembangan anak.

Upaya-upaya ini juga perlu melibatkan anak, selaku calon pelaku sekaligus calon korban, untuk menyuarakan dan mengedukasi teman sebaya mereka tentang bahaya pernikahan anak.

Kampanye ini bisa menggandeng forum anak, atau melibatkan mereka, para penyintas yang sudah pernah mengalami pernikahan anak untuk bisa bercerita. []

Tags: anakCegah Kawin AnakistrikampanyeKesehatan Reprodksipernikahansuamitanggung jawab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teungku Fakinah Ikut Berjuang Melawan Penjajah Bersama Masyarakat Aceh

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Fatimah Al-Banjari

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
Fatimah al-Banjari

Mengenal Lebih Dekat Fatimah Al-Banjari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0