Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pernikahan Bertahan dengan Cara Ma’ruf atau Berpisah Baik-baik

Laki-laki atau suami tidak diizinkan mengikat perempuan atau istri dalam sebuah ikatan pernikahan tanpa mempergaulinya secara ma’ruf

SITI KHOIROTUL ULA by SITI KHOIROTUL ULA
30 November 2022
in Keluarga
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

5
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah ibadah yang panjang.  Pernikahan bertahan karena kedua pasangan yang saling memahami. Ia  sama seperti ibadah lainnya yang pertanggung jawabannya langsung kepada Tuhan. Hanya saja bedanya, ibadah dalam pernikahan melibatkan orang lain, yaitu pasangan. Meskipun pada dasarnya pertanggungjawaban pernikahan itu langsung kepada Tuhan, sukses dan tidaknya pernikahan itu berhubungan erat dengan interaksi kita kepada pasangan.

Setiap pasangan yang menikah selalu menginginkan sakinah, mawaddah dan rahmah dalam pernikahannya. Mewujudkan tiga kondisi itu, bukan suatu hal yang mudah. Tidak taken for granted, melainkan harus diupayakan oleh kedua belah pihak. Dalam ajaran agama Islam, pernikahan bukanlah sebuah ikatan yang sifatnya harga mati. Meskipun pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalidzan, hubungan pernikahan bisa diputus melalui perceraian dan itu diizinkan dalam hukum agama kita.

Lalu bagaimana sih sebenarnya konsep pernikahan dalam Islam itu? Pernikahan dalam Islam dikonsepsikan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri yang memiliki hak dan kewajiban tertentu. Masing-masing pihak memiliki kewajiban kepada yang lain sekaligus memiliki hak atas masing-masing. Pihak-pihak yang melanggar ikatan perjanjian itu bisa mendapatkan teguran maupun somasi dari pihak yang lain. Jika sudah tidak bisa dilanjutkan ikatan perjanjian tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan boleh memutuskan ikatan pernikahan itu.

Sebagai sebuah perjanjian, hubungan pernikahan adalah hubungan yang setara antara laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Meski keduanya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, hak untuk memutuskan hubungan atau menjalin hubungan kembali dimiliki oleh keduanya. Karena itu, pernikahan dalam hukum Islam adalah hukum pernikahan yang sangat relevan dengan era sekarang dimana kesetaraan dan kemanusiaan sangat dijunjung tinggi.

Pernikahan mengharuskan masing-masing pihak untuk bersikap ma’ruf dalam memperlakukan pasangannya. Kenapa menggunakan istilah ma’ruf? Karena masing-masing individu memiliki kapabilitas yang berbeda dalam memperlakukan pasangan secara baik sesuai kemampuannya.

Misalnya seorang suami dengan penghasilan  4 juta perbulan, maka menafkahi istrinya sebesar 2-2,5 juta perbulan adalah perbuatan yang ma’ruf dalam hal nafkah dan begitu seterusnya sesuai kemampuan masing-masing. Begitu juga dengan seorang istri yang bertugas memberikan pelayanan kepada suaminya, maka ia harus bersikap baik kepada suaminya dan senantiasa memberikan sikap terbaiknya agar suami ridha terhadapnya.

Jika terjadi perselisihan dalam pernikahan  yang mana perselisihan tersebut telah sampai pada level merendahkan martabat kemanusiaan masing-masing, misalnya suami melakukan KDRT, manipulasi, tidak menafkahi, berbuat kasar dan mengajak si istri untuk bersama-sama melakukan kemaksiatan, maka kondisi ini adalah kondisi yang mengharuskan adanya perceraian.

Mengapa demikian? karena sudah keluar dari role kemaslahatan pernikahan. Apalagi jika kedua belah pihak sudah saling dzalim satu sama lain. Maka mempertahankan pernikahan tidak lebih baik. Oleh karenanya, Islam memberikan solusi kepada pernikahan yang dalam kondisi tertentu sudah tidak bisa dilanjutkan lagi berupa perceraian.

Melalui sebuah akad, hubungan pernikahan bisa terikat dan menjadi terputus karena perceraian. Pada dasarnya spirit ajaran Islam memberikan hak cerai secara setara kepada laki-laki maupun perempuan. Suami memiliki hak talak untuk memutuskan ikatan pernikahan dan istri memiliki hak khulu’ dengan cara mengembalikan iwadh’ senilai mahar sebagai tebusan.

Namun jika suami tidak juga mau menjatuhkan talaknya padahal si istri sudah mengajukan khulu’ maka bisa menggunakan cara fasakh dengan syarat-syarat tertentu yang dibolehkan pengajuan fasakh. Melalui fasakh ini, hubungan pernikahan bisa dianggap putus oleh hakim dengan pertimbangan hukum tertentu.

Dengan demikian, sebagai sebuah ikatan perjanjian, pernikahan harus memenuhi unsur mu’asyarah bil ma’ruf ini untuk menjaga keberlangsungannya. Laki-laki atau suami tidak diizinkan mengikat perempuan atau istri dalam sebuah ikatan pernikahan tanpa mempergaulinya secara ma’ruf.

Karena hal demikian itu sama dengan mempermainkan nasib orang lain atau dalam istilah al-Qur’an disebut “wa tadzaruuhaa kal mu’allaqah”. Padahal, perempuan juga memiliki hak kemerdekaan yang sama dengan laki-laki dalam memperjuangkan hidup.

Jika seorang suami sudah tidak bisa lagi bersikap ma’ruf kepada istrinya karena satu atau lain hal, maka menceraikannya adalah cara yang lebih baik. Tentu menceraikan istri ini harus dengan cara yang baik / tasrih bi ihsan. Tidak dengan cara mencampakkannya. Menceraikan istri tidak selalu bermakna menganiayanya. Boleh jadi ini adalah cara yang lebih baik daripada menahannya namun memperlakukannya dengan buruk. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqh Keluargaistrikeluargapernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

Next Post

RA Kartini dan HKSR, Apa yang Belum Berubah Sampai Saat Ini?

SITI KHOIROTUL ULA

SITI KHOIROTUL ULA

Penulis lepas, suka jalan-jalan dan sehari-hari mengajar di UIN SATU Tulungagung.

Related Posts

Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Next Post
RA Kartini

RA Kartini dan HKSR, Apa yang Belum Berubah Sampai Saat Ini?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0