Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pernikahan Bertahan dengan Cara Ma’ruf atau Berpisah Baik-baik

Laki-laki atau suami tidak diizinkan mengikat perempuan atau istri dalam sebuah ikatan pernikahan tanpa mempergaulinya secara ma’ruf

SITI KHOIROTUL ULA by SITI KHOIROTUL ULA
30 November 2022
in Keluarga
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

4
SHARES
222
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah ibadah yang panjang.  Pernikahan bertahan karena kedua pasangan yang saling memahami. Ia  sama seperti ibadah lainnya yang pertanggung jawabannya langsung kepada Tuhan. Hanya saja bedanya, ibadah dalam pernikahan melibatkan orang lain, yaitu pasangan. Meskipun pada dasarnya pertanggungjawaban pernikahan itu langsung kepada Tuhan, sukses dan tidaknya pernikahan itu berhubungan erat dengan interaksi kita kepada pasangan.

Setiap pasangan yang menikah selalu menginginkan sakinah, mawaddah dan rahmah dalam pernikahannya. Mewujudkan tiga kondisi itu, bukan suatu hal yang mudah. Tidak taken for granted, melainkan harus diupayakan oleh kedua belah pihak. Dalam ajaran agama Islam, pernikahan bukanlah sebuah ikatan yang sifatnya harga mati. Meskipun pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalidzan, hubungan pernikahan bisa diputus melalui perceraian dan itu diizinkan dalam hukum agama kita.

Lalu bagaimana sih sebenarnya konsep pernikahan dalam Islam itu? Pernikahan dalam Islam dikonsepsikan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri yang memiliki hak dan kewajiban tertentu. Masing-masing pihak memiliki kewajiban kepada yang lain sekaligus memiliki hak atas masing-masing. Pihak-pihak yang melanggar ikatan perjanjian itu bisa mendapatkan teguran maupun somasi dari pihak yang lain. Jika sudah tidak bisa dilanjutkan ikatan perjanjian tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan boleh memutuskan ikatan pernikahan itu.

Sebagai sebuah perjanjian, hubungan pernikahan adalah hubungan yang setara antara laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Meski keduanya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, hak untuk memutuskan hubungan atau menjalin hubungan kembali dimiliki oleh keduanya. Karena itu, pernikahan dalam hukum Islam adalah hukum pernikahan yang sangat relevan dengan era sekarang dimana kesetaraan dan kemanusiaan sangat dijunjung tinggi.

Pernikahan mengharuskan masing-masing pihak untuk bersikap ma’ruf dalam memperlakukan pasangannya. Kenapa menggunakan istilah ma’ruf? Karena masing-masing individu memiliki kapabilitas yang berbeda dalam memperlakukan pasangan secara baik sesuai kemampuannya.

Misalnya seorang suami dengan penghasilan  4 juta perbulan, maka menafkahi istrinya sebesar 2-2,5 juta perbulan adalah perbuatan yang ma’ruf dalam hal nafkah dan begitu seterusnya sesuai kemampuan masing-masing. Begitu juga dengan seorang istri yang bertugas memberikan pelayanan kepada suaminya, maka ia harus bersikap baik kepada suaminya dan senantiasa memberikan sikap terbaiknya agar suami ridha terhadapnya.

Jika terjadi perselisihan dalam pernikahan  yang mana perselisihan tersebut telah sampai pada level merendahkan martabat kemanusiaan masing-masing, misalnya suami melakukan KDRT, manipulasi, tidak menafkahi, berbuat kasar dan mengajak si istri untuk bersama-sama melakukan kemaksiatan, maka kondisi ini adalah kondisi yang mengharuskan adanya perceraian.

Mengapa demikian? karena sudah keluar dari role kemaslahatan pernikahan. Apalagi jika kedua belah pihak sudah saling dzalim satu sama lain. Maka mempertahankan pernikahan tidak lebih baik. Oleh karenanya, Islam memberikan solusi kepada pernikahan yang dalam kondisi tertentu sudah tidak bisa dilanjutkan lagi berupa perceraian.

Melalui sebuah akad, hubungan pernikahan bisa terikat dan menjadi terputus karena perceraian. Pada dasarnya spirit ajaran Islam memberikan hak cerai secara setara kepada laki-laki maupun perempuan. Suami memiliki hak talak untuk memutuskan ikatan pernikahan dan istri memiliki hak khulu’ dengan cara mengembalikan iwadh’ senilai mahar sebagai tebusan.

Namun jika suami tidak juga mau menjatuhkan talaknya padahal si istri sudah mengajukan khulu’ maka bisa menggunakan cara fasakh dengan syarat-syarat tertentu yang dibolehkan pengajuan fasakh. Melalui fasakh ini, hubungan pernikahan bisa dianggap putus oleh hakim dengan pertimbangan hukum tertentu.

Dengan demikian, sebagai sebuah ikatan perjanjian, pernikahan harus memenuhi unsur mu’asyarah bil ma’ruf ini untuk menjaga keberlangsungannya. Laki-laki atau suami tidak diizinkan mengikat perempuan atau istri dalam sebuah ikatan pernikahan tanpa mempergaulinya secara ma’ruf.

Karena hal demikian itu sama dengan mempermainkan nasib orang lain atau dalam istilah al-Qur’an disebut “wa tadzaruuhaa kal mu’allaqah”. Padahal, perempuan juga memiliki hak kemerdekaan yang sama dengan laki-laki dalam memperjuangkan hidup.

Jika seorang suami sudah tidak bisa lagi bersikap ma’ruf kepada istrinya karena satu atau lain hal, maka menceraikannya adalah cara yang lebih baik. Tentu menceraikan istri ini harus dengan cara yang baik / tasrih bi ihsan. Tidak dengan cara mencampakkannya. Menceraikan istri tidak selalu bermakna menganiayanya. Boleh jadi ini adalah cara yang lebih baik daripada menahannya namun memperlakukannya dengan buruk. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqh Keluargaistrikeluargapernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

Next Post

RA Kartini dan HKSR, Apa yang Belum Berubah Sampai Saat Ini?

SITI KHOIROTUL ULA

SITI KHOIROTUL ULA

Penulis lepas, suka jalan-jalan dan sehari-hari mengajar di UIN SATU Tulungagung.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
RA Kartini

RA Kartini dan HKSR, Apa yang Belum Berubah Sampai Saat Ini?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0