Selasa, 25 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pernikahan Bertahan dengan Cara Ma’ruf atau Berpisah Baik-baik

Laki-laki atau suami tidak diizinkan mengikat perempuan atau istri dalam sebuah ikatan pernikahan tanpa mempergaulinya secara ma’ruf

SITI KHOIROTUL ULA SITI KHOIROTUL ULA
30 November 2022
in Keluarga
0
Pernikahan

Pernikahan

212
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah ibadah yang panjang.  Pernikahan bertahan karena kedua pasangan yang saling memahami. Ia  sama seperti ibadah lainnya yang pertanggung jawabannya langsung kepada Tuhan. Hanya saja bedanya, ibadah dalam pernikahan melibatkan orang lain, yaitu pasangan. Meskipun pada dasarnya pertanggungjawaban pernikahan itu langsung kepada Tuhan, sukses dan tidaknya pernikahan itu berhubungan erat dengan interaksi kita kepada pasangan.

Setiap pasangan yang menikah selalu menginginkan sakinah, mawaddah dan rahmah dalam pernikahannya. Mewujudkan tiga kondisi itu, bukan suatu hal yang mudah. Tidak taken for granted, melainkan harus diupayakan oleh kedua belah pihak. Dalam ajaran agama Islam, pernikahan bukanlah sebuah ikatan yang sifatnya harga mati. Meskipun pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalidzan, hubungan pernikahan bisa diputus melalui perceraian dan itu diizinkan dalam hukum agama kita.

Lalu bagaimana sih sebenarnya konsep pernikahan dalam Islam itu? Pernikahan dalam Islam dikonsepsikan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri yang memiliki hak dan kewajiban tertentu. Masing-masing pihak memiliki kewajiban kepada yang lain sekaligus memiliki hak atas masing-masing. Pihak-pihak yang melanggar ikatan perjanjian itu bisa mendapatkan teguran maupun somasi dari pihak yang lain. Jika sudah tidak bisa dilanjutkan ikatan perjanjian tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan boleh memutuskan ikatan pernikahan itu.

Sebagai sebuah perjanjian, hubungan pernikahan adalah hubungan yang setara antara laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Meski keduanya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, hak untuk memutuskan hubungan atau menjalin hubungan kembali dimiliki oleh keduanya. Karena itu, pernikahan dalam hukum Islam adalah hukum pernikahan yang sangat relevan dengan era sekarang dimana kesetaraan dan kemanusiaan sangat dijunjung tinggi.

Pernikahan mengharuskan masing-masing pihak untuk bersikap ma’ruf dalam memperlakukan pasangannya. Kenapa menggunakan istilah ma’ruf? Karena masing-masing individu memiliki kapabilitas yang berbeda dalam memperlakukan pasangan secara baik sesuai kemampuannya.

Misalnya seorang suami dengan penghasilan  4 juta perbulan, maka menafkahi istrinya sebesar 2-2,5 juta perbulan adalah perbuatan yang ma’ruf dalam hal nafkah dan begitu seterusnya sesuai kemampuan masing-masing. Begitu juga dengan seorang istri yang bertugas memberikan pelayanan kepada suaminya, maka ia harus bersikap baik kepada suaminya dan senantiasa memberikan sikap terbaiknya agar suami ridha terhadapnya.

Jika terjadi perselisihan dalam pernikahan  yang mana perselisihan tersebut telah sampai pada level merendahkan martabat kemanusiaan masing-masing, misalnya suami melakukan KDRT, manipulasi, tidak menafkahi, berbuat kasar dan mengajak si istri untuk bersama-sama melakukan kemaksiatan, maka kondisi ini adalah kondisi yang mengharuskan adanya perceraian.

Mengapa demikian? karena sudah keluar dari role kemaslahatan pernikahan. Apalagi jika kedua belah pihak sudah saling dzalim satu sama lain. Maka mempertahankan pernikahan tidak lebih baik. Oleh karenanya, Islam memberikan solusi kepada pernikahan yang dalam kondisi tertentu sudah tidak bisa dilanjutkan lagi berupa perceraian.

Melalui sebuah akad, hubungan pernikahan bisa terikat dan menjadi terputus karena perceraian. Pada dasarnya spirit ajaran Islam memberikan hak cerai secara setara kepada laki-laki maupun perempuan. Suami memiliki hak talak untuk memutuskan ikatan pernikahan dan istri memiliki hak khulu’ dengan cara mengembalikan iwadh’ senilai mahar sebagai tebusan.

Namun jika suami tidak juga mau menjatuhkan talaknya padahal si istri sudah mengajukan khulu’ maka bisa menggunakan cara fasakh dengan syarat-syarat tertentu yang dibolehkan pengajuan fasakh. Melalui fasakh ini, hubungan pernikahan bisa dianggap putus oleh hakim dengan pertimbangan hukum tertentu.

Dengan demikian, sebagai sebuah ikatan perjanjian, pernikahan harus memenuhi unsur mu’asyarah bil ma’ruf ini untuk menjaga keberlangsungannya. Laki-laki atau suami tidak diizinkan mengikat perempuan atau istri dalam sebuah ikatan pernikahan tanpa mempergaulinya secara ma’ruf.

Karena hal demikian itu sama dengan mempermainkan nasib orang lain atau dalam istilah al-Qur’an disebut “wa tadzaruuhaa kal mu’allaqah”. Padahal, perempuan juga memiliki hak kemerdekaan yang sama dengan laki-laki dalam memperjuangkan hidup.

Jika seorang suami sudah tidak bisa lagi bersikap ma’ruf kepada istrinya karena satu atau lain hal, maka menceraikannya adalah cara yang lebih baik. Tentu menceraikan istri ini harus dengan cara yang baik / tasrih bi ihsan. Tidak dengan cara mencampakkannya. Menceraikan istri tidak selalu bermakna menganiayanya. Boleh jadi ini adalah cara yang lebih baik daripada menahannya namun memperlakukannya dengan buruk. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqh Keluargaistrikeluargapernikahansuami
SITI KHOIROTUL ULA

SITI KHOIROTUL ULA

Penulis lepas, suka jalan-jalan dan sehari-hari mengajar di UIN SATU Tulungagung.

Terkait Posts

Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jika Ibu tiada

    Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan
  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom
  • Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID