Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pernikahan sebagai Akad Kerjasama dan Kesalingan

Sesungguhnya dalam menjalin ikatan suci pernikahan baik laki-laki maupun perempuan mereka sama-sama harus tunduk pada ajaran agama dengan berpedoman pada kitab suci al-Qur’an, bukan sebaliknya patuh dan tunduk pada sesama manusia atau pasangan

Ainur Rosyda by Ainur Rosyda
7 Mei 2021
in Keluarga
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

5
SHARES
464
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah memiliki tujuan untuk ibadah kepada Allah, memenuhi kebutuhan biologis seksual, mengikuti sunnah Rasul dan agar memperoleh keturunan. Dalam pernikahan terdapat perjanjian yang kokoh atau mistaqan ghalidza. Karena menikah merupakan perjanjian yang kokoh yaitu perjanjian yang dilakukan oleh kedua calon pasangan dan perjanjian dengan Allah.

Sehingga dalam menjalankan pernikahan seseorang pasangan harus saling menghargai dan bekerjasama. Menghargai pasangan dapat memperkuat rasa cinta dan kasih sayang. Dalam rumah tanggah pun seorang pasangan harus bekerjasama dalam segala hal misalnya dalam mengurus kebutuhan rumah tangga dan menyelesaikan masalah, saling gotong-royong dan saling membantu.

Akad dalam pernikahan bukanlah seperti akad jual beli yang mana perempuan dianggap seperti barang sehingga laki-laki menganggap perempuan sebagai pemilik atas diri perempuan sepenuhnya bahkan perempuan tidak memiliki hak atas tubuhnya. Jika perempuan dianggap sebagai pemilik suami maka suami akan melakukan istrinya dengan sesuka hati tanpa memikirkan kondisi dan perasaan istri.

Padahal konsep akad pernikahan sesungguhnya yaitu kebolehan suami untuk berhubungan intim dengan istrinya atas izin istrinya bukan atas dasar kepemilikan dan bukan pula kepemilikan manfaat. Kepemilikan manfaat yang dimaksud adalah suami yang menganggap tubuh istrinya adalah miliknya. Sehingga ia merasa mempunyai hak untuk memakai, atau mengambil memanfaatnya bahkan dengan cara meminjamkan istrinya kepada orang lain  bahkan  dengan sesuka hati memperlakukan istrinya seperti barang.

Di dalam ajaran agama Islam istri bukanlah suatu barang yang bisa diperjualbelikan, diwariskan, disewakan sehingga suami dapat mengambil manfaatnya. Perempuan meskipun dinikahi laki-laki, hak atas tubuhnya dan kebebasan tetap menjadi miliknya bukan milik suami atau siapapun. Jadi suami tidak berhak memperlakukan istri dengan seenaknya dengan dasar untuk kesenangan pribadi. Karena dalam rumah tangga kesenangan harus milik berdua bahkan berkaitan dengan perizinan, seperti yang sering kita dengar yang mempunyai kewajiban izin setiap keluar dari rumah adalah istri sedangkan suami tidak wajib memberitahu istrinya untuk keluar rumah.

Secara ideal setiap pasangan seharusnya baik istri maupun suami jika mau keluar rumah harus izin terlebih dahulu kepada pasanganya, minimal memberitahu atau mengabari pasangan saat berada diluar rumah, agar salah satu pasangan yang ditinggalkan tidak mencari-cari bahkan merasa khawatir. Terkadang rasa khawatir yang berlebihan bisa memunculkan rasa curiga. rasa curiga tersebut bisa memunculkan kesalahpahaman.

Oleh karena itu untuk meminimalisir kesalahpahaman antar pasangan dalam hubungan suami istri makan keduanya mempunyai kewajiban yang sama untuk saling meminta izin. Dalam hal ini baik suami maupun istri mempunyai hak yang sama untuk bersenang-senang.

Berbicara terkait dengan mahar, mahar bukanlah sebagai alat tukar dengan perempuan atau sebagai alat menukar vagina istri akan tetapi sesungguhnya mahar itu pemberian dari suami kepada istrinya dengan suka rela. Jika ada pasangan suami maupun istri setelah hidup berumah tangga namun karena ada konflik dan memutuskan bercerai maka tidak ada kewajiban istri untuk mengembalikan mahar yang telah diberikan mantan suaminya. Bahkan suami tidak berhak atas mahar yang sudah diberikan kepada mantan istrinya, jikapun ada seorang mantan suami menuntut mantan istri mengembalikan maharnya hal itu bersangkutan dengan masalah etika.

Ajaran Islam memberikan kemudahan seorang laki-laki menikahi perempuan dengan memberikan mahar kepada calon istrinya sesuai dengan kemampuannya, bahkan berdasarkan hadis Nabi, Rasulullah membolehkan seseorang menikahi perempuan dengan cincin terbuat dari besi, jika ia tidak mampu membeli emas.  Jika ia tidak mampu membeli cincin besi maka ia bisa menggunakan mahar surat-surat al-Qur’an.

Hal ini tentunya berdasarkan kesepakatan kedua pasangan dan keridhaan sang calon istri. Jika sang calon istri ikhlas dan ridha dinikahi dengan mahar tersebut maka akad pernikahan bisa dilakukan. Karena yang terpenting dalam pernikahan tidak ada yang merasa dirugikan khususnya calon istri yang diberikan mahar berupa hafalan surat-surat al-Qur’an.

Sesungguhnya dalam menjalin ikatan suci pernikahan baik laki-laki maupun perempuan mereka sama-sama harus tunduk pada ajaran agama dengan berpedoman pada kitab suci al-Qur’an, bukan sebaliknya patuh dan tunduk pada sesama manusia atau pasangan. Apalagi pasangan yang tidak bertakwa kepada Allah, sejatinya manusia hanya boleh menghambakan diri kepada Allah buka kepada suami, istri atau kepada sesuatu yang lainnya. Penghambaan terhadap sesama manusia bisa menjauhkan diri kepada Allah SWT. []

 

 

Tags: Fiqh KeluargaislamistriKelas Intensif RamadanKesalinganpernikahanPrinsip Relasi Mubadalahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ainur Rosyda

Ainur Rosyda

Related Posts

Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0