Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan

Ketika keluarga menjadi lokus agama dalam mewarisi tanggung jawab keberlangsungan umat manusia ke depan, maka pernikahan tidak bisa lepas dari keberlanjutan lingkungan dan alam.

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan yang Maslahat

Pernikahan yang Maslahat

19
SHARES
950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah adalah ibadah, maka segala yang menyangkut proses pernikahan juga harus baik. Baik untuk diri sendiri dan lingkungan sekitarnya, termasuk untuk keberlanjutan kehidupan ke depan atau bisa kita sebut dengan proses pernikahan yang maslahat.

Beberapa hari yang lalu, viral berita kebakaran di kawasan gunung Bromo. Berdasarkan Liputan 6, kebakaran kawasan Bromo disebabkan proses foto prewedding yang menggunakan flare dan satu di antara lima flare meletus sehingga menimbulkan kebakaran di taman Teletubis Bromo. Hingga beberapa hari berlalu, kawasan yang terbakar terus menjalar semakin luas  dan  berdampak pada pipa air beberapa desa.

Maka, pernikahan yang awalnya menyangkut dua orang dan dua keluarga, dalam prosesinya tidak hanya tentang dua orang tersebut (pasangan), tetapi juga menyangkut keberlanjutan banyak orang. Hal ini tidak hanya dalam kasus kebakarannya Kawasan Bromo, tetapi juga dalam prosesi lain yang seringkali juga tidak memikirkan keberlanjutan hidup banyak orang termasuk lingkungan.

Menikah dalam Islam

Islam menganjurkan setiap penganutnya untuk menikah dengan salah satu tujuan untuk menjaga agama dan keberlanjutan kehidupan manusia. Artinya, Islam menganjurkan menikah pada orang yang mampu sejak awal untuk kepentingan umat manusia dan kemaslahatan.

Dalam perspektif syari’ah, pernikahan sebagai sarana mencapai kemaslahatan. Sebagiamana substansi Maqasid As-syari’ah dengan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yakni untuk kemaslahatan manusia itu sendiri dan kemakmuran di muka bumi. Setidaknya, pernikahan dapat memuat tiga hal dari Maqasid As-syari’ah diantaranya menjaga agama, keturunan, dan jiwa.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi dalam Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, bahwa manusia diberi tanggung jawab melakukan pemakmuran di muka bumi, dan kemakmuran bumi menuntut keberadaan manusia dan bergantung pada keberadaan manusia, sedangkan keberadaan manusia bergantung kepada perkawinan.

“Jika kamu mengetahui ini, kamu akan mengatakan bahwa keberlanjutan bumi harus dimakmurkan yang menuntut keberadaan manusia sampai akhir umur dunia. Hal ini tentu saja mengharuskan berketurunan dan menjaga spesies manusia sehingga penciptaan bumi dan isinya tidak menjadi sia-sia. Simpulan dari ini, pemakmuran dunia bergantung pada keberadaan manusia. Sedangkan keberadaan manusia bergantung pada perkawinan,” (Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, juz II, halaman 7).

Dengan ini, pernikahan yang maslahat memiliki visi untuk keberkelanjutan manusia khususnya umat muslim. Di mana, visi jangka panjang atas nama kemaslahatan akan terbentuk bersama melalui institusi keluarga yang bermula dari pernikahan. Tentu, kemaslahatan di sini dapat kita maknai secara lebih luas dan dampaknya terhadap tatanan sistem sosial dan ekologi.

Relasi Pernikahan dengan Alam

Ketika keluarga menjadi lokus agama dalam mewarisi tanggung jawab keberlangsungan umat manusia ke depan, maka pernikahan tidak bisa lepas dari keberlanjutan lingkungan dan alam. Kita perlu memaknai pernikahan lebih luas.

Selama ini, kita gagal memaknai pernikahan sebagai sesuatu yang sebenarnya juga berhubungan dengan entitas lain di muka bumi. Kita menganggap pernikahan hanyalah persoalan dua orang atau sepasang manusia tanpa melibatkan lingkungan sekitar untuk menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah.

Kealphaan kita memasukkan unsur lain dalam sebuah pernikahan, menyebabkan pernikahan seringkali melupakan hal-hal lain di luar itu termasuk relasinya dengan alam. Tentu, relasi ini berlangsung mulai dari proses pra menikah, pernikahan, dan dalam keluarga.

Seperti dalam proses prewedding yang terjadi di Bromo, misalnya, alam cenderung hanya menjadi latar yang dapat meromantisasi suatu hubungan pasangan. Alam tidak menjadi subjek utuh sebagai alam itu sendiri. Termasuk saat prosesi pernikahan, ada banyak sekali praktik-praktik yang tidak berkelanjutan atau merusak lingkungan.

Seperti bebera hari yang lalu, saya mengunjungi salah satu gedung expo di kota domisili saya, ternyata pada hari itu ada pesta pernikahan yang berlangsung. Tampak dari luar, pesta pernikahan ini cukup mewah, saat melihat banyaknya karangan bunga yang berjejer di depan gedung, mulai dari ucapan rektor, CEO, PT, dan dari kolega-kolega lainnya.

Lalu kemana larinya karangan bunga yang begitu banyak ini kalau tidak menjadi sampah? belum lagi botol-botol mineral, kotak nasi, souvenir, dan lainnya. Proses pernikahan nyaris menjadi ajang produksi sampah besar-besaran bahkan sampai menyebabkan kebakaran.

Islam dan Sustainable Wedding

Pesta pernikahan yang menjadi salah satu penyumbang sampah dan kerusakan lingkungan menjadi mengurangi esensi dan tujuannya menurut Islam. Kita seringkali melupakan prinsip kemaslahatan untuk lingkungan dalam proses pernikahan.

Kemakmuran bumi yang bergantung pada umat manusia dan kehidupan umat manusia bergantung pada pernikahan. Maka, pernikahan harus mencerminkan bagaimana keberlanjutan umat manusia ke depan dengan hal-hal kecil seperti meminimalisir produksi sampah dan dampak terhadap lingkungan.

Dalam Islam relasi antar suami istri harus berlangsung dengan cara-cara yang ma’ruf. Suami harus memperlakukan istri dengan ma’ruf, begitupun sebaliknya, yang kita kenal dengan mua’syarah bi al-ma’ruf.

Tetapi, alam juga dapat menjadi subjek lain yang harus diperlakukan dengan ma’ruf. Saya ingin menambah subjek alam dalam mu’asyarah bi alma’ruf dalam suatu relasi keluarga. Dimana, alam juga memiliki hak dan kewajiban untuk diperlakukan secara ma’ruf.

Ma’ruf berarti segala hal yang dapat bermakna baik menurut agama, manusia, dan dapat kita terima berdasarkan akal sehat dan naluriah. Hal ini ikatakan oleh Muhammad Baduh dan Ibnu Abi Jamrah yang saya kutip dari buku Fiqh Perempuan KH. Husein Muhammad.

Maka, tindakan ma’ruf tidak hanya terbatas pada kedua pasangan, tetapi juga terhadap lingkungan, sehingga menciptakan suatu pernikahan yang ramah lingkungan atau sustainable wedding.

Islam menganjurkan umat muslim menikah, Islam juga memerintahkan umat muslim untuk menjaga bumi. Maka kita tidak bisa memisahkan keduanya dalam praktiknya. Menikah adalah salah satu cara membangun kemaslahatan antar dua individu, orang sekitar, dan lingkungan. []

Tags: LingkunganMu'asyarah Bi Al-Ma'rufpernikahanrelasi pernikahasustainable wedding
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (3): Mengapa Membela Hak-hak Perempuan?

Next Post

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Next Post
Kawin Tangkap

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0