Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan

Ketika keluarga menjadi lokus agama dalam mewarisi tanggung jawab keberlangsungan umat manusia ke depan, maka pernikahan tidak bisa lepas dari keberlanjutan lingkungan dan alam.

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
20 September 2023
in Lingkungan, Publik, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan yang Maslahat

Pernikahan yang Maslahat

19
SHARES
962
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah adalah ibadah, maka segala yang menyangkut proses pernikahan juga harus baik. Baik untuk diri sendiri dan lingkungan sekitarnya, termasuk untuk keberlanjutan kehidupan ke depan atau bisa kita sebut dengan proses pernikahan yang maslahat.

Beberapa hari yang lalu, viral berita kebakaran di kawasan gunung Bromo. Berdasarkan Liputan 6, kebakaran kawasan Bromo disebabkan proses foto prewedding yang menggunakan flare dan satu di antara lima flare meletus sehingga menimbulkan kebakaran di taman Teletubis Bromo. Hingga beberapa hari berlalu, kawasan yang terbakar terus menjalar semakin luas  dan  berdampak pada pipa air beberapa desa.

Maka, pernikahan yang awalnya menyangkut dua orang dan dua keluarga, dalam prosesinya tidak hanya tentang dua orang tersebut (pasangan), tetapi juga menyangkut keberlanjutan banyak orang. Hal ini tidak hanya dalam kasus kebakarannya Kawasan Bromo, tetapi juga dalam prosesi lain yang seringkali juga tidak memikirkan keberlanjutan hidup banyak orang termasuk lingkungan.

Menikah dalam Islam

Islam menganjurkan setiap penganutnya untuk menikah dengan salah satu tujuan untuk menjaga agama dan keberlanjutan kehidupan manusia. Artinya, Islam menganjurkan menikah pada orang yang mampu sejak awal untuk kepentingan umat manusia dan kemaslahatan.

Dalam perspektif syari’ah, pernikahan sebagai sarana mencapai kemaslahatan. Sebagiamana substansi Maqasid As-syari’ah dengan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yakni untuk kemaslahatan manusia itu sendiri dan kemakmuran di muka bumi. Setidaknya, pernikahan dapat memuat tiga hal dari Maqasid As-syari’ah diantaranya menjaga agama, keturunan, dan jiwa.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi dalam Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, bahwa manusia diberi tanggung jawab melakukan pemakmuran di muka bumi, dan kemakmuran bumi menuntut keberadaan manusia dan bergantung pada keberadaan manusia, sedangkan keberadaan manusia bergantung kepada perkawinan.

“Jika kamu mengetahui ini, kamu akan mengatakan bahwa keberlanjutan bumi harus dimakmurkan yang menuntut keberadaan manusia sampai akhir umur dunia. Hal ini tentu saja mengharuskan berketurunan dan menjaga spesies manusia sehingga penciptaan bumi dan isinya tidak menjadi sia-sia. Simpulan dari ini, pemakmuran dunia bergantung pada keberadaan manusia. Sedangkan keberadaan manusia bergantung pada perkawinan,” (Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, juz II, halaman 7).

Dengan ini, pernikahan yang maslahat memiliki visi untuk keberkelanjutan manusia khususnya umat muslim. Di mana, visi jangka panjang atas nama kemaslahatan akan terbentuk bersama melalui institusi keluarga yang bermula dari pernikahan. Tentu, kemaslahatan di sini dapat kita maknai secara lebih luas dan dampaknya terhadap tatanan sistem sosial dan ekologi.

Relasi Pernikahan dengan Alam

Ketika keluarga menjadi lokus agama dalam mewarisi tanggung jawab keberlangsungan umat manusia ke depan, maka pernikahan tidak bisa lepas dari keberlanjutan lingkungan dan alam. Kita perlu memaknai pernikahan lebih luas.

Selama ini, kita gagal memaknai pernikahan sebagai sesuatu yang sebenarnya juga berhubungan dengan entitas lain di muka bumi. Kita menganggap pernikahan hanyalah persoalan dua orang atau sepasang manusia tanpa melibatkan lingkungan sekitar untuk menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah.

Kealphaan kita memasukkan unsur lain dalam sebuah pernikahan, menyebabkan pernikahan seringkali melupakan hal-hal lain di luar itu termasuk relasinya dengan alam. Tentu, relasi ini berlangsung mulai dari proses pra menikah, pernikahan, dan dalam keluarga.

Seperti dalam proses prewedding yang terjadi di Bromo, misalnya, alam cenderung hanya menjadi latar yang dapat meromantisasi suatu hubungan pasangan. Alam tidak menjadi subjek utuh sebagai alam itu sendiri. Termasuk saat prosesi pernikahan, ada banyak sekali praktik-praktik yang tidak berkelanjutan atau merusak lingkungan.

Seperti bebera hari yang lalu, saya mengunjungi salah satu gedung expo di kota domisili saya, ternyata pada hari itu ada pesta pernikahan yang berlangsung. Tampak dari luar, pesta pernikahan ini cukup mewah, saat melihat banyaknya karangan bunga yang berjejer di depan gedung, mulai dari ucapan rektor, CEO, PT, dan dari kolega-kolega lainnya.

Lalu kemana larinya karangan bunga yang begitu banyak ini kalau tidak menjadi sampah? belum lagi botol-botol mineral, kotak nasi, souvenir, dan lainnya. Proses pernikahan nyaris menjadi ajang produksi sampah besar-besaran bahkan sampai menyebabkan kebakaran.

Islam dan Sustainable Wedding

Pesta pernikahan yang menjadi salah satu penyumbang sampah dan kerusakan lingkungan menjadi mengurangi esensi dan tujuannya menurut Islam. Kita seringkali melupakan prinsip kemaslahatan untuk lingkungan dalam proses pernikahan.

Kemakmuran bumi yang bergantung pada umat manusia dan kehidupan umat manusia bergantung pada pernikahan. Maka, pernikahan harus mencerminkan bagaimana keberlanjutan umat manusia ke depan dengan hal-hal kecil seperti meminimalisir produksi sampah dan dampak terhadap lingkungan.

Dalam Islam relasi antar suami istri harus berlangsung dengan cara-cara yang ma’ruf. Suami harus memperlakukan istri dengan ma’ruf, begitupun sebaliknya, yang kita kenal dengan mua’syarah bi al-ma’ruf.

Tetapi, alam juga dapat menjadi subjek lain yang harus diperlakukan dengan ma’ruf. Saya ingin menambah subjek alam dalam mu’asyarah bi alma’ruf dalam suatu relasi keluarga. Dimana, alam juga memiliki hak dan kewajiban untuk diperlakukan secara ma’ruf.

Ma’ruf berarti segala hal yang dapat bermakna baik menurut agama, manusia, dan dapat kita terima berdasarkan akal sehat dan naluriah. Hal ini ikatakan oleh Muhammad Baduh dan Ibnu Abi Jamrah yang saya kutip dari buku Fiqh Perempuan KH. Husein Muhammad.

Maka, tindakan ma’ruf tidak hanya terbatas pada kedua pasangan, tetapi juga terhadap lingkungan, sehingga menciptakan suatu pernikahan yang ramah lingkungan atau sustainable wedding.

Islam menganjurkan umat muslim menikah, Islam juga memerintahkan umat muslim untuk menjaga bumi. Maka kita tidak bisa memisahkan keduanya dalam praktiknya. Menikah adalah salah satu cara membangun kemaslahatan antar dua individu, orang sekitar, dan lingkungan. []

Tags: LingkunganMu'asyarah Bi Al-Ma'rufpernikahanrelasi pernikahasustainable wedding
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (3): Mengapa Membela Hak-hak Perempuan?

Next Post

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Merawat Pesantren
Publik

MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

10 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Dinamika Keluarga
Keluarga

Tadarus Subuh ke-186 Memahami Prinsip Menghadapi Persoalan Dinamika Keluarga

16 April 2026
Next Post
Kawin Tangkap

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0