Baru-baru ini seorang warga Kepulauan Sula bernama Ismail Ahmad, Maluku Utara, diperiksa oleh kepolisian setempat karena mengunggah humor yang pernah disampaikan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Humor tersebut diunggah menggunakan platform Facebook dengan akun Mail Sulla yang dikelola oleh Ismail Ahmad pada Hari Jum’at, 12 Juni 2020.
Gus Dur merupakan Presiden Republik Indonesia keempat yang biasa menyampaikan kritik melalui lelucon. Humor tiga polisi jujur adalah salah satu yang paling terkenal. Dalam humor tersebut, Gus Dur menyebut hanya ada tiga polisi jujur, yaitu patung polisi, polisi tidur dan Hoegeng.
Hoegeng merupakan Kepala Kepolisian RI yang menjabat pada tahun 1968-1971 dan dikenal sebagai polisi yang sederhana. AS Hikam dalam “Gus Durku, Gus Dur Anda, Gus Dur Kita” (2013) menjelaskan bahwa rumor tersebut pertama kali didengar olehnya pada tahun 2008 ketika ia bertamu ke rumah Gus Dur.
Pada saat itu terjadi beberapa skandal korupsi besar diantaranya BLBI (600 triliyun) yang menyeret sejumlah institusi negara, termasuk Polri. Humor tersebut merupakan bentuk sindiran sekaligus kritik agar Polri bisa bekerja lebih baik. Terutama setelah lembaga tersebut dipisahkan dari ABRI saat Gus Dur menjabat sebagai presiden.
Bagi Gus Dur, rasa humor dari sebuah masyarakat mencerminkan daya tahannya yang tinggi di hadapan semua kepahitan dan kesengsaraan. Kemampuan untuk mentertawakan diri sendiri adalah petunjuk adanya keseimbangan antara tuntutan kebutuhan dan rasa hati di satu pihak dan kesadaran akan keterbatasn diri di pihak lain.
Maka, menjadikan humor sebagai “barang bukti” kasus pencemaran nama baik institusi adalah bentuk kegagalan memahami watak masyarakat Indonesia yang humoris. Polres setempat menyebut humor yang diunggah Ismail mencemarkan nama baik institusi Polri (Tandaseru.com, 16/6/2020).
Sempat diancam akan dipidanakan mengunakan Pasal 45 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ismail kemudian dibebaskan karena bersedia meminta maaf melalui media massa. Pasal yang diancamkan kepada Ismail adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 750 juta.
Kapolres Maluku Sula AKBP Muhammad Irvan berdalih pemanggilan Ismail untuk klarifikasi. Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf namun pemeriksaan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya.
Hal ini menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia. Oleh karena itu, Jaringan Gusdurian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan perjuangan Gus Dur menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengapresiasi Ismail Ahmad yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial. Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.
Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum. Penggunaan pasal 45 atau (3) UU. No 19 tahun 2016 tidaklah tepat, karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah.
Ketiga, meminta lembaga legislative untuk mengevaluasi, merevisi. Dan atau bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Keempat, mengajak kepada seluruh GUSDURian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat, salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan di Yogyakarta pada 17 Juni 2020, dan ditandatangani Alissa Wahid selaku Koordinator Jaringan GUSDURian Nasional.
Sementara itu, melansir dari pemberitaan di antaranews.com Kamis 18 Juni, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak berreaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan oleh warganya.
Pihak Polri telah mengkonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial. Awi mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.
Karopenmas Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula hanya untuk wawancara saja. Polres Kepulauan Sula sendiri telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena IA telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di kantor Polres setempat. []
*)Pernyataan sikap ini, diambil dari postingan Jaringan Gusdurian di Instagram pada Kamis, 17 Juni 2020