Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perspektif Al Ghazali Terhadap Interpretasi Din Wa Daulah

Kerangka berpikir al-Ghazali ini sesungguhnya berdasar kenyataan historis umat Islâm sebagai makhluk sosial yang menginginkan keseimbangan hidup di dunia, dan di akhirat

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
17 April 2023
in Publik
A A
0
Perspektif Al Ghazali

Perspektif Al Ghazali

15
SHARES
742
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan korelasi agama dan negara memang pembahasan klasik dalam dunia akademik. Namun ini justru yang harus diulang-ulang bagi pemikir muslim di Indonesia. Alasannya cukup simpel dan sepele. Terkadang masalah agama dan negara selalu kita benturkan dengan dalih tidak sesuai dan sejalan dengan nilai-nilai keagamaan. Maka, penting rasanya untuk selalu mengulang-ngulang sebagai pembaharuan niat supaya tidak latah dalam menanggapi hal tersebut. Termasuk di dalamnya adalah perspektif Al Ghazali terhadap Din Wa Daulah.

Dalam bahasannya, “Din” bermakna agama dan “Daulah” kita artikan sebagai satu-kesatuan dalam sebuah komunitas tertentu. Atau bisa kita katakan dengan Negara. Dalam sebuah terminologi agama sendiri mencakup dengan sebuah keyakinan yang seseorang anut terhadap apa yang ia percayai. Di mana itu menjadi pegangan dan pedoman hidup bagi setiap orang yang mempunyai keyakinan. Umumnya, agama mengajarkan bagaimana bersosial, menghormati sesama makhluk ciptaan Tuhan ataupun pengamalan dan larangan apa yang Tuhan perintahkan kepada ciptaannya.

Sedangkan daulah sendiri bisa kita katakan sebagai populasi yang berkumpul. Lalu lalu membentuk sebuah tatanan sosial dan mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Maka korelasi agama dan negara di sini memang berdekatan. Di satu sisi agama memerintahkan untuk hidup bersosial dan bisa menjalankan perintah-perintah dari Tuhannya dengan tenang. Sedangkan negara yang menjadi tempat untuk menjalankan perintah tersebut untuk bertujuan menjadi insan kamil seperti apa yang tuhan kehendaki.

Konsep Agama dan Negara

Dalam permasalahan ini, saya ingin membahas tentang konsep agama dan bernegara dari perspektif Al Ghazali. Ia bernama lengkap Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Ath Thusi, Abu Hamid Al- Ghazali. Ia termasuk ulama terkemuka di dunia, selain menjadi seorang Faqih di dunia Fikih, ia juga terkenal sebagai tokoh tasawwuf.

Kitabnya (Ihya’ Ulumuddin) menjadi karya fenomenal yang pernah ia buat di dunia tasawwuf. Bahkan, bukunya menjadi rujukan di pesantren tradisional di Indonesia. Selain itu banyak juga karya seperti Bidayatul Hidayah, Ayyuhal Walad, tahafut- al falasifah dan lain sebagainya.

Seperti apa yang saya ingin jabarkan secara mendalam tentang pandangannya dalam korelasi agama dan negara. Dalam sebuah buku yang di tulis oleh Erwin Rosenthal, Political Thought in Medieval Islam dari hadist yang ia kutip dari buku tersebut “Agama dan kekuasaan adalah saudara kembar.” Erwin mengklaim bahwa Imam Ghazali-lah yang meriwayatkan Hadist tersebut.

Atau bisa kita pakemkan lagi dalam sebuah buku yang Ghozali buat Al-Iqtishad fil- Iqtishad bahwa ia menuturkan bahwa “Sultan (kekuasan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia; ketertiban dunia wajib bagi ketertiban agama; ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat. Inilah tujuan sebenarnya para rasul. Jadi, wajib adanya imam yang merupakan kewajiban agama dan tidak ada jalan untuk meninggalkannya”. (Al-Ghazali 1969:215)

Pemikiran Al Ghazali

Kerangka berpikir al-Ghazali ini sesungguhnya berdasar kenyataan historis umat Islâm sebagai makhluk sosial yang menginginkan keseimbangan hidup di dunia,dan di akhirat. Pasalnya, semenjak beralihnya kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, umat Islam pada zaman itu terpecah belah ke dalam beberapa golongan. Melihat konsep perpolitikan Islam semasa itu tidak adanya kestabilan, Ghazali justru ingin mendamaikan konsep bernegara dan beragama. Hingga akhirnya ia sanggup mentafsirkannya secara seimbang.

Sependapat dengan hal itu, Al-mawardi dalam kitabnya yang cukup terkenal Al-Ahkam Sulthaniyyah, mengatakan bahwa mendirikan pemerintahan adalah suatu keharusan yang harus kita dasari dengan sebuah agama (syar’i). Artinya, sebagai manusia yang dianugerahi dengan akal berpikir, bahwa watak natural seorang manusia pada dasarnya gemar dalam bekerja sama dalam rangka kehidupan berkebutuhan sama.

Maka, untuk menghndari sebuah konflik, kita perlu sebuah negara yang sanggup mengatur kehidupan bersama. Di sini pentingnya sebuah unsur hidup bernegara atau bersama. Dalam hal ini, hal keagamaan yang sifatnya wajib bisa berjalan bagi para pemeluknya. Yakni dengan adanya saling menghormati dan memiliki.

Berbeda dengan Hassan Al-Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin. Dalam sebuah buku yang diprakaryai oleh Ahmet T. Kuru dalam sebuah buku yang berjudul Islam, Otoritarianeisme, dan Ketertinggalan. Bahwa dalam pandangannya Islam merupakan agama sekaligus negara “al-islam din wa daulah”. Perbedaan antara penafsiran Ghozali dan Hassan Banna terlihat di sini. Sedangkan Ghazali mengaggap bahwa negara dan agama adalah saudara kembar. Di mana keduanya saling bekerja sama. Sedangkan Hasan Bana mengaggap keduanya satu kesatuan yang tak terlepaskan.

Ketika Al Ghazali Menjaga Jarak dengan Negara

Faktanya, konsep yang ditawarkan Hasan Al-Banna tak mampu diterima oleh kalangan cendekiawan muslim di Mesir. Pemikirannya pun terlarang, bahkan simpatisannya diawasi. Ini mencermikannya konsep Hsan Al-Banna yang gagal ia bawa. Berbeda dengan Ghazali, yang mampu menerjemahkan pandangannya terhadap agama dan negara. Ia justru mampu menginterpretasikannya secara soft. Jadi agama mempunyai peran sendiri dalam mengawal jamaahnya, sedangkan negara mempunyai peran dalam pengamanan ritual keberagamaan. Jadi tidak ada benturan, atau clash antara keduanya.

Namun ada kritik mendasar yang terjadi pada awal karirnya. Ghazali mengajar di madrasah yang dikelola oleh negara dan termasuk di bawah pengarus pemerintahan. Namun pada akhirnya, Ghazali pun melepaskan segala keterikatan tersebut dengan menjadi seorang sufi tulen yang menjaga jarak dengan negara. Tapi di sisi lain, dalam kitab yang ia karang, Ihya Ulumuddin. Ia justru menegaskan kembali tentang jalinan antara dan agama.

Di sisi lain, ia juga mendesak ulama untuk menghindari kedekatannya dengan penguasa, karena penguasa pada waktu itu umumnya menindas. Namun, tak lain hal ini bukan karena kebenciannya terhadap kekuasaan. Melainkan ia ingin mengenakan jubah kesufiannya dan menjaga jarak dengannya. (Al-Ghazali 1097: 344)

Namun di akhir, kita bisa menarik kesimpulan tentang pandangan dari Imam Ghazali, bahwa seogyanya kedekatan antara agama dan negara harus terjalin dengan baik. Pengalamannya semasa hidup dalam menjaga jarak dengan penguasa adalah bentuk independensi, terlebih dia juga harus menjaga kesucian kesufiannya di antara para pengikutnya. Dari sini ia juga terlihat mengajarkan tasawwuf secara harfiah dan lahiriah ke umat muslim hingga saat ini. []

 

Tags: agamabangsaimam al-ghazaliislamNasionalismeNegara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Berpesan Berbuat Baiklah Kepada Perempuan

Next Post

Mudik: Tradisi Khas Ala Orang Indonesia

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
Mudik

Mudik: Tradisi Khas Ala Orang Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0