Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pesan Gusdur terhadap Fenomena Perkawinan Anak di Indonesia

Gusdur mengingatkan tujuan pernikahan dalam agama bukan hanya sekadar akad nikah, melainkan memiliki dimensi-dimensi yang jauh ke belakang

Mohammad Sahli Ali Mohammad Sahli Ali
1 Maret 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Perkawinan Anak di Indonesia

Perkawinan Anak di Indonesia

768
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menilik data perkawinan anak di Indonesia dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi mencapai 1,2 juta kasus. Hal ini menunjukan perkawinan anak masih menjadi fenomena yang hidup di kalangan masyarakat Indonesia. Baik yang dimintakan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama atau yang berlangsung secara diam-diam (sirri).

Ada beberapa faktor pendorong yang melatar belakangi tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Di antaranya norma sosial dan budaya. Di mana anak perempuan orangtua dan lingkungan sekitar arahkan agar segera menikah ketika sudah mengalami menstruasi atau mimpi basah bagi laki-laki. Karena terdapat stereotip negatif di masyarakat terhadap laki-laki atau perempuan yang belum menikah di usia 17 tahun.

Kemiskinan juga menjadi faktor pendorong perkawinan anak. Menurut data UNICEF anak perempuan dari rumah tangga dengan tingkat pengeluaran terendah dan anak perempuan di daerah pedesaan hampir 3 kali lebih besar kemungkinan untuk menikah sebelum usia 18 tahun. (UNICEF : 2020).

Doktrin Keagaman Menjadi Dasar Pembenar

Selain faktor-faktor di atas doktrin/norma keagamaan menjadi salah satu pendorong yang melatarbelakangi maraknya pernikahan anak. Terkait hal tersebut kiranya masih relevan apa yang Gus Dur sampaikan pada Seminar Internasional tentang Islam dan Hak Perempuan di Indonesia yang diadakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) pada 25-26 November 1997.

Tulisan tersebut terdokumentasikan dalam buku “Menakar Harga Diri Perempuan” yang diterbitkan oleh Penerbit Mizan pada tahun 1999. Menurut Gusdur dalam kasus perkawinan anak, doktrin keagaman menjadi dasar pembenaran.

Hal itu karena dalam doktrin keagaman (baca : fikih) tidak mengenal batas usia perkawinan, bagi mereka yang sudah cukup umur. Dengan bahasa lain mereka yang sudah baligh agama memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan.

Maka dari itu bagi masyarakat yang cenderung berpikiran legalistik. Hal yang demikian menjadi pembenar terhadap perkawinan anak dan mengakibatkan pengorbanan salah satu kelompok rentan khususnya terhadap perempuan.

Penerapan agama yang condong legal-formalistik tersebut akan menimbulkan dampak kondisi yang bisa merangsang sikap hidup permisif. Gus Dur menyarankan, dalam konteks perkawinan anak bukan fikihnya yang harus kita ubah, namun pengertian dan penerapannya yang harus kita pertimbangkan.

Selain itu, Gus Dur mengajak kita untuk melihat fikih dengan cara pandangan yang utuh. Yakni tidak parsial dan memandang fikih sebagai hukum yang bermaksud mengatur, bukan lantas kita atur untuk kepentingan tertentu.

Perkawinan Anak Juga Tanggung Jawab Pimpinan Agama

Fikih itu adalah hukum dan hukum itu bergantung pada bagaimana melaksanankannya. Hukum merupakan perangkat yang akan menjamin tercapainya suatu sasaran. Dalam pengertian agama sasaran itu adalah kemaslahatan rakyat (maslahah al-ra’iyyah). Maka dari itu tanggung jawab terhadap perkawinan anak menurut Gus Dur bukan lagi tanggung jawab individu masyarakat, namun menjadi tanggung jawab kelompok.

Berarti juga tanggung jawab pemimpin, termasuk dalam hal ini para pimpinanan keagamaan (baca : ulama). Karena ulama atau pimpinan keagamaan mempunyai peran strategis sebagai rujukan umat dan masyarakat dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan. Yakni guna mewujudkan keluarga yang berkualitas serta mencegah kemudaratan akibat perkawinan anak;

Dua Dimensi Pernikahan yang Tidak Akan Terwujud

Selain itu, Gusdur juga mengingatkan bahwa tujuan pernikahan dalam agama bukan hanya sekadar akad nikah,  melainkan memiliki dimensi-dimensi yang jauh ke belakang. Ada dua dimensi menurut Gusdur yang tidak boleh hilang dari pernikahan.

Pertama adalah dimensi cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Dimensi kedua yang tidak boleh hilang adalah dimensi fisis atau berhubungan dengan badan atau jasmani termasuk menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan reproduksi.

Dua dimensi tesebut sulit  terwujud karena  anak yang menikah cenderung belum mampu mengelola emosi serta mengambil keputusan dengan baik. Akibatnya, berpotensi melahirkan pertengkaran, percekcokan, dan bentrokan antara suami dan istri yang berujung pada gagalnya pernikahan.

Selain itu, perkawinan anak rentan terhadap risiko kesehatan dan kualitas anak yang terlahirkan. dr. Fransisca Handy, Sp.A. dalam (Ringkasan Hasil Penelitian Perkawinan Anak di Indonesia), menjelaskan bahwa perkawinan anak sangat beresiko tinggi bagi si ibu.

Alasannya adalah karena si ibu sedang dalam masa pertumbuhan yang masih memerlukan gizi sementara janin dalam kandungan juga memerlukan gizi sehingga ada persaingan. Di mana perebutan nutrisi dan gizi antara si ibu dengan janinnya tersebut akan berdampak terhadap kesehatan jasmani dan kesehatan reproduksi ibu, serta anak yang dikandungnya. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Anak Perempuangus durIndonesiakeluargaperkawinan anak
Mohammad Sahli Ali

Mohammad Sahli Ali

Mohammad Sahli Ali (Alumni Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin) Facebook : Mohammad Sahli Ali / Ig : @sahliali20

Terkait Posts

Kemerdekaan Sejati
Publik

Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

16 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini
  • Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou
  • Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik
  • Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID