Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Pesan Kesetaraan dalam Menikmati Hubungan Seksual

Intinya, jika menginginkan hubungan seksual yang nikmat, suami isteri harus bersikap yang baik dengan pasangannya dalam kehidupan harian rumah tangga. Inilah hakikat tujuan pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.

Fathonah K. Daud Fathonah K. Daud
26 Juni 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Seksual

Seksual

304
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul ini kedengarannya vulgar, selain karena sering dipandang tabu juga wilayah privat. Demikianlah pandangan kebanyakan orang ketika membincang tema ‘sex’ dan ‘sexuality’ di masyarakat kita. Masih ada anggapan bahwa tema tersebut merupakan wilayah privacy dan tidak patut dibincang di wilayah publik.

Siang ini tadi kebetulan ada mahasiswa yang bertugas presentasi materi Kajian Gender dalam pandangan KH. Husein Muhammad. Mereka menyinggung contoh salah satunya tentang kesetaraan menikmati hubungan seksual antara suami istri. Salah satu mahasiswa mempertanyakan terkait kasus ranjang suami istri kepada pemateri yang kebetulan mahasiswi. Ia berkata, ‘Bagaimana jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan badan, sementara istrinya menolak karena alasan sedang letih atau sedang sakit. Lalu suami tetap memaksanya. Bolehkah?

Membincang persoalan ini sungguh berat, karena berhadapan dengan aturan fikih yang telah mapan dan seolah sudah final. Masyarakat secara umum terkait hal ini masih berorientasi pada kajian fikih. Umumnya fikih menyatakan bahwa kenikmatan seksual bagi suami itu adalah hak dan menjadi kewajiban istri. Makna kewajiban adalah suatu perintah yang harus dilaksanakan, sam’an wa ta’atan. Sementara hak merupakan sesuatu yang harus diterimanya, baik ia meminta atau tidak.

Menanggapi persoalan tersebut, KH. Husein Muhammad menjelaskan, dalam pernikahan tampak bahwa pemilik manfaat kenikmatan atas tubuh adalah laki-laki, meskipun perempuan juga bisa mendapatkan kenikmatan tersebut. Dalam arti lain, definisi fikih menunjukkan bahwa laki-laki bisa memperoleh kenikmatan seksual kapan saja dan istri berkewajiban memenuhinya kapanpun dan dimanapun. Hal ini karena dilatarbelakangi oleh prinsip mazhab Syafii bahwa melakukan hubungan seks adalah hak suami.

Konsep ini menjadikan adanya ketidakseimbangan hak suami isteri dalam hubungan seksual. Bagaimana tidak, istri dikonsepsikan harus memenuhi kapan saja, siap atau tidak, nyaman atau tidak, dalam kondisi letih hingga kondisi tidak sehat pun tetap wajib menenuhinya.

Sedangkan bagi perempuan, ada masa-masa dalam situasi yang tidak nyaman, misalnya letih atau badan pegal-pegal, atau sakit kepala mendadak atau lainnya. Terutama masa-masa menjelang menstruasi tiba. Keadaan ini sering tidak difahami kebanyakan laki-laki.

Mengapa kenikmatan seksual tidak menjadi hak bersama? Bukankah suami istri harus saling memberi dan menerima, saling memahami dan saling mempergauli dengan ma’ruf? Mungkin fikih memandang karena suami dengan kewajiban memberi nafkah dan dengannya menjadi ‘pemimpin keluarga’, maka suami berhak atas segalanya tanpa batas kepada istrinya.

Cara berfikir demikianlah yang menjadikan kehidupan suami isteri menjadi kaku. Auami ibarat raja yang bisa berbuat apa saja dan semaunya. Sementara isteri dengan posisi seperti ini tentu sering tertindas hak-haknya, sehingga mudah diliputi suasana tidak nyaman, bahkan bisa menjadi ada rasa ‘ketakutan’ pada suaminya.

Keadaan ini tentu tidak sehat dalam relasi suami istri. Terlebih jika suami adalah orang yang keras, sering bentak-bentak, diktator, dan pelaku KDRT pada istrinya. Membayangkannya saja sudah enggan. Maka keadaan ini bisa berimplikasi pada adegan di atas ranjang.

Kehidupan dalam rumah tangga yang demikian dapat dibayangkan akan muncul wajah pasangan yang bengis bahkan bisa jadi akan terus terbawa dalam alam bawah sadar istri, hingga saat hubungan di atas ranjang. Maka, tidak ada ‘kesalingan’, tidak ada kemesraan, salah satu pasangan hanya mementingkan kenikmatan seksualnya sendiri.

Berbeda dengan suami istri yang saling pengertian, sering bertanya keadaan pasangan, saling memperhatikan, menghormati, dan menyayangi, maka kehidupan ranjangnya pasti lebih hot, karena keduanya diliputi saling menginginkan, saling rela dengan penuh perasaan yang sama-sama untuk melampiaskan kasih sayangnya. Istri pun ikut menikmatinya.

Intinya, jika menginginkan hubungan seksual yang nikmat, suami isteri harus bersikap yang baik dengan pasangannya dalam kehidupan harian rumah tangga. Inilah hakikat tujuan pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.

Al Qur’an menjelaskan:

ومن ايته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنواإليها وجعل بينكم مودة ورحمة، إن في ذلك لأيت لقوم يتفكرون

Ayat tersebut menjelaskan ada tiga unsur dalam menjalani suatu pernikahan:

Pertama, Kata لتسكنوا إليها (supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya). Dalam penafsiran Kyai Husein, pernikahan itu sebagai wahana perlindungan untuk menjalani hidup dengan aman dan penuh kedamaian.

Kedua, Kata مودة (penuh cinta). Menurut KH. Husein, مودة memiliki makna محبة (cinta), النصيحة (nasihat), الصلة (hubungan yg kuat). Arti demikian menunjukkan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang dapat melahirkan hubungan saling mencintai, bukan menimbulkan rasa takut, termasuk saling menasehati dan saling menghargai. Sehingga tidak ada saling menyakiti.

Ketiga, Kata رحمة (ada kelembutan hati). Kehidupan suami isteri harus diselimuti perasaan kasih sayang dalam hati dan secara tulus. Sehingga semuanya dilakukan atas dasar cinta dan penuh kasih, ketulusan, dengan pertimbangan kesadaran dan tidak gegabah.

Saya setuju dengan pandangan KH. Husein, dalam Al-Qur’an pun diungkapkan dengan bahasa بينكم, dalam teori mubadalah menunjukkan adanya kesalingan antara suami istri, tidak melulu salah satu pihak saja yang dominan. Artinya ada hubungan timbal balik, take and give, saling memberi dan menerima.

Hal yang sama juga diperintahkan ayat lain, وعاشرو هن بالمعروف (Dan pergauli istri-istrimu dengan cara yang ma’ruf (patut). Mu’asyarah di sini juga termasuk dalam relasi seksual. Jika suami istri sudah saling terpenuhi hasrat seksualnya, maka sama dengan memenuhi hak masing-masing pasangannya. Apabila persoalan tersebut selesai, maka akan berdampak pula pada prilaku lainnya.

Dalam hal ini ada timbal balik, mereka saling melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya masing-masing dengan baik. Keadaan ini menjadikan suami di mata istrinya adalah pelindung, pengayom, dan tempat berlabuh kasih. Istri merasa tentram di sisinya sehingga menimbulkan kebahagiaan dan ketaatan padanya.

Demikian juga istri di mata suami adalah kemuliaan dan tempat mencurah kasih sayang, sehingga ia akan merasa tentram dan sayang pada istrinya. Termasuk menjadikannya support hidupnya sehingga semakin giat bekerja mencari nafkah. Maka inilah keluarga yang diidam-idamkan semua orang, yang sehat dan sejahtera. Wallâhu a’lam bi al-shawâb. []

 

 

 

Tags: akad nikahFiqih PerkawinanHubungan SeksualistriKajian Fiqihkeluargapenikmatan seksualperkawinanrumah tanggasuami
Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID