Mubadalah.id – Judul ini kedengarannya vulgar, selain karena sering dipandang tabu juga wilayah privat. Demikianlah pandangan kebanyakan orang ketika membincang tema ‘sex’ dan ‘sexuality’ di masyarakat kita. Masih ada anggapan bahwa tema tersebut merupakan wilayah privacy dan tidak patut dibincang di wilayah publik.
Siang ini tadi kebetulan ada mahasiswa yang bertugas presentasi materi Kajian Gender dalam pandangan KH. Husein Muhammad. Mereka menyinggung contoh salah satunya tentang kesetaraan menikmati hubungan seksual antara suami istri. Salah satu mahasiswa mempertanyakan terkait kasus ranjang suami istri kepada pemateri yang kebetulan mahasiswi. Ia berkata, ‘Bagaimana jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan badan, sementara istrinya menolak karena alasan sedang letih atau sedang sakit. Lalu suami tetap memaksanya. Bolehkah?
Membincang persoalan ini sungguh berat, karena berhadapan dengan aturan fikih yang telah mapan dan seolah sudah final. Masyarakat secara umum terkait hal ini masih berorientasi pada kajian fikih. Umumnya fikih menyatakan bahwa kenikmatan seksual bagi suami itu adalah hak dan menjadi kewajiban istri. Makna kewajiban adalah suatu perintah yang harus dilaksanakan, sam’an wa ta’atan. Sementara hak merupakan sesuatu yang harus diterimanya, baik ia meminta atau tidak.
Menanggapi persoalan tersebut, KH. Husein Muhammad menjelaskan, dalam pernikahan tampak bahwa pemilik manfaat kenikmatan atas tubuh adalah laki-laki, meskipun perempuan juga bisa mendapatkan kenikmatan tersebut. Dalam arti lain, definisi fikih menunjukkan bahwa laki-laki bisa memperoleh kenikmatan seksual kapan saja dan istri berkewajiban memenuhinya kapanpun dan dimanapun. Hal ini karena dilatarbelakangi oleh prinsip mazhab Syafii bahwa melakukan hubungan seks adalah hak suami.
Konsep ini menjadikan adanya ketidakseimbangan hak suami isteri dalam hubungan seksual. Bagaimana tidak, istri dikonsepsikan harus memenuhi kapan saja, siap atau tidak, nyaman atau tidak, dalam kondisi letih hingga kondisi tidak sehat pun tetap wajib menenuhinya.
Sedangkan bagi perempuan, ada masa-masa dalam situasi yang tidak nyaman, misalnya letih atau badan pegal-pegal, atau sakit kepala mendadak atau lainnya. Terutama masa-masa menjelang menstruasi tiba. Keadaan ini sering tidak difahami kebanyakan laki-laki.
Mengapa kenikmatan seksual tidak menjadi hak bersama? Bukankah suami istri harus saling memberi dan menerima, saling memahami dan saling mempergauli dengan ma’ruf? Mungkin fikih memandang karena suami dengan kewajiban memberi nafkah dan dengannya menjadi ‘pemimpin keluarga’, maka suami berhak atas segalanya tanpa batas kepada istrinya.
Cara berfikir demikianlah yang menjadikan kehidupan suami isteri menjadi kaku. Auami ibarat raja yang bisa berbuat apa saja dan semaunya. Sementara isteri dengan posisi seperti ini tentu sering tertindas hak-haknya, sehingga mudah diliputi suasana tidak nyaman, bahkan bisa menjadi ada rasa ‘ketakutan’ pada suaminya.
Keadaan ini tentu tidak sehat dalam relasi suami istri. Terlebih jika suami adalah orang yang keras, sering bentak-bentak, diktator, dan pelaku KDRT pada istrinya. Membayangkannya saja sudah enggan. Maka keadaan ini bisa berimplikasi pada adegan di atas ranjang.
Kehidupan dalam rumah tangga yang demikian dapat dibayangkan akan muncul wajah pasangan yang bengis bahkan bisa jadi akan terus terbawa dalam alam bawah sadar istri, hingga saat hubungan di atas ranjang. Maka, tidak ada ‘kesalingan’, tidak ada kemesraan, salah satu pasangan hanya mementingkan kenikmatan seksualnya sendiri.
Berbeda dengan suami istri yang saling pengertian, sering bertanya keadaan pasangan, saling memperhatikan, menghormati, dan menyayangi, maka kehidupan ranjangnya pasti lebih hot, karena keduanya diliputi saling menginginkan, saling rela dengan penuh perasaan yang sama-sama untuk melampiaskan kasih sayangnya. Istri pun ikut menikmatinya.
Intinya, jika menginginkan hubungan seksual yang nikmat, suami isteri harus bersikap yang baik dengan pasangannya dalam kehidupan harian rumah tangga. Inilah hakikat tujuan pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.
Al Qur’an menjelaskan:
ومن ايته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنواإليها وجعل بينكم مودة ورحمة، إن في ذلك لأيت لقوم يتفكرون
Ayat tersebut menjelaskan ada tiga unsur dalam menjalani suatu pernikahan:
Pertama, Kata لتسكنوا إليها (supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya). Dalam penafsiran Kyai Husein, pernikahan itu sebagai wahana perlindungan untuk menjalani hidup dengan aman dan penuh kedamaian.
Kedua, Kata مودة (penuh cinta). Menurut KH. Husein, مودة memiliki makna محبة (cinta), النصيحة (nasihat), الصلة (hubungan yg kuat). Arti demikian menunjukkan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang dapat melahirkan hubungan saling mencintai, bukan menimbulkan rasa takut, termasuk saling menasehati dan saling menghargai. Sehingga tidak ada saling menyakiti.
Ketiga, Kata رحمة (ada kelembutan hati). Kehidupan suami isteri harus diselimuti perasaan kasih sayang dalam hati dan secara tulus. Sehingga semuanya dilakukan atas dasar cinta dan penuh kasih, ketulusan, dengan pertimbangan kesadaran dan tidak gegabah.
Saya setuju dengan pandangan KH. Husein, dalam Al-Qur’an pun diungkapkan dengan bahasa بينكم, dalam teori mubadalah menunjukkan adanya kesalingan antara suami istri, tidak melulu salah satu pihak saja yang dominan. Artinya ada hubungan timbal balik, take and give, saling memberi dan menerima.
Hal yang sama juga diperintahkan ayat lain, وعاشرو هن بالمعروف (Dan pergauli istri-istrimu dengan cara yang ma’ruf (patut). Mu’asyarah di sini juga termasuk dalam relasi seksual. Jika suami istri sudah saling terpenuhi hasrat seksualnya, maka sama dengan memenuhi hak masing-masing pasangannya. Apabila persoalan tersebut selesai, maka akan berdampak pula pada prilaku lainnya.
Dalam hal ini ada timbal balik, mereka saling melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya masing-masing dengan baik. Keadaan ini menjadikan suami di mata istrinya adalah pelindung, pengayom, dan tempat berlabuh kasih. Istri merasa tentram di sisinya sehingga menimbulkan kebahagiaan dan ketaatan padanya.
Demikian juga istri di mata suami adalah kemuliaan dan tempat mencurah kasih sayang, sehingga ia akan merasa tentram dan sayang pada istrinya. Termasuk menjadikannya support hidupnya sehingga semakin giat bekerja mencari nafkah. Maka inilah keluarga yang diidam-idamkan semua orang, yang sehat dan sejahtera. Wallâhu a’lam bi al-shawâb. []