Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pesan Kesetaraan dalam Menikmati Hubungan Seksual

Intinya, jika menginginkan hubungan seksual yang nikmat, suami isteri harus bersikap yang baik dengan pasangannya dalam kehidupan harian rumah tangga. Inilah hakikat tujuan pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Seksual

Seksual

3
SHARES
314
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul ini kedengarannya vulgar, selain karena sering dipandang tabu juga wilayah privat. Demikianlah pandangan kebanyakan orang ketika membincang tema ‘sex’ dan ‘sexuality’ di masyarakat kita. Masih ada anggapan bahwa tema tersebut merupakan wilayah privacy dan tidak patut dibincang di wilayah publik.

Siang ini tadi kebetulan ada mahasiswa yang bertugas presentasi materi Kajian Gender dalam pandangan KH. Husein Muhammad. Mereka menyinggung contoh salah satunya tentang kesetaraan menikmati hubungan seksual antara suami istri. Salah satu mahasiswa mempertanyakan terkait kasus ranjang suami istri kepada pemateri yang kebetulan mahasiswi. Ia berkata, ‘Bagaimana jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan badan, sementara istrinya menolak karena alasan sedang letih atau sedang sakit. Lalu suami tetap memaksanya. Bolehkah?

Membincang persoalan ini sungguh berat, karena berhadapan dengan aturan fikih yang telah mapan dan seolah sudah final. Masyarakat secara umum terkait hal ini masih berorientasi pada kajian fikih. Umumnya fikih menyatakan bahwa kenikmatan seksual bagi suami itu adalah hak dan menjadi kewajiban istri. Makna kewajiban adalah suatu perintah yang harus dilaksanakan, sam’an wa ta’atan. Sementara hak merupakan sesuatu yang harus diterimanya, baik ia meminta atau tidak.

Menanggapi persoalan tersebut, KH. Husein Muhammad menjelaskan, dalam pernikahan tampak bahwa pemilik manfaat kenikmatan atas tubuh adalah laki-laki, meskipun perempuan juga bisa mendapatkan kenikmatan tersebut. Dalam arti lain, definisi fikih menunjukkan bahwa laki-laki bisa memperoleh kenikmatan seksual kapan saja dan istri berkewajiban memenuhinya kapanpun dan dimanapun. Hal ini karena dilatarbelakangi oleh prinsip mazhab Syafii bahwa melakukan hubungan seks adalah hak suami.

Konsep ini menjadikan adanya ketidakseimbangan hak suami isteri dalam hubungan seksual. Bagaimana tidak, istri dikonsepsikan harus memenuhi kapan saja, siap atau tidak, nyaman atau tidak, dalam kondisi letih hingga kondisi tidak sehat pun tetap wajib menenuhinya.

Sedangkan bagi perempuan, ada masa-masa dalam situasi yang tidak nyaman, misalnya letih atau badan pegal-pegal, atau sakit kepala mendadak atau lainnya. Terutama masa-masa menjelang menstruasi tiba. Keadaan ini sering tidak difahami kebanyakan laki-laki.

Mengapa kenikmatan seksual tidak menjadi hak bersama? Bukankah suami istri harus saling memberi dan menerima, saling memahami dan saling mempergauli dengan ma’ruf? Mungkin fikih memandang karena suami dengan kewajiban memberi nafkah dan dengannya menjadi ‘pemimpin keluarga’, maka suami berhak atas segalanya tanpa batas kepada istrinya.

Cara berfikir demikianlah yang menjadikan kehidupan suami isteri menjadi kaku. Auami ibarat raja yang bisa berbuat apa saja dan semaunya. Sementara isteri dengan posisi seperti ini tentu sering tertindas hak-haknya, sehingga mudah diliputi suasana tidak nyaman, bahkan bisa menjadi ada rasa ‘ketakutan’ pada suaminya.

Keadaan ini tentu tidak sehat dalam relasi suami istri. Terlebih jika suami adalah orang yang keras, sering bentak-bentak, diktator, dan pelaku KDRT pada istrinya. Membayangkannya saja sudah enggan. Maka keadaan ini bisa berimplikasi pada adegan di atas ranjang.

Kehidupan dalam rumah tangga yang demikian dapat dibayangkan akan muncul wajah pasangan yang bengis bahkan bisa jadi akan terus terbawa dalam alam bawah sadar istri, hingga saat hubungan di atas ranjang. Maka, tidak ada ‘kesalingan’, tidak ada kemesraan, salah satu pasangan hanya mementingkan kenikmatan seksualnya sendiri.

Berbeda dengan suami istri yang saling pengertian, sering bertanya keadaan pasangan, saling memperhatikan, menghormati, dan menyayangi, maka kehidupan ranjangnya pasti lebih hot, karena keduanya diliputi saling menginginkan, saling rela dengan penuh perasaan yang sama-sama untuk melampiaskan kasih sayangnya. Istri pun ikut menikmatinya.

Intinya, jika menginginkan hubungan seksual yang nikmat, suami isteri harus bersikap yang baik dengan pasangannya dalam kehidupan harian rumah tangga. Inilah hakikat tujuan pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.

Al Qur’an menjelaskan:

ومن ايته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنواإليها وجعل بينكم مودة ورحمة، إن في ذلك لأيت لقوم يتفكرون

Ayat tersebut menjelaskan ada tiga unsur dalam menjalani suatu pernikahan:

Pertama, Kata لتسكنوا إليها (supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya). Dalam penafsiran Kyai Husein, pernikahan itu sebagai wahana perlindungan untuk menjalani hidup dengan aman dan penuh kedamaian.

Kedua, Kata مودة (penuh cinta). Menurut KH. Husein, مودة memiliki makna محبة (cinta), النصيحة (nasihat), الصلة (hubungan yg kuat). Arti demikian menunjukkan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang dapat melahirkan hubungan saling mencintai, bukan menimbulkan rasa takut, termasuk saling menasehati dan saling menghargai. Sehingga tidak ada saling menyakiti.

Ketiga, Kata رحمة (ada kelembutan hati). Kehidupan suami isteri harus diselimuti perasaan kasih sayang dalam hati dan secara tulus. Sehingga semuanya dilakukan atas dasar cinta dan penuh kasih, ketulusan, dengan pertimbangan kesadaran dan tidak gegabah.

Saya setuju dengan pandangan KH. Husein, dalam Al-Qur’an pun diungkapkan dengan bahasa بينكم, dalam teori mubadalah menunjukkan adanya kesalingan antara suami istri, tidak melulu salah satu pihak saja yang dominan. Artinya ada hubungan timbal balik, take and give, saling memberi dan menerima.

Hal yang sama juga diperintahkan ayat lain, وعاشرو هن بالمعروف (Dan pergauli istri-istrimu dengan cara yang ma’ruf (patut). Mu’asyarah di sini juga termasuk dalam relasi seksual. Jika suami istri sudah saling terpenuhi hasrat seksualnya, maka sama dengan memenuhi hak masing-masing pasangannya. Apabila persoalan tersebut selesai, maka akan berdampak pula pada prilaku lainnya.

Dalam hal ini ada timbal balik, mereka saling melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya masing-masing dengan baik. Keadaan ini menjadikan suami di mata istrinya adalah pelindung, pengayom, dan tempat berlabuh kasih. Istri merasa tentram di sisinya sehingga menimbulkan kebahagiaan dan ketaatan padanya.

Demikian juga istri di mata suami adalah kemuliaan dan tempat mencurah kasih sayang, sehingga ia akan merasa tentram dan sayang pada istrinya. Termasuk menjadikannya support hidupnya sehingga semakin giat bekerja mencari nafkah. Maka inilah keluarga yang diidam-idamkan semua orang, yang sehat dan sejahtera. Wallâhu a’lam bi al-shawâb. []

 

 

 

Tags: akad nikahFiqih PerkawinanHubungan SeksualistriKajian Fiqihkeluargapenikmatan seksualperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0