Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Poligami adalah Hak Khusus Hanya bagi Nabi Part I

Memang alasan paling kuat bagi umat hari ini dalam berpoligami adalah katanya menjalankan sunnah Nabi. Namun bisa dilihat praktiknya yang masih sangat jauh panggang dari api. Hal itu karena berpoligami bagi Nabi adalah satu kekhususan, yang hampir semua pernikahan itu berdasarkan wahyu Ilahi.

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
26 Juni 2021
in Personal
A A
0
Poligami

Poligami

6
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiap orang memiliki jalan hidup sendiri-sendiri. Kalimat ini nampak klise. Tapi begitulah adanya. Tanpa sengaja saya bertemu dengannya di sebuah komunitas Dakwah Literasi. Dia seorang teman perempuan yang lembut, apresiatif, dan punya banyak prestasi. Aktifitas sosialnya untuk memberi perhatian kepada umat Nabi Muhammad saw. yang masih terjebak dalam perilaku jahilayah masa kini di sebuah Rumah Tahanan di salah satu kota di Jawa Barat,  juga menekuni aktivitas menulis, mengajar, dan kuliah, telah membuatnya lupa dengan hajatnya yang satu ini. Menikah.

Kini tiba-tiba dia merasa seolah usia idealnya untuk menikah sebagaimana umumnya masyarakat di Indonesia, telah berlalu. Bukan tanpa usaha dan doa. Selama ini ikhtiar sudah sering dilakukan. Doa apalagi, karena keinginan untuk menikah itu juga kuat sekali. Ingin seperti kebanyakan orang lain yang mudah bertemu jodoh, berumah tangga, memiliki anak-anak. Namun setelah sekian ikhtiar dan doa telah diupayakan, memang jodoh itu belum kunjung jadi. Bukan tidak datang. Sudah datang, tapi selalu ajakan poligami.

Dari ajakan-ajakan itu, tak satupun yang di-iya-kan. Katanya tidak tega. Itu alasan yang dikemukakan. Andai diterimanya, ia merasa tidak tega karena yakin kehadirannya akan menyinggung keberadaan istri pertama. Apalagi anak-anak, dan tentu saja seluruh keluarga besar semua pihak.

Menurutnya pernikahan adalah kesetiaan. Perjanjian berat, kokoh, mitsaqan qhalidza yang dijalankan dua orang. Dengan tanggung jawab yang tak hanya kepada pasangan, keluarga, masyarakat, namun juga terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tak bisa pernikahan itu didahului dengan mengusik ketenangan bagi yang lain. Jadi ia putuskan diri untuk menghamba melalui ibadah sunnah yang lain saja, menuntut ilmu, mengajar, mengabdi bagi sesama. Sedang usia baginya adalah milik Tuhan, tak begitu lagi ia risau akan pertambahannya setiap hari. Wallahu a’lam.

***

Penting diketahui bahwa poligami bukanlah tradisi Islam. Poligami adalah tradisi zaman yang telah ada jauh sebelum Islam datang. Islam kemudian hanya mengatur caranya sebagai upaya degradasi tradisi yang tadinya tanpa aturan sehingga menempatkan perempuan sebagai barang milik tanpa harkat, martabat dan kehormatan sama sekali.

Dengan mengatur ketat atas praktik poligami, Islam hendak menempatkan kembali perempuan pada fitrah, martabat kemanusiaannya sebagai khalifah, pemimpin bagi dirinya sendiri dan masyarakat. Sama sebagaimana laki-laki yang memperoleh tugas dan kewajiban menyembah dan menghamba hanya kepada Allah swt., bukan kepada makhluk sesama.

Memang alasan paling kuat bagi umat hari ini dalam berpoligami adalah katanya menjalankan sunnah Nabi. Namun bisa dilihat praktiknya yang masih sangat jauh panggang dari api. Hal itu karena berpoligami bagi Nabi adalah satu kekhususan, yang hampir semua pernikahan itu berdasarkan wahyu Ilahi.

Tentu saja tujuan utamanya pun adalah untuk keperluan dakwah dan kemaslahatan umat. Seperti agar para sahabat dapat belajar ilmu agama dari istri-istri Nabi. Itu artinya mereka yang menjadi istri Nabi adalah para perempuan teladan dengan masing-masing fungsi istimewa bagi perkembangan agama Islam. Seperti penjelasan berikut ini.

Pertama, Nabi menikahi Sayyidah Khadijah binti Khuwailid di usia 25 tahun sebagai lajang. Sedang Sayyidah Khadijah sendiri usia 40 tahun, tsayyib atau janda yang telah menikah dua kali. Nabi menikahinya sebagai sosok perempuan yang tangguh, mandiri, saudagar ahlul kitab yang meyakini dan telah lama menanti akan hadirnya seorang Nabi akhir zaman. Hingga dikisahkan sepulang Nabi khalwat dalam kondisi tubuh bergetar, menggigil kedinginan karena khauf, takut yang teramat, ia selimuti suaminya, ia hibur, ia besarkan hati dan jiwa Baginda.

Sampai Jibril berulang kembali hadir. Tapi kali ini Sayyidah Khadijah tak mau kehilangan cara, dengan lembut ia meminta Nabi mengizinkannya untuk duduk dipangkuan Baginda sembari menyingkap sebagian auratnya. Dalam keyakinannya, jika benar itu Jibril, maka Jibril akan keluar dari dalam ruangan karena malu menyaksikan. Teranglah Jibril keluar, dan semakin mantap iman Sayyidah Khadijah sebagai Assabiqunal Awwalun, para kekasih Nabi yang membenarkan kerasulannya dan memeluk Islam sejak semula.

Penting untuk ditengok kembali dan ditadabburi adalah bahwa pernikahan Nabi bersama Sayyidah Khadijah merupakan pernikahan monogami yang dijalani hingga kurang lebih selama 25 tahun. Sumber lain menyebutkan 28 tahun. Sepanjang hayatnya Sayyidah Khadijah adalah kekasih sekaligus pendukung utama dakwah Nabi, yang selalu siap memberikan support baik moril maupun materiil yang tidak sedikit.

Lagi-lagi ini adalah sebuah pernikahan yang bermuara pada kepentingan agama. Tidak ada lainnya. Hingga Nabi teramat kehilangan saat Sayyidah Khadijah mendahului menghadap Ilahi. Ditambah lagi Nabi kehilangan Abi Thalib, seorang paman yang paling membela. Sehingga tahun itu disebut sebagai tahun kesedihan bagi Baginda, ‘amul huzn, yang terjadi sekitar tahun ke-10 kenabian. Nabi pun diceritakan kembali menyendiri sebagai duda sekitar 2 tahun lamanya. (bersambung)

Tags: istri nabiKisah NabimenikahMonogamiperempuanpernikahanpoligamisahabat nabiSejarah Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Partisipasi Perempuan Minim di Ruang Publik, Bukan Kesalahannya

Next Post

Pesan Kesetaraan dalam Menikmati Hubungan Seksual

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Seksual

Pesan Kesetaraan dalam Menikmati Hubungan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0