Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Poligami Bukan Ibadah, Tapi Pembunuhan Karakter Perempuan

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
17 Juli 2020
in Aktual
0
Poligami Bukan Ibadah, Tapi Pembunuhan Karakter Perempuan
117
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seperti tak ada habisnya membicarakan poligami di abad ke-20 ini. Kemarin saya menemukan di Twitter, Ligwina Hananto sedang membagikan gambar dari sebuah akun yang sedang ramai dibicarakan di grup Ibu-ibu.

Dalam gambar tersebut dikatakan, “Kau larang suami POLIGAMI, datanglah PELAKOR… Kau lawan pelakor, suamimu malah ‘jajan’ sama JABLAY… Kau larang suamimu ‘jajan’ sama cewek, eh akhirnya dia ‘jajan’ sama COWOK. Karena cowok itu makin dilarang makin tertantang. So…lebih baik mana Ibu-ibu?”.

Menurut saya hal ini tentu saja menunjukkan kesalahan pemahaman yang sebenarnya untuk memprovokasi Ibu-ibu agar mendukung poligami, sekaligus melecehkan laki-laki. Berikut adalah sebagian dari komentar netizen :

“Gue ngerasa ‘meme’ ini melecehkan Islam dan laki-laki…”,

“Kesan dari meme itu kok laki-laki jadi budak napsu, kayak lemah banget…”,

“Lebih baik nggak usah menikahi laki-laki yang tidak bisa menghargai perasaan dan keputusan istrinya…”,

“Kalau aku pribadi sih, setuju aja suamiku mau poligami… Aku jamin gaka kan cemburu, malah bangga karena saling membantu wanita lain. Iya, wanita tua atau janda tua usia 80 tahunan yang hanya boleh dinikahi suamiku…”.

“poligami kenapa jadi komoditi baru yak…”, dan seterusnya.

“Dalam konteks poligami, pembunuhan karakter terjadi ketika praktik poligami itu telah membinasakan kemanusiaan korban. Mereka benar-benar dibuat kehilangan daya, kehilangan harga diri, kehilangan logika dan mengalami dehumanisasi”, kata Ibu Lies Marcoes dalam buku Sunnah Monogami karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Poligami menjadikan istri pertama, kedua dan seterusnya menjadi terobsesi untuk memperebutkan perhatian dan waktu suami. Beliau mencontohkan kasus yaitu seorang istri yang mendapati suaminya mengawini temannya sendiri ketika masa kuliah.

Perempuan tersebut dikenal sebagai aktivis yang tegar, punya harga diri yang tinggi, pintar dan berani, namun setelah mengalami poligami, perempuan tersebut mengubah penampilan dan sikapnya yang jauh dari jati diri yang sebelumnya.

Ibu Lies Marcoes juga menambahkan bahwa sikap lain yang dilakukan perempuan korban poligami adalah marah-marah, mengamuk, merajuk, kabur dan lain-lain. Dengan risiko menerima tindakan kekerasan fisik, kekerasan non fisik seperti ditinggalkan tanpa ada kejelasan hukum atau diceraikan tanpa dipenuhi hak-haknya.

Ibu Am sebagai korban poligami mengatakan, “Dia bilang poligami ini sebagai kesempatan buat saya mencapai surga. Surga yang mana?. Kalau itu sunnah kan seharusnya keduanya merasakan kebahagiaan . Dia yang enak saya yang sakit begini.”

Berdasarkan pengalaman Ibu Am, poligami tidak membawa pada kebaikan, justru membawa pada kemudharatan karena jauh dari keadilan. Sebagian orang secara serampangan menyimpulkan bahwa mereka yang tidak menerima poligami berarti menolak syari’at Allah dan tidak patuh pada tuntunan al-Qur’an.

Padahal hanya satu potongan ayat dalam al-Qur’an yang membahas tentang poligami yaitu surah an-Nisa ayat 3. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja., atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. an-Nisa : 3)

Menurut Dr. Faqih, fokus ayat tersebut adalah anjuran pada dua hal yaitu berbuat adil kepada anak yatim dan ketika berpoligami juga harus berdasarkan moralitas keadilan. Jika khawatir tidak mampu adil, seharusnya mencukupkan diri dengan satu istri agar terhindar dari kezaliman dan kenistaan. Sebagian orang menjadi potongan ayat tersebut sebagai perintah untuk poligami, sedangkan ayat tersebut turun dengan sebab khusus.

Urwah bin Zubair pernah bertanya kepada Aisyah RA mengenai kaitan pemeliharaan anak yatim dan kebolehan poligami. Aisyah RA berkata, “Wahai kemenakanku! Ayat ini mengenai anak perempuan yatim yang dalam penjagaan walinya, dan telah bercampur harta anak itu dengan harta walinya.  Si wali tertarik pada harta dan kecantikan anak itu, lalu dia bermaksud menikahinya dengan tidak membayar mahar secara adil, sebagaimana pembayaran mahar dengan perempuan lain. Oleh karena niat yang tidak jujur ini, maka dia dilarang menikah dengan anak yatim itu kecuali ia membayar secara adil dan layak seperti kepada perempuan lain. Daripada melangsungkan niat yang tidak jujur itu, dia dianjurkan lebih baik menikah dengan wanita lain”. (Ibn Hajar al-Asqallani, fath al-Bari, ed. Tsana Allah az-Zahidiy, Dar al-Fikr, Beirut Libanon, tt, juz V, hal. 430, Kitab Syirkah, bab VII, no. hadits:2494).

Dan jangan lupa pada surah an-Nisa ayat 129, “Kamu tidak akan bisa bertindak adil di antara perempuan-perempuan (yang akan kamu nikahi), meskipun kamu sangat menginginkannya.”

Dalam narasi yang disampaikan pemuka agama yang melakukan dan mendukung poligami, mereka hanya menyampaikan keutamaan-keutamaan poligami dan tidak banyak menjelaskan kemudharatannya jika dilakukan tanpa keadilan.

Dalam riwayat Abu Dawud, “Barangsiapa yang memiliki dua istri, kemudian ia cenderung kepada salah satu dari keduanya, maka ia datang di hari kiamat kelak dan separo tubuhnya terlepas”. (Ibn al-Atsir, juz XII, hal 168, no. hadits: 9049).

Melihat ke belakang pada sejarahnya, poligami bukan merupakan budaya Islam. Poligami adalah budaya di semua wilayah di bumi sebelum Islam datang. Masyarakat Arab pada masa itu memperbolehkan laki-laki menikah dengan berapapun wanita secara tak terbatas. Islam datang justru untuk melindungi perempuan saat itu dengan membatasi laki-laki menikah sampai empat istri.

Poligami pada pra Islam dilakukan tanpa pertimbangan apa pun terhadap perempuan, apalagi perlindungan dan perhatian pada perempuan. Masyarakat Arab pada masa itu adalah masyarakat kabilah yang menggantungkan pada jumlah anak dan keluarga sehingga anak-anak dianggap sebagai penopang hidup dan perhiasan. Hal ini dilakukan berdasarkan pengaruh sosial dan budaya pada masa itu.

Jika poligami adalah sunnah karena dipraktikkan Raasulullah, harusnya mereka memahami bahwa masa monogami Rasulullah jauh lebih lama yaitu selama 28 tahun sedangkan poligami selama 8 tahun. Rasulullah memilih setia pada Khadijah ra sampai usia 53 tahun dan baru melakukan poligami pada usia 55 tahun.

Rasulullah monogami justru pada saat kondisi kesehatan, sosial dan politik yang sangat memungkinkan melakukan poligami, tapi Rasulullah tidak melakukan itu. Wanita-wanita yang dinikahi Rasulullah adalah janda-janda tua yang suaminya meninggal karena perang dan memiliki banyak anak. Rasulullah juga memperlakukan istri-istrinya dengan adil dan merata dalam nafkah dan mengunjungi semua istrinya setiap hari hingga berakhir menginap di rumah salah satu istrinya.

Namun pada praktiknya saat ini, poligami dilakukan tidak dengan mencontoh sunnah yang lain yaitu keadilan. Suami akan lebih memilih istri-istri yang lebih muda dan lebih cantik dan cenderung untuk lebih lama tinggal dengan istri yang paling disukainya. Jika ingin meneladani Rasulullah, harusnya para suami melakukan monogami selama 28 tahun baru boleh menikahi janda-janda atau yatim piatu. Bukan begitu?

Poligami dikatakan ibadah karena disebutkan dalam al-Qur’an, asumsi bahwa poligami akan membantu dan menafkahi mereka, dan dianggap jalan keluar agar tidak melakukan zina bagi laki-laki yang memiliki libido yang tinggi.

Imam asy-Syafi’i memandang bahwa perkawinan adalah urusan syahwat manusia sehingga tidak layak dikaitkan dengan perintah dan anjuran agama. Perkawinan tidak termasuk yang diwajibkan atau disunnahkan, ia hanya masuk dalam kategori yang diperkenankan (mubah) untuk dilakukan sebagaimana melakukan jual beli dan jalan kaki.

Menikah tidak dianggap ibadah, karena ia juga sah dan dilakukan juga oleh orang-orang non-muslim. Jika dianggap ibadah, seharusnya hanya sah dilakukan oleh orang muslim saja seperti salat dan puasa.Menurut Dr. Faqih, perkawinan poligami seringkali hanya menjadikan perempuan sebagai objek kebutuhan dan keinginan laki-laki. Sebagai objek perkawinan, perempuan, jika disukai laki-laki maka akan dipilih namun jika tidak, mereka akan dicampakkan.

Jika perempuan menjadi subjek, maka mereka bisa mendefinisikan keadilan, keinginan, persetujuan dan kerelaan dalam perkawinan. Sehingga saya heran pada semakin banyaknya kelas dan seminar untuk melakukan poligami. Yang menggelikan, setiap pembicara disebut sebagai “praktisi poligami dengan sekian istri”.

Benar juga jika dikatakan praktisi yang sejajar dengan gelar dan profesi, karena setiap kelas atau seminarnya harus membayar jutaan rupiah. Disebutkan oleh Imam az-Zamakhsyari –w. 538H, dalam buku Sunnah Monogami, “Ayat al-Qur’an memerintahkan untuk menikahi seorang perempuan saja, dan meninggalkan kebiasaan berpoligami secepatnya. Karena pokok persoalan ayat adalah keadilan. Di mana kamu menemukan keadilan, di situlah kamu harus mengikuti dan memilihnya”.

Jadi, yang sunnah itu sebenarnya monogami, bukan poligami. Tak perlu mengagungkan poligami seolah itu adalah perintah al-Qur’an.

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Ulama Perempuan menurut KUPI
Publik

Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

2 Januari 2026
Pengharapan
Publik

Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

2 Januari 2026
Ulama Perempuan pada
Publik

Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

2 Januari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan yang Melukai Perempuan

2 Januari 2026
Pengalaman Perempuan
Publik

Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

1 Januari 2026
Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin
Publik

Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan
  • Pembangunan yang Melukai Perempuan
  • Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID