Selasa, 16 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Poligami Menurut Nasr Hamid Abu Zayd

Nasr Hamid mengungkapkan syarat berpoligami adalah masalah keadilan, tetapi untuk berbuat adil seorang tidak akan pernah bisa melakukanya, maka pada ayat ini Nashr Hamid menyimpulkan poligami harus dilarang

Ali Murtadho Ali Murtadho
13 November 2022
in Keluarga
0
Poligami Menurut Nasr Hamid Abu Zayd

Poligami Menurut Nasr Hamid Abu Zayd

360
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami hingga kini menjadi isu menarik, dan kerap mengundang polemik. Lantas bagaimana poligami menurut Nasr Hamid Abu Zayd. Dalam penjelasannya  Nashr Hamid Abu Zayd secara tegas mengatakan bahwa poligami harus dilarang. Bagaimana penjelasannya? Kita semua tahu bahwa salah satu tabiat manusia di muka bumi ini diciptakan oleh Allah swt hidup berpasang-pasangan.

Oleh karena itu, kapan dan dimanapun manusia berada pada saatnya akan mencari dan menemukan pasangannya masing-masing. Di dalam Islam proses kehidupan perkawinan itu diatur melalui aturan lembaga pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta menumbuhkan keluarga yang tentram dan penuh kasih sayang. Sebagaimana firman Allah dalam Qs. ar-Ruum; 21

وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya; “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamul cenderung danl merasal tenteram lkepadanya, dan Dial menjadikan dil antaramu rasal kasihl dan lsayang. lSungguh, pada yangl demikianl itul benar-benarl terdapatl tandal-tanda (kebesaranl Allah) bagil kauml yangl berpikir”.

Oleh karena itu, perkawinan merupakan suatu hal yang sunnah bagi umat manusia serta merupakan tuntunan naluriah untuk bisa berketurunan dalam meneruskan estafet kehidupan di sebuah keluarga. Islam menganjurkan agar manusia menempuh sebuah perkawinan, dan tidak dianjurkan untuk membujang secara sengaja. Nabi Muhammad saw bersabda;

ألنّكاهُ سنّتي فمن رغب عن سنّتي فليس منّي

Artinya; “Nikah itu sunnahku, dan barang siapa yang benci terhadap sunnahku, maka bukan termasuk golonganku”.

Salah satu bentuk perkawinan dalam Islam adalah poligami. Istilah poligami yang dikenal di Indonesia adalah seorang suami yang memiliki lebih dari satu orang istri, baik dua,tiga atau empat. Mayoritas masyarakat Indonesia menerapkan perkawinan yang bersifat monogami, secara istilah monogami adalah seorang suami yang memiliki seorang istri saja. Dan tidak ada yang menerapkan sistem perkawinan poliandri, dimana secara istilah poliandri adalah seorang istri yang memiliki lebih dari satu orang suami.

Pembahasan poligami merupakan pembahasan klasik yang sampai detik ini masih hangat dalam perbincangan. Dalil al-Qur’an yang satu-satunya secara spesifik digunakan sebagai dalil poligami adalah Qs. an-Nisa’ ayat 3. Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai sistem perkawinan poligami.

Ada yang berpendapat bahwa poligami harus dilarang, lalu ada pula yang mengatakan poligami hanya dikhususkan oleh Allah kepada para Nabi dan Rasul, sebab hanya beliau yang mampu mengamalkan dari seluruh syarat-syaratnya.

Ada juga yang berpendapat bahwa poligami hukumnya sunnah, karena mengikuti jejak baginda Nabi Muhammad saw. Dan ada pula yang menghukumi poligami adalah suatu hal yang mubah (boleh saja). Namun adakah yang berpendapat bahwa hukum poligami harus dilarang?

Tafsir Poligami Menurut Nasr Hamid Abu Zayd dan Muhammad Shahrur.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya; “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain yang kamu senangi:dua,tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebihl dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(Qs. an-Nisa’; 3).

Dalam perkawinan, Muhammad Syahrur dan Nasr Hamid menyimpulkan bahwa al-Qur’an melarang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu istri jika mereka tidak dapat mewujudkan asas keadilan pada sang istri maupun anak-anaknya. Namun, Muhammad Syahrur dan Nasr Hamid Abul Zayd mengingatkan bahwa pada waktu yang sama al-Qur’an juga mendorong laki-laki yang memiliki harta untuk mengawini janda yang memiliki anak yang masih belia.

Bagi Muhammad Shahrur poligami adalah suatu hal yang mubah dengan syarat yang tidak mudah bagi para suami. Adapun syarat-syarat yang ditetapkan Shahrur adalah bahwa pertama, Istri kedua, ketiga dan keempat, merupakan seorang janda yang memiliki anak yatim dalam keadaan masih kecil, dan telah ditinggal mati oleh ayahnya.

Karena pada lafadz yatama diawal surat an-Nisa ayat 3 bermakna anak yatim dari seorang perempuan yang telah ditinggal mati oleh ayahnya. Kedua, seorang suami harus memiliki rasa kekhawatiran yang tinggi untuk tidak dapat berlaku adil terhadap seorang anak dari janda tersebut.

Ketiga, jika tidak dapat berlaku adil dengan syarat-syarat tersebut maka hendaknya seorang suami mengawini seorang saja dari batasan maksimal 4 orang istri yang sudah janda tersebut. Karena bagi Shahrur, maksud lafadz fawahidatan di akhir surat an-Nisa ayat 3 adalah salah satu dari 4 orang istri yang sudah janda, dan merupakan istri kedua dari istri sah yang pertama.

Sedangkan menurut Nasr Hamid Abu Zayd, hukum poligami adalah mubah. Nasr Hamid juga memberikan syarat yang tidak mudah bagi para suami. Diantaranya adalah seorang suami harus berlaku adil terhadap anak sendiri, anak-anak dari seorang istri yang sudah janda, baik dari faktor ekonomi dan kebutuhan lainnya.

Namun Nasr Hamid Abu Zayd membandingkanl antara Qs. an-Nisa’ ayat 3 dengan surat an-Nisa’ ayat 129 yang di dalamnya memiliki kesamaan makna dalam berperilaku adil terhadap para istri.

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Artinya; “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,…..” (Qs. an-Nisa’; 129).

Kata adil pada ayat 3 diartikan sebagai fi’il syarat dan kata orang diartikan jawab syarat, kemudian dijelaskan dengan Qs. an-Nisa’ ayat 129 bahwa kata adil itu sesuatu yang tidak bisa dilakukan manusia.

Karena pada pengunaan kata lan di dalam surat an-Nisa’ ayat 129 bermakna tidak akan pernah. Dari sini Nasr Hamid sebenarnya ingin mengungkapkan syarat berpoligami adalah masalah keadilan, tetapi untuk berbuat adil seorang tidak akan pernah bisa melakukanya, maka pada ayat ini Nasr Hamid menyimpulkan poligami harus dilarang.

Demikian penjelasan terkait poligami menurut Nasr Hamid Abu Zayd. Semoga keterangan poligami menurut Nasr Hamid Abu Zayd. [Baca juga: Poligami Bukan Tradisi Islam]

Tags: Nasr Hamid Abu ZaydperkawinanpoligamiSunnah monogamiTafsir Adil Gender
Ali Murtadho

Ali Murtadho

Ali Murtadho. Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember. Minat/kajian penulis : Ilmu al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik
  • Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban
  • Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi
  • KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan
  • Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID