Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

Negara perlu memaksimalkan upaya pencegahan melalui pendidikan seksual kepada anak sejak dini

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
7 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Praktik Perkawinan Anak

Praktik Perkawinan Anak

18
SHARES
898
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melaporkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 42.780 permohonan dispensasi perkawinan yang terdaftarkan di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Jauh berkurang daripada tahun 2021 yang berjumlah 62.913 permohonan.

Meski belum ada data terbaru terkait jumlah pada tahun 2024, namun tidak salah jika kita berharap tren penurunan ini terus berlanjut. Penurunan jumlah ini tentu merupakan kabar baik bagi upaya pencegahan praktik perkawinan anak.

Namun demikian, perlu kiranya untuk mengingat kembali temuan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) pada tahun 2018-2019. AIPJ2 mencatat lebih dari 95% praktik perkawinan anak perempuan terjadi tanpa adanya permohonan dispensasi perkawinan. Penurunan jumlah pendaftaran permohonan dispensasi perkawinan nampaknya tidak menjamin menurunnya praktik perkawinan anak.

Memang belum ada data terbaru terkait jumlah perkawinan yang kita lakukan tanpa penetapan dispensasi dari pengadilan. Namun fenomena perkawinan anak di bawah tangan patut kita curigai masih banyak terjadi. Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa perkawinan anak masih kita terima sebagai hal wajar dan normal di sejumlah kelompok masyarakat Indonesia.

Maslahah Perempuan

Dengan memperhatikan penjelasan umum dalam undang-undang perkawinan, dapat kita pahami bahwa salah satu hal yang menyebabkan terlarangnya praktik perkawinan anak ialah demi mencegah terjadinya kehamilan dan kelahiran pada usia anak. Hamil dan melahirkan kerap disebut sebagai jihadnya seorang wanita.

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak mencatat bahwa perkawinan anak-secara tidak langsung-mengakibatkan meningkatnya angka kematian Ibu. Perempuan yang hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun rentan mengalami komplikasi dan kerusakan organ reproduksi. Bayi yang terlahirkan juga berpeluang meninggal sebelum berusia 28 hari.

Meski anggapannya sebagai suatu bentuk Ibadah, bukan berarti manusia tidak boleh berikhtiar untuk mewujudkan kehamilan dan kelahiran yang lebih aman. Salah satu ikhtiar tersebut ialah dengan memastikan bahwa Ibu yang akan hamil dan melahirkan memang telah siap secara fisik maupun mental.

Mengingat segala resiko di atas, maka undang-undang perkawinan memberikan batasan umur minimal untuk seseorang dapat menikah. Tercapainya batas minimal umur tersebut kiranya dapat kita maknai sebagai kriteria minimal kesiapan diri seseorang untuk menikah. Dalam hal ini negara tengah berupaya menghasilkan satu kebijakan yang memberikan kemaslahatan bagi warga. Khususnya bagi perempuan dan anak.

Perlu pula rasanya untuk kita ingat bahwa kondisi perempuan-secara fisik maupun mental-hari ini mungkin sangatlah berbeda dengan kondisi perempuan di masa lalu. Pengetahuan yang terus berkembang telah memberikan banyak informasi baru seputar kesehatan reproduksi.

Oleh karenanya, tidak relevan rasanya jika perempuan yang mampu menikah, hamil dan melahirkan sebelum berusia 19 tahun di masa lalu. Kemudian kita perbandingkan atau bahkan kita samakan dengan perempuan di masa sekarang. Kondisi saat ini kiranya membutuhkan hukum yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku di masa lalu (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al amkinah wa al-ahwal wa al-‘adat).

Pergaulan Bebas

Jika kita tilik kembali, penyebab kehamilan dan kelahiran sejatinya adalah bertemunya sperma dan ovum melalui hubungan seksual di antara laki-laki dan perempuan. Sayang, saat ini secara nyata hubungan seksual tidak hanya dapat terjadi dalam suatu ikatan perkawinan.

Tidak jarang suatu permohonan dipensasi perkawinan justru pengajuannya karena mempelai perempuan-yang masih berusia anak-telah berhubungan seksual dengan lawan jenis dan bahkan telah dalam kondisi hamil.

Pergaulan yang terlalu bebas, beresiko dan tanpa batas di antara anak nampak kian massif terjadi. Di mana serasa telah kita terima sebagai suatu praktik yang normal di tengah-tengah masyarakat. Tidak jarang hubungan pacaran di antara anak berisikan hubungan layaknya mereka yang telah menikah. Bahkan lebih vulgar dan berbahaya.

Hasto Wardoyo selaku kepala BKKBN pada Agustus 2024 lalu menyatakan lebih dari 50% perempuan dan 70% laki-laki melakukan hubungan seksual di usia 15 hingga 19 tahun. Padahal data menunjukkan bahwa usia rata-rata pernikahan adalah 22 tahun. Artinya hubungan seksual tersebut mereka lakukan dalam kondisi tidak terikat perkawinan

Melalui media sosial kita dapat dengan mudah menonton pernyataan orang yang dengan bangga mengumbar mereka pernah “tidur” dengan lebih dari satu orang laki-laki/perempuan tanpa ikatan perkawinan. Tidak jarang mereka justru menjadi idola di tengah masyarakat, termasuk idola anak dan remaja. Perilaku ataupun pengakuan-pengakuan tersebut saat ini menjadi konten yang dapat diakses dengan mudah dan kemudian dipraktikan oleh anak.

Menaikkan batas usia perkawinan dan mempersulit terjadinya perkawinan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya cara mencegah kehamilan dan kelahiran pada usia anak. Tanpa melalui perkawinan pun tidak sedikit anak yang melakukan hubungan seksual dan berujung menjadi Ibu di usia anak. Karenanya, selain membatasi perkawinan anak, perlu pula upaya untuk mengatasi fenomena pergaulan beresiko di antara anak.

Alat Kontrasepsi

Membagikan alat kontrasepsi kepada anak tentu merupakan satu solusi yang mungkin akan sangat efektif untuk mencegah kehamilan. Namun hal ini akan bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan serta nilai agama yang masyarakat yakini. Terlebih jika pembagian alat kontrasepsi tersebut kita yakini justru mempermudah terjadinya perzinahan yang kita pandang sebagai mafsadat dalam hukum islam.

Suatu mafsadat tidak seharusnya kita hentikan melalui mafsadat lainnya (ad-dharar la yuzal bidharar). Upaya mencegah mafsadat berupa kehamilan pada anak tidak berarti membiarkan terjadinya mafsadat lain. Yakni berupa perzinahan hanya dikarenakan persetubuhan di dalamnya menggunakan alat kontrasepsi dan bebas dari resiko kehamilan.

Sebaliknya, penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan anak yang memang telah terlanjur diberikan dispensasi untuk menikah-setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat di pengadilan-dapat dianggap menjadi suatu bentuk keharusan. Hal ini demi menghindari kehamilan yang beresiko bagi kondisi kesehatan mempelai perempuan dan juga anak.

Jika perkawinan anak tidak lagi dapat kita hindari, maka setidaknya kehamilan di dalamnya harus dicegah sedemikian rupa. Sebagaimana kaidah fikih bahwa suatu mafsadat (kehamilan beresiko tinggi) harus kita cegah sebisa mungkin (ad-dharar yudfa’u bi qadri al-imkan).

Tantangan Ke Depan

Maraknya konten-konten seksual yang menstimulasi lestarinya pergaulan beresiko di kalangan anak akan menjadi satu ganjalan besar dalam upaya pencegahan kehamilan di usia anak. Jangan sampai negara melalui berbagai kebijakannya sibuk mencegah perkawinan anak, namun justru abai terhadap praktik perzinahan oleh anak, keduanya perlu kita cegah bersama.

Negara perlu memaksimalkan upaya pencegahan melalui pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Anak perlu kita jelaskan bahwa perilaku seksualnya dapat mengakibatkan konsekuensi-konsekuensi negatif yang tidak dapat kita hindari. Negara melalui berbagai lembaganya-seperti sekolah-perlu untuk memaksa anak sibuk dengan hal-hal positif sehingga Ia tidak mudah terpengaruh untuk melakukan perbuatan zina. []

Tags: Dispensasi PerkawinanHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitaspacaranPergaulan BeresikoPraktik Perkawinan Anakremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Manfaat Pernikahan Harus Dirasakan Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Kepuasan Hubungan Seksual bagi Pasangan Suami Istri

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

25 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

2 Februari 2026
Next Post
Kepuasan Hubungan Seksual

Kepuasan Hubungan Seksual bagi Pasangan Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara
  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0