• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

Negara perlu memaksimalkan upaya pencegahan melalui pendidikan seksual kepada anak sejak dini

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
07/01/2025
in Publik, Rekomendasi
0
Praktik Perkawinan Anak

Praktik Perkawinan Anak

884
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melaporkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 42.780 permohonan dispensasi perkawinan yang terdaftarkan di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Jauh berkurang daripada tahun 2021 yang berjumlah 62.913 permohonan.

Meski belum ada data terbaru terkait jumlah pada tahun 2024, namun tidak salah jika kita berharap tren penurunan ini terus berlanjut. Penurunan jumlah ini tentu merupakan kabar baik bagi upaya pencegahan praktik perkawinan anak.

Namun demikian, perlu kiranya untuk mengingat kembali temuan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) pada tahun 2018-2019. AIPJ2 mencatat lebih dari 95% praktik perkawinan anak perempuan terjadi tanpa adanya permohonan dispensasi perkawinan. Penurunan jumlah pendaftaran permohonan dispensasi perkawinan nampaknya tidak menjamin menurunnya praktik perkawinan anak.

Memang belum ada data terbaru terkait jumlah perkawinan yang kita lakukan tanpa penetapan dispensasi dari pengadilan. Namun fenomena perkawinan anak di bawah tangan patut kita curigai masih banyak terjadi. Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa perkawinan anak masih kita terima sebagai hal wajar dan normal di sejumlah kelompok masyarakat Indonesia.

Maslahah Perempuan

Dengan memperhatikan penjelasan umum dalam undang-undang perkawinan, dapat kita pahami bahwa salah satu hal yang menyebabkan terlarangnya praktik perkawinan anak ialah demi mencegah terjadinya kehamilan dan kelahiran pada usia anak. Hamil dan melahirkan kerap disebut sebagai jihadnya seorang wanita.

Baca Juga:

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

Merebut Tafsir Wanita Haid: Aku sedang Sakit, Bukan Kotor!

Body Positivity? Boleh! Tapi Jangan Lupa Haya’ dan Aurat

Mengenal Lebih Dekat Kanker Ovarium: Sebagai Salah Satu Sillent Killer pada Wanita

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak mencatat bahwa perkawinan anak-secara tidak langsung-mengakibatkan meningkatnya angka kematian Ibu. Perempuan yang hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun rentan mengalami komplikasi dan kerusakan organ reproduksi. Bayi yang terlahirkan juga berpeluang meninggal sebelum berusia 28 hari.

Meski anggapannya sebagai suatu bentuk Ibadah, bukan berarti manusia tidak boleh berikhtiar untuk mewujudkan kehamilan dan kelahiran yang lebih aman. Salah satu ikhtiar tersebut ialah dengan memastikan bahwa Ibu yang akan hamil dan melahirkan memang telah siap secara fisik maupun mental.

Mengingat segala resiko di atas, maka undang-undang perkawinan memberikan batasan umur minimal untuk seseorang dapat menikah. Tercapainya batas minimal umur tersebut kiranya dapat kita maknai sebagai kriteria minimal kesiapan diri seseorang untuk menikah. Dalam hal ini negara tengah berupaya menghasilkan satu kebijakan yang memberikan kemaslahatan bagi warga. Khususnya bagi perempuan dan anak.

Perlu pula rasanya untuk kita ingat bahwa kondisi perempuan-secara fisik maupun mental-hari ini mungkin sangatlah berbeda dengan kondisi perempuan di masa lalu. Pengetahuan yang terus berkembang telah memberikan banyak informasi baru seputar kesehatan reproduksi.

Oleh karenanya, tidak relevan rasanya jika perempuan yang mampu menikah, hamil dan melahirkan sebelum berusia 19 tahun di masa lalu. Kemudian kita perbandingkan atau bahkan kita samakan dengan perempuan di masa sekarang. Kondisi saat ini kiranya membutuhkan hukum yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku di masa lalu (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al amkinah wa al-ahwal wa al-‘adat).

Pergaulan Bebas

Jika kita tilik kembali, penyebab kehamilan dan kelahiran sejatinya adalah bertemunya sperma dan ovum melalui hubungan seksual di antara laki-laki dan perempuan. Sayang, saat ini secara nyata hubungan seksual tidak hanya dapat terjadi dalam suatu ikatan perkawinan.

Tidak jarang suatu permohonan dipensasi perkawinan justru pengajuannya karena mempelai perempuan-yang masih berusia anak-telah berhubungan seksual dengan lawan jenis dan bahkan telah dalam kondisi hamil.

Pergaulan yang terlalu bebas, beresiko dan tanpa batas di antara anak nampak kian massif terjadi. Di mana serasa telah kita terima sebagai suatu praktik yang normal di tengah-tengah masyarakat. Tidak jarang hubungan pacaran di antara anak berisikan hubungan layaknya mereka yang telah menikah. Bahkan lebih vulgar dan berbahaya.

Hasto Wardoyo selaku kepala BKKBN pada Agustus 2024 lalu menyatakan lebih dari 50% perempuan dan 70% laki-laki melakukan hubungan seksual di usia 15 hingga 19 tahun. Padahal data menunjukkan bahwa usia rata-rata pernikahan adalah 22 tahun. Artinya hubungan seksual tersebut mereka lakukan dalam kondisi tidak terikat perkawinan

Melalui media sosial kita dapat dengan mudah menonton pernyataan orang yang dengan bangga mengumbar mereka pernah “tidur” dengan lebih dari satu orang laki-laki/perempuan tanpa ikatan perkawinan. Tidak jarang mereka justru menjadi idola di tengah masyarakat, termasuk idola anak dan remaja. Perilaku ataupun pengakuan-pengakuan tersebut saat ini menjadi konten yang dapat diakses dengan mudah dan kemudian dipraktikan oleh anak.

Menaikkan batas usia perkawinan dan mempersulit terjadinya perkawinan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya cara mencegah kehamilan dan kelahiran pada usia anak. Tanpa melalui perkawinan pun tidak sedikit anak yang melakukan hubungan seksual dan berujung menjadi Ibu di usia anak. Karenanya, selain membatasi perkawinan anak, perlu pula upaya untuk mengatasi fenomena pergaulan beresiko di antara anak.

Alat Kontrasepsi

Membagikan alat kontrasepsi kepada anak tentu merupakan satu solusi yang mungkin akan sangat efektif untuk mencegah kehamilan. Namun hal ini akan bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan serta nilai agama yang masyarakat yakini. Terlebih jika pembagian alat kontrasepsi tersebut kita yakini justru mempermudah terjadinya perzinahan yang kita pandang sebagai mafsadat dalam hukum islam.

Suatu mafsadat tidak seharusnya kita hentikan melalui mafsadat lainnya (ad-dharar la yuzal bidharar). Upaya mencegah mafsadat berupa kehamilan pada anak tidak berarti membiarkan terjadinya mafsadat lain. Yakni berupa perzinahan hanya dikarenakan persetubuhan di dalamnya menggunakan alat kontrasepsi dan bebas dari resiko kehamilan.

Sebaliknya, penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan anak yang memang telah terlanjur diberikan dispensasi untuk menikah-setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat di pengadilan-dapat dianggap menjadi suatu bentuk keharusan. Hal ini demi menghindari kehamilan yang beresiko bagi kondisi kesehatan mempelai perempuan dan juga anak.

Jika perkawinan anak tidak lagi dapat kita hindari, maka setidaknya kehamilan di dalamnya harus dicegah sedemikian rupa. Sebagaimana kaidah fikih bahwa suatu mafsadat (kehamilan beresiko tinggi) harus kita cegah sebisa mungkin (ad-dharar yudfa’u bi qadri al-imkan).

Tantangan Ke Depan

Maraknya konten-konten seksual yang menstimulasi lestarinya pergaulan beresiko di kalangan anak akan menjadi satu ganjalan besar dalam upaya pencegahan kehamilan di usia anak. Jangan sampai negara melalui berbagai kebijakannya sibuk mencegah perkawinan anak, namun justru abai terhadap praktik perzinahan oleh anak, keduanya perlu kita cegah bersama.

Negara perlu memaksimalkan upaya pencegahan melalui pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Anak perlu kita jelaskan bahwa perilaku seksualnya dapat mengakibatkan konsekuensi-konsekuensi negatif yang tidak dapat kita hindari. Negara melalui berbagai lembaganya-seperti sekolah-perlu untuk memaksa anak sibuk dengan hal-hal positif sehingga Ia tidak mudah terpengaruh untuk melakukan perbuatan zina. []

Tags: Dispensasi PerkawinanHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitaspacaranPergaulan BeresikoPraktik Perkawinan Anakremaja
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Akhlak Karimah

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID