Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

Negara perlu memaksimalkan upaya pencegahan melalui pendidikan seksual kepada anak sejak dini

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
7 Januari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Praktik Perkawinan Anak

Praktik Perkawinan Anak

18
SHARES
895
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melaporkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 42.780 permohonan dispensasi perkawinan yang terdaftarkan di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Jauh berkurang daripada tahun 2021 yang berjumlah 62.913 permohonan.

Meski belum ada data terbaru terkait jumlah pada tahun 2024, namun tidak salah jika kita berharap tren penurunan ini terus berlanjut. Penurunan jumlah ini tentu merupakan kabar baik bagi upaya pencegahan praktik perkawinan anak.

Namun demikian, perlu kiranya untuk mengingat kembali temuan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) pada tahun 2018-2019. AIPJ2 mencatat lebih dari 95% praktik perkawinan anak perempuan terjadi tanpa adanya permohonan dispensasi perkawinan. Penurunan jumlah pendaftaran permohonan dispensasi perkawinan nampaknya tidak menjamin menurunnya praktik perkawinan anak.

Memang belum ada data terbaru terkait jumlah perkawinan yang kita lakukan tanpa penetapan dispensasi dari pengadilan. Namun fenomena perkawinan anak di bawah tangan patut kita curigai masih banyak terjadi. Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa perkawinan anak masih kita terima sebagai hal wajar dan normal di sejumlah kelompok masyarakat Indonesia.

Maslahah Perempuan

Dengan memperhatikan penjelasan umum dalam undang-undang perkawinan, dapat kita pahami bahwa salah satu hal yang menyebabkan terlarangnya praktik perkawinan anak ialah demi mencegah terjadinya kehamilan dan kelahiran pada usia anak. Hamil dan melahirkan kerap disebut sebagai jihadnya seorang wanita.

Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak mencatat bahwa perkawinan anak-secara tidak langsung-mengakibatkan meningkatnya angka kematian Ibu. Perempuan yang hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun rentan mengalami komplikasi dan kerusakan organ reproduksi. Bayi yang terlahirkan juga berpeluang meninggal sebelum berusia 28 hari.

Meski anggapannya sebagai suatu bentuk Ibadah, bukan berarti manusia tidak boleh berikhtiar untuk mewujudkan kehamilan dan kelahiran yang lebih aman. Salah satu ikhtiar tersebut ialah dengan memastikan bahwa Ibu yang akan hamil dan melahirkan memang telah siap secara fisik maupun mental.

Mengingat segala resiko di atas, maka undang-undang perkawinan memberikan batasan umur minimal untuk seseorang dapat menikah. Tercapainya batas minimal umur tersebut kiranya dapat kita maknai sebagai kriteria minimal kesiapan diri seseorang untuk menikah. Dalam hal ini negara tengah berupaya menghasilkan satu kebijakan yang memberikan kemaslahatan bagi warga. Khususnya bagi perempuan dan anak.

Perlu pula rasanya untuk kita ingat bahwa kondisi perempuan-secara fisik maupun mental-hari ini mungkin sangatlah berbeda dengan kondisi perempuan di masa lalu. Pengetahuan yang terus berkembang telah memberikan banyak informasi baru seputar kesehatan reproduksi.

Oleh karenanya, tidak relevan rasanya jika perempuan yang mampu menikah, hamil dan melahirkan sebelum berusia 19 tahun di masa lalu. Kemudian kita perbandingkan atau bahkan kita samakan dengan perempuan di masa sekarang. Kondisi saat ini kiranya membutuhkan hukum yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku di masa lalu (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al amkinah wa al-ahwal wa al-‘adat).

Pergaulan Bebas

Jika kita tilik kembali, penyebab kehamilan dan kelahiran sejatinya adalah bertemunya sperma dan ovum melalui hubungan seksual di antara laki-laki dan perempuan. Sayang, saat ini secara nyata hubungan seksual tidak hanya dapat terjadi dalam suatu ikatan perkawinan.

Tidak jarang suatu permohonan dipensasi perkawinan justru pengajuannya karena mempelai perempuan-yang masih berusia anak-telah berhubungan seksual dengan lawan jenis dan bahkan telah dalam kondisi hamil.

Pergaulan yang terlalu bebas, beresiko dan tanpa batas di antara anak nampak kian massif terjadi. Di mana serasa telah kita terima sebagai suatu praktik yang normal di tengah-tengah masyarakat. Tidak jarang hubungan pacaran di antara anak berisikan hubungan layaknya mereka yang telah menikah. Bahkan lebih vulgar dan berbahaya.

Hasto Wardoyo selaku kepala BKKBN pada Agustus 2024 lalu menyatakan lebih dari 50% perempuan dan 70% laki-laki melakukan hubungan seksual di usia 15 hingga 19 tahun. Padahal data menunjukkan bahwa usia rata-rata pernikahan adalah 22 tahun. Artinya hubungan seksual tersebut mereka lakukan dalam kondisi tidak terikat perkawinan

Melalui media sosial kita dapat dengan mudah menonton pernyataan orang yang dengan bangga mengumbar mereka pernah “tidur” dengan lebih dari satu orang laki-laki/perempuan tanpa ikatan perkawinan. Tidak jarang mereka justru menjadi idola di tengah masyarakat, termasuk idola anak dan remaja. Perilaku ataupun pengakuan-pengakuan tersebut saat ini menjadi konten yang dapat diakses dengan mudah dan kemudian dipraktikan oleh anak.

Menaikkan batas usia perkawinan dan mempersulit terjadinya perkawinan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya cara mencegah kehamilan dan kelahiran pada usia anak. Tanpa melalui perkawinan pun tidak sedikit anak yang melakukan hubungan seksual dan berujung menjadi Ibu di usia anak. Karenanya, selain membatasi perkawinan anak, perlu pula upaya untuk mengatasi fenomena pergaulan beresiko di antara anak.

Alat Kontrasepsi

Membagikan alat kontrasepsi kepada anak tentu merupakan satu solusi yang mungkin akan sangat efektif untuk mencegah kehamilan. Namun hal ini akan bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan serta nilai agama yang masyarakat yakini. Terlebih jika pembagian alat kontrasepsi tersebut kita yakini justru mempermudah terjadinya perzinahan yang kita pandang sebagai mafsadat dalam hukum islam.

Suatu mafsadat tidak seharusnya kita hentikan melalui mafsadat lainnya (ad-dharar la yuzal bidharar). Upaya mencegah mafsadat berupa kehamilan pada anak tidak berarti membiarkan terjadinya mafsadat lain. Yakni berupa perzinahan hanya dikarenakan persetubuhan di dalamnya menggunakan alat kontrasepsi dan bebas dari resiko kehamilan.

Sebaliknya, penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan anak yang memang telah terlanjur diberikan dispensasi untuk menikah-setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat di pengadilan-dapat dianggap menjadi suatu bentuk keharusan. Hal ini demi menghindari kehamilan yang beresiko bagi kondisi kesehatan mempelai perempuan dan juga anak.

Jika perkawinan anak tidak lagi dapat kita hindari, maka setidaknya kehamilan di dalamnya harus dicegah sedemikian rupa. Sebagaimana kaidah fikih bahwa suatu mafsadat (kehamilan beresiko tinggi) harus kita cegah sebisa mungkin (ad-dharar yudfa’u bi qadri al-imkan).

Tantangan Ke Depan

Maraknya konten-konten seksual yang menstimulasi lestarinya pergaulan beresiko di kalangan anak akan menjadi satu ganjalan besar dalam upaya pencegahan kehamilan di usia anak. Jangan sampai negara melalui berbagai kebijakannya sibuk mencegah perkawinan anak, namun justru abai terhadap praktik perzinahan oleh anak, keduanya perlu kita cegah bersama.

Negara perlu memaksimalkan upaya pencegahan melalui pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Anak perlu kita jelaskan bahwa perilaku seksualnya dapat mengakibatkan konsekuensi-konsekuensi negatif yang tidak dapat kita hindari. Negara melalui berbagai lembaganya-seperti sekolah-perlu untuk memaksa anak sibuk dengan hal-hal positif sehingga Ia tidak mudah terpengaruh untuk melakukan perbuatan zina. []

Tags: Dispensasi PerkawinanHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitaspacaranPergaulan BeresikoPraktik Perkawinan Anakremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

2 Februari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    23 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam
  • Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0