• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf Dalam Perspektif Mubadalah

Menikah adalah persatuan dua insan, di mana satu sama lain saling melengkapi, menopang, dan menolong. Serta untuk terus menerus meningkatkan kualitas hidup kedua belah pihak, hususnya mengenai lima prinsip dasar tersebut

Redaksi Redaksi
14/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
prinsip mu'asyarah bil ma'ruf

prinsip mu'asyarah bil ma'ruf

864
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk prinsip mu’asyarah bil ma’ruf dalam perspektif mubadalah, maka suami dan istri adalah etika puncak dan ruh bagi seluruh ajaran dan aturan Islam dalam isu pernikahan, keluarga, dan rumah tangga.

Suami istri juga menjadi bentuk aktual dari konsep kemaslahatan dalam teori hukum Islam untuk isu keluarga.

Perspektif kesalingan dalam prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, dengan memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh kebaikan. Juga harus dijadikan indikator dari pencapaian “lima tujuan hukum Islam” (maqashid al-syariah al-khamsah) dalam isu rumah tangga.

Konsep perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), misalnya, harus memastikan pemenuhan hak hidup dan peningkatan kualitas hidup laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.

Begitu pun empat konsep maqashid yang lain, perlindungan agama dan ibadah (hifzh al-din), akal pemikiran dan pengetahuan (hifzh al-‘aql), keturunan dan hak-hak reproduksi (hifzh al-nasl).

Baca Juga:

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Doa, Mubadalah, dan Spirit Penguatan Perempuan: Catatan Reflektif dari Kuala Lumpur

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Serta harta dan kepemilikan (hifzh al-mal). Harus kita pastikan mencakup perempuan dan laki-laki sebagai implementasi dari perspektif mubadalah dalam prinsip mu’asyarah bil ma’ruf.

Menikah dan berkeluarga seyogianya tidak menjadi penghambat bagi siapa pun, terutama perempuan, untuk mengembangkan potensinya masing-masing sebagai manusia secara maksimal.

Sebaliknya, menikah adalah persatuan dua insan, di mana satu sama lain saling melengkapi, menopang, dan menolong. Serta untuk terus menerus meningkatkan kualitas hidup kedua belah pihak, hususnya mengenai lima prinsip dasar tersebut.

Karena itu, sejak awal, masing-masing untuk meluruskan niat dan tujuannya dengan baik. Lalu melaksanakannya bersama dengan komitmen yang kuat, agar pernikahan dapat menghadirkan kebaikan yang paripurna, seperti yang diharapkan al-Qur’an.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: mu'asyarah bil ma'rufMubadalahperspektifprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version