Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Hadits 1-5: Prinsip-prinsip Relasi Laki-laki dan Perempuan

Kompilasi 60 Hadits Shahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Juli 2022
in Hadits, Rekomendasi
A A
0
Relasi Laki-laki dan Perempuan

Relasi Laki-laki dan Perempuan

49
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teks hadits ke-1 tentang prinsip dasar relasi untuk tidak saling menzalimi, menghina, dan merendahkan, melainkan saling menghormati, mendukung, dan memuliakan antara laki-laki dan perempuan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لا يَظْلِمُهُ وَلا يَخْذُلُهُ وَلا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَا هُنَا». وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَث مَرَّاتٍ «بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ». (رواه مسلم في صحيحه، رقم الحديث: 6706، كتاب البر والصلة والأدب، باب تَحْرِيمِ ظُلْمِ الْمُسْلِمِ وَخَذْلِهِ وَاحْتِقَارِهِ وَدَمِهِ وَعِرْضِهِ وَمَالِهِ).

Terjemahan:

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Sesama muslim adalah saudara, tidak boleh saling menzalimi, mencibir, atau merendahkan. Ketakwaan itu sesungguhnya di sini”, sambil menunjuk dadanya dan diucapkannya tiga kali. (Rasul melanjutkan): “Seseorang sudah cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim adalah haram dinodai jiwanya, hartanya, dan kehormatannya”. (Sahih Muslim, no. Hadis: 6706).

Sumber Hadis: Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Sahihnya (no. Hadis: 6706), Imam Turmudzi dalam Sunannya (no. Hadis: 2052), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 7842, 8218, 8843, dan 16265).

Penjelasan Singkat:

Hadis Abu Hurairah ra ini mengajarkan prinsip yang paling mendasar dalam Islam. Yaitu prinsip kemanusiaan melalui ajaran persaudaraan. Sesama kita adalah saudara. Sehingga, satu sama lain, di antara kita, adalah diharamkan untuk saling merendahkan, mencibir, menghina, apalagi menzalimi. Adalah sudah masuk tindak kejahatan, jika seseorang sudah berani merendahkan orang lain. Jika merendahkan saja dianggap buruk dan jahat, apalagi tindakanj-tindakan yang menodai martabat dan harga diri, melukai jiwa dan kehormatan, serta merusak harta seseorang. Sebagaimana dinyatakan Nabi Saw dalam hadis ini; jiwa, kehormatan, dan harta seseorang adalah suci dan terhormat. Ia haram untuk diganggu, dilecehkan, dan dirampas. Teks hadis ini menunjukkan betapa Islam hadir untuk kebaikan dan kerahmatan bagi manusia. Ia menegaskan hak-hak dasar manusia; hak hidup (darah), hak ekonomi (harta), dan hak sosial (kehormatan). Jika demikian, maka segala tindakan perendahan perempuan, pelecehan, peminggiran, penzaliman, dan segala bentuk kekerasan terhadap mereka adalah sesuatu yang sama sekali tidak direstui Nabi Saw, sekalipun didukung tafsir-tafsir tertentu.

Teks ke-2

عَنْ يَحْيَى الْمَازِنِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ». (رواه مالك في الموطأ، رقم الحديث: 1435، كتاب الأقضية، باب باب الْقَضَاءِ فِى الْمِرْفَقِ).

Terjemahan:

Dari Yahya al-Mazini ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain”. (Muwaththa’ Malik, no. hadis: 1435).

Sumber Hadis:

Hadis ini diriwayatkan Imam Malik dalam kitab Muwaththa’nya (no. hadis: 1435), Ibn Majah dalam Sunannya (no. hadis: 2430 dan 2431), dan Imam Ahmad dalam musnadnya  (no. hadis: 2912 dan 23223).

Penjelasan singkat:

Hadis Yahya al-Mazini ra ini merupakan kalimat yang singkat dan padat. Kalimat ini, la dharara wa la dhirar, telah menjadi aksioma hukum di kalangan ulama fiqh, atau yang dikenal dengan Kaidah Fiqh. “Bahwa menyakiti dan merusak adalah terlarang, baik kepada diri maupun orang lain”, demikian terjemahan lain dari kalimat la dharara wa la dhirar. Dus, dengan inspirasi kalimat ini, setiap orang, lelaki maupun perempuan harus terbebas dari segala tindakan buruk yang menyakiti dan merusak, baik dalam bentuk perilaku sehari hari, misalnya dalam relasi keluarga antara suami-istri dan orang tua-anak, maupun dalam bentuk kebijakan negara.

Sebaliknya, setiap tindakan seseorang harus diupayakan  semaksimal mungkin agar dapat menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan bagi sebanyak mungkin orang. Juga untuk menghindarkan segala bahaya, keburukan, dan kekerasan. Begitupun kebijakan negara harus dipastikan dapat menghadirkan kemaslahatan bagi warga, perempuan maupun pria, dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan keseweang-wenangan.

Atau dalam bahasa kaidah fiqh, tasharruf ar raa’i ‘ala ar ra’iyyah manuthun bil mashlahah (Kebijakan negara atas rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan warga). Sehingga jika ada kebijakan yang merusak atau menghadirkan kekerasan dan kemudaratan, harus dibatalkan demi prinsip kaidah ini. Sesungguhnya prinsip kemaslahatan dan anti kemudaratan ini sudah menjadi kaidah umum yang diterima ulama fiqh sepanjang zaman, baik dalam prilaku individual maupun dalam relasi sosial secara umum.

Di antara ulama besar yang mempromosikan prinsip ini adalah Abū al-Ḥusayn al-Baṣrī (w. 478/1085), Abū Hāmid al-Ghazalī (w. 505/1111), Fakhr al-Dīn al-Rāzī (w. 606/1209), al-Qarāfī (w. 646/1249), ‘Izz al-Dīn b. Abd al-Salām (w. 660/1261), al-Ṭūfī (w. 716/1316), Ibn Taymiyah (w. 728/1327), Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah (w. 751/1350), dan Ibrahim al-Shāṭibī (w. 790/1388).

Teks ke-3

عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْبِرِّ وَالإِثْمِ فَقَالَ: «الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ». رواه مسلم في صحيحه، رقم الحديث: 6680،  كتاب البر والصلة والأدب، باب تَفْسِيرِ الْبِرِّ وَالإِثْم.

Terjemahan:

Dari Nawas bin Sam’an al-Anshari ra, berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah Saw mengenai kebaikan dan keburukan. Rasul menjawab: “Kebaikan adalah akhlak mulia dan keburukan adalah sesuatu yang membuat hatimu ragu dan kamu tidak ingin orang lain melihat sesuatu itu (ada pada dirimu)”. (Sahih Muslim, no. hadis: 6680).

Sumber Hadis:

Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim dalam Sahihnya (no. Hadis: 6680 dan 6681), Imam Turmudzi dalam Sunannya (no. Hadis: 2565), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis 17906, 17907, dan 17908).

Penjelasan singkat:

Seringkali orang bingung membedakan kebaikan (al-birr) dari perbuatan dosa (al-itsm). Di sini, Nabi Saw memberi panduan sederhana. Bahwa yang pertama adalah akhlak mulia dan segala perilaku baik. Sementara yang kedua adalah yang menjadikan seseorang gundah gulana dan membuatnya malu diketahui orang lain.

Teks ini menegaskan bahwa pokok kebaikan itu perilaku yang baik antar sesama. Dari laki-laki kepada perempuan. Pun dari perempuan kepada laki-laki. Keduanya dituntut memiliki akhlak mulia dalam berelasi satu sama lain. Sehingga, jika laki laki berhak memperoleh penghormatan dan segala perlakuan baik dari perempuan, maka pun demikian perempuan dari laki laki. Tentu saja, termasuk antar lelaki dan antar perempuan.

Demikianlah akhlak mulia yang diajarkan Nabi kita Saw. Bahkan, dalam sebuah teks hadis riwayat Imam Muslim (no. Hadis 6744), seseorang bisa dianggap bangkrut secara moral agama, jika sering beribadah ritual, tetapi secara sosial justru menyakiti orang lain, mencederai, mengumpat, dan melakukan kekerasan. Seorang suami yang banyak ibadah ritual tetapi menyakiti istri dan melakukan kekerasan terhadapnya bisa dianggap bangkrut moral agamanya, begitupun hal yang sama bagi istri yang rajin beribadah tetapi pelaku kekerasan terhadap suaminya, atau anak-anaknya.

Berperilaku baik kepada orang lain adalah pokok ajaran Islam untuk meningkatkan rasa kemanusiaan seseorang dan menaikkan derajat spritualitasnya. Jika ini sudah dikenal secara umum dalam relasi antar sesama, seharusnya menjadi lebih kuat dalam relasi keluarga antara orang tua-anak dan suami istri, tidak mudah marah, menyalahkan, menghakimi, apalagi melakukan tindak kekerasan. Saling memahami adalah kebaikan yang paripurna dalam sebuah relasi. Jika tidak, pondasinya akan runtuh dari awal dan tinggal menunggu waktu untuk pecah dan berantakan. Sekali lagi, kebaikan adalah berakhlak mulia kepada orang lain.

Teks ke-4

عَنْ جَابِر بن عبد الله رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا وَإِنَّ أَبْغَضَكُمْ إِلَىَّ وَأَبْعَدَكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ وَالْمُتَفَيْهِقُونَ». رواه الترمذي في سننه، رقم الحديث: 2150، كتاب البر والصلة، باب ما جاء في معالي الأخلاق.

Terjemahan:

Dari Jabir bin Abdillah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang paling saya cintai dan paling dekat dengan tempat saya kelak di hari kiamat, adalah mereka yang memiliki akhlak mulia. Sementara orang yang paling saya benci dan tempatnya paling jauh dari saya kelak di hari kiamat, adalah mereka yang keras dan rakus, suka menghina dan sombong”. (Sunan Turmudzi, no. hadis: 2150).

Sumber Hadis:

Hadis ini diriwayatan Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. Hadis: 6104), dan Imam Muslim dalam Sahihnya (no. Hadis: 6177), Imam Turmudzi dalam Sunannya (no. Hadis: 2103 dan 2150), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 6615, 6936, 8944, 10160, 10204, 10375, dan 10383).

Penjelasan singkat:

Masih satu nafas dengan hadis ketiga, hadis ini menegaskan akhlak mulia sebagai pokok ajaran kenabian. Sebagaimana disebutkan, mereka yang berakhlak mulia dan berperilaku baik adalah yang paling dicintai Nabi Saw. Merekapun kelak akan tinggal berdekatan dengan beliau di surga. Duh betapa bahaginya.

Kebalikannya, orang yang berperangai buruk kepada orang lain, rakus, suka berkata kasar dan melakukan kekerasan, adalah yang dibenci Nabi Saw. Merekapun pasti akan dijauhkan dari beliau kelak di akhirat nanti. Dalam teks lain, yaitu hadis riwayat Muslim (no. Hadis: 275), Nabi Saw menegaskan: “Bahwa orang yang memiliki sebiji rasa sombong kepada orang lain tidak akan pernah bisa masuk surga”. Orang sombong, Nabi Saw melanjutkan: “adalah orang yang menolak kebenaran dan merendahkan orang lain”.

Dalam semangat teks hadis ini, laki-laki seharusnya tidak merendahkan perempuan, begitupun perempuan kepada laki-laki. Cara pandang yang merendahkan orang lain adalah awal dari segala tindak kekerasan. Ia akan meligitimasi pengabaian, cibiran, hinaan, dan akhirnya kekerasan.

Untuk itu, dalam konteks berelasi antara laki-laki dan perempuan, kita berharap pada keduanya agar berakhlak mulia dan berperangai baik. Atau menjadi shalih dan shalihah Satu sama lain. Dalam kerangka ini, jika perempuan diminta berbakti pada suaminya, misalnya, maka laki-lakipun didorong untuk berbakti pada istrinya. Kita semua menginginkan perempuan istri “shalihah” bagi suaminya, sebagaimana mengharapkan semua laki laki menjadi “shalih” bagi istrinya.

Teks ke-5

عن أبي هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – «مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ». رواه البخاري، في صحيحه، رقم الحديث:6063، كتاب الأدب، باب رَحْمَةِ الْوَلَدِ وَتَقْبِيلِهِ وَمُعَانَقَتِهِ.

Terjemahan:

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang tidak menyayangi, tidak akan disayangi”. (Sahih Bukhari, no. hadis: 6063).

Sumber Hadis:

Hadis ini diriwayatan Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. Hadis: 6063 dan 6081), dan Imam Muslim dalam Sahihnya (no. Hadis: 2035), Abu Dawud dalam Sunannya (no. Hadis: 5220)), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (no. Hadis: 7242, 7409, 7764, 10824, dan 19551).

Penjelasan singkat:

“Siapa yang tidak menyayangi akan tidak disayangi”, demikian Nabi Saw mensabdakan. Ini peringatan untuk menumbuhkan kesadaran pada prinsip kasih sayang. Tepatnya penegasan mengenai sifat timbal balik dalam ajaran kasih sayang.

Dalam ungkapan positif, seseorang itu mesti menyayangi orang lain, jika ingin disayangi. Jika ia sendiri tidak mau menyayangi orang lain, maka ia tidak bisa berharap untuk disayang orang lain. Ini logika timbal balik mengenai kasih sayang. Lebih dari itu, teks Hadis ini menegaskan bahwa kasih sayang adalah ajaran pokok dalam Islam mengenai relasi sosial dan kemanusiaan.

Kerasulan Nabi Saw, sebagaimana ditegaskan al-Quran, adalah untuk menghadirkan secara nyata kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup dan alam semesta. Dalam bahasa al-Quran, rahmatan lil alamin. Rahmat semesta alam. Seluruh manusia. Perempuan tidak dikecualikan untuk memperoleh segala kemaslahatan dan kasih sayang Islam.

Dus, dalam relasi keseharian, baik laki-laki maupun perempuan, berhak memperoleh kasih sayang. Pada saat yang sama, mereka berkewajiban menghadirkannya. Keduanya. Satu sama lain. Yang satu tidak lebih berhak memperoleh kasih sayang dari yang lain. Begitupun ia tidaklah lebih berkewajiban menebar kasih sayang daripada yang lain.

Sebagaimana ditegaskan ayat 21 surat ar-Rum, kasih sayang adalah salah satu prinsip relasi keluarga yang bersifat timbal balik antara suami dan istri. Yang satu dituntut untuk menyayangi sekaligus harus memperoleh kasih sayang dari yang lain. Keinginan untuk memiliki kehidupan surgawi dalam rumah tangga hanya bisa terlaksana jika prinsip kasih sayang dalam sebuah keluarga diwujudkan secara timbal balik oleh seluruh anggotanya.

Inilah bentuk rumah tangga yang biasa dikenal dalam ungkapan “rumahku surgaku” (baytī jannatī), yang menentramkan semua anggota keluarga, menenangkan, menyenangkan, dan membahagiakan. Hal yang sama juga dalam kehidupan sosial yang lebih besar, tidak boleh ada satupun orang (biasanya perempuan) yang dikucilkan dari segala manfaat publik yang dihadirkan masyarakat maupun negara.

Tags: Hadits MubadalahHadits Saling MenghormatiLarangan MencederaiPrinsip KesetaraanPrinsip Relasi Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
War Takjil Nonis
Aktual

War Takjil Nonis: Fenomena Berburu Kerukunan Beragama di Pasar Ramadan

1 April 2024
Male Entitlement
Personal

Male Entitlement Bukan Romantis, Tetapi Toxic Relationship

1 Februari 2024
Gagasan Mubadalah
Hadits

Melacak Gagasan Mubadalah dalam Hadits Telaah Faqihuddin Abdul Kodir

19 Oktober 2023
Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah Prinsip Relasi Kehidupan
Buku

Ngaji Kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah (2): Prinsip Umum dalam Relasi Kehidupan

11 September 2023
Sikap Kemanusiaan
Khazanah

Mubadalah sebagai Sikap Kemanusiaan di Tengah Keragaman Agama

4 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0