Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pro Kontra Pengesahan UU KIA

Pengesahan UU KIA ini tidak kemudian menggugurkan PR pemerintah untuk menjamin hak asasi setiap warga negara

Siti Aminah by Siti Aminah
11 Juni 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
UU KIA

UU KIA

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tepat pada  4 Juni 2024, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang pada akhirnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Melansir dari web Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Anak (Kemenppa) bahwasanya rancangan awal undang-undang ini mengatur terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak secara umum.

Setelah melewati pembahasan yang intensif dan komprehensif, arah fokus penetapan undang-undang ini untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pengalaman reproduksi perempuan. Undang-undang ini harapannya memiliki daya implementasi yang kuat, sehingga kesehatan dan kebutuhan ibu dan anak pada fase awal kelahiran benar-benar terjamin.

Cuti Melahirkan adalah Hak Maternitas Perempuan

Dalam konteks ke-Indonesiaan, hak maternitas adalah hak yang melekat pada diri perempuan. Pemenuhan dan pelindungan hak maternitas telah terjamin Konstitusi yaitu UUD NRI 1945. Antara lain:  hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 28B ayat (1). Hak setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang (Pasal 28B ayat (2).

Lalu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2). Hak atas pelindungan diri pribadi dan keluarga (Pasal 28G ayat (1). Hak hidup sejahtera lahir dan batin, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat (1).

Selain itu hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat (2). Hak untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apapun (Pasal 28I ayat (2)).

Implementasi UU KIA Terhadap Ibu dan Bayi

Kehamilan dan pasca melahirkan merupakan waktu yang berpotensi rentan bagi perempuan pekerja dan keluarganya. Ibu hamil dan menyusui memerlukan perlindungan khusus untuk mencegah potensi dampak buruk bagi diri dan bayinya.

Mereka membutuhkan waktu yang cukup untuk melahirkan, memulihkan proses persalinan, dan menyusui anak. Pada saat yang sama, mereka juga memerlukan jaminan dan perlindungan pendapatan untuk memastikan bahwa mereka tidak akan kehilangan pendapatan atau kehilangan pekerjaan karena kehamilan atau cuti melahirkan.

Cuti melahirkan ini tentu sangat berperan penting terhadap kondisi fisik dan psikis ibu pasca melahirkan atau proses menyusui. Terutama bagi ibu yang melahirkan dengan metode Sectio Cesaria atau operasi sesar yang penyebabnya karena adanya masalah pada ibu dan janin. Sehingga persalinan tidak bisa ia lakukan secara pervagina atau normal.

Machmudah (2022) dalam jurnalnya The description of pregnancy status and type of delivery attachment technique in postpartum mothers at the Roemani Muhammadiyah hospital Semarang: assessed by latch score analysis menyatakan bahwa proses pemulihan dengan metode Sectio Cesaria membutuhkan waktu lebih lama daripada kelahiran normal. Sedangkan persentase ibu melahirkan dengan metode SC lebih tinggi dari pada kelahiran normal dengan jumlah masing-masing 52% dan 48%.

Risiko Metode Sectio Cesaria bagi Ibu Melahirkan

Melansir dari web halodoc.com bahwasanya SC sendiri sangat berisiko terhadap kondisi ibu dan anak. Di antaranya: Pertama infeksi luka, yang menyebabkan kemerahan, bengkak, peningkatan rasa nyeri, dan keluarnya cairan dari luka.

Kedua, infeksi pada lapisan rahim, yang dapat menimbulkan gejala berupa demam, sakit perut, keputihan yang tidak normal, dan pendarahan berat dari vagina.

Ketiga, pendarahan berlebihan, yang memerlukan transfusi darah dalam kasus parah, atau operasi lebih lanjut untuk menghentikan pendarahan.

Keempat, Deep Vein Thrombosis (DVT), yang muncul dengan gejala pembekuan darah di kaki dan memicu rasa sakit, pembengkakan, bahkan emboli paru. Kelima, kerusakan pada kandung kemih, yang muncul dengan gejala nyeri berkepanjangan di area tersebut, sehingga memerlukan prosedur pembedahan lebih lanjut.

Tetapi, yang menjadi pertanyaan banyak pihak kemudian adalah apakah amanat Undang-Undang KIA tersebut mampu terimplementasikan dengan baik? Karena, sebelum UU KIA disahkan, telah ada pasal 82-83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak cuti maternitas perempuan.

Fakta di lapangan sangat berbanding terbalik dengan amanat UU Ketenagakerjaan tersebut. Masih banyak pekerja perempuan yang terenggut hak maternitasnnya oleh atasan di mana mereka bekerja.

Berdasarkan data yang tersampaikan oleh Diahhadi Setyonaluri dkk dalam laporannya yang berjudul Cuti Maternitas di Kota Metropolitan Indonesia: Temuan terkait durasi, manfaat, dan jaminan pekerjaan menyatakan bahwa masih banyak pekerja perempuan yang tidak memiliki akses hak maternitas secara maksimal dan upah penuh dari perusahaan yang notabene berada di sektor formal.

Pemberi kerja menilai bahwa perempuan akan mendapat upah jika mereka menjalankan tugas dan bekerja seperti biasa. Selain itu, mereka juga dibebankan dengan mencari pengganti selama menjalani cuti melahirkan.

Bahkan, ada juga Perusahaan yang mengancam pekerja untuk didemosi dan mereka berhentikan jika tidak menjalankan kewajiban pekerjaan. Kesenjangan jender juga menganggap pengalaman reproduksi perempuan sebagai penghambat dalam bekerja.

Poin-poin Problematik dalam UU KIA

Komnas Perempuan dalam Siaran Pers dengan judul Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya menyebutkan bahwa ada kekhawatiran berbagai pihak terkait dengan lemahnya daya implementasi UU KIA.

Selain itu beberapa poin dalam UU tersebut yang mengarah pada legitimasi peran domestik perempuan, yaitu: pasal 4 terkait ayat 1 poin I yang berbunyi: “mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak”.

Poin tersebut dianggap memiliki muatan membebankan beban pengasuhan hanya kepada ibu. Seharusnya, edukasi tentang parenting menjadi kewajiban bersama ayah dan ibu. Selain itu, perbedaan jumlah cuti sangat signifikan antara ibu dan ayah, yaitu 3-6 bulan untuk ibu sedangkan ayah hanya berkisar 2-3 hari.

Hal tersebut tentu semakin mendukung tugas pengasuhan dan beban domestik menjadi tugas ibu seorang. Padahal faktanya pasca melahirkan, ibu sangat membutuhkan kehadiran ayah dalam hal dukungan menyusui, pemulihan luka sayatan, baby blues syndrome, depresi postpartum, dukungan emosional, dan lain-lain.

Dalam kasus baby blues syndrome dan depresi postpartum tentu dukungan penuh suami, keluarga, dan konselor sangat ibu butuhkan. Elizabeth Mkandawire dkk, dalam artikelnya yang berjudul Breastfeeding is a father’s responsibility menyatakan bahwa beberapa faktor tersebut sangat berpengaruh pada ASI ibu sebagai penopang nutrisi tumbuh kembang anak.

Pengalaman Masa Menyusui

Menyusui tidak hanya menyita waktu, tetapi juga membutuhkan banyak tenaga fisik. Stres, kelelahan, dan kecemasan dapat mengurangi jumlah ASI yang diproduksi seorang ibu. Selain itu, dengan kondisi ibu yang masih sangat lemah, tentu partisipasi ayah dalam hal pemenuhan kebutuhan dan pelaksaan kerja-kerja domestik sangat ibu butuhkan.

Laki-laki sepatutnya dapat mengambil peran dalam memasak, mencuci, dan membantu mengurus bayi. Apalagi jika keduanya adalah pekerja yang merantau ke luar daerah. Tentu kehadiran ayah sangat berarti bagi ibu pasca melahirkan.

Pengesahan UU KIA ini tidak kemudian menggugurkan PR pemerintah untuk menjamin hak asasi setiap warga negara. Ke depan, partisipasi politik dan kebijakan publik harapannya mampu mendukung kehadiran kedua orang tua secara seimbang baik dalam hal pengasuhan dan kerja-kerja domestik.

Terutama sekali bagi perempuan pekerja di sektor publik. Agar stigmatisasi dan beban ganda tidak lagi menzalimi perempuan. Sehingga, baik ibu maupun anak sama-sama mendapatkan kesejahteraan sebagaimana amanat UU KIA. []

Tags: Cuti MelahirkanHak MaternitasKesejahteraan Ibu dan AnakKetimpangan GenderRUU KIAUU KIA
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Anak

Next Post

Paham Matriarki di Masyarakat Edisi 1: Laki-laki Juga Menjadi Korban Kekerasan Seksual!

Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Related Posts

Film Pangku
Film

Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

23 November 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
UU KIA
Publik

UU KIA 2024: Bias Antara Domestikasi Perempuan dan Kesejahteraan Ibu

10 Agustus 2024
Komnas Perempuan
Publik

Laporan Kerja Tahun 2023 Komnas Perempuan untuk Langkah Ke Depan

24 April 2024
RUU KIA
Aktual

Kritik Terhadap RUU KIA: Duplikasi Undang-undang yang Tidak Perlu

4 April 2024
Film Horor
Film

Melawan Eksploitasi Agama Film Horor Indonesia

26 Maret 2024
Next Post
Paham Matriarki

Paham Matriarki di Masyarakat Edisi 1: Laki-laki Juga Menjadi Korban Kekerasan Seksual!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa
  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0