Mubadalah.id – Pekerja rumah tangga (PRT) adalah manusia dengan seluruh kapasitas fisiknya yang terbatas.
PRT berhak untuk mendapatkan istirahat yang cukup. Karena itu para majikan tidak dibenarkan membebani para pekerjanya di luar kemampuannya.
Al-Qur’an mengajarkan bahwa Tuhan pun tidak pernah membebani makhluk-Nya dengan kewajiban-kewajiban yang tidak mampu ditanggungnya:
“Tuhan tidak membebani orang di luar kemampuannya.” (QS. al-Baqarah (2): 286).
Nabi Muhammad saw pernah menyatakan: “Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak.”
Hak tubuh adalah hak untuk istirahat yang cukup, hak untuk sehat, hak untuk berdaya, dan hak untuk dihormati.
Hak-hak pekerja termasuk PRT di dalamnya harus mendapatkan perlindungan. Sebab dalam etika Islam, seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain dan tidak boleh menyakiti atau merendahkan sesamanya.
Apa yang menjadi penderitaan seseorang seharusnya juga menjadi derita bagi hidupnya.
Terlepas dari semua itu, Negara harus menjadi ujung tombak dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas hak-hak warganya apapun jenis kelamin, profesi, termasuk PRT.
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 Huruf i ayat 4 menyatakan, “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.”
Pada ayat sebelumnya (ayat 2) UUD itu menegaskan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.”*
*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.