• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari, Bolehkah ?

Bagi seseorang yang tidak bisa memenuhi puasa sembilan hari maka hukumnya boleh untuk melakukan puasa sebanyak yang kita mampu

Redaksi Redaksi
01/07/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari

Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari

249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memasuki bulan Dzulhijjah, terdapat banyak amalan sunah yang dapat dikerjakan bagi umat Islam. Salah satu amalan sunah yang dapat dilakukan adalah dengan puasa sunah pada tanggal satu sampai sembilan Dzulhijjah.

Akan tetapi pada pelaksanaanya seringkali kita terhalang oleh beberapa pekerjaan dan kesibukkan, sehingga membuat kita tidak bisa puasa penuh selama sembilan hari. Lantas, bolehkah puasa Dzulhijjah tidak sampai sembilan hari?

Dalam literatur kitab klasik, seperti dikutip di dalam website Bincangsyariah.com, salah satu dalil kesunahan berpuasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah ini merujuk sabda Nabi Saw.

Hal ini sebagaimana dalam kitab Sunan Tirimidzi juz I halaman 131 berikut,

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبّ إِلَى اللَّهِ أَنْ يُتَعَبَّدَ لَهُ فِيهَا مِنْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ يَعْدِلُ صِيَامُ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا بِصِيَامِ سَنَةٍ وَقِيَامُ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْهَا بِقِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Baca Juga:

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Artinya: “Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, satu hari berpuasa dalamnya setara dengan setahun berpuasa, satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar.”

Dengan hadis di atas, cukup jelas bahwa ibadah apapun bentuknya pada sepuluh hari tersebut sangat dianjurkan, termasuk shalat, puasa dan lain sebagainya.

Hanya saja, karena puasa dilarang pada hari Idul Adha, maka puasa terhitung sebanyak sembilan hari. Akan tetapi, bagi seseorang yang tidak bisa memenuhi puasa sembilan hari maka hukumnya boleh untuk melakukan puasa sebanyak yang kita mampu.

Hal ini selaras dengan kaidah fikih,

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

Artinya : “Bila tak mendapatkan semuanya, jangan tinggalkan seluruhnya.”

Kaidah di atas memberikan penjelasan bahwa apabila seseorang tidak mampu untuk melakukan puasa sembilan hari di awal bulan Dzulhijjah, maka seharusnya dia tidak meninggalkan seluruhnya, melainkan melakukan puasa di hari yang ia mampu.

Hal ini karena dalam urusan agama, seorang muslim seyogianya melaksanakannya sesuai dengan kemampuan yang kita miliki Sebagaimana dalam firman Allah Swt berikut,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

Artinya : “Karena itu bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS at-Taghabun [64]: 16).

Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukumnya boleh bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa full selama sembilan hari di bulan Dzulhijjah.

Akan tetapi apabila orang tersebut mampu untuk berpuasa full selama sembilan hari di awal bulan Dzulhijjah maka itu yang lebih utama.

Demikian pembahasan soal bolehkan puasa Dzulhijjah tidak sampai sembilan hari. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Rul)

Tags: 9 haridzulhijjahislampuasapuasa dzulhijjahpuasa sunah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID