Mubadalah.id – Memasuki bulan Dzulhijjah, terdapat banyak amalan sunah yang dapat dikerjakan bagi umat Islam. Salah satu amalan sunah yang dapat dilakukan adalah dengan puasa sunah pada tanggal satu sampai sembilan Dzulhijjah.
Dengan dianjurkannya berpuasa Dzulhijjah, tapi terkadang akibat beberapa pekerjaan dan halangan membuat kita tidak bisa puasa penuh selama sembilan hari. Lantas, bolehkah puasa hanya di akhir bulan Dzulhijjah ?
Menurut sebagian ulama, seperti dikutip di website Bincangsyariah.com, menyebutkan bahwa mengkhususkan puasa hanya di hari terakhir bulan Dzulhijjah, apalagi dilanjutkan dengan puasa di hari pertama bulan Muharram, hukumnya adalah sunnah.
Terdapat beberapa riwayat yang dijadikan dasar mengenai kesunnahan berpuasa di hari terakhir bulan Dzulhijjah dan kemudian dilanjutkan berpuasa di hari pertama bulan Muharram ini.
Di antaranya adalah riwayat yang disebutkan dalam kitab Kanzun Najah Was Surur berikut;
ذكر الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى انه روي عن حفصة رضي الله تعالى عنها: عن النبي صلى الله تعالى عليه وسلم انه قال: من صام أخر يوم من ذي الحجة و أول يوم من المحرم، جعله الله كفارة خمسين سنة. وصوم يوم من المحرم بصوم ثلاثين يوما
Artinya : Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan bahwa diriwayatkan dari Sayidah Hafshah, dari Nabi Saw, beliau bersabda; Barangsiapa berpuasa di hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram, maka Allah akan menjadikannya sebagai pelebur dosa selama lima puluh tahun. Dan puasa sehari di bulan Muharram sama dengan puasa tiga puluh hari di bulan lainnya.
Selain itu, hari terakhir bulan Dzulhijjah masih termasuk ayyamus sud atau hari-hari gelap. Ayyamus sud ini berjumlah tiga hari, yaitu tiga hari terakhir dari setiap bulan hijriyah.
Menurut para ulama, berpuasa di ayyamus sud adalah sunnah. Karena itu, berpuasa di hari terakhir hukumnya sunnah karena masih termasuk ayyamus sud.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj berikut;
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَيُسَنُّ صَوْمُ أَيَّامِ السُّودِ وَهِيَ الثَّامِنُ وَالْعِشْرُونَ وَتَالِيَاهُ، وَيَنْبَغِي أَنْ يُصَامَ مَعَهَا السَّابِعُ وَالْعِشْرُونَ احْتِيَاطًا
Artinya : Imam Al-Mawardi berkata; Disunnahkan juga berpuasa di Ayyamus Sud (hari-hari gelap), yaitu pada tanggal 28 dan dua hari setelahnya. Dan hendaknya berpuasa dari tanggal 27 sebagai bentuk kehati-hatian. (Rul)