Mubadalah.id – Hingga saat ini, tingginya angka putus sekolah menjadi faktor penyebab anak mencari kegiatan ekonomi yang dapat menghasilkan uang. Meskipun tanpa memiliki bekal dengan keahlian dan keterampilan. Akibatnya upah murah, serta tidak adanya jaminan sosial dan kesehatan menjadi buah simalakama bagi si anak. Yaitu antara mendapatkan uang atau tidak ada pekerjaan sama sekali.
Kerentanan bekerja tanpa keahlian yang memadai dan kapasitas yang cukup dapat menjerumuskan anak bukan hanya pada upah murah. Tetapi juga pada bentuk perdagangan anak yang berskala internasional.
Bahkan, iming-iming kerja di luar negeri dengan penghasilan tinggi, menggiurkan banyak anak Indonesia yang masih di bawah umur masuk dalam lingkaran perdagangan anak.
Dalam protokol PBB pada 2000, yang dituangkan dalam Keppres No. 88 Tahun 2002 tentang Rancangan Aksi Nasional (RAN) untuk penghapusan perdagangan perempuan dan anak, menegaskan bahwa semua anak harus terbebas dari ancaman penderitaan yang disebabkan keadaan yang memaksanya untuk bekerja berat.
Perlindungan anak terhadap jenis kekerasan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengharuskan kepada setiap perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan anak memenuhi syarat-syarat yang ketat demi melindungi dan terjaminnya hak anak.
Bahkan, dalam undang-undang yang tercantum jelas pada pasal 68 menyebutkan bahwa “pengusaha tidak boleh mempekerjakan seorang anak.”
Kategori anak yang dapat bekerja dengan ringan seperti dalam pasal 68 yang memperbolehkan anak usia 13 sampai 15 tahun untuk bekerja sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Dan syarat-syarat yang harus mereka penuhi dalam mempekerjakan anak, antara lain:
Pertama, izin tertulis dari orangtua atau wali. Kedua, perjanjian kerja antara pengusaha dan orangtua atau wali. Ketiga, waktu bekerja maksimum 3 jam.
Keempat, bekerja harus siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah. Kelima, keselamatan kerja yang jelas. Keenam, menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []