• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Q & A: Berpuasa dan Menghafal al-Qur’an. Harus Izin Suami, Min?

Suami tidak boleh melarang istrinya puasa Senin-Kamis, menghafal al-Qur'an, shalat tahajud, puasa Daud, sedekah, puasa sunnah, dan lainnya

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
14/01/2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Doa

Doa

190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti biasa direct message instagram Mubadalah.Id dipenuhi pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para followers kami. Kali ini pertanyaan datang dari akun U**** K******a tentang izin suami terkait berpuasa dan menghafal Al-Qur’an. Dalam pertanyaannya ia menyampaikan:

Apakah benar saat seorang istri ingin ibadah sunnah seperti puasa Senin-Kamis salah satunya itu harus seizin suaminya, ya? Berarti menghafal al-Qur’an, shalat tahajud, puasa Daud, sedekah, puasa sunnah dan lainya itu harus banget izin ke suami, Kak?

Tentu pertanyaan dan pernyataan ini juga sering saya dengar di beberapa forum kajian dan pengajian keagamaan. Sebenarnya konteks meminta izin kepada orang terdekat kita saat hendak melakukan aktivitas dan pekerjaan itu baik. Namun pertanyaannya adalah apakah izin itu mutlak harus dilakukan atau tidak? Apakah hanya istri yang harus izin kepada suami, bagaimana dengan suami apakah juga harus izin istri? Dan bagaimana jika tidak diizinkan apakah benar-benar tidak boleh dilakukan?

Tentu pertanyaan-pertanyaan inilah yang mungkin dimaksud. Jika merujuk pada teks hadist, mungkin persoalan ini hadir dari salah satu hadist di Kitab Shahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah no. 5250, artinya:

Dari Abu Hurairah r.a, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tidak diperbolehkan seorang perempuan berpuasa (sunah) ketika suaminya berada di dalam rumah tanpa seizinnya, tidak boleh juga mempersilakan masuk (orang lain) ke dalam rumah suami tanpa seizinnya, tidak diperbolehkan juga menafkahkan (menyedekahkan) tanpa seizinnya, jika tetap melakukannya (tanpa seizinnya), maka (pahala) separuhnya kembali kepada suaminya.”

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Jika sekilas memahami hadist tersebut, izin yang dimaksud adalah agar keduanya saling ridha dan tidak ada percekcokan karena berbeda pandangan. Namun ulama fikih pun juga berbeda pendapat dalam hal memahami puasa sunah seorang istri tanpa seizin suaminya.

Ulama Syafi’iyyah berpendapat jika puasa sunnah yang dimaksud adalah puasa sunnah yang terjadi sekali dalam setahun seperti puasa Syawal dan Arafah tentu tidak diperlukan izin suami. Namun berbeda dengan puasa sunnah yang terjadi berulang-ulang seperti Senin dan Kamis, maka izin suami ini berlaku.

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, perihal ini Ulama Hanafiyyah menganggapnya makruh (tidak baik). Dan hukum-hukum ini menurut pandangan ulama madzhab berlaku dengan syarat suaminya berada di rumah yang bisa saja memerlukan hubungan seks lalu istri menolak karena alasan sedang berpuasa.

Namun jika memahami lebih lanjut lagi hadist di atas, sesungguhnya substansi dari izin ini adalah membangun komunikasi yang baik antar keduanya. Sebagaimana fungsi dari izin adalah pemberitahuan yang bertujuan agar keduanya tidak salah paham. Maka alangkah baiknya izin juga bersifat kesalingan, bukan hanya istri yang dituntut izin suami, namun suami juga harus memberitahu istri tentang apa yang hendak dilakukan agar terhindar dari prasangka dan kesalahpahaman.

Maka memahami perihal izin ini harus ditujukan agar keduanya saling terbuka, bermusyawarah, dan saling ridha atas apapun yang hendak dilakukan. Bukan dijadikan alat bagi suami untuk mendominasi dan bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan dirinya saja tanpa memperhatikan kebutuhan dan pendapat istrinya.

Dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir juga menyampaikan sebuah hadist sahih yang mengindikasi bahwa dalam hal-hal wajib dan mengandung manfaat, izin tersebut bukan sesuatu yang mutlak. Hadist tersebut bermakna:

Dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya, dari Nabi Muhammad Saw, bersabda: “Jika istri seseorang di antara kamu meminta izin, maka jangan lagi menghalanginya.” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan, no 881).

Banyak ulama yang memberi prasyarat bahwa jika untuk hal-hal yang wajib atau bermanfaat itu tidak perlu izin suami. Dalam konteks pertanyaan di atas berarti suami tidak boleh melarang istrinya puasa Senin-Kamis, menghafal al-Qur’an, shalat tahajud, puasa Daud, sedekah, puasa sunnah, dan lainya.

Hal tersebut karena perkara yang dimaksud adalah hal yang baik dan bermanfaat yang apabila dilarang, larangannya tersebut tidak sah. Jika istri sudah meminta izin kepada pasangannya, maka suaminya sama sekali tidak boleh melarangnya.

Lagi-lagi konteks izin ini harus dipahami sebagai sebuah kebaikan dan keterbukaan bersama pasangan. Karena mengandung kebaikan, maka seharusnya bukan hanya berlaku salah satu saja, tetapi keduanya harus melakukan segala sesuatu atas sepengetahuan pasangannya. Ini merupakan upaya agar meminimalisir prasangka dan perselisihan antar keduanya. []

Tags: istriIzinpuasasuami
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Gerakan KUPI

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID