Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Rasuna Said, Pejuang Hak-hak Perempuan Dari Minangkabau

Perempuan dari Minangkabau ini memulai perjuangannya melalui Sarekat Rakyat di tahun 1926, pada masa penjajahan Belanda dan Jepang

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
18 September 2022
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Rasuna Said

Rasuna Said

12
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hajjah Rangkayo Rasuna Said merupakan seorang tokoh dari Sumatera Barat, yang sekaligus merupakan pahlawan nasional Indonesia yang memperjuangkan hak-hak kaum perempuan pada tahun 1926-1965. Rasuna Said berasal dari keluarga ulama dan juga pengusaha terpandang. Sehingga dengan latar belakang tersebut, ia tumbuh  menjadi sosok yang berkemauan keras, tegas, dan taat pada agamanya.

Perempuan dari Minangkabau ini memulai perjuangannya melalui Sarekat Rakyat di tahun 1926, pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia aktif mengikuti berbagai organisasi. Terkenal sebagai orator yang ulung, sosok pendidik yang tegas, serta juga merupakan penulis majalah. Pasca kemerdekaan Rasuna Said lebih banyak mengembangkan karirnya dalam bidang politik, mulai dari tingkat lokcal hingga nasional di Jakarta.

Rasuna Said, selain aktif di politik, ia juga aktif dalam menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak kaum perempuan. Ia tergabung dalam sebuah kelompok Persatuan Wanita Republik Indonesia untuk memperjuangkan hak dan akses yang sama bagi kaum perempuan dengan laki-laki. Terutama di bidang pendidikan dan juga politik. Beliau meninggal dunia pada usia 55 tahun, akibat kanker payudara.

Minat yang Tinggi pada Politik

Minat Rasuna Said yang tinggi akan politik, membuat ia bergabung dengan berbagai organisasi, seperti PMI dan Permi pada tahun 1930. Rasuna Said akhirnya memilih keluar dari PSII dan memilih menjadi anggota Permi. Ia aktif memberikan kursus-kursus seperti berpidato serta latihan berdebat, sehingga dengan kepiawaiannya tersebut, akhirnya Rasuna Said mendapatkan julukan “Singa Betina”, dan ia adalah satu-satunya anggota perempuan yang mendapatkan julukan tersebut.

Pada tahun 1932 Permi mengadakan rapat umum di Payahkumbuh, Sumatera Barat. Dan Rasuna Said mendapatkan kesempatan untuk berpidato saat itu, hingga ia berpidato dengan begitu lantang dan berani, tanpa rasa takut, apalagi sampai mundur karena beliau adalah perempuan.

Dalam pidatonya, beliau menyampaikan bahwa, bahwa saat itu aksi dan kebijakan para penguasa yang mereka luncurkan sangat jelas telah memperbodoh dan memiskinkan rakyat Indonesia. Selain itu, menanamkan jiwa perbudakan yang menyebabkan rakyat menjadi sangat menderita, menjadi malas, dan tidak bertanggung jawab.

Maka melalui isi pidatonya yang begitu berani, akhirnya ia dituduh sebagai pelanggar hukum spreekdelict dan  pihak yang menghasut serta mengintimidasi rakyat untuk memberontak dan menanamkan rasa benci terhadap kolonialis Belanda.

Akibatnya, Rasuna Said pun mereka penjarakan selama satu tahun dua bulan di Semarang, Jawa Tengah kala itu.

Memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia

Namun hal itu tidak membuat perjuangan Rasuna Said terhenti sampai di situ. Yakni untuk memperjuangkan kemerdekaan rakyat Indonesia dan juga menyuarakan ha-hak kaum perempuan. Setelah keluar dari penjara dan Permi resmi bubar, Rasuna Said memilih pindah ke Medan. Namun ketika Jepang mulai berkuasa, ia pun memilih kembali ke Sumatera Barat dan bergabung dengan Pemuda Nippon Raya. Ia pun tergabung dalam Pemuda tentara sukarela sebagai seksi wanita yang bertugas di bagian logistik.

Begitupun di dunia pendidikan, kepeduliannya terhadap dunia pendidikan mulai tertanam saat ia menjadi murid di sekolah Diniyah Putri Padang Panjang. Sekolah yang memiliki tradisi untuk mengajar adik tingkatnya, jika ia adalah kakak tingkat di sekolah tersebut. Rasuna Said menjadi salah satu pengajar di sekolah Diniyah Putri tersebut. Pandangan-pandangan Rasuna Said yang mengemukakan bahwa pentingnya kepandaian untuk mereka tenanga pengajar dalam berkecimpung dalam pergerakan.

Sehingga pendidikan politik menjadi tema penting yang Rasuna Said ajarkan kepada adik-adik tingkatnya. Hal ini ia lakukan sebagai upaya untuk keluar dari belenggu penjajah. Sehingga hal tersebut mendapatkan sambutan baik dari adik-adik kelas.

Pada akhirnya banyak dari murid-murid itu menggandrungi pemikiran-pemikiran Rasuna Said. Hal tersebut pun diketahui oleh pimpinan Diniyah Putri sendiri, yaitu Rahma El Yunusiah, dan berujung pada pemindahan Rasuna Said dari sekolah Diniyah Putri Padang Panjang.

Mendorong Akses dan Hak-hak Perempuan

Namun, perjuangan Rasuna Said untuk memerdekakan kaum perempuan dari berbagai belenggu kebodohan dan ketidakadilan pada saat itu, tidak terhenti seketika. Ia kembali berjuang untuk memberikan akses dan hak-hak kaum perempuan yang telah terdiskrimasi oleh penguasa. Yakni dengan cara memberikan kursus pemberantasan buta huruf, dan mendirikan sebuah sekolah yang ia namakan Sekolah Menyesal.

Banyak hal yang bisa kita jadikan pelajaran dari tokoh perempuan ini untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dari berbagai bentuk diskrimansi dan ketidakberdayaan, akibat tertutupnya akses bagi perempuan dibandingkan dengan laki-laki.

Semangat dan perjuangan beliau patut menjadi contoh kita bersama untuk terus menjadi perempuan yang bertumbuh melalui versi diri kita masing-masing. Tanpa rasa takut dan merdeka dari berbagai bentuk bias yang terlontarkan kepada perempuan. Perempuan memiliki hak dan akses yang sama kok dengan kaum laki-laki, selagi itu baik, tidak merugikan orang lain dan diri sendiri, maka teruslah menyuarakan keadilan atas nama kemanusiaan. []

 

 

 

 

Tags: Hak-hak perempuanMinangkabauPahlawan PerempuanPejuangUlama Nusantaraulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Berikan ASI Selama 2 Tahun adalah Perintah Universal dan Visioner

Next Post

Demokrasi Indonesia Mengalami Kemajuan, Tetapi…

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Kerja Kolektif
Publik

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

5 Januari 2026
Next Post
Demokrasi Indonesia

Demokrasi Indonesia Mengalami Kemajuan, Tetapi...

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi
  • Dakwah Mubadalah
  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0