Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Rasuna Said, Pejuang Hak-hak Perempuan Dari Minangkabau

Perempuan dari Minangkabau ini memulai perjuangannya melalui Sarekat Rakyat di tahun 1926, pada masa penjajahan Belanda dan Jepang

Nuraini Chaniago Nuraini Chaniago
18 September 2022
in Figur, Rekomendasi
0
Rasuna Said

Rasuna Said

595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hajjah Rangkayo Rasuna Said merupakan seorang tokoh dari Sumatera Barat, yang sekaligus merupakan pahlawan nasional Indonesia yang memperjuangkan hak-hak kaum perempuan pada tahun 1926-1965. Rasuna Said berasal dari keluarga ulama dan juga pengusaha terpandang. Sehingga dengan latar belakang tersebut, ia tumbuh  menjadi sosok yang berkemauan keras, tegas, dan taat pada agamanya.

Perempuan dari Minangkabau ini memulai perjuangannya melalui Sarekat Rakyat di tahun 1926, pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia aktif mengikuti berbagai organisasi. Terkenal sebagai orator yang ulung, sosok pendidik yang tegas, serta juga merupakan penulis majalah. Pasca kemerdekaan Rasuna Said lebih banyak mengembangkan karirnya dalam bidang politik, mulai dari tingkat lokcal hingga nasional di Jakarta.

Rasuna Said, selain aktif di politik, ia juga aktif dalam menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak kaum perempuan. Ia tergabung dalam sebuah kelompok Persatuan Wanita Republik Indonesia untuk memperjuangkan hak dan akses yang sama bagi kaum perempuan dengan laki-laki. Terutama di bidang pendidikan dan juga politik. Beliau meninggal dunia pada usia 55 tahun, akibat kanker payudara.

Minat yang Tinggi pada Politik

Minat Rasuna Said yang tinggi akan politik, membuat ia bergabung dengan berbagai organisasi, seperti PMI dan Permi pada tahun 1930. Rasuna Said akhirnya memilih keluar dari PSII dan memilih menjadi anggota Permi. Ia aktif memberikan kursus-kursus seperti berpidato serta latihan berdebat, sehingga dengan kepiawaiannya tersebut, akhirnya Rasuna Said mendapatkan julukan “Singa Betina”, dan ia adalah satu-satunya anggota perempuan yang mendapatkan julukan tersebut.

Pada tahun 1932 Permi mengadakan rapat umum di Payahkumbuh, Sumatera Barat. Dan Rasuna Said mendapatkan kesempatan untuk berpidato saat itu, hingga ia berpidato dengan begitu lantang dan berani, tanpa rasa takut, apalagi sampai mundur karena beliau adalah perempuan.

Dalam pidatonya, beliau menyampaikan bahwa, bahwa saat itu aksi dan kebijakan para penguasa yang mereka luncurkan sangat jelas telah memperbodoh dan memiskinkan rakyat Indonesia. Selain itu, menanamkan jiwa perbudakan yang menyebabkan rakyat menjadi sangat menderita, menjadi malas, dan tidak bertanggung jawab.

Maka melalui isi pidatonya yang begitu berani, akhirnya ia dituduh sebagai pelanggar hukum spreekdelict dan  pihak yang menghasut serta mengintimidasi rakyat untuk memberontak dan menanamkan rasa benci terhadap kolonialis Belanda.

Akibatnya, Rasuna Said pun mereka penjarakan selama satu tahun dua bulan di Semarang, Jawa Tengah kala itu.

Memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia

Namun hal itu tidak membuat perjuangan Rasuna Said terhenti sampai di situ. Yakni untuk memperjuangkan kemerdekaan rakyat Indonesia dan juga menyuarakan ha-hak kaum perempuan. Setelah keluar dari penjara dan Permi resmi bubar, Rasuna Said memilih pindah ke Medan. Namun ketika Jepang mulai berkuasa, ia pun memilih kembali ke Sumatera Barat dan bergabung dengan Pemuda Nippon Raya. Ia pun tergabung dalam Pemuda tentara sukarela sebagai seksi wanita yang bertugas di bagian logistik.

Begitupun di dunia pendidikan, kepeduliannya terhadap dunia pendidikan mulai tertanam saat ia menjadi murid di sekolah Diniyah Putri Padang Panjang. Sekolah yang memiliki tradisi untuk mengajar adik tingkatnya, jika ia adalah kakak tingkat di sekolah tersebut. Rasuna Said menjadi salah satu pengajar di sekolah Diniyah Putri tersebut. Pandangan-pandangan Rasuna Said yang mengemukakan bahwa pentingnya kepandaian untuk mereka tenanga pengajar dalam berkecimpung dalam pergerakan.

Sehingga pendidikan politik menjadi tema penting yang Rasuna Said ajarkan kepada adik-adik tingkatnya. Hal ini ia lakukan sebagai upaya untuk keluar dari belenggu penjajah. Sehingga hal tersebut mendapatkan sambutan baik dari adik-adik kelas.

Pada akhirnya banyak dari murid-murid itu menggandrungi pemikiran-pemikiran Rasuna Said. Hal tersebut pun diketahui oleh pimpinan Diniyah Putri sendiri, yaitu Rahma El Yunusiah, dan berujung pada pemindahan Rasuna Said dari sekolah Diniyah Putri Padang Panjang.

Mendorong Akses dan Hak-hak Perempuan

Namun, perjuangan Rasuna Said untuk memerdekakan kaum perempuan dari berbagai belenggu kebodohan dan ketidakadilan pada saat itu, tidak terhenti seketika. Ia kembali berjuang untuk memberikan akses dan hak-hak kaum perempuan yang telah terdiskrimasi oleh penguasa. Yakni dengan cara memberikan kursus pemberantasan buta huruf, dan mendirikan sebuah sekolah yang ia namakan Sekolah Menyesal.

Banyak hal yang bisa kita jadikan pelajaran dari tokoh perempuan ini untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dari berbagai bentuk diskrimansi dan ketidakberdayaan, akibat tertutupnya akses bagi perempuan dibandingkan dengan laki-laki.

Semangat dan perjuangan beliau patut menjadi contoh kita bersama untuk terus menjadi perempuan yang bertumbuh melalui versi diri kita masing-masing. Tanpa rasa takut dan merdeka dari berbagai bentuk bias yang terlontarkan kepada perempuan. Perempuan memiliki hak dan akses yang sama kok dengan kaum laki-laki, selagi itu baik, tidak merugikan orang lain dan diri sendiri, maka teruslah menyuarakan keadilan atas nama kemanusiaan. []

 

 

 

 

Tags: Hak-hak perempuanMinangkabauPahlawan PerempuanPejuangUlama Nusantaraulama perempuan
Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Terkait Posts

Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
para Ulama Perempuan
Publik

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Rahmah El Yunusiyah
Figur

Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat

13 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID