Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Reaktualisasi Samara (I)

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
9 Agustus 2020
in Hukum Syariat, Keluarga, Konsultasi
0
visi keluarga muslim

visi keluarga muslim

196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sakinah, mawaddah wa rahmah atau biasa disingkat samara bukanlah konsep yang statis. Samua harus terus menerus direaktualisasikan sesuai dinamika zaman dan konteks yang melingkupi. Realitas kehidupan saat ini adalah batu pijak reaktualisasi samara.

Realitas kehidupan keluarga muslim Indonesia masa kini mengalami realitas kehidupan yang berbeda dengan masa lalu. Kompetisi hidup yang kian ketat, kemajuan perempuan di bidang-bidang yang dulu biasanya hanya diisi oleh laki-laki, teknologi informasi yang demikian cepat berkembang, merupakan realitas kehidupan yang melahirkan sangat banyak perubahan sosial dan gaya hidup.

Televisi dan teknologi informasi menjadikan anak-anak dan remaja Indonesia dengan cepat menjadi fans penyanyi mancanegara, mulai Barat hingga Korea. Anak seusia TK sudah terampil menggunakan berbagai gadget dengan beragam fitur yang ada. Orang tua yang merupakan produk masa lalu sering dibuat terkaget-kaget olehnya.

Relasi suami isteri kini, sebagaimana relasi yang lain, berada di dua dunia. Dunia nyata dan maya. Pasutri yang berjauhan bisa terhubung setiap saat melalui dunia maya. Sebaliknya, pasutri yang sedang bersama di kamar bisa jadi hidup di dunianya masing-masing dan berhubungan dengan koleganya masing-masing. Berita, tayangan berbagai acara dan dagangan yang dijajakan melalui iklan juga masuk setiap saat hingga ke kamar yang paling privat.

Istri Multitasking

Moderitas dengan segala tantangannya mengharuskan isteri masa kini menjadi manusia dengan tugas yang beragam (multitasking). Rumah tangga tidak lagi menjadi satu-satunya dunia bagi isteri. Bahkan ketika isteri memilih berprofesi sebagai ibu rumah tangga murni pun, ia juga harus mampu beradaptasi dengan dunia suaminya.

Setidaknya ia menjadi anggota organisasi atau perkumpulan isteri dimana suaminya bekerja. Ketika isterinya bekerja, tugas domestik pun tidak bisa ditinggalkan. Selain masih tetap mengurus rumah tangga, ibu bekerja masa kini juga banyak yang menjalani rutinitas sebagai “ibu anjas” (antar jemput sekolah). Sambil bekerja, sang ibu terburu-buru menjemput anak saat jam pulang tiba.

Menghadapi tantangan modernitas dengan segala berkah dan limbahnya, keluarga muslim idealnya bersikap bijak pada dasar ajaran agama tanpa kehilangan fleksibilitasnya, karena pada dasarnya Islam yang universal adalah solusi yang memberi kemudahan dalam segala keadaan. Allah berfirman dalam surah Al-Hajj (QS. 22: 78):

. وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan dia tidak menjadikan atas kamu dalam agama ini sedikit pun kesempitan.”

Tantangan zaman merupakan ujian yang mesti dijawab, bukan dihindari apalagi disumpah serapahi. Pilihan terbaik keluarga muslim adalah kembali kepada nilai-nilai luhur Islam, yakni menjadikan sakinah, mawaddah warahmah sebagai modal dasar yang tidak boleh hilang. Samara adalah anugerah Allah yang mesti terus dijaga diupayakan. Allah-lah yang menciptakan rasa tenang, damai, cinta dan kasih sayang dihati suami-isteri, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surah ar-Rum (QS. 30: 21):

وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan dia telah menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang.”

Sebagai modal dasar, samara mesti dipelihara sebaik-baiknya dan terus dikembangkan agar keluarga muslim mendapatkan keuntungan dari tantangan modernitas. Bukan sebaliknya, modernitas menggerus habis modal dasar.

Pentingnya Reaktualisasi

Reaktualisasi dan pemaknaan kembali samara menjadi hal yang sangat penting agar keluarga muslim modern terus bergerak maju dengan cepat dan selamat di atas rel ajaran agama yang tepat. Jika kita kembali ke nilai-nilai luhur Al-Qur’an, reaktualisasi samara akan mudah kita lakukan. Syaratnya satu, kita bersedia berubah dari pola pikir dan kebiasaan lama yang tak lagi relevan, bahkan menjadi ancaman serius bagi keluarga zaman sekarang.

Di antara pola pikir lama yang tidak sesuai dengan ajaran universal Islam adalah pola pikir yang menganggap semua tugas rumah tangga adalah kewajiban isteri. Pamali jika suami mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Pola pikir lainnya, perempuan boleh maju, asalkan bukan isteri saya.

Yang tidak kalah membahayakan, suami harus selalu di atas dan menang, dan isteri harus selalu di bawah, kalah, atau mengalah. Pameo “swarga nutut neraka katut” (surga dan neraka isteri ditentukan oleh suami) juga pola pikir tidak Islami, yang ironisnya dianggap ajaran agama. Semua pola pikir ini membahayakan ketahanan keluarga.

Jika kita kembali kepada nilai-nilai luhur Islam, tidak kita dapatkan satu pun ayat dan hadis yang membebankan semua tugas rumah tangga sebagai kewajiban isteri saja. Rasulullah saw. adalah contoh nyata. Menurut kesaksian Aisyah ra., beliau jika di rumah selalu membantu pekerjaan rumah tangga. Saat tiba waktu shalat, beliau shalat. Apa yang dilakukan Rasulullah adalah contoh ideal keluarga muslim sepanjang zaman. Isteri dan suami saling membantu mengerjakan rumah tangga dalam keadaan selalu ingat kepada Allah.

Tugas rumah tangga adalah amal shaleh. Pasutri yang saling tolong-menolong melakukannya adalah mukmin yang mengamalkan perintah Allah dalam surat al-Maidah (QS. 5: 2):

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”

Kerjasama pasutri dalam melakukan amal shaleh, termasuk dalam rumah, tak hanya berpahala di hadapan Allah, melainkan juga menjadikan penyebab diturunkannya kerahmatan. Allah berfirman dalam QS. At-Taubah (QS. 9: 71):

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian dari mereka adalah penolong bagi yang lain, memerintahkan yang makruf dan mencegah yang munkar, menegakkan shalat dan membayar zakat, serta menaati Allah dan Rasulnya. Mereka itulah yang akan dirahmati oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha bijaksana.”

Dengan rahmat Allah, kerjasama pasutri dalam rumah tangga akan menjadi pengikat kebersamaan dan perekat cinta dan kasih sayang. Bukankah ini nilai luhur yang selalu relevan dengan fitrah manusia dan usaha membangun ketahanan keluarga? (bersambung)

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Target Live
Personal

Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID