Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Redefinisi Konsep Kesejahteraan Anak, Mungkinkah?

Komunikasi menjadi modal utama terbentuk dan terbangunnya kesejahteraan keluarga, sebab secara kasat mata komunikasi yang harmonis menjadi penanda kerekatan keluarga

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
17 Juni 2022
in Keluarga
A A
0
Kesejahteraan Anak

Kesejahteraan Anak

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini bersumber atas kajian literatur penulis yang bersumber pada jurnal ilmiah. Salah satunya ialah tulisan Dr. Robert Green dalam tulisannya yang berjudul Child Well Being: A Feasible Consept.(Seaberg, 1990) Meskipun bersumber dari artikel lama, menurut hemat penulis konsep kesejahteraan anak sesuatu yang masih sering banyak yang menyalahartikan, dan layak untuk meluruskannya, dan itu tidak menjadi masalah jika sumber yang kita kutip merupakan artikel lama.

Secara historis status anak sangatlah beragam. Hal ini dapat kita lihat berdasarkan budaya, zaman, etnis, hingga agama. James R Seabreg mengungkapkan konsep kesejahteraan anak adalah konsep yang lahir dari pengalaman akademisi dan praktisi hak-hak anak. Hanya saja literatur yang ada belum cukup gamblang dalam menjelaskan definisi kesejahteraan. Sehingga efeknya dapat mempengaruhi nilai-nilai kesejahteraan anak dan berpotensi pada penyalahgunaan konsep.

Berkaca pada pengalaman masa lalu orangtua dapat berimbas pada proses perkembangan kesejahteraan anak atau singkatnya masa lalu orangtua yang belum terselesaikan dapat memengaruhi tumbuh kembang seorang anak. Konsep atau praktik pengasuhan sejatinya tidak mudah, banyak hal yang berpotensi menggoyahkan praktik pengasuhan dan keseimbangan kesejahteraan keluarga.

Bagaimana Menilai Kesejahteraan Anak dalam Keluarga?

Di Amerika Serikat ada beberapa pengamatan tentang konsep ini antara lain:

  1. Orangtua harus bertanggungjawab atas kesejahteraan anak
  2. Kesejahteraan anak tidak perlu seragam secara universal sebab kesejahteraan anak dapat terukur berdasarkan sekala lingkungan, daerah, agama, budaya, serta etnis
  3. Harapannya standar kesejahteraan anak mampu berubah
  4. Bahkan bila perlu standar kesejahteraan anak dapat meningkat dengan adanya pengakuan hak anak atas eksistensinya sebagai manusia.

Indikator kesejahteraan keluarga dapat terukur berdasarkan fungsi keluarga, keluarga yang sehat dan normal, kualitas hidup, layanan perlindungan anak, hingga timbangan kesejahteraan anak. Cara lain untuk melihat keluarga juga dapat terlihat dari kualitas interaksi interpersonal keluarga.

Fungsi keluarga sendiri memiliki keberagaman makna antara lain sebagai pembentuk anggota yang bersumber pada hubungan perkawinan, adanya dukungan dan kesejahteraan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kesehatan mental, perlindungan, tangggung jawab sosial yang bersumber pada norma, nilai dan perilaku, kasih sayang dan perhatian, identitas, sosialisasi budaya, agama dan tempat rekreasi.

Indikator Kesehatan Keluarga

Ada empat indikator kesehatan keluarga yang perlu masyarakat duplikasi. Pertama, fungsional keluarga tanpa gejala, maksudnya tidak adanya disfungsi keluarga yang mengakibatkan patologi sosial. Kedua, fungsi keluarga yang optimal, hal ini dapat terlihat dari optimalisasi penyeleasaian tugas keluarga. Ketiga, fungsional rata-rata dan terakhir fungsional transaksional. Maksudnya ialah adanya interaksi keluarga yang terbangun secara interpersonal atau hangatnya hubungan komunikasi keluarga.

Pentingnya komunikasi dalam tubuh keluarga menjadi modal interaksi antarpersonal. Apalagi konsep ini bersumber atas transaksional keluarga atau interaksi antar keluarga. Sangat jelas bahwa komunikasi menjadi modal utama terbentuk dan terbangunnya kesejahteraan keluarga, sebab secara kasat mata komunikasi yang harmonis menjadi penanda kerekatan keluarga.

Sebuah kalimat mengibaratkan bahwa pengoperasian keluarga atau roda kehidupan keluarga bagaikan kapal yang sedang berlayar. Perjalanannya seringkali tergambar dari tradisi, norma, nilai-nilai, budaya, hingga agama. Interaksi yang berlangsung secara dinamis berpotensi pada ketahanan kesejahteraan keluarga. Bahkan bila perlu fleksibilitas untuk beradaptasi dengan hubungan eksternal dan internal keluarga.

Pada misi kesejahteraan anak dapat dilihat dan diukur berdasarkan kebutuhan, keinginan hingga kesempurnaan. Ketiganya sama-sama penting hanya saja perlu ditinjau lebih luas. Berdasarkan pengakuan negara menjelaskan kehadiran sosok anak membutuhkan pengakuan atas aktualisasi dirinya sebagai manusia dan pengakuan atas hak-hak anak.

Hal ini juga mendukung terlaksananya praktik perlindungan anak yang kemudian melahirkan prinsip-prinsip kesejahteraan lainnya. Mendefinisikan konsep ini tampaknya sangat subjektif, konsepnya berbasis nilai bahkan bila perlu dalam konsep kesejahteraan perlu mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang buruk yang apabila terjadi abuse.

Oleh sebab dalam membangun kesejahteraan anak hal yang perlu dibangun ialah menganggap keberadaan anak, mengutamakan kebutuhan anak, berprinsip pada perlindungan anak, tidak mencampuradukkan pengalaman orangtua di masa lalu, membangun komunikasi yang harmonis antar personal, dan hal-hal positif lainnya.

Di akhir kalimat penulis berharap agar tulisan ini menjadi bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi keluarga kecil pemula yang ingin menerapkan praktik pengasuhan baru, tentunya dengan menetralisir masa lalu dan mengedepankan masa depan anak. Terimakasih. []

Tags: anakedukasi sosialkesejahteraan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bacaan Doa Selamat untuk Pengantin Baru

Next Post

Pahala Bagi Suami Istri Mandi Bersama

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Ayahnya
Personal

Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

1 Februari 2026
Fatwa KUPI
Publik

KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

11 Januari 2026
16 HAKTP
Lingkungan

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

2 Februari 2026
Next Post
Suami Istri yang Mandi Bersama

Pahala Bagi Suami Istri Mandi Bersama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0