Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Refleksi Ngaji Buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Buku ini hadir dengan ala mubadalah, untuk menghijrahkan pemahaman yang salah tentang ketidakhadiran "makna perempuan" dalam sebuah hadits

Rezqy al Afroem by Rezqy al Afroem
13 Agustus 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Ngaji

Ngaji

4
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji bareng kang Faqih di awal tahun baru hijriyah 1443, bikin nambah imun dan iman, sebab angin segar ala mubadalah menjadi lingkaran wawasan baru yang tak berujung. Aneh bukan? Ya begitulah kenyataannya, aneh tapi nyata lingkaran yang tidak berujung, karena itulah yang dirasakan.

Pada 10 Agustus 2021, sekitar jam 19.30-21.00 wib, via zoom saya berkesempatan mengikuti acara Ngaji Bareng Kang Faqih. Walaupun hanya berpartisipasi sebagai penyimak saja, namun banyak hal yang saya garis bawahi dari kegiatan ngaji bareng tentang “Perempuan Bukan Sumber Fitnah” ini, dan pastinya karya terbaru Dr. Faqihuddin Abdul Kodir. Beberapa catatan saya antara lain:

Islam itu utuh. Jika diibaratkan rumah, pasti ada pondasi, ada jendela, ada pintu, ada sekatan kamar, ada atap dll (satu kesatuan yang saling menguatkan dan menghubungkan antara yang satu dengan yang lainnya, karena kalau tidak utuh pasti bukan dikatakan rumah lagi). So pandanglah sesuatunya dari berbagai sisi, jika ingin memaknainya. Bukan lagi hanya dilihat dari tampak luarnya saja, seperti melihat rumah tapi tidak memandang berbagai komponen yang ada di dalamnya, sehingga dalam hal ini, kita dianjurkan bersikap hati-hati dalam memaknai banyak hal, agar tidak menimbulkan kemudharatan bagi yang lain.

Karena jika kita tidak ingin memaknai sesuatu tersebut tanpa memandang dari berbagai sisi, yang pastinya, hal demikian tidak mencerminkan keutuhan tersebut. Maka yang akan terjadi, hanya akan mengkafirkan orang lain, mudah melarang orang lain dalam segala hal, merendahkan dan lebih khusus mudah mengganggap perempuan sebagai sumber fitnah dan sumber masalah, sehingga tanpa disadari kemudharatan akan muncul dan dirasakan oleh semua pihak.

Padahal sejatinya, kehidupan ini fitnah, kalau diuraikan kembali menurut Kang Faqih, kata fitnah ini, kata asal dari bahasa arab yang memiliki makna “sesuatu yang menggoda atau menggiurkan”, sehingga membuat kita tergoda dan akhirnya tersandung baik yang berkaitan dengan kekayaan, kemiskinan, ketampanan/kecantikan, jabatan dll, intinya yang menggoda ya berarti itu termasuk fitnah, apapun itu.

Nah, di sini kalau ada kata “kita” itu pasti berlaku untuk siapa saja bukan? Seharusnya kata fitnah ini berlaku juga untuk laki-laki, dan tidak hanya bagi perempuan. Sebab laki-laki dan perempuan juga memiliki potensi fitnah itu sendiri. Lalu kenapa yang selalu dijadikan sebagai sumber fitnah adalah perempuan? Bukan laki-laki?? Atau juga kedua-duanya?

Di dunia nyata, yang telah berakar dalam budaya dan masih bertebaran dalam kehidupan kita, yakni mengenai berbagai hadits yang ditafsirkan seolah-olah untuk menyudutkan perempuan. Sedangkan hadits yang ramah perempuan malah digembok agar tidak banyak yang tahu dan bukan karena tahu diri, dan lebih parahnya lagi, kepentingan pribadi berkedok hadits ini, dijadikan senjata, untuk menjatuhkan lawan (dalam hal ini adalah sosok perempuan).

Demikianlah yang terjadi, bisa berawal dari memaknai sesuatunya tidak secara utuh, hanya fokus pada teks-teksnya saja dan tidak menghiraukan rujukan dari hadits tersebut. Padahal sebenarnya kita sudah tahu, bahwa Nabi Muhammad, SAW diutus ke muka bumi ini, untuk menyempurnakan akhlak dan membawa visi Islam yang penuh kerahmatan bagi seluruh alam semesta beserta isinya.

Apabila melihat misi kenabian tersebut, menjadi catatan bahwa pasti tidak akan ada hadits yang merugikan semua makhluk, khususnya perempuan. Jadi kalau kita mengkaji dan mengaji lagi, tidak hanya melihat wujud rumah dari tampak luarnya saja, maka akan terciptalah kerahmatan yang saling membahagiakan, saling menghargai, saling menghormati dan saling kesalingan yang lainnya, intinya melihat sesuatu dalam kerangka kebaikan bukan keburukan.

Harapannya, laki-laki dan perempuan saling bekerja sama dalam mengelola kehidupan menjadi anugerah tanpa menyalahkan siapa pun, dengan merubah keburukan menjadi kebaikan, dan hal ini berlaku untuk semua dengan tidak melihat dari mana, siapa dan memiliki jabatan apa. Misalnya jika sang istri jihadnya di rumah tangga dengan berbuat baik, yakni diantaranya melayani suami, anak dan orang tua serta merawat rumah agar tetap bersih, maka jihad tersebut pasti berlaku bagi sang suami jua.

Atau jika laki-laki bisa bekerja di ruang publik, menjadi pemimpin dan belajar, maka hal demikian berlaku kepada perempuan juga. Karena yang bertanggung jawab atas dirinya adalah diri sendiri bukan orang lain. Karena hidup itu akan menjadi anugerah terindah, selagi nafas masih berhembus, dengan tetap menebar manfaat serta kebaikan seluas-luasnya.

Jadi siapapun ia, baik laki-laki ataupun perempuan, harus sama-sama menjadi subjek kehidupan, bukan hanya laki-laki yang harus menjadi subjek dan perempuannya yang menjadi objek, tapi diantara keduanya harus sama-sama menjadi subjek, agar terciptalah  kebahagiaan yang membahagiakan dan terwujudnya kemaslahatan bersama, serta tidak ada kata lain selain kamu adalah aku yang lain.  Maka dari itu, buku ini hadir dengan ala mubadalah untuk menghijrahkan pemahaman yang salah tentang ketidakhadiran “makna perempuan” dalam sebuah hadits. []

 

 

Tags: Buku Perempuan Bukan Sumber FitnahFaqihuddin Abdul KodirkehidupankemanusiaanKesalinganlaki-lakiMubadalahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Geetha, Bukti Perempuan Nggak Hanya Berkutat di Sumur, Dapur dan Kasur!

Next Post

Sex Sells Pemberitaan Online Untuk Atlet Wanita di Tokyo 2020

Rezqy al Afroem

Rezqy al Afroem

Pengurus PC Fatayat NU Sampang Madura

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Next Post
Sex Sells

Sex Sells Pemberitaan Online Untuk Atlet Wanita di Tokyo 2020

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0