Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Ajakan reflektif ini agar Hari Santri semakin bermakna. Sebab tak jarang banyak perempuan disabilitas masih ditempatkan di tepi ruang sosial

Silvia Ahmidah Silvia Ahmidah
22 Oktober 2025
in Publik
0
Perempuan Disabilitas

Perempuan Disabilitas

3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id  – Pondok pesantren sejak lama menjadi pilihan utama masyarakat untuk memperkuat spiritualitas sekaligus membentuk karakter santri yang berakhlak. Pesantren menarik minat masyarakat karena mampu menggabungkan tradisi keilmuan Islam dengan nilai-nilai kebersamaan. Sehingga tetap relevan sebagai tempat pendidikan yang baik.

Namun, ada pertanyaan besar yang menggelayuti dan selalu ada dalam fikiran. Apakah anak-anak yang difabel dapat hidup di pesantren sebagai seorang santri? Pertanyaan ini muncul setiapkali ada peringatan Hari Santri Nasional.

Pertanyaan ini muncul karena saya menyaksikan tetangga saya yang memiliki seorang anak difabel, seorang anak memiliki semangat penuh untuk merasakan kehidupan di Pesantren sebagaimana teman-temannya. Keinginan sederhana itu merefleksikan hak dasar setiap individu untuk memperoleh Pendidikan agama tanpa diskriminasi.

Dalam realitasnya, kita menyaksikan anak disabilitas tidak mendapatkan sambutan baik di ruang publik. Hal ini membuktikan bahwa inklusifitas di pesantren masih dalam bentuk wacana daripada realisasi nyata.

Data Disabilitas di Indonesia

Padahal, data dari Badan Pusat Statistik (BPS, 2022) menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia terus meningkat hingga 22,5 juta dan perempuan menempati proporsi yang signifikan. Mengabaikan mereka sama halnya dengan mengabaikan potensi besar bangsa.

Setiap tahun kita memperingati Hari Santri dengan penuh semangat oleh jutaan santri di seluruh Indonesia. Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk mengenang peran historis santri dalam perjuangan bangsa.

Hal ini sekaligus refleksi inklusif tentang peran pesantren dalam membangun peradaban Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamin. Refleksi ini mengakui dan memberdayakan semua kelompok, termasuk perempuan penyandang disabilitas, sebagai bagian dari kekuatan bangsa dan umat.

Hal ini bukan untuk menyoroti kekurangan, melainkan sebagai ajakan reflektif agar Hari Santri semakin bermakna. Sebab tak jarang kita banyak menempatkan perempuan disabilitas masih di tepi ruang sosial. Padahal esensi  dari Hari Santri harusnya meneguhkan pesan bahwa Islam merangkul seluruh umat manusia tanpa diskriminasi.

Faqihuddin Abdul Kodir mengungkapkan Qira’ah Mubadalah (2019) menekankan bahwa kesalingan antara laki-laki dan perempuan harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan. Kesalingan itu tidak boleh berhenti pada batas gender semata, tetapi harus diperluas untuk merangkul mereka yang terpinggirkan.

Kita sering menempatkan mereka pada posisi marjinal sering membawa pengalaman spiritual yang jauh lebih besar. Mereka bukan objek belas kasihan, melainkan agen pengetahuan yang menghidupkan nilai-nilai keislaman dan mengingatkan bahwa kita beragam.

Menghadirkan Perempuan Disabilitas di Hari Santri

Iris Marion Young (1990) menegaskan dalam Justice and the Politics of Difference bahwa masyarakat harus mengakui kelompok-kelompok marjinal untuk mewujudkan keadilan sosial. Menghadirkan perempuan disabilitas dalam perayaan Hari Santri berarti mewujudkan keadilan sosial dalam wajah Islam Indonesia yang rahmatan lil alamin.

Dalam konteks inklusivitas, Al Qur’an memberikan legitimasi yang kuat tertuang dalam QS. Abasa (80): 1-11, misalnya, Allah menegur Nabi Muhammad SAW karena bermuka masam kepada seorang buta (Abdullah bin Ummi Maktum) yang datang untuk mencari ilmu. Ayat ini mengingatkan kita secara abadi untuk menghormati penyandang disabilitas dan memberi mereka ruang setara dalam kehidupan beragama.

Selain itu, pemikiran Amina Wadud dalam Qur’an and Woman (1999) sangat relevan untuk menegaskan prinsip kesetaraan yang inheren dalam Islam. Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an tidak pernah membedakan nilai spiritual manusia berdasarkan gender maupun kondisi fisiknya, melainkan menilai berdasarkan ketakwaan dan amal saleh.

Dalam hal ini kehadiran perempuan disabilitas dalam perayaan Hari Santri bukan sekadar tuntutan sosial. Melainkan bagian dari misi keagamaan untuk menegakkan keadilan dan kesetaraan sebagaimana tertera dalam Al-Qur’an. Nancy Fraser (1995) mengonsep redistribution dan recognition, menegaskan keadilan sosial menuntut masyarakat mendistribusikan sumber daya secara adil dan mengakui identitas kelompok yang selama ini dipinggirkan.

Tantangan

Maftuhin (2023) menemukan bahwa organisasi Islam besar, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, sudah mulai bergerak ke arah memberikan afirmasi terhadap perempuan disabilitas. Meski demikian, ia menegaskan masih ada tantangan implementasi yang nyata di lapangan.

Selain itu, penelitian Dani dkk. (2022) dalam Islam Realitas meneliti kesiapan layanan ramah disabilitas di lembaga agama Yogyakarta. Hasilnya menunjukkan bahwa meski kebijakan sudah ada, implementasi masih lemah. Hal ini menegaskan perlunya aksi nyata di acara besar seperti Hari Santri.

Hari Santri yang inklusif bagi perempuan disabilitas dapat menjadi ruang pendidikan sosial bagi masyarakat. Pesantren yang selama ini menjadi pusat transformasi sosial, memiliki legitimasi moral. Hal itu untuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang merangkul semua, bukan mengecualikan.

Dalam hal ini banyak hal yang kita perlu siapkan untuk menunjang dan mendukung perempuan disabilitas agar hadir di ruang publik. Misalnya penyediaan aksesibilitas fisik di pesantren dan acara publik, pendampingan khusus, serta kebijakan yang menjamin partisipasi penuh tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, mewujudkan Hari Santri yang inklusif bagi perempuan penyandang disabilitas bukan sekadar tindakan simbolis. Melainkan langkah strategis untuk memperluas ruang pendidikan sosial dan memperkuat nilai keadilan dalam masyarakat.

Dengan legitimasi moral dan sejarahnya sebagai pusat transformasi sosial. Pesantren bertanggung jawab menyediakan sarana, akses, dan dukungan agar perempuan disabilitas dapat hadir dan berpartisipasi penuh dalam ruang publik. Dengan cara ini, Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamin terwujud nyata, merangkul seluruh umat tanpa terkecuali. []

Tags: AksesibilitasDisabilitasHari SantriHari Santri NasionalPerempuan DisabilitasPondok Pesantren
Silvia Ahmidah

Silvia Ahmidah

Terkait Posts

Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Hak Politik Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

21 Oktober 2025
Hak-hak Disabilitas
Aktual

UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

21 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID