Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

Nilai yang telah didapatkan melalui ragam kegiatan di Fahmina, maupun pergulatan wacana dengan narasi mubadalah, semoga tak hanya berhenti di saya.

Zahra Amin Zahra Amin
1 November 2025
in Personal
0
Fahmina

Fahmina

185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fahmina telah mengajarkanku banyak hal, melalui pertemuan tanpa sengaja dengan founder Mubadalah.id Dr Faqihuddin Abdul Kodir di laman Facebook sekitar tahun 2017. Sejak itu, saya intens mengikuti kegiatan yang tergelar oleh Fahmina. Bahkan saya ikut terlibat menjadi peserta Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) Fahmina tahun 2018. Selang satu tahun kemudian, saya diminta kembali untuk turun lapang monitoring dan evaluasi program DKUP di empat kota, antara lain Banjarmasin Kalimantan Selatan, Bekasi Jawa Barat, Malang dan Jombang Jawa Timur.

Lalu apa perubahan besar yang saya alami selama bergiat di Fahmina, terutama sebelum dan setelah mengenal mubadalah sebagai sebuah nilai? Saya akan berbagi pengalaman melalui tulisan ini, di mana saya membaginya dalam tiga fase kehidupan. Yakni sebagai seorang perempuan, istri dan ibu dari dua anak, serta perempuan bekerja yang masih suka nongkrong, keluyuran, dan berkumpul bersama sahabat.

Ada suatu waktu saya merasa tak percaya dengan diri sendiri. Malu untuk tampil di ruang publik, apalagi di arena terbuka seperti media sosial. Bisa terlihat, postinganku sebelum dan setelah aktif bergabung bersama Fahmina. Hampir tidak ada postinganku yang menampilkan foto diri sendiri, atau tampil percaya diri dengan senyum selfie. Mengapa? Karena saya terlalu takut dengan ancaman dosa jariyah bagi perempuan yang suka mengumbar “aurat” di muka umum. Tetapi akhirnya saya punya jawaban atas keresahan ini.

Perempuan dan Media Sosial

Mengapa perempuan harus hadir di media sosial? Dan ini jawaban saya atas pertanyaan tersebut. Pertama, representasi perempuan harus hadir di media sosial, selain sebagai aktualisasi dan ruang berekspresi, juga karena menghadirkan wajah perempuan yang bahagia itu penting. Agar, apapun peran kehidupan yang perempuan mainkan, memastikan sistem kehidupan telah memberinya ruang aman serta nyaman bagi perempuan untuk berproses sebagai apa atau siapa.

Kedua, banyak narasi yang melemahkan perempuan, muncul di media sosial dalam bentuk konten, meme, atau tulisan. Meski kadang menimbulkan rasa kesal, tetapi tidak harus kita lawan dengan kontra narasi, atau kita sikapi dengan marah-marah. Namun bagaimana menghadirkan narasi alternatif yang memberi kesan positif dan baik bagi perempuan, tanpa harus memusuhi mereka yang berbeda.

Misal jika ada narasi yang mengatakan bahwa perempuan salihah itu di rumah, dan tidak boleh bekerja karena surga perempuan ada di dalam rumah. Maka, kita hadirkan perempuan bekerja juga merupakan istri salihah, di mana ia bisa membagi waktu, membangun relasi dan komunikasi yang baik dengan pasangan, serta tetap dicintai oleh keluarga. Surga perempuan berada di manapun ia bisa memberi manfaat bagi sekitarnya.

Ketiga, lima pengalaman biologis (menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui) dan sosiologis perempuan (subordinasi/penomerduaan, streotype/pelabelan, marjinalisasi/peminggiran, beban ganda dan kekerasan berbasis gender) penting untuk kita hadirkan dalam setiap kebijakan apapun di negara ini, dari level desa hingga ke nasional.

Maka, melalui suara perempuanlah, yang kadang kita anggap bising, berisik, tetapi lebih sering pula kita temui sunyi dan diam perempuan para penyintas, adalah potret suatu negeri. Ibu yang bahagia, istri yang sejahtera, anak-anak perempuan yang diperlakukan secara adil dan setara. Yakni dengan cucuran banyak cinta serta kasih sayang, adalah cermin bagaimana peradaban manusia berkembang. Sebab, pembatasan peran perempuan adalah langkah mundur peradaban.

Bangga Menjadi Perempuan

Doktrin bahwa perempuan adalah makhluk lemah, manusia kelas kedua, kurang akal, dan tak pantas menjadi pemimpin, begitu menggema sejak saya mengenal dunia. Semesta sepertinya tak memberi kesempatan bagi perempuan untuk menjadi diri sendiri. Ia berada di bawah bayang-bayang seorang ayah, di mana nasab nama ayah yang selalu mengiringi nama anak perempuan, saat dipanggil dalam acara kenaikan kelas atau wisuda kuliah. Bukan nama ibu yang disebut.

Ketika menikah, nama perempuan menghilang, berganti rupa menjadi Nyonya A dan B, bahkan tersemat nama suami di belakang namanya sendiri. Begitu mempunyai anak, namanya kian samar tak terdengar. Berubah menjadi Bunda si A, Ibu si B, Mamah si C dan Umi si D. Nama asli perempuan yang tersematkan sejak lahir, disebut kembali ketika ia telah tiada, dalam secarik pengumuman kabar duka, “telah meninggal dunia si fulanah.”

Namun setelah bergiat di Fahmina, mengenal mubadalah, membaca, dan merenunginya menjadi buah kesadaran, lalu pelan-pelan mencoba mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, saya menyadari satu hal. Semua butuh proses, dan waktu yang terus berjalan, memberi ruang terang bahwa perempuan adalah entitas utuh yang begitu berharga. Jika bukan diri kita sendiri yang membuatnya bangga, lantas siapa?

Penerimaan yang utuh atas fisik yang teranugerahkan Tuhan, dengan sekian keistimewaan dan peran reproduksi perempuan, menjadi langkah awal, bahwa saya adalah seorang perempuan, dan bangga memiliki tubuh ini.

Menerima akal serta nurani yang telah terberi, dengan terus belajar membaca realitas, melalui pengetahuan yang tersebar di banyak buku, ruang diskusi, dan dialektika yang menggairahkan melalui pertautannya dengan pengalaman khas perempuan. Meng-ada-lah perempuan, maka ia ada dan hadir secara utuh sebagai perempuan, dengan sekian pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang ia miliki.

Keluarga sebagai Pendukung Utama

Support sistem pertama dan utama bagi perempuan setelah diri sendiri adalah keluarga. Jika belum menikah, maka orang tua dan saudara menjadi tumpuan segala harap dan cita. Sementara bila sudah menikah, maka cinta suami dan anak-anak menjadi pelengkap kebahagiaan bagi perempuan.

Meski upaya ini juga membutuhkan proses yang tak mudah. Harus selalu ada komunikasi dan kompromi untuk membangun komitmen perkawinan yang tak tergoyahkan. Kesalingan tak mungkin mewujud tanpa komunikasi yang intens dan terus menerus. Orang lain takkan mungkin tahu apa yang kita inginkan jika tak pernah bicara.

Dalam relasi perkawinanku sendiri, kesepakatan-kesepakatan dengan pasangan itu terbangun bahkan sebelum menikah. Ada proses kurang lebih satu tahun yang kami jalani untuk lebih saling mengenal satu sama lain. Hal-hal yang terbicarakan tak sesederhana apa yang saya dan kamu sukai atau benci. Tetapi lebih bagaimana kami memandang visi misi masa depan.

Secara tegas saya mengajukan syarat ketika sudah menikah agar tetap boleh bekerja, melanjutkan kuliah serta berorganisasi. Dan mubadalah telah membantu mewujudkannya menjadi mungkin dan semakin yakin.

Perempuan tak Kehilangan Jati Diri

Perkawinan tidak hanya meleburkan dua orang antara lelaki dan perempuan, tetapi juga dua keluarga besar dari masing-masing pasangan. Keduanya akan terus saling memengaruhi, bukan untuk saling mendominasi, tetapi saling mengisi dan melengkapi. Karena tradisi masyarakat Indonesia yang tak bisa lepas dari nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan bebarengan.

Di sisi lain, perempuan juga tetap membutuhkan ruang aman dalam hidupnya agar kesehatan mentalnya tetap terjaga, dan ia tetap tak kehilangan jati diri. Sebelum dan setelah menikah, perempuan tetaplah jiwa yang merdeka. Bebas menentukan langkah hidupnya, dan menikmati setiap detik waktu yang berjalan, tanpa kehilangan cinta dari orang-orang di sekitarnya.

Keluarga di mana perempuan lahir dan dibesarkan, sahabat-sahabat dalam satu komunitas, tetap menjadi bagian dari kehidupan perempuan. Mungkin orang akan datang dan pergi, pernah saling mengisi atau kemudian saling memunggungi, namun perempuan tetap tak kehilangan kendali atas apa yang terjadi dalam hidupnya.

Sebagaimana yang pernah saya sampaikan ketika dalam satu kesempatan interview dengan salah satu lembaga mitra Media Mubadalah, apa tanggapanku terhadap keputusan perempuan menjadi ibu rumah tangga atau ibu bekerja.

Bagiku, apapun pilihan hidup perempuan, selama keputusan itu berangkat dari kesadaran kritis perempuan, dan ia bahagia menjalani pilihan hidupnya itu, tanpa intervensi dari pihak manapun, maka kita harus mendukung sepenuhnya tanpa tapi dan kecuali.

Nilai-nilai yang telah saya dapatkan melalui ragam kegiatan di Fahmina, maupun pergulatan wacana dengan narasi mubadalah, semoga tak hanya berhenti di saya. Fahmina melalui Media Mubadalah.id di mana selama ini saya berproses, akan terus menjadi media publikasi dan kanal informasi yang menyebarluaskan gagasan para pendiri Fahmina. Pemikiran dari KH Husein Muhammad, KH Marzuki Wahid dan KH Faqihuddin Abdul Kodir, agar menjangkau lebih banyak orang, dan lebih banyak ruang. Semoga! []

 

Tags: fahminaKesalinganMedia Mubadalah.idMubadalahperempuanRelasi
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID