Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Relasi Kerja PRT dalam Keluarga

Zahra Amin by Zahra Amin
21 Desember 2022
in Aktual
A A
0
Relasi Kerja PRT dalam Keluarga
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Relasi kerja yang dibangun atas nama kemanusiaan, kesetaraan dan kesalingan tidak hanya dalam konteks PRT dalam ranah keluarga, namun juga bisa ditarik dalam lingkup yang lebih luas, seperti perusahaan besar yang mempekerjakan karyawan hingga puluhan ribu bahkan sampai jutaan orang.

Tepat pada 1 Mei diperingati sebagai Mayday atau hari Buruh Internasional. Dimana pada awal sejarah Mayday, tahun 1806 di Amerika Serikat, para pekerja Cordwainers melakukan mogok kerja memperjuangkan direduksinya jam kerja, yang pada masa itu dari 24 jam mereka bekerja selama 19 sampai 20 jam dalam sehari.

Peristiwa mogok kerja dilakukan secara massif dan berhasil membawanya ke meja pengadilan, dan mengangkat fakta-fakta mengerikan yang terjadi pada nasib buruh. Lalu sejak itu gelombang besar gerakan Hari Buruh terus menghentak dunia, dan menyeluruh di seluruh penjuru negara, menjadi agenda tahunan menuntut hak relasi yang adil antara majikan (pengusaha) dan pekerja.

Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Sejak era Presiden SBY pada tahun 2013, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memberikan kesempatan pada para buruh menyampaikan aspirasinya terkait dengan upah yang layak berdasarkan standar yang telah disepakati, hingga peningkatan kualitas kesejateraan buruh.

Masing-masing daerah, terutama yang berbasis industri memiliki kebijakan upah minimum regional (UMR), yang disesuaikan dengan biaya kebutuhan hidup di wilayah tersebut. Tetapi dari sekian hal tentang Mayday yang harus tetap menjadi perhatian kita yakni kesejahteraan pekerja rumah tangga, yang sampai hari ini posisinya masih lemah untuk bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja di sektor informal.

Maka jika menelisik tentang hak pekerja, pada kesempatan momentum Mayday ini, saya ingin mengulas tentang hak PRT yang juga kerap diabaikan oleh majikan. Sebab selama ini ada anggapan keliru tentang makna PRT yang disebut dengan pembantu atau asisten rumah tangga. Padahal PRT dan majikan punya relasi yang sama seperti pekerja dan pemberi kerja.

Bahkan secara kultural, sebagian masyarakat Indonesia masih menilai PRT sekedar pembantu, dalam bahasa Cirebon-Indramayu disebut batur atau rewang. Sedangkan konteksnya, dalam ikatan itu ada relasi kerja pertukaran dari dua pihak yang memberikan sumber daya, yang satu membayar jasa, dan yang lain memberikan jasa.

Persoalan lain yang juga perlu diperhatikan, posisi PRT yang berada dalam ranah keluarga, bagaimana kita harus memperlakukan peran PRT secara adil bukan atasan dengan bawahan, tetapi memposisikannya sebagai sesama manusia yang saling membutuhkan, keterkaitan, ketergantungan dan terikat perjanjian kerjasama. Sehingga antara dua pihak ini sudah sepantasnya untuk saling menghormati.

Penghargaan yang diberikan keluarga pemberi kerja harus sebanding pula dengan loyalitas kerja yang ditunjukkan PRT, maka diharapkan simbiosis mutualisme itu akan menjadi hubungan yang harmonis dengan memperlakukan dia layaknya anggota keluarga sendiri.

Relasi kerja yang dibangun atas nama kemanusiaan, kesetaraan dan kesalingan tidak hanya dalam konteks PRT dalam ranah keluarga, namun juga bisa ditarik dalam lingkup yang lebih luas, seperti perusahaan besar yang mempekerjakan karyawan hingga puluhan ribu bahkan sampai jutaan orang. Bahwa, pekerja bukan robot yang tak memiliki rasa lelah dan sakit. Karena fisik manusia mempunyai keterbatasan,  maka kedepankan sisi manusiawi ketika mempekerjakan orang lain. Agar kita bisa bersikap adil memperlakukan mereka.

Selain itu, para pekerja juga mempunyai keluarga, yang tentu mengharapkan setiap jadwal pemberian upah sesuai kesepakatan, dan mereka akan menunggu upah itu diterima utuh di tangan. Bagi sebagian orang mungkin itu kecil, tetapi menurut mereka hal itu sangat berarti untuk menyambung hidup, membiayai pendidikan anak-anak, memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, hingga hiburan atau piknik keluarga yang hanya bisa dinikmati satu bulan sekali.

Nabi Muhammad SAW mencontohkan perilaku tersebut dengan memberikan upah sebelum keringat pekerja kering. Dari Abdullah bin Umar, Nabi SAW bersabda yang artinya “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, Shahih). Maksud dari hadits ini adalah agar kita bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian upah setiap bulan.

Terakhir, bagi para pekerja terutama yang masih muda agar terus meningkatkan kemampuan diri, baik secara skill/keahlian juga karakter sikap yang tercermin dalam perilaku sehari-hari, bagaimana menjaga pola relasi dan komunikasi yang saling menjaga hubungan baik, sehingga siapapun yang bekerja akan selalu merasa riang gembira, sedangkan yang mempekerjakan tak segan-segan untuk memberikan upah lebih dan bonus tambahan, baik karena prestasi kerja maupun melihat santun sikap yang ditunjukkan.

Maka itulah yang diharapkan bagaimana agar produktifitas kerja sebanding dengan upah yang diterima, di antara keduanya akan merasakan kepuasan, bahwa pekerja dan yang mempekerjakan mempunyai nilai dan manfaat yang sama, yakni sebagai manusia yang berdaya dan bermartabat. []

Tags: buruhburuh demohak tuntutan buruhhari buruhmyadayperingatan hari buruh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Maslahat, Pilar Kekuatan dan Kemajuan Bangsa (1)

Next Post

Menghayati Keperempuanan dalam MocoSik 2018

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Mengenang Marsinah
Figur

Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

13 November 2025
Laksamana Keumalahayati
Figur

Semangat Laksamana Keumalahayati di Balik Aksi Pink

11 September 2025
Hari Buruh
Pernak-pernik

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

5 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Publik

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

2 Mei 2025
PHK Buruh Perempuan
Publik

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

2 Mei 2025
Hari Buruh
Publik

Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

2 Mei 2025
Next Post
MocoSik 2018

Menghayati Keperempuanan dalam MocoSik 2018

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0