Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Relasi Kuasa dalam Kasus Pemaksaan Jilbab

Kerudung hadir dalam kehidupan sehari-hari perempuan Indonesia dalam fungsi yang beragam, terlepas apapun latar belakang budaya, adat dan agamanya

Lies Marcoes Natsir by Lies Marcoes Natsir
9 September 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pemaksaan Jilbab

Pemaksaan Jilbab

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penghukuman kepada murid perempuan di Indonesia yang dianggap melanggar aturan dalam penggunaan jilbab terus berlangsung dalam satu dekade ini. Peristiwa terbaru adalah pencukuran/penggundulan  rambut bagian depan dan bagian bawah yang tak tertutup jilbab kepada 19 siswi SMP Negeri 1  Sidodadi, Lamongan, Jawa Timur.

Sebelumnya, tahun 2021, seorang siswi non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat protes dan viral karena pemaksaan jilbab. Pihak sekolah akhirnya mengakui bahwa itu kesalahan, karena jilbab tidak wajib. Namun, ia dan keluarganya mendapat bullying dari Masyarakat. Mereka menganggap tindakan sekolah itu  sudah benar.

Tulisan ini membedah kasus penggundulan itu dengan teori “relasi kuasa” dari filsuf Prancis Michel Foucault. Relasi kuasa jelas beroperasi dalam kasus penggundulan itu: kuasa guru penertib disiplin dengan murid yang didisiplinkan,  antara kelembagaan kedinasan pendidikan dengan pihak sekolah,  atau antara pihak sekolah dengan orang tua murid yang jadi korban.

Relasi Kuasa

Melampaui gagasan relasi kuasa Foucault, peristiwa penggundulan itu merupakan contoh  paling sempurna dari beroperasinya relasi kuasa yang nyaris tanpa kontrol. Yakni akibat masuknya kuasa yang bersumber dari pandang primordial agama.

Sang guru sebagai pemilik kuasa bukan hanya merasa sedang dikontrol oleh atasannya (kepala sekolah, komite sekolah, Kemendikbud) untuk menertibkan disiplin. Tetapi meyakini bahwa mereka didaulat Tuhan untuk menertibkan cara menutup aurat bagi murid perempuan.

Kenyataannya sikap mereka juga terdorong oleh aturan yang ambigu. Aturan tentang penggunaan jilbab merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 59/2014 mengenai kuriulum Nasonal 2013 yang tak pernah kita anulir meskipun sekarang menggunakan “Kurikulum Merdeka”.

Dalam peraturan Kurikulum 2013, menyebutkan soal tata tertib berpakaian point 1.4  “ Berpakaian sesuai dengan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari”. Karenanya para pembela penertiban jilbab mendukung tindakan sang guru yang mereka anggap sedang menertibkan akhlak muridnya sesuai perintah agama (Islam).

Aturan Penggunaan Jilbab

Setidaknya ada dua pertanyaan dari peristiwa ini yang harus kita jawab agar peristiwa serupa tak terulang. Pertama apakah jilbab wajib di sekolah? Termasuk di sekolah negeri yang, seperti SMK 2 Padang. Di mana siswanya tak melulu Muslim dan mengakui jilbab adalah kewajiban agama?

Atau, apakah jilbab kita anggap sebagai atribut/seragam sekolah? Jika jilbab menjadi atribut sekolah maka harus tersedia landasan filosofis rasional atas kebijakan itu. Yakni suatu penjelasan yang berlaku umum tentang  kewajiban penggunaan jilbab sebagai seragam resmi sekolah. Konsekuensi  dari itu, penggunaan jilbab harus diwajibkan kepada seluruh pelajar putri yang tak terhubung dengan keyakinannya.

Sebaliknya jika penggunan jibab terkait dengan keyakinan agama, maka pemakaian jilbab tak dapat kita jadikan dasar tata tertib dan disiplin sekolah. Itu juga berarti terlarang  untuk menggunakan power yang tersedia untuk mengkondisikan pemaksaan penggunaan jilbab.

Persoalan kedua, seberapa jauh seseorang atau suatu lembaga merasa punya otoritas untuk mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan dengan menggunakan ukuran-ukuran primordial dan subyektifitasnya? Landasan apa yang mereka gunakan dalam penertiban itu dan siapa yang harus bertanggung jawab? Di batas mana penertiban itu menjadi tanggung jawab sekolah? dan mana yang menjadi porsi tanggung jawab keluarga dan masyarakat?

Pertanyaan filosofis itu bersumber pada pertanyaan klasik soal pemisahan urusan keyakinan yang subyektif dengan urusan publik yang universal dan rasional pada relasi-relasi di ruang publik seperti di sekolah.

Pengetahuan sebagai Sumber Kuasa

Aspek lain dalam teori relasi kuasa Foucault adalah soal pengetahuan sebagai sumber kuasa. Dalam relasi kuasa guru-murid itu bertumpuk secara berlapis kuasa yang sang guru miliki. Terutama untuk jenis kuasa yang tak diatur secara terbuka dan obyektif.

Misalnya, siapa yang dapat mengontrol kuasa guru atas penilaian baik- buruk muridnya, kuasa atas penentuan nilai kepintaran dan kepatuhan muridnya, serta, kuasa atas pemahaman keyakinan.

Melampaui pandangan Foucault, dalam kasus pemaksaan penggunaan jilbab, dengan jelas tergambar bahwa keyakinan/ agama menjadi sumber kuasa sang guru. Dalam situasi serupa itu guru pelaku pengguntingan rambut dan pendukungnya tak merasa bersalah karena mereka merasa sedang menjadi polisi Tuhan.

Bagi Indonesia yang pendiduknya beragam suku, ras, etinis, agama, budaya dan keyakinan, kerudung atau penutup kepala bukanlah suatu yang asing dan hanya kita maknai sebagai identitas agama.  Ini terlhat dari beragamnya penyebutan pada kerudung itu sendiri dalam budaya yang berbeda-beda.

Seperti kudung, kerudung, kukudung, tiung, tengkuluak, awik yang sama sekali tak bersumebr dari kata Arab hijab atau jilbab. Itu menunjukkan bahwa kerudung atau penutup kepala pada perempuan Indonesia merupakan budaya setempat yang tercipta karena alam dan lingkungannya.

Identitas Politik Keagamaan

Dalam cuaca yang sepanjang tahun terkena sinar mata hari, penutup kepala selama ini telah perempuan Indonesia gunakan, apapun latar belakang pekerjaannya. Petani, nelayan, pedagang, pegawai atau ibu rumah tangga atau pekerja kantoran. Kerudung hadir dalam kehidupan sehari-hari perempuan Indonesia dalam fungsi yang beragam, terlepas apapun latar belakang budaya, adat dan agamanya.

Pengambil alihan makna kerudung hanya semata-mata sebagai identitas agama dan  sebagai kontrol atas tubuh dan sekualitas perempuan merupakan sebuah kemunduran bagi budaya Indonesia.

Revolusi Iran yang menggunakan kerudung sebagai identitas perlawanan kepada kediktatoran Shah Iran, atau simbol kesalehan yang diintroduksi kalangan Salafi atau Wahabi atau identias politik yang diperkenakan kalangan Ihwanul Muslimin di Mesir dan menjadi jaringan Tarbiyah di Indonesia. Mereka telah menyempitkan sekaligus merampas makna dan fungsi kerudung itu  bagi perempuan Indonesia.

Dalam ajaran Islam sendiri penggunaan kerudung bagi perempuan tidak diwajibkan. Hal itu terlihat  dari sumber rujukannya yang tidak kuat serta munculnya banyak pendapat.

Pada kenyataannya kerudung telah terpakai sebagai identitas politik keagamaan daripada sebagai ajaran agama. Karenanya mengembalikan kerudung sesuai fungsi kulturalnya akan membebaskan negara dari urusan pendisiplinan sekolah, sekaligus ikut menghapuskan kerudung sebagai alat kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan. []

*)Tulisan ini dalam versi lain telah dimuat di The Jakarta Post pada 6 September 2023.

Tags: JilbabPemaksaan Jilbabpolitik identitasrelasi kuasatubuh perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Hadis Fitnah Perempuan dengan Menggunakan Ayat-ayat Al-Qur’an

Next Post

Hadis Fitnah Perempuan Harus Dimaknai secara Proposional dan Mubadalah

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Hak Perempuan atas Tubuhnya
Personal

Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

6 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
CBB
Personal

Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

28 Desember 2025
Next Post
Hadis Fitnah Perempuan

Hadis Fitnah Perempuan Harus Dimaknai secara Proposional dan Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0