Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Relasi Kuasa dalam Kasus Pemaksaan Jilbab

Kerudung hadir dalam kehidupan sehari-hari perempuan Indonesia dalam fungsi yang beragam, terlepas apapun latar belakang budaya, adat dan agamanya

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
9 September 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Pemaksaan Jilbab

Pemaksaan Jilbab

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penghukuman kepada murid perempuan di Indonesia yang dianggap melanggar aturan dalam penggunaan jilbab terus berlangsung dalam satu dekade ini. Peristiwa terbaru adalah pencukuran/penggundulan  rambut bagian depan dan bagian bawah yang tak tertutup jilbab kepada 19 siswi SMP Negeri 1  Sidodadi, Lamongan, Jawa Timur.

Sebelumnya, tahun 2021, seorang siswi non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat protes dan viral karena pemaksaan jilbab. Pihak sekolah akhirnya mengakui bahwa itu kesalahan, karena jilbab tidak wajib. Namun, ia dan keluarganya mendapat bullying dari Masyarakat. Mereka menganggap tindakan sekolah itu  sudah benar.

Tulisan ini membedah kasus penggundulan itu dengan teori “relasi kuasa” dari filsuf Prancis Michel Foucault. Relasi kuasa jelas beroperasi dalam kasus penggundulan itu: kuasa guru penertib disiplin dengan murid yang didisiplinkan,  antara kelembagaan kedinasan pendidikan dengan pihak sekolah,  atau antara pihak sekolah dengan orang tua murid yang jadi korban.

Relasi Kuasa

Melampaui gagasan relasi kuasa Foucault, peristiwa penggundulan itu merupakan contoh  paling sempurna dari beroperasinya relasi kuasa yang nyaris tanpa kontrol. Yakni akibat masuknya kuasa yang bersumber dari pandang primordial agama.

Sang guru sebagai pemilik kuasa bukan hanya merasa sedang dikontrol oleh atasannya (kepala sekolah, komite sekolah, Kemendikbud) untuk menertibkan disiplin. Tetapi meyakini bahwa mereka didaulat Tuhan untuk menertibkan cara menutup aurat bagi murid perempuan.

Kenyataannya sikap mereka juga terdorong oleh aturan yang ambigu. Aturan tentang penggunaan jilbab merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 59/2014 mengenai kuriulum Nasonal 2013 yang tak pernah kita anulir meskipun sekarang menggunakan “Kurikulum Merdeka”.

Dalam peraturan Kurikulum 2013, menyebutkan soal tata tertib berpakaian point 1.4  “ Berpakaian sesuai dengan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari”. Karenanya para pembela penertiban jilbab mendukung tindakan sang guru yang mereka anggap sedang menertibkan akhlak muridnya sesuai perintah agama (Islam).

Aturan Penggunaan Jilbab

Setidaknya ada dua pertanyaan dari peristiwa ini yang harus kita jawab agar peristiwa serupa tak terulang. Pertama apakah jilbab wajib di sekolah? Termasuk di sekolah negeri yang, seperti SMK 2 Padang. Di mana siswanya tak melulu Muslim dan mengakui jilbab adalah kewajiban agama?

Atau, apakah jilbab kita anggap sebagai atribut/seragam sekolah? Jika jilbab menjadi atribut sekolah maka harus tersedia landasan filosofis rasional atas kebijakan itu. Yakni suatu penjelasan yang berlaku umum tentang  kewajiban penggunaan jilbab sebagai seragam resmi sekolah. Konsekuensi  dari itu, penggunaan jilbab harus diwajibkan kepada seluruh pelajar putri yang tak terhubung dengan keyakinannya.

Sebaliknya jika penggunan jibab terkait dengan keyakinan agama, maka pemakaian jilbab tak dapat kita jadikan dasar tata tertib dan disiplin sekolah. Itu juga berarti terlarang  untuk menggunakan power yang tersedia untuk mengkondisikan pemaksaan penggunaan jilbab.

Persoalan kedua, seberapa jauh seseorang atau suatu lembaga merasa punya otoritas untuk mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan dengan menggunakan ukuran-ukuran primordial dan subyektifitasnya? Landasan apa yang mereka gunakan dalam penertiban itu dan siapa yang harus bertanggung jawab? Di batas mana penertiban itu menjadi tanggung jawab sekolah? dan mana yang menjadi porsi tanggung jawab keluarga dan masyarakat?

Pertanyaan filosofis itu bersumber pada pertanyaan klasik soal pemisahan urusan keyakinan yang subyektif dengan urusan publik yang universal dan rasional pada relasi-relasi di ruang publik seperti di sekolah.

Pengetahuan sebagai Sumber Kuasa

Aspek lain dalam teori relasi kuasa Foucault adalah soal pengetahuan sebagai sumber kuasa. Dalam relasi kuasa guru-murid itu bertumpuk secara berlapis kuasa yang sang guru miliki. Terutama untuk jenis kuasa yang tak diatur secara terbuka dan obyektif.

Misalnya, siapa yang dapat mengontrol kuasa guru atas penilaian baik- buruk muridnya, kuasa atas penentuan nilai kepintaran dan kepatuhan muridnya, serta, kuasa atas pemahaman keyakinan.

Melampaui pandangan Foucault, dalam kasus pemaksaan penggunaan jilbab, dengan jelas tergambar bahwa keyakinan/ agama menjadi sumber kuasa sang guru. Dalam situasi serupa itu guru pelaku pengguntingan rambut dan pendukungnya tak merasa bersalah karena mereka merasa sedang menjadi polisi Tuhan.

Bagi Indonesia yang pendiduknya beragam suku, ras, etinis, agama, budaya dan keyakinan, kerudung atau penutup kepala bukanlah suatu yang asing dan hanya kita maknai sebagai identitas agama.  Ini terlhat dari beragamnya penyebutan pada kerudung itu sendiri dalam budaya yang berbeda-beda.

Seperti kudung, kerudung, kukudung, tiung, tengkuluak, awik yang sama sekali tak bersumebr dari kata Arab hijab atau jilbab. Itu menunjukkan bahwa kerudung atau penutup kepala pada perempuan Indonesia merupakan budaya setempat yang tercipta karena alam dan lingkungannya.

Identitas Politik Keagamaan

Dalam cuaca yang sepanjang tahun terkena sinar mata hari, penutup kepala selama ini telah perempuan Indonesia gunakan, apapun latar belakang pekerjaannya. Petani, nelayan, pedagang, pegawai atau ibu rumah tangga atau pekerja kantoran. Kerudung hadir dalam kehidupan sehari-hari perempuan Indonesia dalam fungsi yang beragam, terlepas apapun latar belakang budaya, adat dan agamanya.

Pengambil alihan makna kerudung hanya semata-mata sebagai identitas agama dan  sebagai kontrol atas tubuh dan sekualitas perempuan merupakan sebuah kemunduran bagi budaya Indonesia.

Revolusi Iran yang menggunakan kerudung sebagai identitas perlawanan kepada kediktatoran Shah Iran, atau simbol kesalehan yang diintroduksi kalangan Salafi atau Wahabi atau identias politik yang diperkenakan kalangan Ihwanul Muslimin di Mesir dan menjadi jaringan Tarbiyah di Indonesia. Mereka telah menyempitkan sekaligus merampas makna dan fungsi kerudung itu  bagi perempuan Indonesia.

Dalam ajaran Islam sendiri penggunaan kerudung bagi perempuan tidak diwajibkan. Hal itu terlihat  dari sumber rujukannya yang tidak kuat serta munculnya banyak pendapat.

Pada kenyataannya kerudung telah terpakai sebagai identitas politik keagamaan daripada sebagai ajaran agama. Karenanya mengembalikan kerudung sesuai fungsi kulturalnya akan membebaskan negara dari urusan pendisiplinan sekolah, sekaligus ikut menghapuskan kerudung sebagai alat kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan. []

*)Tulisan ini dalam versi lain telah dimuat di The Jakarta Post pada 6 September 2023.

Tags: JilbabPemaksaan Jilbabpolitik identitasrelasi kuasatubuh perempuan
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Tubuh Perempuan
Keluarga

Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

5 Oktober 2025
Tubuh Perempuan
Hikmah

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Khitan Perempuan
Hikmah

Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

25 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah
Hikmah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
Relasi Kuasa
Publik

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

7 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID