Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Relasi Kuasa dalam Kasus Pemaksaan Jilbab

Kerudung hadir dalam kehidupan sehari-hari perempuan Indonesia dalam fungsi yang beragam, terlepas apapun latar belakang budaya, adat dan agamanya

Lies Marcoes Natsir by Lies Marcoes Natsir
9 September 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pemaksaan Jilbab

Pemaksaan Jilbab

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penghukuman kepada murid perempuan di Indonesia yang dianggap melanggar aturan dalam penggunaan jilbab terus berlangsung dalam satu dekade ini. Peristiwa terbaru adalah pencukuran/penggundulan  rambut bagian depan dan bagian bawah yang tak tertutup jilbab kepada 19 siswi SMP Negeri 1  Sidodadi, Lamongan, Jawa Timur.

Sebelumnya, tahun 2021, seorang siswi non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat protes dan viral karena pemaksaan jilbab. Pihak sekolah akhirnya mengakui bahwa itu kesalahan, karena jilbab tidak wajib. Namun, ia dan keluarganya mendapat bullying dari Masyarakat. Mereka menganggap tindakan sekolah itu  sudah benar.

Tulisan ini membedah kasus penggundulan itu dengan teori “relasi kuasa” dari filsuf Prancis Michel Foucault. Relasi kuasa jelas beroperasi dalam kasus penggundulan itu: kuasa guru penertib disiplin dengan murid yang didisiplinkan,  antara kelembagaan kedinasan pendidikan dengan pihak sekolah,  atau antara pihak sekolah dengan orang tua murid yang jadi korban.

Relasi Kuasa

Melampaui gagasan relasi kuasa Foucault, peristiwa penggundulan itu merupakan contoh  paling sempurna dari beroperasinya relasi kuasa yang nyaris tanpa kontrol. Yakni akibat masuknya kuasa yang bersumber dari pandang primordial agama.

Sang guru sebagai pemilik kuasa bukan hanya merasa sedang dikontrol oleh atasannya (kepala sekolah, komite sekolah, Kemendikbud) untuk menertibkan disiplin. Tetapi meyakini bahwa mereka didaulat Tuhan untuk menertibkan cara menutup aurat bagi murid perempuan.

Kenyataannya sikap mereka juga terdorong oleh aturan yang ambigu. Aturan tentang penggunaan jilbab merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 59/2014 mengenai kuriulum Nasonal 2013 yang tak pernah kita anulir meskipun sekarang menggunakan “Kurikulum Merdeka”.

Dalam peraturan Kurikulum 2013, menyebutkan soal tata tertib berpakaian point 1.4  “ Berpakaian sesuai dengan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari”. Karenanya para pembela penertiban jilbab mendukung tindakan sang guru yang mereka anggap sedang menertibkan akhlak muridnya sesuai perintah agama (Islam).

Aturan Penggunaan Jilbab

Setidaknya ada dua pertanyaan dari peristiwa ini yang harus kita jawab agar peristiwa serupa tak terulang. Pertama apakah jilbab wajib di sekolah? Termasuk di sekolah negeri yang, seperti SMK 2 Padang. Di mana siswanya tak melulu Muslim dan mengakui jilbab adalah kewajiban agama?

Atau, apakah jilbab kita anggap sebagai atribut/seragam sekolah? Jika jilbab menjadi atribut sekolah maka harus tersedia landasan filosofis rasional atas kebijakan itu. Yakni suatu penjelasan yang berlaku umum tentang  kewajiban penggunaan jilbab sebagai seragam resmi sekolah. Konsekuensi  dari itu, penggunaan jilbab harus diwajibkan kepada seluruh pelajar putri yang tak terhubung dengan keyakinannya.

Sebaliknya jika penggunan jibab terkait dengan keyakinan agama, maka pemakaian jilbab tak dapat kita jadikan dasar tata tertib dan disiplin sekolah. Itu juga berarti terlarang  untuk menggunakan power yang tersedia untuk mengkondisikan pemaksaan penggunaan jilbab.

Persoalan kedua, seberapa jauh seseorang atau suatu lembaga merasa punya otoritas untuk mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan dengan menggunakan ukuran-ukuran primordial dan subyektifitasnya? Landasan apa yang mereka gunakan dalam penertiban itu dan siapa yang harus bertanggung jawab? Di batas mana penertiban itu menjadi tanggung jawab sekolah? dan mana yang menjadi porsi tanggung jawab keluarga dan masyarakat?

Pertanyaan filosofis itu bersumber pada pertanyaan klasik soal pemisahan urusan keyakinan yang subyektif dengan urusan publik yang universal dan rasional pada relasi-relasi di ruang publik seperti di sekolah.

Pengetahuan sebagai Sumber Kuasa

Aspek lain dalam teori relasi kuasa Foucault adalah soal pengetahuan sebagai sumber kuasa. Dalam relasi kuasa guru-murid itu bertumpuk secara berlapis kuasa yang sang guru miliki. Terutama untuk jenis kuasa yang tak diatur secara terbuka dan obyektif.

Misalnya, siapa yang dapat mengontrol kuasa guru atas penilaian baik- buruk muridnya, kuasa atas penentuan nilai kepintaran dan kepatuhan muridnya, serta, kuasa atas pemahaman keyakinan.

Melampaui pandangan Foucault, dalam kasus pemaksaan penggunaan jilbab, dengan jelas tergambar bahwa keyakinan/ agama menjadi sumber kuasa sang guru. Dalam situasi serupa itu guru pelaku pengguntingan rambut dan pendukungnya tak merasa bersalah karena mereka merasa sedang menjadi polisi Tuhan.

Bagi Indonesia yang pendiduknya beragam suku, ras, etinis, agama, budaya dan keyakinan, kerudung atau penutup kepala bukanlah suatu yang asing dan hanya kita maknai sebagai identitas agama.  Ini terlhat dari beragamnya penyebutan pada kerudung itu sendiri dalam budaya yang berbeda-beda.

Seperti kudung, kerudung, kukudung, tiung, tengkuluak, awik yang sama sekali tak bersumebr dari kata Arab hijab atau jilbab. Itu menunjukkan bahwa kerudung atau penutup kepala pada perempuan Indonesia merupakan budaya setempat yang tercipta karena alam dan lingkungannya.

Identitas Politik Keagamaan

Dalam cuaca yang sepanjang tahun terkena sinar mata hari, penutup kepala selama ini telah perempuan Indonesia gunakan, apapun latar belakang pekerjaannya. Petani, nelayan, pedagang, pegawai atau ibu rumah tangga atau pekerja kantoran. Kerudung hadir dalam kehidupan sehari-hari perempuan Indonesia dalam fungsi yang beragam, terlepas apapun latar belakang budaya, adat dan agamanya.

Pengambil alihan makna kerudung hanya semata-mata sebagai identitas agama dan  sebagai kontrol atas tubuh dan sekualitas perempuan merupakan sebuah kemunduran bagi budaya Indonesia.

Revolusi Iran yang menggunakan kerudung sebagai identitas perlawanan kepada kediktatoran Shah Iran, atau simbol kesalehan yang diintroduksi kalangan Salafi atau Wahabi atau identias politik yang diperkenakan kalangan Ihwanul Muslimin di Mesir dan menjadi jaringan Tarbiyah di Indonesia. Mereka telah menyempitkan sekaligus merampas makna dan fungsi kerudung itu  bagi perempuan Indonesia.

Dalam ajaran Islam sendiri penggunaan kerudung bagi perempuan tidak diwajibkan. Hal itu terlihat  dari sumber rujukannya yang tidak kuat serta munculnya banyak pendapat.

Pada kenyataannya kerudung telah terpakai sebagai identitas politik keagamaan daripada sebagai ajaran agama. Karenanya mengembalikan kerudung sesuai fungsi kulturalnya akan membebaskan negara dari urusan pendisiplinan sekolah, sekaligus ikut menghapuskan kerudung sebagai alat kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan. []

*)Tulisan ini dalam versi lain telah dimuat di The Jakarta Post pada 6 September 2023.

Tags: JilbabPemaksaan Jilbabpolitik identitasrelasi kuasatubuh perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Hadis Fitnah Perempuan dengan Menggunakan Ayat-ayat Al-Qur’an

Next Post

Hadis Fitnah Perempuan Harus Dimaknai secara Proposional dan Mubadalah

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Related Posts

Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Hak Perempuan atas Tubuhnya
Personal

Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

6 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
CBB
Personal

Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

28 Desember 2025
Tubuh Perempuan
Publik

Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

17 Desember 2025
Next Post
Hadis Fitnah Perempuan

Hadis Fitnah Perempuan Harus Dimaknai secara Proposional dan Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0