Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Relasi Kuasa dalam Kasus Pemaksaan Jilbab

Kerudung hadir dalam kehidupan sehari-hari perempuan Indonesia dalam fungsi yang beragam, terlepas apapun latar belakang budaya, adat dan agamanya

Lies Marcoes Natsir by Lies Marcoes Natsir
9 September 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pemaksaan Jilbab

Pemaksaan Jilbab

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penghukuman kepada murid perempuan di Indonesia yang dianggap melanggar aturan dalam penggunaan jilbab terus berlangsung dalam satu dekade ini. Peristiwa terbaru adalah pencukuran/penggundulan  rambut bagian depan dan bagian bawah yang tak tertutup jilbab kepada 19 siswi SMP Negeri 1  Sidodadi, Lamongan, Jawa Timur.

Sebelumnya, tahun 2021, seorang siswi non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat protes dan viral karena pemaksaan jilbab. Pihak sekolah akhirnya mengakui bahwa itu kesalahan, karena jilbab tidak wajib. Namun, ia dan keluarganya mendapat bullying dari Masyarakat. Mereka menganggap tindakan sekolah itu  sudah benar.

Tulisan ini membedah kasus penggundulan itu dengan teori “relasi kuasa” dari filsuf Prancis Michel Foucault. Relasi kuasa jelas beroperasi dalam kasus penggundulan itu: kuasa guru penertib disiplin dengan murid yang didisiplinkan,  antara kelembagaan kedinasan pendidikan dengan pihak sekolah,  atau antara pihak sekolah dengan orang tua murid yang jadi korban.

Relasi Kuasa

Melampaui gagasan relasi kuasa Foucault, peristiwa penggundulan itu merupakan contoh  paling sempurna dari beroperasinya relasi kuasa yang nyaris tanpa kontrol. Yakni akibat masuknya kuasa yang bersumber dari pandang primordial agama.

Sang guru sebagai pemilik kuasa bukan hanya merasa sedang dikontrol oleh atasannya (kepala sekolah, komite sekolah, Kemendikbud) untuk menertibkan disiplin. Tetapi meyakini bahwa mereka didaulat Tuhan untuk menertibkan cara menutup aurat bagi murid perempuan.

Kenyataannya sikap mereka juga terdorong oleh aturan yang ambigu. Aturan tentang penggunaan jilbab merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 59/2014 mengenai kuriulum Nasonal 2013 yang tak pernah kita anulir meskipun sekarang menggunakan “Kurikulum Merdeka”.

Dalam peraturan Kurikulum 2013, menyebutkan soal tata tertib berpakaian point 1.4  “ Berpakaian sesuai dengan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari”. Karenanya para pembela penertiban jilbab mendukung tindakan sang guru yang mereka anggap sedang menertibkan akhlak muridnya sesuai perintah agama (Islam).

Aturan Penggunaan Jilbab

Setidaknya ada dua pertanyaan dari peristiwa ini yang harus kita jawab agar peristiwa serupa tak terulang. Pertama apakah jilbab wajib di sekolah? Termasuk di sekolah negeri yang, seperti SMK 2 Padang. Di mana siswanya tak melulu Muslim dan mengakui jilbab adalah kewajiban agama?

Atau, apakah jilbab kita anggap sebagai atribut/seragam sekolah? Jika jilbab menjadi atribut sekolah maka harus tersedia landasan filosofis rasional atas kebijakan itu. Yakni suatu penjelasan yang berlaku umum tentang  kewajiban penggunaan jilbab sebagai seragam resmi sekolah. Konsekuensi  dari itu, penggunaan jilbab harus diwajibkan kepada seluruh pelajar putri yang tak terhubung dengan keyakinannya.

Sebaliknya jika penggunan jibab terkait dengan keyakinan agama, maka pemakaian jilbab tak dapat kita jadikan dasar tata tertib dan disiplin sekolah. Itu juga berarti terlarang  untuk menggunakan power yang tersedia untuk mengkondisikan pemaksaan penggunaan jilbab.

Persoalan kedua, seberapa jauh seseorang atau suatu lembaga merasa punya otoritas untuk mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan dengan menggunakan ukuran-ukuran primordial dan subyektifitasnya? Landasan apa yang mereka gunakan dalam penertiban itu dan siapa yang harus bertanggung jawab? Di batas mana penertiban itu menjadi tanggung jawab sekolah? dan mana yang menjadi porsi tanggung jawab keluarga dan masyarakat?

Pertanyaan filosofis itu bersumber pada pertanyaan klasik soal pemisahan urusan keyakinan yang subyektif dengan urusan publik yang universal dan rasional pada relasi-relasi di ruang publik seperti di sekolah.

Pengetahuan sebagai Sumber Kuasa

Aspek lain dalam teori relasi kuasa Foucault adalah soal pengetahuan sebagai sumber kuasa. Dalam relasi kuasa guru-murid itu bertumpuk secara berlapis kuasa yang sang guru miliki. Terutama untuk jenis kuasa yang tak diatur secara terbuka dan obyektif.

Misalnya, siapa yang dapat mengontrol kuasa guru atas penilaian baik- buruk muridnya, kuasa atas penentuan nilai kepintaran dan kepatuhan muridnya, serta, kuasa atas pemahaman keyakinan.

Melampaui pandangan Foucault, dalam kasus pemaksaan penggunaan jilbab, dengan jelas tergambar bahwa keyakinan/ agama menjadi sumber kuasa sang guru. Dalam situasi serupa itu guru pelaku pengguntingan rambut dan pendukungnya tak merasa bersalah karena mereka merasa sedang menjadi polisi Tuhan.

Bagi Indonesia yang pendiduknya beragam suku, ras, etinis, agama, budaya dan keyakinan, kerudung atau penutup kepala bukanlah suatu yang asing dan hanya kita maknai sebagai identitas agama.  Ini terlhat dari beragamnya penyebutan pada kerudung itu sendiri dalam budaya yang berbeda-beda.

Seperti kudung, kerudung, kukudung, tiung, tengkuluak, awik yang sama sekali tak bersumebr dari kata Arab hijab atau jilbab. Itu menunjukkan bahwa kerudung atau penutup kepala pada perempuan Indonesia merupakan budaya setempat yang tercipta karena alam dan lingkungannya.

Identitas Politik Keagamaan

Dalam cuaca yang sepanjang tahun terkena sinar mata hari, penutup kepala selama ini telah perempuan Indonesia gunakan, apapun latar belakang pekerjaannya. Petani, nelayan, pedagang, pegawai atau ibu rumah tangga atau pekerja kantoran. Kerudung hadir dalam kehidupan sehari-hari perempuan Indonesia dalam fungsi yang beragam, terlepas apapun latar belakang budaya, adat dan agamanya.

Pengambil alihan makna kerudung hanya semata-mata sebagai identitas agama dan  sebagai kontrol atas tubuh dan sekualitas perempuan merupakan sebuah kemunduran bagi budaya Indonesia.

Revolusi Iran yang menggunakan kerudung sebagai identitas perlawanan kepada kediktatoran Shah Iran, atau simbol kesalehan yang diintroduksi kalangan Salafi atau Wahabi atau identias politik yang diperkenakan kalangan Ihwanul Muslimin di Mesir dan menjadi jaringan Tarbiyah di Indonesia. Mereka telah menyempitkan sekaligus merampas makna dan fungsi kerudung itu  bagi perempuan Indonesia.

Dalam ajaran Islam sendiri penggunaan kerudung bagi perempuan tidak diwajibkan. Hal itu terlihat  dari sumber rujukannya yang tidak kuat serta munculnya banyak pendapat.

Pada kenyataannya kerudung telah terpakai sebagai identitas politik keagamaan daripada sebagai ajaran agama. Karenanya mengembalikan kerudung sesuai fungsi kulturalnya akan membebaskan negara dari urusan pendisiplinan sekolah, sekaligus ikut menghapuskan kerudung sebagai alat kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan. []

*)Tulisan ini dalam versi lain telah dimuat di The Jakarta Post pada 6 September 2023.

Tags: JilbabPemaksaan Jilbabpolitik identitasrelasi kuasatubuh perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Hadis Fitnah Perempuan dengan Menggunakan Ayat-ayat Al-Qur’an

Next Post

Hadis Fitnah Perempuan Harus Dimaknai secara Proposional dan Mubadalah

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian dan Yayasan HARKAT. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Related Posts

Penganiayaan Yuvita
Publik

Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

28 Juni 2026
Ritual Haji
Personal

Pengalaman Ketubuhan Perempuan dalam Ritual Haji

26 Mei 2026
Tokoh Agama
Publik

Menggugat Relasi Kuasa Otoritas Tokoh Agama: Tanggapan Atas Kasus Kekerasan Seksual

22 April 2026
Lelaki dalam Ponsel
Sastra

Lelaki dalam Ponsel

5 April 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Next Post
Hadis Fitnah Perempuan

Hadis Fitnah Perempuan Harus Dimaknai secara Proposional dan Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0