Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Relasi Setara Suami Istri

Teladan Nabi, Menjamin Hak Kemanusiaan Perempuan

Nur Fitriani Nur Fitriani
22 September 2020
in Keluarga
0
Perjalanan Versus Pernikahan
272
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bulan baik untuk menikah masih berlangsung, tidak heran jika status WA maupun story IG kamu banyak muncul foto pernikahan baik dari teman, saudara hingga kamu sendiri yang melangsungkan pernikahan. Atau kamu mungkin sudah lelah ditanya ‘kapan nyusul?’, menikah memang bukan keputusan yang mudah, banyak pertimbangan yang harus dipikirkan, selain mempertimbangkan calon pasangan, kamu mungkin khawatir tentang kebebasan setelah menikah kelak.

Misalnya “apakah aku masih bisa menyampaikan pendapatku, memutuskan atas hal yang aku impikan setelah menikah nanti?” “apakah semua keputusan rumah tangga akan dipegang oleh suami? Bolehkah aku ikut memberikan pendapat dan keputusan?”, “apakah suamiku mau bekerjasama dalam menghadapi proses kehamilan, melahirkan dan menyusuiku nanti?”

Tidak heran jika kamu mempunyai pertanyaan seperti itu ditengah masyarakat kita yang patriarkis. Sebagai antisipasi untuk menghadapi keganasan patriarki paska menikah, alangkah baiknya membangun relasi yang seimbang dengan calon pasangan, saling bertukar pikiran untuk mengetahui apakah dia mempunyai keinginan bekerjasama atau mendominasi.

Relasi yang setara antara suami istri akan menjadikan kamu akan tetap ada meskipun setelah menikah, pasangan menganggapmu sebagai manusia utuh yang pendapat dan keputusannya harus dipertimbangkan, saling terbuka untuk ditanya, bertanya ataupun dikritik tentang pemikiran dan sudut pandang tentang suatu hal, sehingga memutuskan berbagai hal secara bersama dengan musyawarah adalah hal yang sering kamu lakukan dengan pasangan.

Rasulullah Swt mencontohkan keseimbangan dan ketrbukaan komunikasi dengan istri, hal ini terekam dalam hadis sebagai berikut; Pertama, hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya (No. 103), Imam Abu Dawud dalam Sunannya (No. 3095), Imam Turmudzi dalam Sunannya (No. 3660), dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (No. 25411, dan 25598).

Dari Ibn Abi Mulaikah, berkata: Bahwa Aisyah ra, Istri Nabi Saw, ketika mendengar apapun yang tidak dikenalnya, akan selalu bertanya memastikan agar ia memahaminya dengan benar. Ketika Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang dihisab, sekecil apapun ia pasti akan diazab”. Aisyah ra bertanya menegaskan “Bukankah Allah Swt berfirman bahwa orang mukmin juga akan dihisab dengan hisab yang ringan?”. Nabi Saw menimpali: “Itu hanya perjumpaan saja, tetapi barangsiapa yang diceburkan untuk sebuah perhitungan, pasti akan binasa.”

Hadis diatas menunjukkan adanya keterbukaan komunikasi antara Nabi saw dengan istri beliau, Aisyah ra, istri berhak menanyakan tentang apa yang tidak diketahui atau dipahami kepada suami, suami tidak perlu marah jika mendapatkan pertanyaan maupun kritik dari istri, begitupun jika istri mendapat pertanyaan ataupun kritik dari suami.

Jika Rasulullah Saw mencontohkan keterbukaan komunikasi dengan istri, adapun hadis yang menceritakan Umar bin Khattab ra yang mengekang istri beliau. Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (No. 4962) dan Imam Muslim dalam Sahihnya (No. 3765).

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Bahwa Umar bin Khattab ra berkata: “Kami pada masa Jahiliyah tidak memperhitungkan perempuan sama sekali, sehingga Allah menurunkan ayat untuk mereka dan memberikan hak-hak mereka. Ketika saya memiliki suatu pendapat tertentu, tiba-tiba istri saya menimpali: “cobalah berbuat yang ini atau yang itu”. Saya jawab “apa hakmu ikut campur pada hal-hal yang menjadi urusan saya. Ini terserah saya”. Sang istri menimpali: “Aneh kamu ini, anak Khattab, tidak mau menerima pendapat istri, padahal putrimu biasa bertukar pikiran dan mendebat bahkan sampai pernah membuat Rasul gundah seharian.” Umar langsung bergegas mengambil selendangnya dan masuk kamar Hafsah, sang putri dan istri Nabi Saw, berujar: “Putri ku, kamu biasa mendebat Rasulullah bahkan sampai ia gundah seharian?”. Hafsah menjawab: “Demi Allah, kami semua biasa mendebatnya.” (Shahih Bukhari).

Umar bin Khattab ra yang masih mengikuti tradisi jahiliyah dengan tidak menganggap pendapat perempuan sama sekali, setelah mengetahui kehidupan Rasulullah Saw, Umar bin Khattab ra berhenti merendahkan istrinya. Selain itu Rasulullah Saw juga meminta pendapat kepada istri atas penyelesaian masalah yang beliau alami, seperti yang terekam dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (No. 2770), Imam Abu Dawud dalam Sunannya (No. 2767) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (No. 19231).

Dari Miswar bin Makhramah ra: Ia mengisahkan perjanjian Hudaibiyah. Ketika Rasulullah Saw selesai dari kontrak perjanjian itu (yang dianggap merugikan umat Islam), baginda berseru kepada sahabat-sahabatnya: “Bangunlah dan sembelihlah kurban-kurbanmu, lalu cukur rambut kamu”. Demi Allah, tidak ada satupun dari sahabat-sahabat Nabi Saw yang berdiri mengikuti perintah, sekalipun perintah itu diulang tiga kali. Setelah terlihat tidak ada satupun yang menunaikan perintah, Nabi Saw masuk ke kemah Umm Salamah sambil menceritakan pembangkangan ini. Umm Salamah ra berkata: “Wahai Nabi, apakah kamu ingin mereka melakukan hal itu? kamu keluar saja dari kemah, tidak perlu berbicara sepatah kata apapun kepada siapapun, kamu mulai saja menyembelih kurbanmu dan undang tukang cukur untuk memangkas rambutmu.” Ketika para sahabat melihat sendiri Nabi melakukan hal itu, merekapun berdiri, menyembelih kurban dan mencukur rambut mereka satu sama lain.” (Shahih Bukhari).

Ketiga hadis diatas sangat jelas tentang teladan Rasulullah Saw, bagaimana beliau bersikap pada istri, menganggap sebagai manusia utuh, mengajak berdiskusi, tidak tersinggung ketika menerima kritik dan masukan, begitupula jika istri mendapat kritik dan masukan dari suami, keterbukaan komunikasi dan kerjasama dalam relasi suami istri penting untuk menghargai kemanusiaan satu dengan yang lain. []

Nur Fitriani

Nur Fitriani

Nur Fitriani merupakan magister UIN Malang. Gadis asal Pasuruan ini memiliki mimpi yang sangat sederhana, ingin bermanfaat untuk orang banyak, dan ingin ikut andil dalam perubahan yang berkeadilan jangka panjang. Saat ini dirinya menjadi anggota komunitas menulis Puan Menulis.

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Target Live
Personal

Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID