Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Revolusi Sepak Bola Nasional Harus Mempertimbangkan Aspek Gender

Ruang ramah perempuan dan anak di stadion yang belum terwujud di Indonesia seakan membenarkan bahwa dunia sepak bola menyisakan banyak pekerjaaan rumah

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
12 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Sepak Bola Nasional

Sepak Bola Nasional

12
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 1 Oktober lalu, masyarakat Indonesia dan dunia terkejut dengan tragedi banyaknya suporter sepak bola nasional yang meninggal. Peristiwa naas tersebut akibat berdesak-desakan setelah melarikan diri dari tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang. Kejadian ini tidak hanya memakan banyak korban jiwa, namun juga rentetan pekerjaan rumah untuk memperbaiki citra sepakbola sebagai olahraga yang dapat dinikmati oleh semua kalangan.

Terlebih, tragedi Kanjuruhan tidak hanya menewaskan orang dewasa saja, bahkan anak-anak di bawah umur juga turut menjadi korban. Mereka yang hanya berniat menonton olahraga sebagai hiburan, malah tinggal nama karena kesalahan pengaturan keamanan dan minimnya prevensi mitigasi.

Dari peristiwa yang terjadi, desakan untuk memperbaiki sepakbola nasional terus bermunculan. Dari semua solusi yang ditawarkan, saya kira salah satu aspek yang perlu kita pertimbangkan adalah perlunya memasukkan perspektif keadilan gender dalam pengelolaannya.

Spesifiknya seperti apa? Bukan rahasia umum lagi bahwa sepak bola adalah cabang olahraga yang kerap identik dengan olah raga kaum laki-laki. Karena stigma ini, pencitraan sepak bola selalu maskulin dan berhubungan dengan kekuatan fisik.

Walhasil, ketika dunia semakin terbuka dan majemuk, manajemen sepak bola kita masih amat tradisional. Padahal, kini sepak bola menarik lebih banyak kalangan untuk menikmatinya, termasuk perempuan dan anak-anak. Meski di Indonesia, sepak bola perempuan masih kalah populer dibandingkan sepak bola laki-laki.

Manajemen Sepak Bola

Dominasi maskulin tersebut tidak hanya berkaitan dengan kurang terakomodasinya sepak bola perempuan saja. Tapi dalam hal lain seperti hadirnya penonton dan jurnalis perempuan dalam pertandingan masih mereka sikapi dengan perilaku misoginis dan seksis.

Pada bulan Juli 2022 kemarin, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendapatkan laporan bahwa seorang wartawati mereka dilecehkan oleh suporter sepakbola ketika meliput pertandingan antara PSS Sleman melawan Borneo FC. Kejadian kurang menyenangkan tersebut membuktikan bahwa ruang aman bagi perempuan belum sepenuhnya hadir dalam potret sepak bola kita.

Padahal stadion, sama halnya dengan fasilitas publik lainnya harus memenuhi standar kesetaraan. Di mana siapapun yang berada di sana perlu mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan.

Mirisnya, pelaku pelecehan tersebut usai kejadian justru menggiring opini bersama kawan-kawannya dengan cara mengirim pesan langsung atau direct message Instagram ke akun instagram saudara korban. Perilaku tersebut tentu membuat korban khawatir pelaku berlindung di balik nama besar kelompok suporternya. “Saya beberapa hari seperti ketakutan setiap mau ke stadion atau berhadapan dengan orang banyak,” begitu pengakuan korban.

Meski selanjutnya, Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani menegaskan, bahwa pelecehan dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa ia biarkan. Namun nyatanya apa yang jurnalis alami tadi masih terulang kembali di tempat berbeda. Menurut pengakuan suporter klub PERSIB Bandung, Risna, ia mengungkapkan bahwa pelecehan seksual terhadap perempuan di stadion masih kerap terjadi. Padahal sebagai fans klub lokal, ia ingin dengan aman menonton langsung di stadion seperti halnya pendukung laki-laki.

Ruang Aman Perempuan

Ruang ramah perempuan dan anak di stadion yang belum terwujud di Indonesia seakan membenarkan bahwa dunia sepak bola menyisakan banyak pekerjaaan rumah. Bahkan di Inggris yang manajemen sepakbolanya sudah maju saja, sikap misoginis masih membumi.

Sebuah studi survei dari University of Durham yang memperlihatkan bahwa separo dari responden suporter sepak bola secara terbuka masih membenarkan sikap memandang rendah perempuan. Dari hasil penelitian tersebut, kita temukan juga bahwa sebagian fans sepak bola masih melihat perempuan sebagai makhluk inferior. Bahkan secara terang-terangan tidak mempermasalahkan catcalling kepada suporter perempuan saat menyaksikan pertandingan di stadion.

Fakta tersebut tentu perlu menjadi catatan bagi semua pihak, termasuk semua pihak berkepentingan di Indonesia. Sebab, sebelas dua belas dengan di Inggris, kasus pelecehan seksual dan tewasnya suporter perempuan di stadion membuktikan bahwa sepak bola nasional perlu kita revolusi secara total.

Pemecahan masalahnya pun tidak bisa sebatas hanya meningkatkan visibilitas perempuan semata. Sebab itu tidak cukup untuk mengakhiri seksisme dan kebencian terhadap perempuan oleh fans sepak bola laki-laki. Apa yang sejatinya kita butuhkan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan di dalam maupun luar lapangan adalah revolusi gender.

Sepak bola nasional membutuhkan semua orang yang terlibat. Mulai dari pemain, manajer, penggemar hingga sponsor, untuk mengambil sikap yang jelas. Dan, tanpa kompromi terhadap sikap misoginis dan membantu menciptakan lingkungan yang ramah bagi perempuan dan anak-anak.

Kesetaraan, keragaman, dan inklusi harus tertanam kuat di dalam klub, pihak suporter hingga pengelola termasuk PSSI. Walau perlu kita sadari bahwa mengubah pola pikir ini tentu akan memakan waktu yang tidak sebentar. Ttapi tidak ada kata terlambat daripada di masa mendatang kejadian Kanjuruhan dan peristiwa pelecehan seksual terulang kembali. []

 

 

 

Tags: GenderIndonesiakeadilanKesetaraanolahragaPSSISepak Bola NasionalTragedi Kanjuruhan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Bapak Rumah Tangga dalam Film 3 Dara 2

Next Post

Hak-hak Anak dalam Fikih Kontemporer

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
hak anak kontemporer

Hak-hak Anak dalam Fikih Kontemporer

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0