Mubadalah.id – Pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan atau janji yang kuat sehingga harus dijaga kelangsungannya. Sebelum menikah pasangan suami istri perlu untuk memiliki tekad kuat dalam mempertahankan ikatan ini sepanjang nyawa masih di kandung badan. Namun kehidupan dalam pernikahan pasti bertemu rintangan dan tantangan.
Karena tak ada perahu rumah tangga yang tidak diterjang oleh ombak dan badai. Oleh karenanya pasangan suami dan istri harus mampu bekerja sama menghadapi semua rintangan.
Rintangan ada yang ringan dan ada yang berat. Yang sifatnya berat kita sebut sebagai kondisi khusus. Maksudnya, bahwa dalam kehidupan keluarga kemungkinan akan menghadapi rintangan berat yang mampu mengancam keutuhan keluarga secara serius.
Misalnya, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, terlibat dalam jaringan pecandu narkoba, berada dalam wilayah konflik, menghadapi pernikahan beresiko, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu penting bagi calon pengantin untuk mendapatkan informasi beberapa kondisi khusus dalam kehidupan keluarga, serta mampu untuk mengantisipasi dan menghadapinya.
Perkawinan-Perkawinan Beresiko
Ada beberapa bentuk perkawinan yang beresiko Pada ketahanan keluarga. Di antaranya adalah perkawinan berikut ini:
Pertama, perkawinan tidak tercatat. Pernikahan tidak tercatat adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah.
Dalam pasal 5 dan 6 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan pernikahannya pun dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah, Pasal 6 ayat 2 KHI menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak tercatat. Di antaranya karena alasan ekonomi. Tetek-bengek pernikahan yang menguras ongkos besar memang tidak bisa pengantin abaikan.
Meskipun biaya pernikahan di KUA sudah gratis, tetapi kenyataannya pernikahan secara sosial dan adat selalu membutuhkan biaya yang besar.
Dari mulai biaya untuk lamaran, mahar, biaya walimah atau resepsi yang ia lakukan, dan lain sebagainya. Karena keterbatasan ekonomi, ada pasangan yang memilih nikah sirri sebagai jalan keluar. []